(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")
Jawaban Pertanyaan
Kepada Hamzeh Shihadeh
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu,
Apa perbedaan antara privatisasi (khoshkhoshah) dalam sistem kapitalisme dengan iqta’ yang disebutkan dalam kitab Al-Amwal?
Semoga Allah membalas Anda dengan seribu kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,
Kepemilikan itu ada tiga: kepemilikan umum (milkiyyah ‘âmmah), kepemilikan negara (milkiyyah ad-dawlah), dan selain kepemilikan umum serta kepemilikan negara, maka termasuk ke dalam kepemilikan individu (milkiyyah khâshshah).
Kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah ditetapkan oleh Asy-Syari’ (Allah SWT) bahwa kepemilikannya diperuntukkan bagi jamaah kaum Muslim, menjadikannya milik bersama di antara mereka, dan melarang individu untuk memilikinya secara pribadi. Contohnya seperti generator listrik beserta gardunya, pabrik gas, batu bara, serta barang tambang yang jumlahnya besar (al-ma’âdin al-‘add) yang tidak terputus, baik berupa benda padat seperti emas dan besi, benda cair seperti minyak bumi, maupun gas seperti gas alam. Semua ini dan yang sejenisnya adalah kepemilikan umum yang dimiliki oleh jamaah kaum Muslim dan menjadi milik bersama di antara mereka. Hal ini menjadi salah satu sumber pendapatan Baitul Mal kaum Muslim, yang distribusinya dikelola oleh Khalifah untuk mereka sesuai dengan hukum-hukum syariat.
Kepemilikan negara adalah setiap harta benda, baik berupa tanah, bangunan, atau benda bergerak lainnya, yang di dalamnya terdapat hak bagi seluruh kaum Muslim namun tidak termasuk ke dalam kategori kepemilikan umum. Harta yang menjadi milik negara ini seperti tanah, bangunan, dan benda-benda bergerak lainnya yang terkait dengan hak kaum Muslim secara umum sesuai hukum syariat, maka pengaturan, pengelolaan, serta pengalokasiannya diserahkan sepenuhnya kepada Khalifah.
Meskipun negara yang melakukan pengelolaan terhadap kepemilikan umum dan kepemilikan negara, namun terdapat perbedaan antara kedua jenis kepemilikan tersebut. Segala sesuatu yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti minyak bumi, gas, barang tambang dalam jumlah besar, laut, sungai, mata air, lapangan umum, hutan, padang rumput, dan masjid, maka Khalifah tidak boleh memberikan hak kepemilikannya kepada siapa pun, baik individu maupun kelompok, karena benda-benda tersebut adalah milik seluruh kaum Muslim.
Adapun apa yang termasuk dalam kepemilikan negara, seperti tanah dan bangunan, maka Khalifah boleh memberikan hak kepemilikan kepada individu, baik berupa kepemilikan zat (raqabah) dan manfaatnya, atau hanya manfaatnya saja tanpa kepemilikan zatnya, atau mengizinkan untuk menghidupkan tanah mati (ihyâ’ul mawât) dan memilikinya. Khalifah bertindak dalam hal tersebut berdasarkan apa yang ia pandang mendatangkan kemaslahatan dan kebaikan bagi kaum Muslim.
- Khalifah boleh memberikan tanah dari kepemilikan negara kepada orang yang tidak memiliki tanah pertanian agar ia menggarapnya dan tanah itu menjadi miliknya. Hal ini dilakukan agar kekayaan tidak hanya berputar di tangan orang-orang kaya saja.
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
"Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. al-Hasyr [59]: 7)
Namun, Khalifah tidak boleh merampas kepemilikan pribadi seseorang tanpa alasan yang benar menurut syariat lalu memberikannya kepada orang lain. Khalifah hanya memberikan dari harta milik negara kepada fakir miskin, bukan kepada orang kaya, dan inilah yang disebut dengan Iqta’.
Sesungguhnya Iqta’ itu berasal dari tanah milik negara, bukan dari kepemilikan pribadi, dan tentu saja bukan dari kepemilikan umum.
Jenis-jenis kepemilikan ini telah ditetapkan oleh syariat dengan hukum-hukum syara’, sehingga tidak boleh diubah klasifikasinya. Kepemilikan umum tidak boleh dipindahkan menjadi kepemilikan pribadi, seperti memberikan hak eksplorasi dan ekstraksi minyak bumi kepada perusahaan swasta, yang mana ini disebut dengan privatisasi (khoshkhoshah). Dengan cara ini, kepemilikan umum diubah menjadi kepemilikan pribadi. Demikian pula kepemilikan pribadi tidak boleh dipindahkan menjadi kepemilikan negara, seperti mengambil paksa toko milik seseorang dan menjadikannya milik negara, yang mana ini disebut dengan nasionalisasi (ta’mim).
Dari penjelasan di atas, tampak jelas perbedaan antara privatisasi (khoshkhoshah), nasionalisasi (ta’mim), dan iqta’. Privatisasi adalah menjual kepemilikan umum kepada perusahaan swasta, seperti memberikan hak konsesi pengeboran minyak, tambang, atau pengelolaan listrik kepada perusahaan swasta. Hal ini haram dan tidak boleh, karena kepemilikan umum harus tetap menjadi kepemilikan umum dan tidak boleh menjadi kepemilikan pribadi. Sedangkan nasionalisasi adalah mengubah kepemilikan individu menjadi kepemilikan negara atau kepemilikan umum, seperti mengubah sebuah toko dari kepemilikan individu menjadi kepemilikan umum atau milik negara. Hal ini tidak boleh karena kepemilikan tetap menjadi hak pemiliknya dan hak milik tersebut tidak boleh dialihkan kepada selain pemiliknya.
Adapun Iqta’, ia adalah pemberian negara dari harta miliknya kepada individu untuk mengangkat taraf ekonomi mereka agar kekayaan tidak hanya terkonsentrasi di tangan orang-orang kaya saja. Banyak orang yang tidak memiliki sarana untuk hidup dengan mulia dan terhormat, maka negara memberikan kepada sebagian mereka yang tidak memiliki tanah untuk ditanami, bahkan negara juga memberikan bantuan modal dari hartanya kepada para petani untuk membantu mereka menggarap tanahnya.
Dengan demikian, Iqta’ dalam Islam menurut makna fikih syar’inya berbeda dengan nasionalisasi dan berbeda pula dengan privatisasi.
Saudara kalian, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah
03 Rabi’ul Akhir 1438 H 01 Januari 2017 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir