Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

JAWABAN PERTANYAAN: Batas Maksimal yang Bisa Diambil oleh Mustahik Zakat dari Zakat

April 10, 2020
3913

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikri"

Jawaban Pertanyaan Batas Maksimal yang Bisa Diambil oleh Mustahik Zakat dari Zakat Kepada Shani Ayaz

Pertanyaan:

Aslamalaikum shaykh, I have a question if you can answer if you have time. How much money can a person receive a zakat. Eg Can a person get enough money to build a house if he has no house... Or is there a limit to how much a person can receive. JazakAllah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Pertanyaan Anda adalah mengenai batas maksimal yang bisa diambil oleh mustahik zakat dari harta zakat...

Jawaban untuk hal itu adalah bahwa tidak terdapat teks (nas) syariat secara langsung yang menjelaskan kadar maksimal yang diberikan dari zakat kepada mustahiknya... Akan tetapi, ayat tentang sedekah (zakat), yaitu firman Allah SWT:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Tawbah [9]: 60)

Dapat digali (di-istinbath) darinya mengenai kadar maksimal yang diberikan kepada mustahik zakat. Hal itu dikarenakan para mustahik zakat disebutkan dalam ayat tersebut dengan sifat-sifat yang memberikan pemahaman (mafhum) yang menunjukkan sebab pemberian zakat kepada mereka. Ini berarti bahwa pemberian zakat kepada mereka disertai alasan (mu’allal) dengan sifat yang ada pada diri mereka yang dengannya mereka berhak menerima zakat. Maka selama golongan tersebut masih dalam cakupan sifat kelayakannya, ia diberi zakat. Namun jika ia telah melampaui sifat tersebut, maka ia tidak diberi:

  • Sebagai contoh: Fakir dan miskin berhak menerima zakat karena sifat kefakiran dan kemiskinannya... Maka batas maksimal dari apa yang diberikan kepada mereka dari zakat adalah apa yang membuat mereka merasa cukup (ghina) sehingga tidak butuh lagi pada zakat. Artinya, apa yang mencukupi mereka sehingga mereka tidak lagi menjadi mustahik zakat, yakni mereka keluar dari sifat fakir dan miskin melalui zakat yang diberikan kepada mereka... Tidak boleh memberikan mereka lebih dari itu... Kadar ini tentu berbeda antara satu orang dengan lainnya dan dari satu kondisi ke kondisi lainnya...

  • Contoh lain, para amil (pengurus zakat) diberikan zakat karena mereka bekerja untuk mengumpulkannya... Mereka diberi zakat karena pekerjaan mereka, yakni sebagai kompensasi atas usaha yang mereka lakukan dalam mengumpulkan zakat. Negara menentukan upah mereka sesuai dengan usaha yang mereka kerahkan. Jika negara tidak menentukan upah mereka, maka mereka diberi upah yang sepadan (ajru al-mitsli)... Tidak boleh ditambah lebih dari itu karena zakat bukanlah donasi bagi mereka, melainkan hanya sebagai imbalan atas usaha mereka...

  • Contoh lainnya, orang-orang yang terlilit utang (gharimin) diberikan zakat sejumlah yang dapat menutupi seluruh utang mereka, dan tidak diberi lebih dari itu. Sebab, mereka berhak menerima zakat karena alasan utang. Jika sifat ini telah hilang dari mereka, maka mereka tidak lagi menjadi mustahik zakat...

Begitu pula bagi seluruh golongan lainnya; mereka diberikan zakat sejumlah yang dapat menghilangkan sifat yang menjadi sebab mereka berhak menerima zakat tersebut.

Kami telah mengisyaratkan sebagian dari makna-makna yang dijelaskan di atas dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah pada bab Masharif az-Zakat (Pos-pos Pengeluaran Zakat) sebagai berikut:

(1- Orang-orang fakir: Yaitu mereka yang tidak mendapatkan harta yang mencukupi mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka berupa pangan, sandang, dan papan. Maka siapa saja yang pendapatannya kurang dari apa yang ia butuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, ia dianggap fakir, halal baginya sedekah (zakat), ia boleh mengambilnya, dan boleh diberi zakat sampai batas yang dapat menghilangkan kebutuhan dan kefakirannya.

Allah telah mengharamkan orang kaya mengambil sedekah (zakat). Ahmad dan Ashhabus Sunan meriwayatkan dari Abdullah bin Amru, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ، وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ

"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang yang kuat lagi sehat (yang mampu bekerja)."

Dzu mirrah adalah orang yang memiliki kekuatan, kemampuan, dan bisa bekerja. Jika ia tidak mendapatkan pekerjaan, maka ia dianggap fakir. Sedangkan orang kaya adalah orang yang merasa cukup dari orang lain dan mendapatkan pendapatan yang melebihi pemenuhan kebutuhan dasarnya. Telah ada hadits-hadits yang menjelaskan siapa itu orang kaya. Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

مَا مِنْ أَحَدٍ يَسْأَلُ مَسْأَلَةً، وَهُوَ عَنْهَا غَنِيٌّ، إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كُدُوحاً، أَوْ خُدُوشاً، أَوْ خُمُوشاً فِي وَجْهِهِ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا غِنَاهُ، أَوْ مَا يُغْنِيهِ؟ قَالَ: خَمْسُونَ دِرْهَماً، أَوْ حِسَابُهَا مِنَ الذَّهَبِ

"Tidaklah seseorang meminta-minta, padahal ia kaya, kecuali permintaannya itu akan datang pada Hari Kiamat dalam bentuk cakaran, atau garukan, atau luka di wajahnya. Ditanyakan: 'Wahai Rasulullah, apa ukurannya sehingga ia disebut kaya?' Beliau bersabda: 'Lima puluh dirham atau yang setara nilainya dengan emas'." (HR Al-Khamsah).

Siapa saja yang memiliki lima puluh dirham perak, yaitu 148,75 gram perak, atau yang setara nilainya dengan emas, yang merupakan kelebihan dari pangan, sandang, papan, serta nafkah keluarga, anak, dan pembantunya, maka ia dianggap kaya, dan tidak boleh baginya mengambil sedekah (zakat).

2- Orang-orang miskin: Yaitu mereka yang tidak memiliki apa-apa, telah dihinakan oleh ketiadaan harta, dan mereka tidak meminta-minta kepada manusia. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda:

لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ، تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ، وَلَكِنَّ الْمِسْكِينُ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقَ عَلَيْهِ، وَلَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

"Bukanlah orang miskin itu yang berkeliling mendatangi manusia lalu ia diberi sesuap atau dua suap makanan, sebutir atau dua butir kurma. Akan tetapi orang miskin itu adalah orang yang tidak mendapatkan kekayaan yang mencukupinya, keberadaannya tidak disadari sehingga ia diberi sedekah, dan ia tidak berdiri untuk meminta-minta kepada manusia." (Muttafaq 'alayh).

Kondisi orang miskin lebih parah dari orang fakir, berdasarkan firman Allah SWT:

أَوْ مِسْكِيناً ذَا مَتْرَبَةٍ

"Atau orang miskin yang sangat fakir." (QS Al-Balad [90]: 16).

Makna dza matrabah adalah yang menempel pada debu karena kondisi tidak punya pakaian dan lapar. Orang miskin halal baginya zakat, ia boleh mengambilnya, dan boleh diberi zakat sampai batas yang menghilangkan kemiskinannya dan menjadikannya berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

3- Para amil (pengurus zakat): Yaitu para petugas dan pemungut zakat yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang wajib menunaikannya, atau untuk mendistribusikannya kepada para mustahik. Mereka diberi zakat meskipun mereka orang kaya, sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas mengumpulkan atau mendistribusikan zakat. Abu Ubaid meriwayatkan dari Atha’ bin Yasar, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ: عَامِلٍ عَلَيْهَا، أَوْ رَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أَوْ رَجُلٍ لَهُ جَارٌ فَقِيرٌ تَصَدَّقَ عَلَيْهِ بِصَدَقَةٍ فَأَهْدَاهَا إِلَيْهِ، أَوْ غَازٍ، أَوْ مُغْرَمٍ

"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima golongan: amil zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang mempunyai tetangga fakir lalu tetangganya itu disedekahi kemudian ia menghadiahkannya kepadanya, atau orang yang berperang (di jalan Allah), atau orang yang berutang."

Dan dari Busr bin Sa'id:

أَنَّ ابْنَ السَّعْدِيِّ الْمَالِكِيَّ قَالَ: اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا فَرَغْتُ مِنْهَا، وَأَدَّيْتُهَا إِلَيْهِ، أَمَرَ لِي بِعَمَالَةٍ، فَقُلْتُ: إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلَّهِ. فَقَالَ: خُذْ مَا أُعْطِيتَ، فَإِنِّي عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَعَمَّلَنِي، قُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِذَا أُعْطِيتَ شَيْئاً مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ فَكُلْ وَتَصَدَّقْ

"Bahwa Ibnu al-Sa'idi al-Maliki berkata: Umar mempekerjakanku untuk mengurus zakat. Setelah aku selesai dan menyerahkannya kepadanya, ia memerintahkan upah untukku. Aku berkata: 'Sesungguhnya aku bekerja karena Allah'. Umar berkata: 'Ambillah apa yang diberikan kepadamu, karena sesungguhnya aku pun pernah bekerja pada masa Rasulullah saw., lalu beliau memberi upah kepadaku. Aku pun mengatakan seperti apa yang kamu katakan, lalu Rasulullah saw. bersabda kepadaku: Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu memintanya, maka makanlah dan bersedekahlah'." (Muttafaq 'alayh).

4- Muallaf (yang dibujuk hatinya): Yaitu golongan para pemimpin, tokoh, orang-orang berpengaruh, atau pahlawan yang imannya belum kokoh, dan Khalifah atau para walinya memandang perlu memberi mereka zakat untuk melunakkan hati mereka, atau mengokohkan iman mereka, atau untuk memanfaatkan mereka demi kepentingan Islam dan kaum Muslim, atau untuk mempengaruhi kelompok mereka. Contohnya adalah orang-orang yang diberi oleh Rasulullah saw. seperti Abu Sufyan, Uyainah bin Hishn, al-Aqra’ bin Habis, Abbas bin Mirdas, dan lainnya. Dari Amru bin Taghlib:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أُتِيَ بِمَالٍ، أَوْ سَبْيٍ فَقَسَمَهُ، فَأَعْطَى رِجَالاً، وَتَرَكَ رِجَالاً، فَبَلَغَهُ أَنَّ الَّذِينَ تَرَكَ عَتَبُوا، فَحَمَدَ اللَّهَ، ثُمَّ أَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَوَاللَّهِ إِنِّي لَأُعْطِي الرَّجُلَ، وَأَدَعُ الرَّجُلَ، وَالَّذِي أَدَعُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الَّذِي أُعْطِي، وَلَكِنِّي أُعْطِي أَقْوَاماً، لِمَا أَرَى فِي قُلُوبِهِمْ مِنَ الْجَزَعِ وَالْهَلَعِ، وَأَكِلُ أَقْوَاماً إِلَى مَا جَعَلَ اللَّهُ فِي قُلُوبِهِمْ مِنَ الْغِنَى وَالْخَيْرِ

"Bahwa Rasulullah saw. dibawakan harta atau tawanan lalu beliau membaginya. Beliau memberi beberapa orang dan tidak memberi orang-orang yang lain. Sampai kepada beliau berita bahwa orang-orang yang tidak diberi merasa kecewa. Maka beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, lalu bersabda: Amma ba’du, demi Allah, sesungguhnya aku memberi seseorang dan tidak memberi yang lain. Orang yang tidak aku beri itu lebih aku cintai daripada orang yang aku beri. Akan tetapi aku memberi orang-orang tersebut karena aku melihat dalam hati mereka ada kegelisahan dan ketakutan, dan aku menyerahkan orang-orang yang lain kepada apa yang Allah jadikan dalam hati mereka berupa kecukupan dan kebaikan." (HR Bukhari).

Para muallaf ini tidak diberi zakat kecuali jika mereka Muslim. Jika mereka kafir, mereka tidak diberi zakat karena zakat tidak diberikan kepada orang kafir, berdasarkan sabda Rasulullah saw. kepada Mu’adz ketika mengutusnya ke Yaman:

فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم، تؤخذ من أغنيائهم، وترد على فقرائهم

"Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR Bukhari melalui jalur Ibnu Abbas).

Demikian pula mereka tidak diberi zakat kecuali jika alasan (illat) pemberiannya masih ada. Jika alasan tersebut sudah tidak ada, maka mereka tidak diberi, sebagaimana Abu Bakar dan Umar menolak memberi mereka setelah Islam menjadi kuat dan tersebar luas.

5- Budak (Ar-Riqab): Yaitu para budak belian. Mereka diberi zakat jika mereka adalah budak mukatab untuk menebus diri mereka (agar merdeka), dan budak dibeli dari harta zakat lalu dimerdekakan jika mereka bukan budak mukatab. Saat ini budak sudah tidak ada lagi.

6- Orang yang berutang (Gharimin): Yaitu orang-orang yang menanggung utang untuk mendamaikan pihak yang berselisih, atau untuk membayar diyat, atau mereka menanggung utang untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka.

Adapun mereka yang menanggung utang untuk mendamaikan pihak yang berselisih atau membayar diyat, maka mereka dibayar dari harta zakat, baik mereka miskin maupun kaya. Kepada mereka dibayarkan sebesar utang yang mereka tanggung tanpa tambahan. Dari Anas bahwa Nabi saw. bersabda:

إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثلاثةٍ، لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ، أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ

"Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi tiga orang: orang yang sangat fakir, orang yang terlilit utang yang sangat berat, atau orang yang menanggung diyat yang menyakitkan."

Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i meriwayatkan dari Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata:

تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، أَسْأَلُهُ فِيهَا، فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ، فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا، ثُمَّ قَالَ: يَا قَبِيصَةُ، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ، أَوْ قَالَ سَدَاداً مِنْ عَيْشٍ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُولَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَاناً فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ، أَوْ قَالَ: سَدَاداً مِنْ عَيْشٍ، فَمَا سِوَاهُنَّ فِي الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ، فَسُحْتٌ يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتاً

"Aku menanggung beban utang (untuk mendamaikan perselisihan), lalu aku datang kepada Rasulullah saw. untuk meminta bantuan beliau dalam masalah itu. Beliau bersabda: 'Tinggallah di sini sampai zakat datang kepada kami, sehingga kami dapat memerintahkan pemberian bantuan untukmu'. Kemudian beliau bersabda: 'Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga golongan: seseorang yang menanggung utang (untuk mendamaikan perselisihan), maka halal baginya meminta-minta sampai ia memperoleh sejumlah utangnya itu kemudian ia berhenti; seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka halal baginya meminta-minta sampai ia memperoleh sandaran hidup; dan seseorang yang ditimpa kemelaratan sehingga tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata: si fulan benar-benar telah ditimpa kemelaratan, maka halal baginya meminta-minta sampai ia memperoleh sandaran hidup. Selain itu wahai Qabishah, maka meminta-minta itu adalah harta haram (suhth) yang dimakan oleh pelakunya sebagai harta yang haram'."

Adapun mereka yang menanggung utang untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka, maka kepada mereka dibayarkan zakat untuk melunasi utang-utang mereka jika mereka fakir, atau meskipun tidak fakir namun mereka tidak mampu melunasi utang mereka. Sedangkan jika mereka orang kaya yang mampu melunasi utang mereka, maka mereka tidak diberi zakat karena zakat tidak halal bagi mereka.

7- Fi Sabilillah (Di jalan Allah): Yakni untuk jihad dan apa yang dibutuhkannya, serta apa yang menjadi penopangnya, seperti pembentukan tentara, pendirian pabrik-pabrik, dan pembuatan senjata. Di mana pun kata (fi sabilillah) disebutkan dalam Al-Qur'an, maka maknanya tidak lain adalah jihad. Oleh karena itu, zakat diberikan untuk jihad dan apa saja yang diperlukannya. Hal ini tidak dibatasi dengan jumlah tertentu, sehingga boleh memberikan seluruh zakat atau sebagiannya untuk jihad sesuai dengan apa yang dipandang maslahat oleh Khalifah bagi para mustahik zakat. Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Said, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا فِي سَبِيلِ اللَّهِ...

"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali di jalan Allah..." Dan dalam riwayat lain baginya: "... atau bagi orang yang berperang di jalan Allah...".

8- Ibnu Sabil: Yaitu musafir yang terputus perjalanannya, yang tidak mendapatkan harta yang dapat mengantarkannya ke negerinya. Maka ia diberi zakat sejumlah yang dapat menyampaikannya ke negerinya, baik sedikit maupun banyak. Ia juga diberi apa yang mencukupinya berupa biaya perjalanan hingga sampai ke negerinya. Ia diberi zakat meskipun ia adalah orang kaya di negerinya, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ ابْنِ السَّبِيلِ، أَوْ...

"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali di jalan Allah, atau bagi Ibnu Sabil, atau..." (HR Abu Dawud).

Selain delapan golongan yang disebutkan dalam ayat ini, tidak boleh diberikan zakat kepada mereka. Maka tidak boleh menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, atau rumah sakit, atau panti asuhan, atau untuk kemaslahatan negara atau umat apa pun; karena zakat adalah hak milik khusus bagi delapan golongan tersebut, di mana pihak lain tidak boleh berserikat di dalamnya.

Khalifah memiliki wewenang untuk mempertimbangkan pemberian zakat kepada golongan-golongan ini sesuai dengan apa yang dipandangnya dapat mewujudkan maslahat bagi mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para khalifah setelah beliau. Khalifah boleh membagikannya kepada delapan golongan tersebut, sebagaimana ia boleh membatasi pemberiannya hanya pada sebagian golongan saja sesuai dengan apa yang dipandangnya ada maslahat bagi golongan-golongan tersebut. Jika golongan-golongan ini tidak ditemukan, maka zakat disimpan di Baitul Mal, di Diwan Shadaqat, untuk disalurkan saat ada kebutuhan pada pos-pos pengeluarannya. Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai zakat:

إِذَا وَضَعْتَهَا فِي صَنْفٍ وَاحِدٍ مِنَ الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ أَجْزَأَكَ

"Jika engkau menyalurkannya pada satu golongan saja dari delapan golongan itu, maka itu sudah mencukupimu." Demikian pula yang dikatakan oleh Atha’ dan al-Hasan. Dari Malik ia berkata: "Perkara yang ada pada kami dalam pembagian zakat adalah bahwa hal itu tidak lain didasarkan pada ijtihad dari penguasa (Wali). Golongan mana pun yang memiliki kebutuhan dan jumlah yang banyak, maka golongan itulah yang diutamakan sesuai dengan kadar yang dipandang oleh penguasa.") Selesai kutipan dari kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah.

Semoga jawaban ini mencukupi. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

17 Sya’ban 1441 H 10 April 2020 M

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Di Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda