Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Hukum Syarak tentang Menggambar (Taswir)

March 19, 2017
10519

Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Ahmad AlHashlamon

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, saya Ahmad Wisam al-Hashlamon, salah satu pemuda Hizbut Tahrir. Saya memiliki beberapa pertanyaan dan mohon jawabannya: 1- Apa hukum menggambar dalam Islam? 2- Apa hukum menggambar bagian dari anggota tubuh manusia? 3- Apakah menggambar memiliki hukum yang sama dengan mematung (seni pahat)? Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Kami telah menjawab secara memadai mengenai masalah menggambar (at-taswir) sebelumnya. Tampaknya Anda belum membaca jawaban tersebut, karena di dalamnya telah mencakup persoalan yang Anda tanyakan serta persoalan lain dalam topik yang sama... Berikut saya sampaikan kembali teks jawaban tersebut:

(Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar menggambar (at-taswir), kami tegaskan dua hal:

Pertama: Jawaban di bawah ini adalah mengenai hukum syarak tentang at-taswir, yakni menggambar dengan tangan. Inilah makna yang dimaksud dalam hadis-hadis, dan bukan pemotretan dengan alat (kamera). Fotografi hukumnya mubah dan hadis-hadis tersebut tidak berlaku padanya.

Kedua: Jawaban di bawah ini adalah mengenai gambar-gambar datar yang tidak memiliki bayangan (dua dimensi), yang dirinci dengan seluruh cabangnya yang berkaitan dengan pertanyaan...

Ketiga: Adapun gambar yang memiliki bayangan, yakni patung (yang Anda sebut dalam pertanyaan dengan kata "seni pahat"), hukumnya adalah haram sebagaimana yang dijelaskan di akhir jawaban...

Pertama: Jawaban pertanyaan tentang menggambar (at-taswir) yang tidak memiliki bayangan, yaitu gambar-gambar datar dengan berbagai cabangnya:

  • Mengenai pertanyaan pertama dan kedua:

  • Memodifikasi gambar dan memperbaikinya (seperti menghapus kerutan, mengubah warna mata, atau beberapa fitur wajah, dll).

  • Menggambar gambar manusia dan hewan yang menyerupai kenyataan...

Kedua pertanyaan ini berkaitan dengan menggambar makhluk yang bernyawa, atau melakukan modifikasi dengan gambar tangan pada foto makhluk bernyawa seperti menghapus kerutan dan fitur wajah... Hal ini termasuk dalam keharaman yang disebutkan dalam dalil-dalil, baik menggambar dengan pena tangan maupun menggunakan mouse pada komputer. Selama gambar tersebut adalah hasil upaya manusia yang meniru makhluk bernyawa, maka keharaman berlaku padanya. Al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا

"Barang siapa menggambar suatu gambar, maka Allah akan mengazabnya sampai ia meniupkan ruh ke dalamnya, padahal ia selamanya tidak akan bisa meniupkannya." (HR. Bukhari)

Diriwayatkan juga melalui jalur Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan'." (HR. Bukhari)

  • Mengenai pertanyaan ketiga dan keempat:

  • Menggunakan gambar dan lukisan yang sudah jadi dalam percetakan.

  • Menggunakan gambar, lukisan, atau logo dari desainer lain alih-alih menggambarnya sendiri.

Artinya, mengambilnya dari orang lain tanpa digambar sendiri oleh penanya. Hal ini berlaku padanya hukum memiliki (iqtina’) gambar, yang terbagi menjadi tiga jenis:

a. Jika Anda mengambilnya untuk diletakkan pada benda yang digunakan di tempat ibadah seperti sajadah, tirai masjid, atau iklan/pengumuman untuk masjid, dan sejenisnya... maka ini haram, tidak boleh. Di antara dalilnya adalah hadis Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. enggan masuk ke dalam Kakbah sampai gambar-gambar di dalamnya dihapus. Penolakan Rasulullah saw. untuk masuk Kakbah kecuali setelah gambar-gambar itu dihapus merupakan qarinah (petunjuk) atas larangan tegas menempatkan gambar di tempat ibadah. Hal ini menjadi dalil keharaman gambar di masjid:

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ

"Bahwa Nabi saw. ketika melihat gambar-gambar di dalam Baitullah (Kakbah), beliau tidak masuk dan memerintahkan agar gambar-gambar itu dihapus, lalu dihapuslah gambar-gambar tersebut." (HR. Ahmad)

b. Adapun jika penanya mengambil gambar yang dilukis oleh orang lain untuk digunakan di luar tempat ibadah, maka dalil-dalil yang ada menjelaskan bahwa hal ini dibolehkan:

  • Disertai kemakruhan jika mengambil gambar untuk digunakan di tempat-tempat terhormat atau diagungkan, seperti tirai rumah, alat peraga untuk lembaga kebudayaan, pada kaus yang dipakai atau pakaian... atau di sekolah-sekolah, kantor, dan iklan yang tidak berkaitan dengan ibadah, atau digantung di bagian depan ruangan, atau dipakai untuk memperindah penampilan dan sebagainya... maka semua ini hukumnya makruh.

  • Mubah (boleh) jika mengambil gambar untuk digunakan di luar tempat ibadah dan bukan di tempat-tempat terhormat, seperti pada hamparan lantai yang diinjak, pada kasur yang digunakan untuk tidur dan berbaring, bantal yang digunakan untuk bersandar, atau lukisan di lantai yang diinjak-injak atau sejenisnya... semua ini mubah.

Di antara dalilnya adalah:

  • Hadis Abu Thalhah menurut riwayat Muslim dengan redaksi: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

لا تدخل الملائكة بيتاً فيه كلب ولا صورة

"Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar." (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain melalui jalur Muslim disebutkan:

إلا رقماً في ثوب

"Kecuali tulisan (gambar) pada kain."

Hal ini menunjukkan pengecualian gambar yang tertera (raqman) pada kain. Maknanya, malaikat masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat raqman fi tsaubin, yakni gambar yang dilukis.

Ini berarti gambar datar (raqman ‘ala tsaubin) itu boleh karena malaikat masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar datar. Namun, ada hadis lain yang menjelaskan jenis kebolehan ini:

  • Hadis Aisyah ra. yang diriwayatkan al-Bukhari, ia berkata:

دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ﷺ وَفِي الْبَيْتِ قِرَامٌ فِيهِ صُوَرٌ فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ ثُمَّ تَنَاوَلَ السِّتْرَ فَهَتَكَهُ

"Nabi saw. masuk menemui saya, sementara di dalam rumah ada tirai tipis (qiram) yang bergambar, maka wajah beliau berubah warna kemudian beliau memegang tirai tersebut dan merobeknya." (HR. Bukhari)

Al-Qiram adalah sejenis kain, dan saat itu diletakkan sebagai tirai pada pintu rumah. Berubahnya warna wajah Rasulullah saw. dan tindakan mencabut tirai tersebut berkedudukan sebagai tuntutan untuk meninggalkan pemasangan tirai di pintu jika terdapat gambar padanya. Jika ini digabungkan dengan kebolehan masuknya malaikat ke rumah yang ada gambar datar (raqman fi tsaubin), maka hal itu menunjukkan bahwa tuntutan meninggalkan tersebut bersifat tidak tegas, yakni makruh. Karena posisi gambar tersebut berada di tirai yang terpasang di pintu—yang merupakan tempat terhormat—maka menempatkan gambar di tempat yang terhormat hukumnya makruh.

  • Hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan Ahmad mengenai perkataan Jibril as. kepada Rasulullah saw.:

وَمُرْ بِالسِّتْرِ يُقْطَعْ فَيُجْعَلَ مِنْهُ وِسَادَتَانِ تُوطَآَنِ

"Dan perintahkanlah agar tirai itu dipotong, lalu dijadikan dua bantal yang diinjak." (HR. Ahmad)

Maka Jibril telah memerintahkan Rasulullah saw. untuk menyingkirkan tirai dari tempat yang terhormat dan menjadikannya dua bantal yang diinjak. Ini berarti penggunaan gambar yang dilukis oleh orang lain di tempat-tempat yang tidak terhormat hukumnya mubah.

  • Mengenai pertanyaan kelima dan keenam:

  • Menggambar simbol-simbol manusia atau hewan (misalnya rambu jalan seperti "penyeberangan pejalan kaki" atau "pintu keluar kebakaran" atau "dilarang membawa anjing").

  • Menggambar bagian tubuh manusia atau hewan (misalnya gambar bersalaman, jari telunjuk, atau kepala kuda... sebagai logo).

Jawaban untuk kedua pertanyaan ini adalah:

Jika simbol-simbol yang digambar menunjukkan sosok yang memiliki nyawa, maka hukumnya haram. Sebab hadis-hadis mensifatkan keharaman tersebut pada makhluk bernyawa (dzi ruh). Sifat ini berlaku pada gambar yang utuh, setengah badan, atau kepala yang tersambung dengan bagian tubuh yang jelas seperti kedua tangan atau sejenisnya.

Adapun jika simbol-simbol tersebut tidak menunjukkan sosok bernyawa seperti gambar tangan saja, gambar jari yang menunjuk sesuatu, gambar dua tangan yang bersalaman, atau sejenisnya... maka keharaman tidak berlaku padanya.

Mengenai menggambar kepala saja tanpa tersambung dengan bagian tubuh yang jelas, terdapat perbedaan pendapat fukaha. Pendapat yang saya rajihkan (kuatkan) adalah tidak haramnya menggambar kepala saja yang tidak tersambung dengan bagian tubuh mana pun. Hal itu karena hadis-hadis yang membolehkan memotong kepala patung agar tersisa seperti bentuk pohon, seperti hadis Abu Hurairah di mana Jibril as. berkata kepada Rasulullah saw. bahwa patung tidak lagi haram jika kepalanya dipotong...

فمر برأس التمثال الذي في باب البيت فليقطع ليصير كهيئة الشجرة

"Maka perintahkanlah agar kepala patung yang ada di pintu rumah itu dipotong sehingga menjadi seperti bentuk pohon." (HR. Ahmad)

Hadis ini bermakna bahwa kepala saja, dan sisa badan patung saja, masing-masing tidaklah haram. Tidak bisa dikatakan bahwa ketiadaan keharaman itu hanya untuk badan patung yang kepalanya dipotong sementara kepala yang terpotong itu haram. Sebab, perintah Jibril kepada Rasulullah saw. untuk memotong kepala patung bermakna bahwa pemotongan ini boleh, dan konsekuensi darinya juga boleh.

Sebagai informasi, mazhab Hanbali dan Maliki membolehkan menggambar kepala saja. Adapun mazhab Syafii, terdapat perbedaan di kalangan mereka; mayoritas fukaha mereka mengharamkan kepala saja, sementara yang lainnya membolehkannya.

  • Adapun dua pertanyaan terakhir, ketujuh dan kedelapan:

  • Menggambar foto manusia dan hewan yang tidak menyerupai kenyataan (karikatur).

  • Menggambar karakter dongeng khayalan yang aslinya tidak ada dalam kenyataan.

Jawabannya adalah bahwa gambar-gambar ini selama menunjukkan makhluk bernyawa, meskipun tidak serupa dengan kenyataan, hukumnya haram karena teks-teks hadis berlaku padanya. Rasulullah saw. dalam hadis yang diriwayatkan Muslim memerintahkan Aisyah ra. untuk mencabut tirai yang ada di pintu karena ada gambar kuda bersayap padanya. Tentu saja, dalam kenyataan tidak ada kuda yang memiliki sayap.

Muslim meriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَّرْتُ عَلَى بَابِي دُرْنُوكًا فِيهِ الْخَيْلُ ذَوَاتُ الْأَجْنِحَةِ فَأَمَرَنِي فَنَزَعْتُه

"Rasulullah saw. tiba dari suatu perjalanan dan aku telah menutupi pintuku dengan kain tipis (durnuk) yang padanya terdapat gambar kuda-kuda yang memiliki sayap, lalu beliau memerintahkanku dan aku pun mencabutnya." (HR. Muslim). Durnuk adalah sejenis kain.

Kedua: Jawaban tentang gambar yang memiliki bayangan: yakni patung (seni pahat):

Membuat patung makhluk bernyawa hukumnya haram, kecuali mainan anak-anak. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:

  • Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

أتاني جبريل عليه السلام فقال: إني كنت أتيتك الليلة فلم يمنعني أن أدخل عليك البيت الذي أنت فيه إلا أنه كان في البيت تمثال رجل... فمر برأس التمثال يقطع فيصير كهيئة الشجرة... ففعل رسول الله ﷺ

"Jibril as. mendatangiku lalu berkata: 'Sesungguhnya aku mendatangimu tadi malam, dan tidak ada yang menghalangiku untuk masuk ke dalam rumah yang engkau tempati kecuali karena di dalam rumah itu ada patung laki-laki... maka perintahkanlah agar kepala patung itu dipotong sehingga menjadi seperti bentuk pohon'... maka Rasulullah saw. melakukannya." (HR. Ahmad)

  • Dari Ibnu Abbas, datanglah seorang laki-laki kepadanya dan berkata: "Sesungguhnya aku menggambar gambar-gambar ini, dan membuat gambar-gambar ini, maka berilah aku fatwa mengenainya." Ibnu Abbas berkata: "Mendekatlah kepadaku." Lalu orang itu mendekat sampai Ibnu Abbas meletakkan tangannya di atas kepala orang itu dan berkata: "Aku akan memberitahumu apa yang aku dengar dari Rasulullah saw. Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

كل مصور في النار، يُجعل له بكل صورة صورها نفس تعذبه في جهنم، فإن كنت لا بد فاعلاً فاجعل الشجر وما لا نفس له

'Semua penggambar (mushawwir) ada di neraka, dijadikan untuknya bagi setiap gambar yang ia gambar satu nyawa yang akan menyiksanya di neraka Jahanam. Jika engkau harus tetap melakukannya, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak memiliki nyawa'." (HR. Muslim). Menggambar (at-taswir) adalah menggambar rupa sesuatu, dan termasuk dalam at-taswir adalah membuat patung, serta mencakup seni pahat. Gambar itu sendiri atau patung disebut ash-shurah (jamaknya shuwar), dan dalam bahasa disebut juga tashawir, mencakup pula patung.

  • Diriwayatkan bahwa Nabi saw. mengutus Ali dalam sebuah ekspedisi militer (sariyah), lalu beliau bersabda kepadanya:

لا تذر تمثالاً إلا هدمته...

"Janganlah engkau biarkan satu patung pun kecuali engkau hancurkan..." (HR. Muslim)

Demikianlah, setiap rupa makhluk bernyawa, baik gambar yang memiliki bayangan (patung) maupun gambar yang tidak memiliki bayangan, hukumnya haram.

Dikecualikan dari gambar-gambar yang diharamkan adalah jika gambar-gambar tersebut untuk anak-anak seperti gambar karikatur untuk anak-anak, gambar khayalan untuk anak-anak, atau untuk menghibur dan menyenangkan mereka, atau untuk mendidik mereka... Semua ini boleh berdasarkan dalil-dalil yang ada, di antaranya:

Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ قَالَتْ بَنَاتِي...

"Rasulullah saw. tiba dari perang Tabuk atau Khaibar, sementara di kamar Aisyah ada tirai. Lalu angin bertiup dan menyingkap bagian tirai tersebut dari boneka-boneka mainan milik Aisyah. Beliau bertanya: 'Apa ini wahai Aisyah?' Aisyah menjawab: 'Boneka-bonekaku'..." (HR. Abu Dawud)

Hadis Aisyah ra. yang diriwayatkan al-Bukhari, ia berkata:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ ...

"Aku biasa bermain dengan boneka-boneka di sisi Nabi saw. ..." (HR. Bukhari). Yakni boneka dalam bentuk anak perempuan.

Hadis Rubayyi’ binti Mu’awwidz al-Anshariyah ra. yang diriwayatkan al-Bukhari:

...وَنَجْعَلُ - وفي رواية مسلم ونصنع - لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ

"...Kami menjadikan (dalam riwayat Muslim: kami membuatkan) untuk mereka mainan dari bulu domba (al-'ihn). Jika salah satu dari mereka menangis meminta makanan, kami berikan mainan itu kepadanya sampai tiba waktu berbuka puasa." (HR. Bukhari). Maksudnya, mereka menghibur anak-anak dengan mainan tersebut sampai waktu berbuka.

Semua hadis ini membolehkan mainan anak-anak meskipun dalam bentuk patung makhluk bernyawa. Oleh karena itu, hukumnya boleh secara prioritas (min babil aula) jika dalam bentuk gambar-gambar datar apa pun rupa gambarnya.) Selesai.

Saya berharap Anda menemukan jawaban atas pertanyaan Anda dalam penjelasan ini, di samping aspek-aspek lain yang berkaitan.

Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

20 Jumada al-Tsaniyah 1438 H 20 Maret 2017 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter

Link jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda