Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Diyat dalam Pembunuhan Tidak Sengaja (Khata’)

March 03, 2016
9387

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih")

Kepada Hamzeh Shihadeh

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, saya punya pertanyaan: Disebutkan dalam kitab Nizham al-’Uqubat bahwa pembunuhan ada empat jenis, dan jenis keempat adalah apa yang disetarakan dengan tidak sengaja (ma ujriya majra al-khata’), yang didefinisikan sebagai pembunuhan di luar kehendak pelakunya. Jika itu di luar kehendaknya, bagaimana mungkin ia harus membayar diyat, padahal hadits syarif menyatakan bahwa telah diangkat dari umatku perbuatan yang tidak sengaja (khata’)?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Apa yang Anda tanyakan tersebut telah disebutkan dalam kitab Nizham al-’Uqubat melalui nash-nash berikut:

"(Pembunuhan ada empat macam: sengaja (‘amd), menyerupai sengaja (shibhu al-‘amd), tidak sengaja (khata’), dan apa yang disetarakan dengan tidak sengaja (ma ujriya majra al-khata’). Adapun sengaja, maka sudah jelas dari firman Allah SWT:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا

'Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja.' (QS an-Nisa' [4]: 93).

Adapun menyerupai sengaja, maka sudah jelas dari apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amru bin al-Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda:

أَلَا إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

'Ketahuilah, sesungguhnya diyat pembunuhan tidak sengaja yang menyerupai sengaja—yaitu pembunuhan dengan cambuk—adalah seratus ekor unta, yang empat puluh di antaranya dalam keadaan bunting.' (HR Abu Dawud).

Adapun tidak sengaja, maka sudah jelas dari firman Allah SWT:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً

'Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tidak sengaja (tersalah).' (QS an-Nisa' [4]: 92).

Adapun apa yang disetarakan dengan tidak sengaja, maka ia adalah bagian dari pembunuhan tidak sengaja (khata’), namun definisi pembunuhan tidak sengaja tidak berlaku sepenuhnya padanya karena faktanya berbeda dengan fakta khata’. Sebab, pada khata’ terdapat kehendak untuk melakukan suatu perbuatan, namun ia salah dalam sasaran jatuhnya perbuatan tersebut. Sedangkan pada apa yang disetarakan dengan tidak sengaja, sama sekali tidak ada kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan itu terjadi di luar kehendaknya, sehingga faktanya berbeda dengan fakta khata’... Hal itu seperti orang tidur yang menimpa seseorang lalu membunuhnya, atau jatuh menimpa orang lain dari tempat tinggi lalu membunuhnya, atau tersandung lalu jatuh menimpa seseorang hingga membunuhnya... **Oleh karena itu, hukumnya sama dengan hukum bagian pertama dari khata’, yaitu wajib padanya diyat seratus ekor unta, dan wajib padanya kaffarah yaitu memerdekakan budak, jika tidak mendapati maka berpuasa dua bulan berturut-turut.**)" Selesai.

Sekarang kita masuk pada jawaban pertanyaan Anda:

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عليه

"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku (perbuatan yang dilakukan karena) tersalah, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka." (HR Ibnu Hibban).

Hadits ini tidak menunjukkan apa yang Anda asumsikan, karena makna hadits tersebut adalah bahwa Allah SWT tidak menyiksa orang yang tidak sengaja, orang yang lupa, dan orang yang dipaksa. Artinya, tidak ada dosa yang berkonsekuensi atas perbuatan mereka karena Allah SWT telah memaafkannya. Maka orang yang membunuh orang lain secara tidak sengaja seperti menembak burung namun mengenai seseorang, ia tidak berdosa secara syara’. Begitu pula orang yang membunuh orang lain dengan perbuatan yang disetarakan dengan tidak sengaja, seperti jatuh dari tempat tinggi lalu membunuhnya, ia tidak berdosa secara syara’ karena perbuatan dalam kedua kondisi tersebut tercakup dalam hadits syarif di atas, di mana dosa diangkat dari pelakunya... Tampaknya yang membuat Anda mengajukan pertanyaan ini adalah karena Anda menyangka bahwa pembayaran diyat merupakan sanksi (uqubat) atas perbuatan pembunuhan, padahal perbuatan tersebut tidak terjadi atas kehendak pelakunya melainkan di luar kendalinya, sehingga Anda bertanya-tanya bagaimana mungkin ia dihukum?

Yang benar adalah bahwa diyat dalam kondisi tidak sengaja (khata’) dan apa yang disetarakan dengannya bukanlah sanksi atas perbuatan pembunuhan. Hal yang memperkuat ini adalah bahwa diyat tersebut wajib diambil dari harta ’aqilah, yaitu kerabat laki-laki dari pihak ayah: saudara laki-lakinya, paman-pamannya, dan anak-anak mereka hingga ke bawah... padahal mereka sama sekali tidak melakukan perbuatan apa pun. Diyat itu tidak wajib diambil dari harta si pembunuh yang membunuh secara tidak sengaja... Jika diyat itu merupakan sanksi atas perbuatannya, niscaya diyat tersebut wajib diambil dari hartanya sendiri sebagaimana wajibnya diyat dari harta pembunuh dalam kasus pembunuhan sengaja...

Di antara dalil-dalil syara’ bahwa diyat pembunuhan tidak sengaja tidak diambil dari harta pembunuh melainkan dari harta ’aqilah adalah:

Ibnu Majah mengeluarkan dalam Sunan-nya dari al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata:

قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالدِّيَةِ عَلَى الْعَاقِلَةِ

"Rasulullah SAW telah menetapkan diyat atas 'aqilah." (HR Ibnu Majah).

Dan saya nukilkan untuk Anda sebagian pendapat para fuqaha yang mengambil pendapat tersebut:

  • Abu Yusuf, sahabat Abu Hanifah, berkata dalam kitabnya al-Aatsaar: "...Dan pembunuhan tidak sengaja (khata’) adalah sesuatu yang Anda kehendaki namun mengenai orang lain dengan senjata, maka diyatnya dibebankan atas ’aqilah..."

  • Disebutkan dalam al-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi: "Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: Aku tidak mengetahui adanya perselisihan bahwa Rasulullah SAW menetapkan diyat atas ’aqilah, dan ini lebih banyak dari sekadar hadits khassah (hadits dari jalur individu tertentu), dan kami telah menyebutkannya dari hadits khassah." Demikian pula disebutkan dalam kitab al-Umm karya asy-Syafi’i: "’Aql (diyat) itu ada dua macam: diyat pembunuhan sengaja diambil dari harta pelaku bukan dari ’aqilah-nya, baik sedikit maupun banyak; dan diyat pembunuhan tidak sengaja dibebankan atas ’aqilah pelaku, baik diyat itu sedikit maupun banyak."

  • Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni: "Ibnu al-Mundzir berkata: Setiap ulama yang kami hafal pendapatnya telah bersepakat bahwa pembunuhan tidak sengaja adalah seseorang melempar sesuatu lalu mengenai orang lain; saya tidak mengetahui mereka berselisih dalam hal ini. Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Qatadah, an-Nakha’i, az-Zuhri, Ibnu Syubrumah, ats-Tsauri, Malik, asy-Syafi’i, dan Ashabur Ra’yi. Maka jenis pembunuhan tidak sengaja ini mewajibkan diyat atas ’aqilah dan kaffarah dalam harta pembunuh, tanpa adanya perbedaan pendapat yang kami ketahui."

Kesimpulannya adalah bahwa diyat dalam pembunuhan tidak sengaja bukanlah sanksi bagi pembunuh dalam artian ia berdosa karena pembunuhan tidak sengaja itu. Jika tidak demikian, niscaya diyat itu diambil dari hartanya sendiri dan bukan dari harta 'aqilah yang tidak melakukan pembunuhan. Jadi, pembunuh tidak sengaja tidaklah berdosa atas pembunuhan tidak sengaja atau apa yang disetarakan dengannya, dan hadits syarif tersebut berlaku baginya.

Adapun mengapa syara’ mewajibkan diyat dari harta ’aqilah dalam pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan yang disetarakan dengannya, hal itu adalah karena sebuah hikmah yang tidak dijelaskan oleh syara’ kepada kita. Allah Mahatahu lagi Mahabijaksana.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Googleplus

Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter

Link jawaban dari situs Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda