Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Aset Komersial (Al-Asl at-Tijari) dan Cara Menanganinya

March 12, 2022
4524

Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih"

Jawaban Pertanyaan

Aset Komersial (Al-Asl at-Tijari) dan Cara Menanganinya

Kepada Najmeddine Khcharem

Pertanyaan:

Bismillahir rahmanir rahim

Syekh kami yang mulia, Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Saya ingin bertanya tentang hukum suatu muamalah yang terjadi di tempat kami di Tunisia dan telah menjadi tradisi di seluruh negeri serta diakui secara hukum.

Di mana seseorang menyewa toko untuk berniaga, namun setelah bertahun-tahun, pemilik tempat tidak dapat mengambil kembali tokonya kecuali dengan memberikan imbalan materi yang terkadang jumlahnya sangat besar. Demikian pula, penyewa dapat menawarkan apa yang di tempat kami disebut dengan (al-asl at-tijari atau aset komersial) untuk dijual kepada penyewa lain, dan pemilik tempat tidak dapat mencegah hal itu kecuali jika ia sendiri yang memberikan ganti rugi atas aset komersial tersebut. Perlu diketahui bahwa penyewa mungkin akan mengalami kerugian jika pemilik tempat mengeluarkannya.

Barakallahu fika, dan semoga Allah menyegerakan tegaknya Khilafah Rasyidah yang kedua berdasarkan manhaj kenabian bagi kita semua.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Pertama: Untuk menjawab pertanyaan ini, pertama-tama harus ditetapkan poin-poin berikut:

  1. Ijarah (sewa-menyewa) adalah akad atas manfaat dengan adanya imbalan (‘iwadh). Terkait ijarah benda (a’yan) seperti rumah untuk tempat tinggal, toko, dan sejenisnya, ia merupakan akad atas manfaat tempat tinggal atau penggunaan toko... dan seterusnya, sebagai imbalan atas bayaran yang diberikan penyewa (musta’jir) kepada pemberi sewa (mu’ajir). Jika akad ijarah telah sempurna sesuai dengan ketentuan syara', maka manfaat dari benda yang disewakan menjadi milik penyewa selama masa sewa, dan penyewa berhak melakukan tindakan hukum (tasharruf) yang syar'i terhadap manfaat tersebut.

  2. Akad ijarah adalah akad yang bersifat mengikat (lazim), artinya salah satu pihak (pemberi sewa atau penyewa) tidak dapat membatalkan atau memutus akad tersebut tanpa persetujuan pihak lainnya. Tidak sah bagi pemberi sewa maupun penyewa untuk secara sepihak mengakhiri akad ijarah sebelum waktunya habis.

  3. Akad ijarah adalah akad sementara dengan waktu yang ditentukan. Masa sewa harus ditentukan, seperti harian, bulanan, tahunan, dsb. Ijarah tidak boleh bersifat mutlak tanpa penentuan masa waktu yang diketahui.

  4. Jika masa akad ijarah telah berakhir dan tidak diperpanjang antara pemberi sewa dan penyewa, maka penyewa wajib mengembalikan benda yang disewa kepada pemiliknya (pemberi sewa). Sebab, akad ijarah tidak mengeluarkan benda tersebut dari kepemilikan pemberi sewa, melainkan hanya mengeluarkan manfaat benda tersebut dari kepemilikannya dan menjadikannya milik penyewa selama masa akad. Jika masa akad berakhir, maka penyewa wajib mengembalikan benda tersebut beserta manfaatnya kepada pemiliknya.

Kedua: Berdasarkan poin-poin yang disebutkan sebelumnya, maka jawaban atas pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:

  1. Jika masa kontrak ijarah belum berakhir dan penyewa ingin menyewakan benda yang disewanya (yaitu toko dalam pertanyaan tersebut) kepada penyewa lain, maka ia diperbolehkan melakukannya tanpa perlu izin dari pemberi sewa asli. Hal ini karena manfaat benda tersebut adalah milik penyewa, sehingga ia berhak mengambil manfaatnya sendiri atau menyewakannya kepada orang lain, baik dengan imbalan sebesar harga sewa yang ia bayar kepada pemberi sewa pertama, lebih rendah, atau lebih tinggi. Penyewa pertama memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum syar'i terhadap manfaat tersebut sesuai dengan apa yang ia anggap layak. Disebutkan dalam buku Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II pada bab "Menyewa Benda-benda (Isti’jar al-A’yan)":

"Apabila akad dikenakan pada manfaat benda-benda seperti menyewa rumah, hewan tunggangan, mobil dan sejenisnya, maka yang menjadi objek akad (ma’qud ‘alayh) adalah manfaat benda tersebut... Dan jika penyewaan benda telah sempurna, maka penyewa berhak mendapatkan manfaat dari benda yang ia sewa... Penyewa berhak menyewakan kembali benda yang disewanya jika ia telah menerimanya, baik dengan harga yang sama seperti saat ia menyewa, lebih tinggi, maupun lebih rendah. Sebab, menerima benda yang disewa kedudukannya sama dengan menerima manfaat... Hanya saja, jika ia menyewa benda untuk suatu manfaat tertentu, ia berhak mengambil manfaat yang setara dengan itu atau yang lebih ringan dampaknya, dan tidak boleh mengambil manfaat yang lebih besar... Kesimpulannya, jika akad dikenakan pada benda dengan imbalan, maka itu adalah jual beli. Namun jika dikenakan pada manfaat benda dengan imbalan, maka itu adalah ijarah... Sebagaimana pembeli benda memiliki benda tersebut dan dapat melakukan berbagai tindakan hukum atasnya, demikian pula penyewa memiliki manfaat yang ia miliki melalui ijarah dan dapat melakukan berbagai tindakan hukum atasnya... Oleh karena itu, diperbolehkan bagi penyewa untuk menyewakan benda yang disewanya jika ia telah menerimanya... Maka dari itu, apa yang disebut dengan khulu (uang kunci) untuk gudang, rumah, dan lainnya—yaitu pemberian sejumlah uang tertentu di luar sewa yang ditetapkan untuk rumah atau gudang kepada penyewa pertama oleh orang yang akan menyewa darinya—adalah boleh dan tidak mengapa. Hal ini karena penyewa menyewakan kembali rumah atau gudang yang ada dalam masa sewanya kepada orang lain dengan harga sewa yang telah ditetapkan ditambah sejumlah uang yang diberikan kepadanya. Ini adalah penyewaan benda yang ia sewa dengan tambahan atas harga sewanya, dan itu adalah perkara yang boleh..." (Selesai kutipan dari buku Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah).

  1. Demikian pula jika pemberi sewa ingin mengambil kembali benda yang disewakan sebelum masa kontrak berakhir, maka penyewa boleh meminta kompensasi atas manfaat yang tidak dapat ia peroleh selama sisa masa kontrak ijarah tersebut. Ia boleh meminta sebesar apa yang telah ia bayar untuk sewa, atau lebih, atau kurang. Namun jika pemberi sewa tidak setuju membayar kompensasi atas sisa manfaat waktu kontrak, maka penyewa berhak mempertahankan benda tersebut dan mengambil manfaatnya hingga masa kontrak berakhir, atau ia bisa menyewakannya kepada orang lain selain pemiliknya.

  2. Adapun jika akad ijarah (toko dalam pertanyaan) telah berakhir masa berlakunya dan pemberi sewa ingin mengambil kembali tokonya, maka penyewa secara syar'i wajib mengembalikan toko tersebut kepada pemiliknya, karena itu adalah miliknya. Penyewa tidak boleh menolak mengembalikannya atau mensyaratkan pembayaran imbalan (sejumlah uang) agar mau mengembalikan toko tersebut kepada pemilik aslinya, sebagaimana dijelaskan dalam kutipan dari buku Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah di atas.

Ketiga: Kami sebelumnya telah mengeluarkan jawaban pertanyaan terkait bagian dari masalah ini pada 20/01/2014 yang isinya:

"1. Penyewaan oleh penyewa kepada penyewa lain... Penyewa rumah boleh menyewakan rumah itu kepada orang lain selama masa sewa yang disebutkan dalam kontrak, dengan harga sewa yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga sewa saat ia menyewa dari pemiliknya. Hal itu karena ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan, artinya penyewa memiliki hak melakukan tindakan (tasharruf) atas manfaat objek sewa selama masa sewa yang tercantum dalam kontrak... Hal ini harus dilakukan selama masa sewa, sehingga ia tidak boleh menyewakannya untuk jangka waktu yang melebihi masa sewa aslinya. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas fukaha (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan pendapat yang paling shahih di kalangan Hanabilah), selama benda tersebut tidak terpengaruh oleh perbedaan pengguna... Namun mereka berselisih pendapat jika penyewaan kembali dilakukan kepada pemiliknya sendiri..." (Selesai).

Keempat: Tersisa masalah apa yang disebut dengan (aset komersial atau al-asl at-tijari), dan cara menanggapinya:

  1. Aset komersial menurut sebagian pihak yang menerapkannya didefinisikan sebagai: "Harta bergerak maknawi yang mencakup seluruh harta bergerak yang dikhususkan untuk menjalankan aktivitas komersial atau beberapa aktivitas komersial". Mereka mengatakan: "Aset komersial secara wajib mencakup pelanggan dan reputasi dagang, serta mencakup semua harta lain yang diperlukan untuk eksploitasi aset tersebut seperti nama dagang, logo, hak sewa, perabot komersial, barang dagangan, peralatan, alat-alat, paten penemuan, lisensi, merek pabrik dan dagang, layanan, desain, dan model industri, serta secara umum semua hak kepemilikan industri, sastra, atau seni yang melekat pada aset tersebut." Berdasarkan penjelasan tentang fakta aset komersial ini, jelas bahwa ia mencakup dua jenis harta:

    a. Unsur materi seperti perabot, peralatan, alat-alat, dsb. Ini adalah harta yang memiliki nilai riil. b. Unsur non-materi seperti reputasi dagang, paten penemuan, hak kepemilikan industri, dsb. Ini adalah unsur yang memiliki nilai maknawi.

  2. Dengan mempelajari fakta dari apa yang disebut (al-asl at-tijari), jelas bahwa hal itu berbeda dengan manfaat benda yang disewa (yaitu manfaat properti yang digunakan sebagai toko). Manfaat properti adalah penggunaan properti tersebut untuk aktivitas komersial. Apa yang mereka sebut sebagai aset komersial tidak termasuk di dalamnya. Aset komersial dengan kedua cabangnya (materi dan maknawi) adalah sesuatu yang lebih dari sekadar manfaat benda yang disewa. Aset komersial ini diperoleh kemudian melalui upaya penyewa ketika ia melengkapi toko tersebut dengan perabot yang sesuai untuk perdagangan terkait, meletakkan peralatan dan alat yang diperlukan, serta toko tersebut memiliki reputasi dagang, pelanggan, aktivitas komersial, dan sebagainya.

  3. Dalam aset komersial terdapat unsur-unsur materi yang mubah secara syar'i seperti perabot, alat, dan perangkat jika sesuai dengan hukum syara'. Namun mungkin juga terdapat bahan-bahan yang diharamkan seperti patung. Demikian pula terdapat unsur-unsur non-materi yang mubah seperti reputasi, logo dagang, merek dagang, dsb. Serta terdapat unsur maknawi yang tidak diperbolehkan dalam Islam seperti beberapa hak maknawi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten penemuan, dan sejenisnya.

  4. Jika aset komersial (al-asl at-tijari) yang ingin dijual, dipindahkan, atau disewakan mengandung unsur materi atau maknawi yang diharamkan, maka tidak boleh melakukan tindakan hukum dengan mengambil imbalan darinya, melainkan harus dibersihkan terlebih dahulu dari unsur-unsur haram tersebut. Namun jika tidak mengandung unsur materi atau maknawi yang haram (artinya mubah), maka sah untuk dipertukarkan dengan mengambil imbalan darinya sesuai penjelasan berikut.

  5. Jika kontrak ijarah belum berakhir, penyewa boleh menyewakan toko tersebut dan menukarkan aset komersialnya dengan imbalan kepada penyewa lain, dan ia tidak memerlukan izin dari pemberi sewa asli untuk sisa masa kontrak ijarah toko tersebut. Ia juga boleh mengembalikan properti (toko) tersebut kepada pemiliknya (pemberi sewa) dengan imbalan atas manfaat dan aset komersialnya, dengan catatan semua itu jika aset komersial tersebut termasuk dalam kategori mubah dan terjadi selama masa sewa.

  6. Jika masa kontrak ijarah properti (toko) telah berakhir, maka apa yang disebut aset komersial ini perlu ditinjau kembali. Dan yang saya kuatkan (arajjihu) adalah:

Penyewa wajib mengembalikan toko tersebut kepada pemilik aslinya (pemberi sewa). Adapun terkait aset komersial, unsur yang bersifat materi, maka ia berhak mengambilnya atau menjualnya karena itu adalah miliknya, seperti perabot dan sejenisnya. Sedangkan untuk ketenaran toko dan reputasi dagangnya, maka manfaat penyewa atas hal tersebut berakhir dengan berakhirnya masa kontrak sewa. Setelah itu, penyewa tidak lagi memilikinya sehingga tidak berhak menjualnya atau mengambil kompensasi atasnya sebagai haknya. Aset komersial maknawi ini bukanlah manfaat yang dimiliki penyewa setelah berakhirnya kontrak ijarah sehingga ia berhak menjualnya. Sebaliknya, dengan berakhirnya kontrak ijarah, maka berakhir pula kepemilikan penyewa atas manfaat maknawi tersebut yang ia miliki selama masa sewa.

  1. Adapun pendapat sebagian orang kontemporer yang menyamakan manfaat maknawi ini dengan hak syuf’ah (hak untuk membeli lebih dulu) atau hak pembagian waktu bagi istri bersama madunya, di mana sebagian fukaha memperbolehkan mengambil pengganti (badal) atas hak tersebut, maka perbandingan antara hak-hak tersebut dengan hak reputasi dagang adalah hal yang sangat berbeda dan tidak tepat karena alasan-alasan berikut:

    a. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah mengenai topik Manfaat: "(d - Hak Mutlak... Adapun mengenai kompensasi atas hak-hak, kaidah menurut sebagian fukaha Hanafiyyah adalah bahwa hak tersebut jika terlepas dari kepemilikan maka tidak boleh diambil kompensasinya, seperti hak syuf’ah... Adapun selain Hanafiyyah... Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hak yang tidak berujung pada harta, atau apa yang bukan merupakan benda dan bukan pula manfaat seperti hak syuf’ah, hak khiyar syarat, dan pemberian hari oleh seorang istri kepada madunya, maka ini tidak boleh diambil kompensasinya. Adapun yang berujung pada harta seperti hak qishash dan pengembalian barang cacat (radd bi al-‘ayb), maka boleh diambil kompensasinya. Secara umum, Ibnu Taimiyah memperbolehkan istri mengambil imbalan atas pemberian harinya kepada madunya... sebagaimana dalam satu riwayat dari Imam Ahmad tentang bolehnya mengambil imbalan atas hak syuf’ah dari pembeli, bukan dari yang lain. Dan dapat dipahami dari masalah-masalah yang ada pada Malikiyyah bahwa mereka memperbolehkan mengambil imbalan atas setiap hak yang tetap bagi manusia...)"

    b. Para fukaha yang berpendapat bolehnya mengambil imbalan atas hak syuf’ah atau hak hari istri bagi madunya, hal itu terjadi selama hak tersebut masih ada (eksis), bukan setelah hak itu hilang. Terkait hak syuf’ah, ia berlaku selama pemilik syuf’ah adalah tetangganya, namun jika ia telah pindah dari lingkungannya maka ia kehilangan hak syuf’ah tersebut. Demikian juga bagi istri, ia memiliki hak tersebut selama ia masih berstatus istri, bukan jika ia sudah diceraikan misalnya. Begitu pula di sini, hak penyewa untuk memanfaatkan reputasi dan ketenaran adalah selama masa penyewaannya. Jika masa ijarah telah berakhir, maka berakhir pula haknya atas reputasi tersebut, sehingga tidak lagi menjadi hak miliknya untuk dijual dan diambil imbalannya. Ia harus mengosongkan objek sewa setelah berakhirnya masa kontrak, kecuali jika disepakati untuk diperpanjang.

Adapun apa yang disebutkan dalam hukum positif tentang menjadikan aset komersial maknawi ini sebagai hak penyewa selama masa sewa dan sesudahnya, di mana ia bisa melakukan tindakan jual beli dan tidak mengosongkan objek sewa saat kontrak berakhir kecuali jika dibayar harga aset komersial maknawinya, maka hal ini tidak memiliki nilai dan timbangan apa pun di hadapan hukum-hukum syara'.

Inilah yang saya kuatkan dalam masalah ini, Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu ar-Rashtah

08 Sya'ban 1443 H Bertepatan dengan 11/03/2022 M

Link Jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/508408407513200

Link Jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/4227

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda