Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Dalil Kully, Dalil Juz'i, dan Malakah dalam Ijtihad

January 18, 2023
3589

Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir

Atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan

Dalil Kully, Dalil Juz'i, dan Malakah dalam Ijtihad

Kepada: Yeni Camii

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar surat saya ini sampai kepada Anda dalam keadaan sehat wal afiat, dalam perlindungan dan rida Allah, serta semoga Allah memberikan taufik dan ketepatan bagi Anda dalam perkataan maupun perbuatan.

Saat saya mempelajari kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 1, saya mengalami kesulitan dalam memahami beberapa poin mengenai topik ijtihad. Saya memohon kesediaan Anda untuk memberikan jawaban, semoga Allah memberikan pahala yang besar dan terima kasih yang tulus untuk Anda:

Pertama: Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 1 hal. 203, terdapat ungkapan dalam topik ijtihad: ("Sebab ijtihad adalah aktivitas menggali (istinbath) hukum dari nash, baik itu istinbath hukum kully (universal) dari dalil kully, seperti istinbath bahwa seorang perampas (al-nahib) dikenai sanksi berdasarkan dalil yang menetapkan potong tangan sebagai had bagi pencurian; maupun istinbath hukum juz’i (parsial) dari dalil juz’i, seperti istinbath hukum ijarah (sewa-menyewa/kontrak kerja) dari fakta bahwa Nabi ﷺ menyewa seorang pekerja...").

Sedangkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 hal. 445 mengenai topik Al-Qawa'id Al-Kulliyah disebutkan: ("Maka kaidah-kaidah kully dan definisi-definisi syar'i adalah hukum-hukum kully, sedangkan hukum syara’ (pada umumnya) adalah hukum juz’i"). Pertanyaannya adalah:

  1. Apa yang dimaksud dengan dalil kully dan dalil juz’i? Mengapa dalil tentang memotong tangan pencuri disebut dalil kully, sementara dalil tentang kebolehan ijarah disebut dalil juz’i? (Apakah hukum syara’ itu bisa berupa hukum kully dan hukum juz’i sebagaimana digambarkan dalam topik ijtihad, ataukah ia hanya hukum juz’i dan tidak disebut kully kecuali dalam definisi syar'i dan kaidah kully sebagaimana yang dipahami dari Asy-Syakhshiyyah Juz 3?)

Kedua: Dalam topik syarat-syarat ijtihad hal. 213 disebutkan: (Malakah berarti kekuatan dalam memahami dan menghubungkan (analisis), dan hal ini terkadang bisa diperoleh dari kecerdasan yang luar biasa disertai pengetahuan tentang sebagian ilmu-ilmu syar’i dan bahasa, tanpa membutuhkan penguasaan mendalam atas seluruh ilmu syar’i dan bahasa tersebut).

Namun, dalam jawaban pertanyaan tertanggal 8/8/2017 disebutkan: ("Bukanlah yang dimaksud dengan malakah dalam fikih itu adalah sisi fitrah atau bakat bawaan yang berbeda-beda antara satu orang dengan lainnya, melainkan yang dimaksud adalah malakah yang diperoleh (al-mukasabah) melalui belajar, studi, pendalaman, dan praktik... Meskipun bakat bawaan dapat berkontribusi dalam melahirkan dan mengembangkan malakah fikih dengan cepat, namun bakat bawaan ini bukanlah malakah yang dimaksud").

  1. Pertanyaannya, apakah apa yang disebutkan dalam jawaban tersebut bertentangan dengan apa yang ada di dalam kitab mengenai hubungan antara bakat bawaan dengan pembentukan malakah? Sebab kitab menjadikan dasar malakah adalah kekuatan pemahaman dan analisis, sedangkan jawaban tersebut menjadikan dasarnya adalah pengetahuan yang diperoleh (belajar)?

Barakallahu fikum dan jazakumullah khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Anda menanyakan beberapa hal... Berikut adalah jawabannya:

Pertama: Dalil Kully dan Dalil Juz’i. Hal ini telah dirinci dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 pada bab Al-Qawa'id Al-Kulliyah, juga dalam Asy-Syakhshiyyah Juz 1, dan kitab Al-Kurasah. Anda dapat merujuk ke sana... Namun, saya akan mendekatkan jawabannya kepada Anda secara ringkas:

Jika dari suatu dalil (atau sekumpulan dalil) memungkinkan untuk di-istinbath sebuah kaidah syara' yang di bawahnya tercakup hukum-hukum syara' lainnya yang tidak disebutkan secara tekstual dalam dalil tersebut, dan bukan melalui metode qiyas (yakni tanpa meng-qiyas-kan hukum baru kepada hal yang disebutkan dalam nash, melainkan hukum-hukum tersebut masuk sebagai bagian-bagian/juz’iyyat dari kaidah tersebut), maka saat itu kaidah tersebut bersifat kully (universal) dan hukum yang tercakup di bawahnya juga bersifat kully. Sering kali antara kaidah dan hukum yang tercakup di bawahnya terdapat sesuatu yang menyerupai illat (matsabah al-illat) atau terkadang berupa illat yang sebenarnya... Disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz 3 bab Al-Qawa'id Al-Kulliyah hal. 455:

"Dari situ tampak jelas bahwa kaidah kully menjadikan suatu hukum berkedudukan sebagai illat bagi hukum kully karena ia menjadi sebab baginya, yakni karena ia merupakan hasil darinya atau konsekuensi darinya; atau menjadikannya illat yang sebenarnya bagi hukum kully. Maka ia adalah hukum kully yang berlaku bagi bagian-bagiannya (juz'iyyat), oleh karena itu ia diterapkan pada setiap hukum yang relevan dengannya sebagaimana dalil yang membawanya diterapkan, dan tidak di-qiyas-kan kepadanya, melainkan bagian-bagiannya masuk di bawahnya, yakni masuk ke dalam konsep (mafhum) atau redaksi (manthuq)-nya persis seperti masuknya suatu masalah ke bawah penunjukan dalil, dan ber-hujjah dengannya sama seperti ber-hujjah dengan dalil. Maka kaidah kully diperlakukan seperti qiyas... Hanya saja, kaidah kully bukanlah dalil syar'i sebagaimana qiyas, bukan pula pokok (ashl) dari pokok-pokok syara', melainkan ia adalah hukum syara' yang di-istinbath sebagaimana hukum syara' lainnya, sehingga ia sendiri bukanlah dalil."

Kedua: Untuk menjelaskan hal tersebut, kami sebutkan dua contoh dari Asy-Syakhshiyyah Juz 3 hal. 454-455; yang satu berupa "matsabah al-illat" (menyerupai illat), dan yang lain berupa "illat":

  1. Misalnya firman Allah Ta'ala:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ

"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (QS. Al-An'am [6]: 108)

Huruf Faa' pada fragment فَيَسُبُّوا memberikan faedah bahwa makian kalian terhadap berhala-berhala mereka mengakibatkan mereka memaki Allah, dan hal ini adalah haram. Maka konsekuensinya, makian kalian terhadap berhala-berhala mereka dalam kondisi ini adalah haram, seolah-olah hal itu menjadi illat. Larangan mencaci orang-orang kafir adalah dalil hukum tersebut. Di samping menunjukkan hukum, dalil ini juga menunjukkan hal lain yang menjadi konsekuensinya ketika berfirman: فَيَسُبُّوا اللَّهَ. Maka dari ayat ini di-istinbath kaidah: "Wasilah (sarana) menuju keharaman adalah haram"...

  1. Contoh lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثـَلاَثٍ: فِي الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud)

Telah tetap dari beliau ﷺ bahwa beliau mengakui penduduk Thaif dan penduduk Madinah atas kepemilikan individu terhadap air. Dipahami dari kondisi air yang beliau izinkan untuk dimiliki secara individu bahwa air tersebut bukan merupakan kebutuhan bagi jamaah (masyarakat). Maka illat mengapa manusia berserikat dalam tiga hal tersebut "adalah" karena hal itu merupakan fasilitas umum (marafiqu al-jama'ah). Dalil tersebut menunjukkan hukum, dan menunjukkan illat, yakni menunjukkan hukum sekaligus menunjukkan hal lain yang menjadi sebab pensyariatan hukum tersebut. Maka dari situ di-istinbath kaidah: "Setiap apa saja yang merupakan fasilitas umum (masyarakat), maka ia adalah kepemilikan umum"...

Setelah itu kitab tersebut menambahkan:

"Dari situ jelas bahwa kaidah kully menjadikan hukum berkedudukan sebagai illat bagi hukum kully; karena ia menjadi sebab baginya, yakni karena ia merupakan hasil darinya atau konsekuensi darinya, atau menjadikannya illat yang sebenarnya bagi hukum kully. Maka ia adalah hukum kully yang berlaku pada juz’iyyat-nya; karena itu ia diterapkan pada setiap hukum yang relevan dengannya, sebagaimana dalil diterapkan pada hukum yang dibawanya, dan tidak di-qiyas-kan kepadanya, melainkan juz’iyyat-nya masuk di bawahnya, yakni masuk ke dalam konsep atau redaksinya persis seperti masuknya masalah di bawah penunjukan dalil, dan ber-hujjah dengannya sama seperti ber-hujjah dengan dalil. Kaidah kully diperlakukan seperti qiyas, dan segala sesuatu yang sesuai dengan kaidah tersebut akan mengambil hukumnya, kecuali jika terdapat nash syara' yang berbeda dengan apa yang ada dalam kaidah tersebut, maka yang diamalkan adalah nash, dan kaidah tersebut dibatalkan (untuk kasus tersebut), sebagaimana halnya qiyas, jika ada nash syara' maka diambil nash dan qiyas ditinggalkan. Hanya saja kaidah kully bukan dalil syar'i sebagaimana qiyas, bukan pula pokok dari pokok-pokok syara', melainkan ia adalah hukum syara' yang di-istinbath seperti hukum syara' lainnya, sehingga ia bukan dalil; oleh karena itu apa yang sesuai dengannya dianggap sebagai cabang (tafri') darinya atau berkedudukan sebagai cabang. Dan serupa dengan kaidah kully adalah definisi kully (at-ta'rif al-kully), maka segala yang sesuai dengannya akan mengambil hukumnya, kecuali jika ada nash syara' maka diambil nash tersebut..."

Ketiga: Sekarang kita sampai pada pertanyaan pertama Anda mengenai pencurian dan ijarah:

Allah Ta'ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah [5]: 38)

Dalil ini dapat di-istinbath darinya kaidah kully bahwa (Penyerobotan atas harta orang lain adalah haram dan pelakunya dikenai sanksi). Hal ini karena dapat dikatakan bahwa nash tentang pencurian mengandung apa yang menyerupai illat atau matsabah al-illat, yaitu kaitan antara potong tangan dengan pencurian... Di sana terdapat penyusunan hukum potong tangan atas perbuatan mencuri dengan huruf Faa' yang di sini berfungsi sebagai sababiyyah. Ada hubungan antara hukum فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا dengan hal yang mewajibkan potong tangan yaitu pencurian dalam firman-Nya وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ. Memang benar potong tangan itu hanya untuk pencurian, tetapi adanya keterkaitan antara hukum dan sebabnya ini memungkinkan mujtahid untuk merumuskan hukum kully yang mencakup kasus-kasus lain yang masuk di bawahnya, maka dikatakan: Menyerobot harta orang lain adalah haram dan mewajibkan sanksi... Maka masuklah di bawah hukum ini bahwa seorang perampas (al-nahib) dikenai sanksi, meskipun hukum tentang perampas tidak disebutkan dalam ayat tersebut. Oleh karena itu, ayat tersebut memberikan faedah bahwa had pencuri adalah potong tangan, dan di samping itu—berdasarkan struktur bahasanya—juga memberikan faedah bahwa siapa pun yang menyerobot harta orang lain berhak mendapatkan sanksi. Karena itulah dalil potong tangan pencuri disebut dalil kully yang memberikan faedah hukum kully...

Adapun hukum ijarah yang diambil misalnya dari fakta bahwa Nabi ﷺ:

اسْتَأْجَرَ رَجُلاً مِنْ بَنِي الدِّئْلِ هَادِياً خِرِّيتاً

"Menyewa seorang laki-laki dari Bani ad-Dil sebagai penunjuk jalan yang mahir (khirriit)." (HR Bukhari)

Maka di dalamnya tidak ada unsur kully (universalitas) dan tidak ada penyusunan konsekuensi atas sesuatu (sebab-akibat yang bisa digeneralisasi). Melainkan ia adalah dalil yang diambil faedahnya berupa kebolehan ijarah saja, maka ia adalah dalil juz’i yang memberikan faedah hukum juz’i... Dengan kata lain, dalil ijarah tidak berkaitan dengan selain pekerja (ajir), dan tidak bisa memasukkan akad-akad lainnya ke bawahnya, yakni akad selain ijarah. Oleh karena itu, ia adalah dalil juz’i... Hal ini tentu saja berbeda dengan "definisi ijarah", karena definisi itu disifati dengan kully (universal), sehingga berbagai jenis ijarah masuk ke bawah definisi tersebut. Dari sisi ini, definisi memiliki sifat kully, tetapi dalil ijarah itu sendiri tidak disifati dengan kully karena tidak mencakup topik selain ijarah.

Keempat: Mengenai pertanyaan kedua Anda: ("Apakah hukum syara’ itu bisa berupa hukum kully dan hukum juz’i sebagaimana digambarkan dalam topik ijtihad, ataukah ia hanya hukum juz’i dan tidak disebut kully kecuali dalam definisi syar'i dan kaidah kully sebagaimana yang dipahami dari Asy-Syakhshiyyah Juz 3?")

Wahai saudaraku, sesungguhnya kaidah-kaidah kully, definisi-definisi syar'i, dan hukum syara' itu sendiri semuanya adalah hukum-hukum syara'. Hanya saja, jika hukum tersebut disandarkan pada lafaz kully karena adanya kesamaan illat atau yang menyerupai illat (matsabah al-illat), maka ia menjadi hukum kully. Jika Anda berkata "Wasilah menuju keharaman adalah haram", maka Anda di sini menyandarkan keharaman pada "Wasilah menuju keharaman", yakni menyandarkannya pada lafaz kully. Oleh karena itu, hukum yang di-istinbath tersebut adalah hukum kully, dan di bawah kaidah ini (hukum syara' kully) masuklah juz’iyyat... karena ia mencakup setiap sarana yang membawa pada keharaman.

Jika Anda mendefinisikan hukum syara' sebagai "Seruan Sang Pembuat Syariat (Khithab asy-Syari') yang berkaitan dengan perbuatan hamba, baik berupa tuntutan, pilihan, atau ketetapan (wadl'i)", maka Anda menjadikan definisi tersebut tertuju pada lafaz kully (Khithab asy-Syari' yang berkaitan dengan perbuatan hamba...). Maka definisi tersebut menjadi kully dan juz’iyyat masuk di bawahnya... ia mencakup segala yang berkaitan dengan perbuatan hamba baik itu kewajiban... sebab... mubah... dan seterusnya.

Adapun jika Anda berkata "Bangkai itu haram" sebagaimana dalam ayat yang mulia:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)

Maka nash ini tidak berlaku kecuali pada bangkai saja. Tidak dipahami darinya bahwa khamar itu haram, artinya tidak ada juz’iyyat yang jatuh di bawahnya. Karena itu ia disebut sebagai juz’i... Dengan kata lain, hukum tersebut tidak melampaui apa yang disebutkan dalam nash, sehingga disifati dengan juz’iyyah (parsial).

Namun, kaidah kully, definisi syar'i kully, dan hukum-hukum juz’i, semuanya adalah hukum syara' karena semuanya di-istinbath dari dalil-dalil syara'. Dari sisi pembagian fikih (taqsim fiqhi), istilah "Kully" disematkan pada kaidah dan definisi, dan istilah "Juz’i" disematkan pada hukum-hukum syara' yang tidak berlaku bagi selain yang disebutkan dalam nash, padahal semuanya adalah hukum syara'. Kesimpulannya adalah: jika hukum syara' tersebut bukan berupa kaidah kully atau definisi syar'i, maka ia adalah hukum juz’i...

Oleh karena itu, tidak ada pertentangan antara apa yang disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz 1 hal. 207-208: ("Sebab ijtihad adalah aktivitas menggali (istinbath) hukum dari nash... baik itu istinbath hukum kully dari dalil kully... maupun istinbath hukum juz’i dari dalil juz’i...") dengan apa yang disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz 3 hal. 451: ("Maka kaidah-kaidah kully dan definisi-definisi syar'i adalah hukum-hukum kully, sedangkan hukum syara’ (pada umumnya) adalah hukum juz’i").

Kelima: Sebagai informasi, sifat kully dan juz’i sebenarnya adalah sifat bagi lafaz mufrad (tunggal), namun secara majaz (metaforis) disematkan pada lafaz murakkab (tersusun/kalimat) sebagaimana disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 halaman 451:

[Agar Anda memahami kully dan juz’i dalam hukum syara', perlu diperhatikan bahwa penyebutan ini termasuk kategori majaz dan bukan hakikat. Sebab, kully dan juz’i adalah bagian dari penunjukan (dalalah) lafaz mufrad, bukan lafaz murakkab. Maka tidak ada tempat bagi keduanya dalam penunjukan struktur kalimat (dalalah at-tarkib). Hukum syara' adalah kalimat yang tersusun (jumlah murakkabah), bukan nama tunggal (ism mufrad), baik itu berupa hukum, kaidah, maupun definisi. Perkataan Anda: "Daging bangkai itu haram" adalah kalimat murakkab. Perkataan Anda: "Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan" adalah kalimat murakkab. Perkataan Anda: "Wasilah menuju keharaman adalah haram" adalah kalimat murakkab. Maka secara hakiki tidak dimasuki oleh sifat kully maupun juz’i, karena keduanya termasuk penunjukan nama, yakni penunjukan mufrad.

Namun, karena sifat kully pada sebuah nama adalah apa yang konsepnya dapat mencakup banyak hal, seperti binatang, manusia, dan penulis; dan karena definisi adalah sesuatu yang dapat mencakup banyak hal, di mana definisi ijarah berlaku untuk ijarah pekerja khusus, pekerja serikat, sewa rumah, sewa mobil, sewa tanah, dan sebagainya... maka ia disebut sebagai hukum kully secara majaz. Demikian pula dengan kaidah kully.

Dan karena sifat juz’i pada sebuah nama adalah sesuatu yang konsepnya tidak mencakup banyak hal, seperti Zaid sebagai nama bagi seorang pria, Fathimah sebagai nama bagi seorang wanita, dan seperti kata ganti (dhomir) seperti dia (laki-laki) dan dia (perempuan); dan karena hukum syara' (tertentu) adalah sesuatu yang tidak mencakup banyak hal, seperti "daging bangkai itu haram", "minum khamar itu haram", dan yang serupa dengan itu—di mana ia tidak berlaku kecuali untuk bangkai dan khamar saja—maka ia disebut sebagai hukum juz’i secara majaz. Jadi, dari sisi penunjukannya terhadap individu-individu atau ketiadaan penunjukannya, ia disebut kully dan juz’i secara majaz, namun dari sisi faktanya, ia adalah hukum syara' yang di-istinbath dari dalil syara'. Tidak ada perbedaan antara kaidah, definisi, dan hukum.]

Keenam: Adapun pertanyaan Anda tentang topik Malakah, berikut penjelasannya:

  1. Malakah yang dibahas dalam jawaban pertanyaan tertanggal 16 Dzulqa’dah 1438 H / 8 Agustus 2017 M bukanlah malakah secara mutlak, melainkan malakah fikih (al-malakah al-fiqhiyyah) secara khusus. Hal ini berkaitan dengan definisi "Faqih". Faqih dalam istilah adalah orang yang telah memiliki malakah dalam fikih. Dan yang dimaksud dengan malakah bagi seorang faqih sebagaimana kami sebutkan dalam jawaban tersebut: ["Bukanlah yang dimaksud dengan malakah dalam fikih itu adalah sisi fitrah atau bakat bawaan yang berbeda-beda antara satu orang dengan lainnya, melainkan yang dimaksud adalah malakah yang diperoleh melalui belajar, studi, pendalaman, dan praktik... Meskipun bakat bawaan dapat berkontribusi dalam melahirkan dan mengembangkan malakah fikih dengan cepat, namun bakat bawaan ini bukanlah malakah yang dimaksud pada seorang faqih..."]

Adapun malakah bagi seorang mujtahid adalah sebagaimana yang ada dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 1 hal. 213:

["... Dan karena malakah berarti kekuatan dalam memahami dan menghubungkan, dan hal ini terkadang bisa diperoleh dari kecerdasan yang luar biasa disertai pengetahuan tentang sebagian ilmu-ilmu syar’i dan bahasa, tanpa membutuhkan penguasaan mendalam (ihathah) atas seluruh ilmu syar’i dan bahasa tersebut..."]

Kesimpulannya, faktor mendasar pada seorang faqih adalah malakah yang diperoleh melalui belajar, studi, dan penguasaan mendalam atas ilmu-ilmu syar’i... di mana bakat bawaan berkontribusi untuk mewujudkannya dengan cepat.

Sedangkan faktor mendasar pada seorang mujtahid adalah kekuatan pemahaman, kemampuan menghubungkan (analisis), kecerdasan yang luar biasa, dan kemampuan istinbath... disertai pengetahuan tentang sebagian ilmu-ilmu syar’i dan bahasa, tanpa harus menguasai secara mendalam (ihathah) seluruh cabang ilmu tersebut.

Oleh karena itu, tidak ada pertentangan antara malakah yang disebutkan dalam jawaban pertanyaan—karena itu berkaitan dengan Faqih—dengan malakah yang disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 1—karena itu berkaitan dengan Mujtahid.

Semoga masalah ini telah menjadi jelas.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

25 Jumadil Akhir 1444 H 18 Januari 2023 M

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda