Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Al-Hawl (Satu Tahun)

March 10, 2017
4549

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu Al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih"

Jawaban Pertanyaan

Al-Hawl (Satu Tahun)

Kepada Kareim Siam

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Al-hawl bukanlah sanah atau ‘aam (tahun), karena ia berbeda dari keduanya dan durasinya adalah 10 bulan setengah. Inilah al-hawl berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

"Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan." (QS al-Ahqaf [46]: 15)

Jika kita kurangi 9 bulan masa kehamilan, maka tersisa 21 bulan, yang berarti setiap hawl adalah 10 bulan setengah. Begitu pula firman Allah Ta'ala:

يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh." (QS al-Baqarah [2]: 233)

Yaitu 21 bulan setelah kelahiran... Maka zakat itu setiap 10 bulan setengah, dan ini berarti setiap 7 tahun kita berzakat sebanyak 8 kali.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh...

Tampaknya Anda tidak memiliki cukup waktu untuk memulai pertanyaan Anda dengan tahiyyatul Islam! Bagaimanapun, tidak apa-apa, kami telah memulainya atas nama Anda dalam pertanyaan dan juga dalam jawaban! Bukankah lebih baik jika Anda tidak pelit dalam mengucapkan salam, wahai Karim?!

Sempat terlintas di benak saya untuk tidak menjawab karena dua alasan: Pertama, bahwa al-hawl dengan makna satu tahun adalah perkara yang baku secara bahasa maupun syariat. Kedua, Anda bertanya bukan untuk mengetahui jawaban, melainkan menetapkan jawaban bahwa al-hawl adalah sepuluh bulan setengah, lalu membangun ibadah zakat di atasnya sebagaimana yang ada dalam pertanyaan!

Namun, setelah mempertimbangkan perkara ini, saya memutuskan untuk menjawab agar pertanyaan Anda tidak menimbulkan kerancuan pada sebagian orang. Saya katakan, dan hanya kepada Allah-lah taufik itu memohon:

Pertama: Al-hawl secara bahasa berarti as-sanah atau al-‘aam (tahun). Karena saking terkenalnya makna ini, sebagian kamus menggunakannya dengan makna tahun tanpa memberikan penjelasan lagi, seolah-olah hal itu sudah menjadi aksioma! Saya kutipkan untuk Anda apa yang tercantum dalam sejumlah kamus bahasa yang menyebutkan maknanya:

  • Lisan al-Arab: (Al-‘Aam: adalah al-hawl, yang mencakup satu musim dingin dan satu musim panas, bentuk jamaknya adalah a’waam).
  • Ash-Sihah Taj al-Lughah wa Sihah al-Arabiyyah: (Wal-Hawlu: adalah satu tahun...).
  • Al-Qamus al-Muhith: (Al-Hawlu: satu tahun, jamaknya: ahwaal, huhuul, dan huwuul).
  • Taj al-‘Arus: (Hawlu: satu tahun, dianggap demikian karena perputarannya dan peredaran matahari pada tempat terbit dan tempat terbenamnya).
  • Al-Qamus al-Fiqhi: (Al-Hawl: satu tahun).

Kedua: Karena Al-Qur'an adalah kalam Arab yang nyata (mubin), maka ia ditafsirkan dengan bahasa Arab. Oleh karena itu, di dalam kitab-kitab tafsir disebutkan:

  • Tafsir ath-Thabari = Jami’ al-Bayan tahqiq Syakir (5/31): Abu Ja'far berkata: Adapun firman-Nya: ﴿حَوْلَيْنِ﴾, yang dimaksud adalah dua tahun. Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin ‘Amru, ia berkata: menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim, ia berkata: menceritakan kepada kami ‘Isa dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid terkait ayat: ﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ﴾, (maknanya) dua tahun.

  • Ma’ani al-Qur’an wa I’rabuhu karya Az-Zajjaj (1/312): Makna ﴿حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ﴾ adalah dua puluh empat bulan, sejak hari dilahirkan sampai hari disapih...

  • Tafsir al-Baghawi - Thaibah (1/277): Firman Allah Ta’ala: ﴿حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ﴾ artinya dua tahun, dan penyebutan kata "sempurna" (kamilain) adalah untuk penekanan (taukid).

Ketiga: Adapun mengenai apa yang Anda sampaikan tentang ayat:

وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

"Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan." (QS al-Ahqaf [46]: 15)

Lalu Anda katakan bahwa masa kehamilan adalah 9 bulan sehingga masa menyapih adalah 21 bulan, dan Anda menganggap 21 bulan ini sebagai dua hawl sebagaimana dalam ayat mulia:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

"...para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS al-Baqarah [2]: 233)

Maka Anda telah salah dalam memahami dan memperkirakan! Anda mengasumsikan durasi kehamilan itu tetap, yaitu sembilan bulan, padahal ini salah. Durasi kehamilan bisa saja 9, 8, 7, atau 6 bulan. Adapun yang tetap adalah al-hawl yaitu 12 bulan. Karena itu, tafsir bagi kedua ayat tersebut adalah sebagai berikut:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

"...para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh." (QS al-Baqarah [2]: 233)

Artinya para ibu menyusui selama dua tahun penuh (24 bulan). Dan ayat:

وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

"Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan." (QS al-Ahqaf [46]: 15)

Ini berarti bahwa masa kehamilan minimal adalah enam bulan, karena kesempurnaan penyusuan (yakni batas tamatnya) adalah 24 bulan, sehingga tersisa untuk masa kehamilan minimal (30 - 24 = 6 enam bulan). Hal ini merupakan perkara yang masyhur di kalangan fukaha dan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.

Keempat: Dengan demikian, Anda tidak tepat dalam memahami dan memperkirakan. Anda menjadikan sesuatu yang tetap (tsabit), yaitu al-hawl, sebagai variabel yang berubah-ubah, dan menjadikan variabel yang berubah-ubah, yaitu masa kehamilan, sebagai sesuatu yang tetap! Anda telah membalikkan maksud ayat, dan menyimpulkan bahwa al-hawl adalah sepuluh bulan setengah. Ini adalah pendapat yang bukan hanya salah, melainkan suatu kekeliruan fatal (ghalat).

Semoga masalah ini telah menjadi jelas... Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Anda ke jalan yang paling lurus.

Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu Al-Rashtah

10 Jumadil Akhir 1438 H 09/03/2017 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/597604230436652/?type=3&theater

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/5PvvUwPF1RB

Link jawaban dari halaman Twitter Amir: https://twitter.com/ataabualrashtah/status/839774913955315712

Link jawaban dari situs web Amir: http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3784/

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda