Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Meminjam dari Negara-Negara Asing

November 28, 2014
3795

(Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Ekonomi")

Jawaban Pertanyaan

Kepada Ahmad Sa Saad

Pertanyaan:

Assalamualaikum Syekh kami, semoga Allah memuliakan Anda dengan Islam dan memuliakan Islam melalui Anda. Saya berdoa kepada Allah agar saya termasuk orang yang membaiat Anda dalam Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian, sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu... Saya memiliki pertanyaan mengenai masalah meminjam (al-istiqradh) dari negara-negara asing dan lembaga keuangan internasional. Di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah disebutkan bahwa hal itu tidak diperbolehkan secara syariat karena pinjaman tersebut tidak akan terjadi kecuali dengan bunga ribawi dan kecuali dengan syarat-syarat... Pertanyaannya: Kapan peminjaman itu dibolehkan, dan apa saja syarat-syarat yang tidak membolehkan peminjaman tersebut? Serta apakah ada perbedaan jika negara tersebut adalah negara mu'ahid atau negara harbi??? Semoga Allah menolong Anda dalam hal-hal yang di dalamnya terdapat kebaikan bagi Islam dan kaum Muslim di dunia dan akhirat. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban:

Walaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Sepertinya Anda agak keliru memahami apa yang tercantum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah: "Adapun meminjam dari negara-negara asing dan lembaga keuangan internasional, maka hukumnya tidak boleh secara syariat; karena pinjaman darinya tidak akan terlaksana kecuali dengan bunga ribawi, dan kecuali dengan syarat-syarat." Seolah-olah Anda mengira bahwa ungkapan tersebut bermakna ada syarat-syarat yang membolehkan meminjam dari negara asing dan lembaga keuangan internasional, sehingga Anda bertanya tentang syarat-syarat tersebut. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ungkapan tersebut justru menunjukkan bahwa meminjam dari negara asing dan lembaga keuangan internasional itu tidak boleh karena dua alasan: (ada bunga ribawi, dan ada syarat-syarat). Karena pinjaman tersebut bersifat demikian, maka hukumnya tidak boleh. Kitab tersebut telah menjelaskan masalah ini pada bagian paragraf selanjutnya:

(Bunga ribawi diharamkan secara syariat, baik bagi individu maupun negara. Sedangkan syarat-syarat tersebut memberikan kekuasaan (sulthan) bagi negara-negara dan lembaga-lembaga pemberi pinjaman atas kaum Muslim, serta menjadikan kehendak dan tindakan kaum Muslim tergadai oleh kehendak negara-negara dan lembaga-lembaga pemberi pinjaman tersebut, dan hal itu tidak diperbolehkan secara syariat. Pinjaman internasional telah menjadi salah satu musibah paling berbahaya bagi negeri-negeri Islam, dan menjadi salah satu sebab penguasaan orang-orang kafir atas negeri-negeri Muslim. Umat ini telah lama menderita akibat dampaknya. Oleh karena itu, pinjaman internasional tidak boleh dilakukan oleh Khalifah untuk menutupi pengeluaran pada pos-pos tersebut.)

Oleh karena itu, meminjam dari negara-negara asing sesuai dengan penjelasan di atas adalah tidak diperbolehkan. Adapun bagian pertanyaan lainnya mengenai negara asing tersebut apakah dalam status perang (harbi) atau terikat perjanjian (mu'ahadah), maka penjelasannya sebagai berikut:

Berdasarkan aturan pinjaman internasional saat ini, peminjaman tidak lepas dari pelanggaran syariat (yaitu riba dan syarat-syarat yang bertentangan dengan syariat). Dengan demikian, tidak diperbolehkan meminjam dari negara-negara asing, baik negara tersebut adalah negara muharib maupun mu'ahid berdasarkan perjanjian internasional yang ada saat ini.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari laman Facebook Amir

Link jawaban dari situs web Amir

Link jawaban dari laman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda