Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Hutang Adalah Salah Satu Sebab Kepemilikan yang Syar’i

September 04, 2015
3522

(Serial Jawaban Ulama yang Mulia Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Ekonomi")

Kepada Abu al-Ayham al-Maqdisi

Pertanyaan:

Syaikhuna yang tercinta, ulama Atha’ al-Khair, Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Pertanyaan: Telah disebutkan dalam kitab Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi) halaman 76 bahwa sebab-sebab kepemilikan harta (asbab at-tamalluk) ada 5, yaitu: Bekerja, Warisan, Kebutuhan akan harta demi kelangsungan hidup, Pemberian negara dari hartanya kepada rakyat, dan Harta-harta yang diperoleh individu tanpa kompensasi harta atau tenaga. Namun, ada satu jenis lain yang membingungkan kami, apakah ia termasuk sebab kepemilikan harta ataukah termasuk sebab pengembangan harta (tanmiyat al-mal), yaitu hutang (ad-dayn).

Untuk memperjelas kebingungan ini, saya akan membuat perumpamaan berikut yang sering terjadi di tengah masyarakat: Anggaplah ada seorang laki-laki yang tidak memiliki harta sedikit pun, ia berhutang kepada orang lain sebesar 1000 dinar. Ia pergi membawa uang tersebut dan membeli barang di pasar, lalu menjualnya dan mendapatkan keuntungan 500 dinar. Setelah ia menerima keuntungan dan modalnya, ia melunasi hutangnya kepada pemilik piutang dan tersisa padanya keuntungan sebesar 500 dinar. Apakah proses yang terjadi ini merupakan sebab kepemilikan harta (asbab at-tamalluk)? Ataukah sebab pengembangan harta (tanmiyat al-mal)? Semoga Allah memberkati Anda dan memberikan kemenangan di tangan Anda.

Saudaramu yang mencintaimu: Abu al-Ayham al-Maqdisi.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Sesungguhnya harta yang dihutangi oleh seseorang menjadi miliknya segera setelah ia menerimanya (qabdhu). Ia berhak membelanjakannya dalam segala bentuk tasaruf kepemilikan tanpa batasan; ia boleh menghibahkannya, menafkahkannya untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, boleh memperdagangkannya, dan lain sebagainya. Fakta bahwa ia wajib mengembalikan harta yang dipinjamnya kepada kreditor tidaklah mempengaruhi status kepemilikannya, karena hutang itu bersifat tetap dalam tanggungan (dzimmah) dan tidak terikat pada fisik harta tersebut (’ain al-mal). Maka, fisik harta tersebut menjadi milik debitur (peminjam), dan yang wajib dalam tanggungannya adalah nilai yang semisal (mitsli), bukan fisik barang yang sama.

Jika seseorang berhutang harta dari orang lain, maka harta tersebut menjadi miliknya. Jika ia menggunakan harta ini untuk berniaga, maka ia telah melakukan salah satu aktivitas pengembangan harta (tanmiyat al-mal). Perdagangannya itu termasuk ke dalam bagian sebab-sebab pengembangan kepemilikan (tanmiyat al-milk), bukan sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk), karena asal hartanya sudah dimiliki oleh orang yang berniaga tersebut (si debitur). Oleh karena itu, harta yang ia hasilkan dari perdagangan ini merupakan pertumbuhan (namma’) bagi pokok hartanya dan tidak termasuk ke dalam sebab-sebab kepemilikan. Hal ini tampak jelas jika debitur tersebut mengalami kerugian dalam perdagangannya; maka kerugian tersebut kembali kepada hartanya sendiri, bukan kepada harta kreditor. Sebab, kreditor berhak mendapatkan pelunasan hutangnya secara utuh saat jatuh tempo, tanpa memandang apakah debitur mendapatkan keuntungan dari perdagangannya atau justru kerugian.

Oleh karena itu, mengambil harta melalui hutang termasuk salah satu sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) dan masuk ke dalam poin "harta tanpa kompensasi harta atau tenaga", karena hutang tersebut memungkinkan peminjam untuk memiliki harta dan membelanjakannya sesuai dengan hukum-hukum syariat. Tampaknya saudara penanya menyangka bahwa fakta debitur harus melunasi hutang tersebut kontradiktif dengan apa yang disebutkan pada poin kelima dari sebab-sebab kepemilikan, yaitu "tanpa kompensasi harta atau tenaga". Padahal tidaklah demikian. Makna "tanpa kompensasi harta atau tenaga" adalah bahwa pihak yang memberikan hibah, hadiah, hutang, atau sedekah, tidak meminta imbalan materi atau jasa dari orang yang ia beri.

Dengan kata lain, jika seseorang memberi hadiah, ia tidak mengambil imbalan materi atau jasa dari penerima hadiah atas pemberiannya itu. Jika ia menghibahkan harta, ia tidak mengambil imbalan materi atau jasa dari penerima hibah. Jika seseorang berhutang kepadanya lalu ia memberinya hutang, ia tidak mengambil imbalan materi atau jasa (bunga/jasa) dari peminjam atas pemberian hutang tersebut. Begitu pula jika ia bersedekah, ia tidak mengambil imbalan materi atau jasa dari penerima sedekah.

Inilah makna dari "tanpa kompensasi harta atau tenaga". Oleh karena itu, hibah menjadi milik penerimanya karena sebab kepemilikan yang syar'i. Demikian pula hutang menjadi milik peminjam karena sebab kepemilikan yang syar'i, sebagaimana halnya hadiah bagi penerima hadiah dan sedekah bagi penerima sedekah. Semuanya adalah kepemilikan bagi mereka melalui sebab kepemilikan yang syar'i.

Semoga gambaran ini menjadi jelas, bi idznillah.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda