(Silsilah Jawaban Ulama Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikih")
Jawaban Pertanyaan
Kepada Suad Abed
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Mohon maaf, di dalam buku Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya ulama al-jalil Taqiuddin al-Nabhani rahimahullah, beliau sedang membahas tentang tanah kharajiyah dan tanah 'ushriyah...
Pertanyaan saya: Apa perbedaan antara kepemilikan rakabah (zat) tanah beserta manfaatnya bagi individu, dengan kepemilikan rakabah tanah bagi negara sementara manfaatnya bagi individu?
Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Tanah menurut hukum syarak ada dua jenis: 'ushriyah dan kharajiyah. Kedua jenis ini berhak untuk dipertukarkan baik melalui jual beli, hibah, maupun diwariskan dari pemiliknya, karena tanah tersebut merupakan milik hakiki bagi pemiliknya sehingga berlaku padanya seluruh hukum kepemilikan. Tidak ada perbedaan antara keduanya kecuali dalam dua perkara saja, yakni terkait zat (objek) yang dimiliki dan terkait kewajiban yang ada pada tanah tersebut:
Mengenai zat yang dimiliki: Pemilik tanah 'ushriyah memiliki rakabah (zat) sekaligus manfaatnya, sedangkan pemilik tanah kharajiyah hanya memiliki manfaatnya saja dan tidak memiliki rakabahnya. Konsekuensi dari hal ini adalah hukum syarak yang mensyaratkan kepemilikan zat agar sah, tidak dapat dilakukan oleh pemilik tanah kharajiyah, melainkan hanya oleh pemilik tanah 'ushriyah. Sebagai contoh, wakaf mensyaratkan sahnya apabila ada kepemilikan atas zat yang diwakafkan. Oleh karena itu, jika pemilik tanah 'ushriyah ingin mewakafkan tanah miliknya, ia dapat melakukannya kapan saja ia mau karena ia memiliki zatnya atau rakabahnya. Adapun pemilik tanah kharajiyah, jika ia ingin mewakafkan tanah miliknya, ia tidak bisa melakukannya karena pemberi wakaf (waqif) disyaratkan harus menjadi pemilik atas zat yang diwakafkannya. Sementara pemilik tanah kharajiyah tidak memiliki zat tanah (rakabah), melainkan hanya memiliki manfaatnya, karena rakabahnya adalah milik Baitul Mal.
Mengenai kewajiban atas tanah: Tanah 'ushriyah dikenakan 'ushur, sedangkan tanah kharajiyah dikenakan kharaj. Perbedaan antara 'ushur dan kharaj adalah sebagai berikut:
'Ushur dikenakan pada hasil produksi tanah. Caranya adalah negara mengambil dari petani satu persepuluh ('ushur) dari hasil produksi riil jika tanah tersebut diairi dengan air hujan secara alami, dan mengambil setengah dari satu persepuluh (setengah 'ushur) dari hasil produksi riil jika tanah tersebut diairi dengan kincir air atau sarana pengairan buatan lainnya. Muslim meriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
فِيمَا سَقَتْ الْأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ
"Pada apa yang diairi oleh sungai dan awan (hujan) adalah satu persepuluh ('ushr), dan pada apa yang diairi dengan saniah (unta penyiram tanaman/alat angkut air) adalah setengah dari satu persepuluh (setengah 'ushr)." (HR Muslim)
'Ushur ini dianggap sebagai zakat dan ditempatkan di Baitul Mal, serta tidak disalurkan kecuali kepada salah satu dari delapan golongan yang disebutkan dalam ayat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS At-Tawbah [9]: 60)
Zakat ini tidak diambil kecuali dari empat jenis komoditas. Al-Hakim, al-Baihaqi, dan at-Thabarani mengeluarkan hadits dari Abu Musa dan Mu’adz saat Nabi saw. mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan urusan agama kepada manusia, beliau bersabda:
لَا تَأْخُذَا الصَّدَقَةَ إِلَّا مِنْ هَذِهِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ
"Janganlah kalian berdua mengambil zakat kecuali dari empat jenis ini: gandum (sya’ir), gandum halus (hinthah), kismis (zabib), dan kurma (tamr)."
Adapun kharaj atas tanah adalah negara mengambil kadar tertentu dari pemilik tanah, yang ditaksir dan ditetapkan berdasarkan perkiraan produktivitas tanah secara umum, bukan berdasarkan hasil produksi riil. Kharaj ditetapkan atas tanah sesuai dengan kadar kemampuannya agar tidak menzalimi pemilik tanah maupun Baitul Mal. Kharaj dipungut setiap tahun dari pemilik tanah...
بَعَثَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ عُثْمَانَ بْنَ حَنِيفٍ عَلَى السَّوَادِ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَمْسَحَهُ، فَوَضَعَ عَلَى جَرِيبٍ عَامِرٍ، أَوْ غَامِرٍ، مِمَّا يُعْمَلُ مِثْلُهُ، دِرْهَمًا وَقَفِيزًا
"Umar bin al-Khaththab ra. pernah mengutus Utsman bin Hanif ke tanah Sawad, dan memerintahkannya untuk mengukurnya, lalu dia menetapkan atas setiap jarib baik yang produktif maupun yang kurang produktif namun masih bisa dikelola, satu dirham dan satu qafiz." (Dikeluarkan oleh Abu Yusuf dalam Al-Kharaj dari Amru bin Maimun dan Haritsah bin Mudharrib).
Kharaj ini ditempatkan di Baitul Mal bukan pada bab zakat, dan dibelanjakan untuk seluruh aspek yang dipandang perlu oleh negara, sebagaimana harta-harta lainnya dibelanjakan.
Semoga penjelasan ini mencukupi.
Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
08 Jumada al-Akhirah 1440 H 13 Februari 2019 M
Link jawaban dari halaman Amir (semoga Allah melindunginya) di Facebook: https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192/1000736503456754/?type=3&theater
Link jawaban dari halaman Amir (semoga Allah melindunginya) di Google Plus: https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/YpZVsjKBhMD
Link jawaban dari halaman Amir (semoga Allah melindunginya) di Web: http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3934