Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Fardhu dan Wajib

August 09, 2018
4579

(Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fikihi")

Kepada Abdullah Abu Mufid

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Disebutkan dalam kitab Nidhamul Islam definisi fardhu adalah perbuatan yang pelakunya diberi pahala dan yang meninggalkannya disiksa. Sementara itu, dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Jilid 3, disebutkan definisi fardhu adalah perbuatan yang orang yang meninggalkannya disiksa, tanpa menyebutkan pemberian pahala bagi pelakunya. Lantas, definisi mana yang diadopsi?

Semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Tidak ada perbedaan antara apa yang disebutkan dalam kitab An-Nidham (Nidhamul Islam) dan apa yang disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah kecuali dari sisi konteks pembahasannya. Apa yang tercantum dalam An-Nidham lebih dekat kepada definisi umum tanpa membatasi pada qarinah al-jazm (indikasi ketegasan) dalam tuntutan perbuatan atau peninggalan. Hal ini tampak jelas dalam teks yang ada di An-Nidham:

"...Berdasarkan hal itu, fardhu dan wajib adalah apa yang pelakunya dipuji dan yang meninggalkannya dicela, atau apa yang orang yang meninggalkannya berhak mendapatkan siksa atas peninggalannya. Sedangkan haram adalah apa yang pelakunya dicela dan yang meninggalkannya dipuji, atau apa yang pelakunya berhak mendapatkan siksa atas perbuatannya..."

Di situ disebutkan definisi umum yaitu "pujian dan celaan" (al-madh wa adz-dzamm), dan pada saat yang sama disebutkan qarinah al-jazm untuk fardhu, yaitu: "apa yang orang yang meninggalkannya berhak mendapatkan siksa atas peninggalannya." Beliau tidak menyebutkan pujian bagi pelakunya karena pujian bagi pelaku tidak serta-merta menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah fardhu, melainkan bisa jadi perbuatan itu mandub (sunnah). Akan tetapi, adanya sanksi atas peninggalannya itulah yang memberikan faedah ketegasan (al-jazm) dan hal itu merupakan sebuah keharusan. Demikian pula ketika beliau menyebutkan qarinah al-jazm untuk haram, beliau mengatakan: "apa yang pelakunya berhak mendapatkan siksa atas perbuatannya."

Adapun definisi dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Jilid 3, itu merupakan pembahasan ushul (ushul fiqh), sehingga lebih fokus pada qarinah al-jazm dan bukan pada definisi umum. Beliau menyatakan:

"Wajib adalah apa yang secara syara’ dicela orang yang meninggalkannya secara sengaja dan mutlak. Makna dicela secara syara’ bagi yang meninggalkannya adalah adanya keterangan dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, atau Ijma’ Sahabat, bahwa jika dia meninggalkannya maka dia menjadi orang yang kurang dan tercela. Tidak ada harga bagi celaan manusia dalam hal meninggalkan suatu perbuatan, melainkan yang dianggap adalah celaan dalam syariat... Jika khitab asy-syari’ berkaitan dengan tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tegas, maka itu adalah haram dan sinonimnya adalah al-mahzhur. Haram adalah apa yang secara syara’ pelakunya dicela..."

Di sini, beliau fokus pada indikasi (qarinah) ketegasan, sehingga beliau menyebutkan celaan (adz-dzamm) dan tidak berfokus pada pujian. Sebab, celaan terhadap pelaku suatu perbuatan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut haram, sehingga celaan itu memberikan faedah ketegasan (al-jazm). Begitu pula celaan atas peninggalan suatu perbuatan menunjukkan bahwa perbuatan itu fardhu. Sebagaimana yang Anda lihat, beliau tidak menyebutkan pujian karena pujian di sini tidak memberikan faedah ketegasan (al-jazm); sebab bukan hanya pelaku fardhu yang dipuji, tetapi pelaku mandub juga dipuji.

Kesimpulannya adalah apa yang tercantum dalam An-Nidham lebih menyeluruh dan lebih umum, sebagaimana disebutkan:

"...Berdasarkan hal itu, fardhu dan wajib adalah apa yang pelakunya dipuji dan yang meninggalkannya dicela, atau apa yang orang yang meninggalkannya berhak mendapatkan siksa atas peninggalannya. Sedangkan haram adalah apa yang pelakunya dicela dan yang meninggalkannya dipuji, atau apa yang pelakunya berhak mendapatkan siksa atas perbuatannya..."

Sedangkan apa yang tercantum dalam Asy-Syakhshiyyah Jilid 3 lebih fokus pada qarinah al-jazm, sebagaimana disebutkan:

"Wajib adalah apa yang secara syara’ dicela orang yang meninggalkannya secara sengaja dan mutlak. Makna dicela secara syara’ bagi yang meninggalkannya adalah adanya keterangan dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, atau Ijma’ Sahabat, bahwa jika dia meninggalkannya maka dia menjadi orang yang kurang dan tercela. Tidak ada harga bagi celaan manusia dalam hal meninggalkan suatu perbuatan, melainkan yang dianggap adalah celaan dalam syariat... Jika khitab asy-syari’ berkaitan dengan tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tegas, maka itu adalah haram dan sinonimnya adalah al-mahzhur. Haram adalah apa yang secara syara’ pelakunya dicela..."

Semoga penjelasan ini mencukupi.

Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

27 Dzulqa'dah 1439 H 09/08/2018 M

Link jawaban dari halaman Amir (semoga Allah menjaga beliau) di Facebook

Link jawaban dari halaman Amir (semoga Allah menjaga beliau) di Google Plus

Link jawaban dari halaman Amir (semoga Allah menjaga beliau) di Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda