Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: 'Illat al-Hukm

January 14, 2019
6783

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengikut Halamannya di Facebook "Fikhi")

Kepada Abu Nizar al-Syami

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, barakallahu bika.

Pertanyaan Syekh kami: Apakah dapat digali dari firman Allah:

ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)

sebuah 'illat bagi hukum tersebut?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Sesungguhnya ayat yang mulia tersebut adalah hikmah dari kewajiban jilbab, bukan 'illat hukum. Berikut penjelasannya:

1- Sebagaimana telah kami sebutkan dalam jawaban pertanyaan tertanggal 10/07/2018, bahwa sabab nuzul ayat tersebut adalah untuk membedakan antara wanita merdeka (al-hara'ir) dengan hamba sahaya (al-ima'). Sebab, hamba sahaya tidak diwajibkan mengenakan jilbab. Dahulu, sebagian orang munafik sering mengganggu hamba sahaya dengan perkataan yang tidak pantas, karena mereka beranggapan bahwa hukuman atas tindakan menggoda hamba sahaya itu ringan, tidak seperti hukuman terhadap wanita merdeka. Ketika ucapan itu diarahkan kepada wanita merdeka dan perkara tersebut diajukan ke pengadilan, orang munafik itu akan berkata: "Aku mengira dia adalah seorang hamba sahaya," agar hukumannya diringankan. Maka turunlah ayat yang mulia ini untuk memutus alasan mereka. Allah mewajibkan wanita beriman yang merdeka agar membedakan diri mereka dari hamba sahaya dengan mengenakan jilbab, yaitu dengan mengulurkannya hingga ke bawah (menutupi) kedua kaki. Dengan demikian, orang-orang tadi tidak dapat lagi berkata: "Kami mengira dia hamba sahaya," sehingga hukuman mereka tidak diringankan karena mereka tidak lagi memiliki alasan.

Ibnu Sa’ad mengeluarkan dalam At-Thabaqat dari Abu Malik, ia berkata: "Dahulu istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada malam hari untuk menunaikan hajat mereka. Lalu orang-orang dari kalangan munafik mengganggu mereka sehingga mereka merasa tersakiti. Ketika hal itu disampaikan kepada orang-orang munafik, mereka menjawab: 'Kami hanya melakukannya terhadap hamba sahaya.' Maka turunlah ayat ini:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)

Oleh karena itu, makna ayat tersebut adalah untuk mengenali mana wanita merdeka dan mana hamba sahaya. Mengulurkan jilbab bertujuan agar dikenali (sebagai wanita merdeka)

ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)

Artinya, bukan berarti dikenali identitas pribadinya (siapa namanya). Disebutkan dalam Tafsir al-Qurthubi (14/244): "Firman-Nya: 'Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu' maksudnya adalah para wanita merdeka, sehingga mereka tidak bercampur baur (disangka sama) dengan hamba sahaya... sehingga terputuslah ambisi (buruk) terhadap mereka. Maknanya bukanlah agar wanita itu dikenal siapa jati dirinya."

2- Ada perbedaan antara 'illat dan hikmah. 'Illat adalah pendorong (al-ba’its) atas pensyariatan, dan ia digali dari nash—sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya. Namun, terdapat nash-nash yang di dalamnya tampak makna 'illiyah (sebab-akibat) berdasarkan perangkat ta'lil yang digunakan atau struktur kalimatnya, akan tetapi terdapat qarinah (indikasi) lain—baik di dalam nash tersebut maupun di luar nash—yang membatalkan makna ta'lil dan justru memberikan makna lain, yaitu ghayah (tujuan) yang ingin dicapai oleh Asy-Syari’ (Allah) dari pensyariatan tersebut, dan bukan pendorong bagi pensyariatannya. Istilah untuk menyebut tujuan atau hasil yang menjelaskan maksud Asy-Syari’ dari suatu hukum ini adalah hikmah, bukan 'illat, karena ia bukan pendorong pensyariatan.

Dalam 'illat, hukum berputar bersama 'illat-nya dalam hal ada atau tidak adanya hukum tersebut (al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman) dan ia tidak pernah menyalahi (la yatakhallaf). Sedangkan hikmah tidaklah demikian. Contohnya:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

"Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka." (QS. Al-Hajj [22]: 28)

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

"Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar." (QS. Al-Ankabut [29]: 45)

Format teks di atas beserta indikasi-indikasinya, baik dari nash itu sendiri maupun dari luar, menunjukkan bahwa ayat-ayat tersebut tidak memberikan faedah 'illiyah dalam makna pendorong pensyariatan. Sebab jika ia merupakan 'illat, maka ia tidak akan pernah menyalahi. 'Illat tidak pernah absen dari hukumnya; hukum akan selalu ada jika 'illat ada, dan hukum tidak ada jika 'illat tidak ada, karena hukum itu disyariatkan karenanya. Sedangkan hikmah terkadang terealisasi dalam beberapa kondisi dan tidak terealisasi pada kondisi lainnya, yakni terkadang ia menyalahi (takhalluf):

  • "Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka" (QS. Al-Hajj: 28). Kenyataannya, banyak orang yang berhaji namun tidak menyaksikan manfaat tersebut.
  • "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (QS. Adz-Dzariyat: 56). Kenyataannya, banyak dari makhluk yang tidak menyembah Allah.
  • "Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar" (QS. Al-Ankabut: 45). Kenyataannya, ada orang yang shalat namun tidak berhenti dari perbuatan keji.

Oleh karena itu, hal-hal seperti di atas disebut sebagai hikmah dan bukan 'illat, karena hukumnya terkadang menyalahi (hasilnya tidak tercapai). Demikianlah segala sesuatu yang benar untuk disebut sebagai hikmah.

3- Sekarang kita tadabburi ayat mulia yang menjadi topik pertanyaan:

a- Hukum syara’ berasal dari firman-Nya: "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" (QS. Al-Ahzab: 59). Inilah dalilnya.

b- Jelas bahwa firman-Nya: "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu" (QS. Al-Ahzab: 59) bukanlah pendorong pensyariatan (al-ba'its 'ala at-tasyri'), artinya ia bukan dalil atas kewajiban jilbab, sehingga ia bukan 'illat. Sebaliknya, ia adalah hasil yang muncul dari penggunaan jilbab, yaitu tujuan (ghayah) yang hendak dicapai oleh Asy-Syari’.

c- Hasil ini terkadang bisa menyalahi (yatakhallaf). Misalnya, seorang wanita merdeka mengenakan jilbab padahal saat ini sudah tidak ada lagi hamba sahaya untuk membedakan dirinya agar tidak diganggu...

d- Dengan demikian, firman-Nya "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal" (QS. Al-Ahzab: 59) merupakan hikmah dalam istilah ushul, bukan 'illat.

Inilah pendapat saya, Allah Mahatahu dan Mahabijaksana.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

07 Jumadil Awal 1440 H 13/01/2019 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link jawaban dari situs resmi Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda