(Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi")
Jawab Soal Diyat dalam Pembunuhan Tidak Sengaja dan Pembunuhan Sengaja
Kepada Abu Ahmad Abdu
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Diyat pada pembunuhan tidak sengaja (al-qatl al-khatha’) adalah wajib dan dibayarkan kepada keluarga korban. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, diyat tersebut adalah seratus ekor unta bagi penduduk pedalaman (ahlul badiyah) atau seribu dinar emas, atau dua belas ribu dirham perak. Amr bin Hazm telah menyebutkan dalam kitabnya bahwa Rasulullah ﷺ menulis surat kepada penduduk Yaman:
وَإِنَّ فِي النَّفْسِ الْمُؤْمِنَةِ مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَعَلَى أَهْلِ الْوَرِقِ أَلْفُ دِينَارٍ
"Dan sesungguhnya di dalam (jiwa) seorang mukmin (yang terbunuh) diyatnya adalah seratus ekor unta, dan bagi penduduk pemilik perak (diyatnya) seribu dinar." (HR An-Nasa'i).
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ada seorang pria dari Bani Adi terbunuh:
فَجَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ دِيَتَهُ اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا
"Maka Nabi ﷺ menetapkan diyatnya dua belas ribu (dirham)." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Asy-Sya'bi meriwayatkan bahwa Umar menetapkan bagi penduduk pemilik emas (diyat sebanyak) seribu dinar. Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya: bahwa Umar berkhutbah dan berkata: "Ingatlah, sesungguhnya unta telah menjadi mahal." Maka beliau menetapkan bagi penduduk pemilik emas seribu dinar, bagi penduduk pemilik perak (al-wariq) dua belas ribu (dirham), bagi penduduk pemilik sapi dua ratus ekor sapi, bagi penduduk pemilik kambing dua ribu ekor kambing, dan bagi penduduk pemilik perhiasan/pakaian (al-hulal) dua ratus setelan pakaian. (HR Abu Dawud).
Syaikhuna, semoga Allah memuliakan Anda dengan memimpin umat dalam Daulah Khilafah Rasyidah dalam waktu dekat, insya Allah. Kami melihat di sini adanya perbedaan dalam pembayaran diyat pada zaman Umar bin al-Khaththab dan apa yang beliau perintahkan. Apakah hal ini dianggap sebagai ijma' shahabah sehingga wajib mengambil apa yang diperintahkan oleh Umar bin al-Khaththab? Dan apakah boleh saat ini membayar diyat dengan perak (al-wariq) mengingat adanya perbedaan yang sangat jauh antara harga emas dan perak, yang saat ini diperkirakan mencapai sembilan puluh persen? Artinya, diyat dengan emas sepuluh kali lebih besar daripada diyat dengan perak, dan di sini tampak perbedaan serta jurang yang sangat lebar antara kedua jenis diyat tersebut. Manakah yang harus diputuskan oleh qadhi (hakim) hari ini?
Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Diyat bisa berupa hewan ternak (an-na'am) dan bisa berupa uang (an-naqd). Adapun diyat hewan ternak tanpa pemberatan (taghlizh) adalah seratus ekor unta, yang diambil dalam kasus pembunuhan tidak sengaja (al-qatl al-khatha’) dan yang dikategorikan sebagai ketidaksengajaan. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ...
"Barangsiapa yang terbunuh karena ketidaksengajaan, maka diyatnya adalah seratus ekor unta..."
Adapun pembunuhan semi-sengaja (syibhu al-'amd), An-Nasa'i telah meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
قَتِيلُ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ بِالسَّوْطِ أَوِ الْعَصَا، مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ أَرْبَعُونَ مِنْهَا فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا
"Korban pembunuhan semi-sengaja (yang terbunuh) dengan cemeti atau tongkat, (diyatnya) adalah seratus ekor unta, yang empat puluh di antaranya dalam keadaan bunting (ada anak dalam perutnya)."
Demikian pula nilai tersebut merupakan diyat pembunuhan sengaja jika ahli waris korban ridha untuk menerima diyat sebagai ganti dari qishash.
Adapun diyat dalam bentuk uang, maka bagi penduduk pemilik emas adalah seribu dinar, dan bagi penduduk pemilik perak adalah dua belas ribu dirham. An-Nasa'i meriwayatkan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya: "Bahwa Rasulullah ﷺ menulis surat kepada penduduk Yaman yang berisi tentang kewajiban-kewajiban (al-fara'idh), sunnah-sunnah, dan diyat..." Di dalamnya disebutkan:
...وَعَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ
"...dan bagi penduduk pemilik emas (diyatnya) seribu dinar."
Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang pria dari Bani Adi terbunuh:
فَجَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ دِيَتَهُ اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا
"Maka Nabi ﷺ menetapkan diyatnya dua belas ribu (dirham)."
Dinar syar'i setara dengan berat [4,25] gram emas, yaitu berat mitsqal syar'i. Sedangkan dirham syar'i setara dengan berat [2,975] gram perak. Berdasarkan hal tersebut, maka diyat orang yang terbunuh dalam bentuk emas setara dengan berat [4250] gram emas. Dan dalam bentuk perak setara dengan berat [35700] gram perak.
Dibayarkan dengan uang kertas senilai seribu dinar emas (seharga 4250 gram emas), dan senilai dua belas ribu dirham perak (seharga 35700 gram perak).
Namun, uang kertas saat ini tidak dijamin (back-up) dengan emas maupun perak, sehingga ia tidak termasuk dalam kategori penduduk pemilik emas maupun penduduk pemilik perak.
Uang kertas tersebut dianggap sebagai alat tukar (naqdan) berdasarkan qiyas karena adanya illat yang digali dari nash, yaitu "sifat moneter" (an-naqdiyah), sebagaimana yang dijelaskan dalam babnya di kitab Al-Amwal dan kitab-kitab kami lainnya.
Penaksiran diyat dengan emas berdasarkan nilai uang kertas saat ini jumlahnya lebih besar daripada penaksiran diyat dengan perak berdasarkan nilai uang kertas saat ini. Penggunaan uang kertas ini dalam urusan diyat bergantung pada ijtihad dalam masalah tersebut. *Pendapat yang saya pegang adalah bahwa tidak mengapa menaksir nilai diyat dengan perak dalam kasus pembunuhan tidak sengaja (al-qatl al-khatha’), karena orang yang melakukan pembunuhan tidak sengaja tidaklah melakukan dosa. Jadi, diyat tersebut bukan karena ia melakukan keharaman, melainkan karena ada hikmah yang hanya diketahui oleh Allah. Maka, kadar yang paling ringan dari kedua nilai tersebut dalam membayar diyat khatha’ lebih sesuai dengan kondisi di mana pembunuh tidak melakukan keharaman. Adapun dalam diyat pembunuhan sengaja (al-qatl al-'amd), saya berpendapat untuk menaksirnya dengan nilai emas, karena pelaku pembunuhan sengaja telah melakukan keharaman, sehingga tidak layak baginya diberikan keringanan, melainkan kadar yang lebih beratlah yang lebih sesuai baginya.*
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semoga saya dibimbing kepada kebenaran dalam masalah ini.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah
05 Sya'ban 1437 H 12 Mei 2016 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir:
![]()
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir:
![]()
Link jawaban dari halaman Twitter Amir:
![]()
Link jawaban dari situs Amir