Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Tanah Pemukiman Tidak Dikenai Kharaj

September 05, 2015
4207

** (Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengikut Halaman Facebook Beliau “Fiqhi”)**

Jawab Soal

Tanah Pemukiman Tidak Dikenai Kharaj

Kepada Bader Ajrab

Pertanyaan:

Syaikh kami yang tercinta, Al-Alim Atha’ Al-Khair, Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu...

Telah disebutkan dalam kitab An-Nidzam al-Iqtishadi hal. 129: "Adapun kharaj atas tanah, maka maknanya adalah negara mengambil kadar tertentu dari pemilik tanah yang ditaksir dan ditentukan oleh negara sesuai dengan perkiraan produksi tanah tersebut secara umum, bukan produksi riilnya. Kharaj diperkirakan atas tanah sesuai dengan kadar kemampuannya sehingga tidak menzalimi pemilik tanah maupun Baitul Mal. Kharaj dipungut setiap tahun dari pemilik tanah, baik tanah tersebut ditanami maupun tidak, dan baik tanah tersebut subur maupun gersang." Pertanyaan saya adalah: Apakah kharaj menjadi gugur jika di atas tanah kharajiyah tersebut didirikan bangunan, ataukah pemiliknya tetap membayar kharaj tanpa melihat apakah tanah tersebut merupakan tanah pertanian atau bukan?

Semoga Allah memberkati Anda, membenarkan langkah Anda, dan memberikan kemenangan di tangan Anda.

Saudaramu yang mencintaimu, Bader al-Ajrab.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Saya sampaikan kepadamu di bawah ini beberapa perkara yang berkaitan dengan hal tersebut:

1- Sesungguhnya tanah kharaj (ardh al-kharaj) bermakna pemiliknya memiliki hak manfaatnya saja tanpa memiliki zatnya (raqabah), dan ia membayar kharaj atas tanah tersebut. Tanah ini dapat diwariskan seperti halnya tanah usyriyah (ardh al-usyriyyah), hanya saja yang diwariskan pada tanah kharajiyah hanyalah hak manfaatnya yang bersifat permanen, sedangkan zatnya tidak diwariskan karena itu merupakan milik seluruh kaum Muslim. Adapun mengenai manfaatnya, Umar bin al-Khaththab telah menetapkan para pemiliknya atas kepemilikan manfaat yang bersifat permanen hingga akhir zaman. Manfaat itu dapat dimiliki dan diwariskan, dan pemilik manfaat berhak melakukan segala bentuk tasaruf (tindakan hukum), mulai dari menjual, menggadaikan, menghibahkan, mewasiatkan, dan tindakan hukum lainnya.

2- Apa yang telah diwajibkan atas tanah tersebut akan tetap ada hingga akhir zaman, apa pun jenis pemilik tanahnya dan meskipun telah berpindah-pindah tangan kepemilikannya. Sebab, sifat tanah tersebut sebagai tanah yang dibuka melalui peperangan (futihat 'anwatan) tetap ada hingga akhir zaman dan tidak berubah. Perpindahan kepemilikan manfaatnya dari orang kafir ke orang Muslim tidak mengubah sifat ini. Demikian pula tidak mengubah kewajiban kharaj atasnya, karena kharaj terikat dengan status tanah yang ditaklukkan yang penduduknya ditetapkan di atasnya, dan tidak terikat dengan status pemiliknya.

3- Barang siapa yang memiliki manfaat tanah, maka ia berhak menjual manfaat tersebut dan menerima harganya, karena manfaat itu dapat diperjualbelikan dan berhak atas harganya. Tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya dari pemiliknya, bahkan Khalifah kaum Muslim sekalipun. Abu Yusuf berkata: "Tanah mana pun yang ditaklukkan oleh Imam melalui peperangan ('anwatan) dan ia tidak berpendapat untuk membagikannya, serta memandang adanya kemaslahatan dengan menetapkannya tetap di tangan penduduknya, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu di wilayah Sawad, maka ia boleh melakukannya. Tanah itu adalah tanah kharaj, dan ia tidak boleh mengambilnya kembali dari mereka setelah itu. Tanah itu adalah milik mereka yang mereka wariskan dan mereka perjualbelikan, dan ia menetapkan kharaj atas mereka..." Atas dasar itu, jika negara membutuhkan untuk mengambil sebidang tanah dari tanah-tanah kharaj demi kemaslahatan yang sangat mendesak bagi kaum Muslim, maka negara wajib membayar kepada pemilik tanah harga kepemilikan manfaat atas tanah yang diambilnya tersebut, bukan harga zatnya (raqabah). Sebab, pemilik tanah kharajiyah hanya memiliki manfaat tanah bukan zatnya, karena zatnya adalah milik kaum Muslim. Oleh karena itu, negara harus membayar kepadanya harga dari apa yang ia miliki, yaitu manfaatnya, baik besar maupun kecil, dan tidak terbatas hanya membayar harga bangunan atau pepohonan yang ada di atasnya saja. Sebab, hal itu dianggap sebagai perampasan hak yang ia miliki. Ia memiliki apa yang ia bangun di atasnya atau pohon yang ia tanam, dan ia juga memiliki potensi produksi serta manfaat permanen yang ada di dalamnya. Maka, harga dari semua itu harus ditaksir. Terlebih lagi, terkadang pemilik tanah membelinya dengan harga puluhan ribu, sedangkan bangunan atau pohon di atasnya tidak sebanding dengan harga tersebut. Maka, membatasi pembayaran hanya pada harga bangunan dan pohon adalah kezaliman baginya dan menyia-nyiakan haknya. Jika negara tidak membayar harga seluruh manfaat yang ada di tanahnya, maka negara telah bertindak sebagai perampas (mughtashib). Hal ini sama seperti manfaat-manfaat lainnya ketika dijual, maka harganya harus dibayar secara penuh.

4- Hal ini berlaku jika tanah kharajiyah tersebut diperuntukkan bagi pertanian. Adapun tanah pemukiman di negeri-negeri yang ditaklukkan, maka hukumnya berbeda dengan hukum tanah pertanian. Sesungguhnya tanah pemukiman tidak dikenai kharaj, dan dimiliki baik zat maupun manfaatnya. Hal ini berdasarkan ijmak sahabat. Ketika kaum Muslim menaklukkan Irak, mereka merencanakan pembangunan kota Kufah dan Bashrah, lalu mereka membagikannya di antara mereka, sehingga menjadi milik mereka; mereka memiliki zat dan manfaatnya pada masa Umar bin al-Khaththab dengan izinnya. Para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun tinggal di sana. Demikian pula di Syam, Mesir, dan negeri-negeri lainnya yang ditaklukkan. Mereka tidak membayar kharaj atas sedikit pun dari tanah pemukiman tersebut, dan tanah itu diperjualbelikan seperti kepemilikan lainnya. Begitu pula tidak ada zakat atasnya, kecuali jika dijadikan sebagai barang dagangan ('urudl at-tijarah), maka saat itu dizakati sebagai zakat barang dagangan.

Kesimpulannya adalah bahwa kharaj dibayarkan atas tanah pertanian kharajiyah. Adapun tanah pemukiman di wilayah kharaj, maka tidak dibayarkan kharaj darinya, dan kepemilikannya mencakup manfaat dan zatnya (kepemilikan sempurna/milk tam), bukan kepemilikan tanah kharajiyah.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda