Seri Jawaban Ulama Al-Jaleel Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook "Fikih" Beliau
Jawaban Pertanyaan Hukum Syara’ Mengenai Tato Kepada Abu Banan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Pertanyaan: Apakah tato bagi laki-laki itu halal atau haram? Karena Allah menyebutkan laknat bagi wanita yang mentato dan yang minta ditato, yaitu untuk perempuan, bukan untuk laki-laki.
Mohon jawaban terperinci. Salam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
1- Mengenai tato (al-washmu), hukumnya adalah haram. Al-Bukhari telah mengeluarkan dari Abu Hurairah ra., dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya, serta wanita yang mentato dan yang minta ditato." (HR al-Bukhari)
Tato yang diharamkan adalah menusuk kulit dengan jarum kemudian diisi dengan celak atau tinta sehingga bekasnya menjadi biru atau hijau...
Tato kulit didefinisikan juga dalam Al-Mausu’ah al-Thibiyyah al-Fiqhiyyah bab kulit sebagai "sejenis perhiasan yang dilakukan dengan menusuk kulit menggunakan jarum hingga keluar darah, kemudian ditaburkan celak, nila, atau zat pewarna khusus padanya agar berwarna hijau atau biru." Tato adalah kebiasaan lama yang dihidupkan kembali baru-baru ini karena tren mode, dan disebut dengan istilah asing "tattoo".
2- Hadis-hadis yang menyatakan keharaman tato datang dalam bentuk feminin (at-ta’nits) dan tidak datang dalam bentuk maskulin (at-tadzkiir). Sebagai contoh:
a- Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya: Ibnu Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Yunus bin Muhammad menceritakan kepada kami, Fulaih menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar dari Abu Hurairah ra., dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya, serta wanita yang mentato dan yang minta ditato." (HR al-Bukhari)
b- Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abdullah (Ibnu Mas’ud), ia berkata: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta ditato, wanita-wanita yang mencukur alis, dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." Kabar itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya'qub. Ia pun datang dan berkata: "Telah sampai kepadaku darimu bahwa engkau melaknat ini dan itu." Abdullah menjawab: "Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ dan hal itu ada dalam Kitabullah?" Wanita itu berkata: "Aku telah membaca apa yang ada di antara dua sampul (Mushaf), namun aku tidak menemukan di dalamnya apa yang engkau katakan!" Abdullah berkata: "Jika engkau benar-benar membacanya, niscaya engkau menemukannya. Bukankah engkau telah membaca:
وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
'Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.' (QS al-Hasyr [59]: 7)"
Wanita itu menjawab: "Benar." Abdullah berkata: "Maka sesungguhnya beliau ﷺ telah melarangnya." Wanita itu berkata: "Tetapi aku melihat keluargamu melakukannya!" Abdullah berkata: "Pergilah dan lihatlah." Wanita itu pun pergi dan melihat, namun ia tidak melihat sesuatu yang ia cari. Lalu Abdullah berkata: "Seandainya dia seperti itu (mentato), niscaya aku tidak akan mengumpulinya (menikahinya)."
c- Dalam riwayat lain di al-Bukhari dari Ibnu Mas’ud ra., ia berkata: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta ditato, wanita-wanita yang mencukur alis, dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah. Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ sedangkan hal itu ada dalam Kitabullah."
d- Dalam hadis Abu Hurairah disebutkan (الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ), dan dalam hadis Abdullah bin Mas’ud disebutkan (الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ), serta dalam riwayat lain disebutkan (الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ). Jelas dari semua itu bahwa bentuk (sighah) yang digunakan dalam hadis-hadis Nabi yang mulia adalah bentuk feminin.
3- Terdapat gaya bahasa dalam bahasa Arab yang disebut metode "taghlib" (generalisasi/dominasi), dan ini dikenal dalam Usul Fikih, yang artinya:
a- Jika khitab (seruan) menggunakan bentuk maskulin (mudzakkar) atau menggunakan lafaz laki-laki (rajul), maka hal itu juga berlaku bagi bentuk feminin berdasarkan metode taghlib, dan wanita tidak dikecualikan darinya kecuali ada teks (nash) yang mengecualikannya:
Contohnya firman Allah SWT: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا﴾ (Wahai orang-orang yang beriman), maka wanita-wanita mukmin juga tercakup di dalamnya meskipun ayat tersebut dalam bentuk maskulin, karena tidak ada nash yang mengecualikan wanita dari hukum ini.
Contoh lainnya adalah apa yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah ra.: Nabi ﷺ bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِماً، اسْتَنْقَذَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْواً مِنْهُ مِنَ النَّارِ
"Laki-laki mana saja yang memerdekakan seorang budak muslim, maka Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut." (HR al-Bukhari)
Hadis ini juga berlaku bagi wanita berdasarkan metode taghlib, yakni: (Wanita mana saja yang memerdekakan seorang budak muslim...). Karena tidak ada nash yang mengecualikan wanita dari hukum ini.
- Contoh lainnya: Firman Allah SWT:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat." (QS an-Nur [24]: 56)
Shalat, zakat, dan menaati Rasul ﷺ adalah fardu bagi laki-laki dan perempuan, karena tidak ada nash yang mengecualikan wanita dari hukum ini.
b- Namun, metode "taghlib" ini tidak berlaku jika dibatalkan oleh nash, yakni jika dikhususkan oleh teks yang mengeluarkan wanita dari keumumannya:
- Contohnya firman Allah SWT: ﴿كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ﴾ (Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak kamu sukai). Seruan di sini dalam bentuk maskulin dan menunjukkan kewajiban jihad. Namun, metode taghlib tidak digunakan di sini, sehingga tidak dikatakan bahwa ini mencakup wanita dengan metode taghlib melalui lafaz "diwajibkan atas kalian (wanita) berperang". Hal ini dikarenakan adanya teks-teks lain yang menjadikan jihad fardu bagi laki-laki. Ibnu Majah telah mengeluarkan dari Habib bin Abi Amrah, dari Aisyah binti Thalhah, dari Aisyah Ummul Mukminin ra., ia berkata: "Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah bagi wanita ada kewajiban jihad? Beliau bersabda:
نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ، لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
'Ya, bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah'." (HR Ibnu Majah). Artinya, jihad dalam makna peperangan bukanlah fardu bagi wanita.
- Contoh lainnya: Firman Allah SWT: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾ (Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diserukan untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli...). Teks ini menunjukkan kewajiban shalat Jumat dan wajibnya bersegera mendatanginya jika seruan telah dikumandangkan. Di sini metode taghlib tidak berlaku, yakni kewajiban Jumat tidak diterapkan pada wanita, karena ada teks yang mengkhususkan kewajiban Jumat bagi laki-laki dan mengecualikan wanita, berdasarkan sabda Nabi ﷺ sebagaimana yang dikeluarkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain dari Abu Musa, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
"Shalat Jumat itu adalah hak yang wajib bagi setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit." (HR al-Hakim). Al-Hakim berkata: "Ini adalah hadis shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim," dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
c- Namun, teks yang menggunakan bentuk feminin untuk menjelaskan hukum tertentu, maka laki-laki tidak termasuk di dalamnya kecuali ada teks baru yang memasukkan laki-laki ke dalam hukum tersebut:
- Contohnya: Ibnu Hibban mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
"Wanita itu adalah aurat." (HR Ibnu Hibban)
Kemudian dikecualikan darinya wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana tercantum dalam tafsir firman-Nya: ﴿وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾ (Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak daripadanya [QS an-Nur [24]: 31]), di mana al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan yang biasa nampak adalah wajah dan kedua telapak tangan. Ismail al-Qadhi mengeluarkannya dari Ibnu Abbas secara marfu’ dengan sanad yang baik sebagaimana terdapat dalam ‘Aun al-Ma’bud 9/138... Kedua teks ini dalam bentuk feminin, maka seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki tidak sama dengannya, melainkan dari pusar hingga lutut berdasarkan teks-teks lain: ad-Daraquthni mengeluarkan dalam Sunan-nya 2/482... dari Atha' bin Yasar dari Abu Ayyub, ia berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
مَا فَوْقَ الرُّكْبَتَيْنِ مِنَ الْعَوْرَةِ وَمَا أَسْفَلَ مِنَ السُّرَّةِ مِنَ الْعَوْرَةِ
'Apa yang di atas kedua lutut adalah aurat, dan apa yang di bawah pusar adalah aurat'." (HR ad-Daraquthni)
- Contoh lainnya: Ahmad mengeluarkan dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Suwaid al-Anshari, dari bibinya Ummu Humaid, istri Abu Humaid as-Sa’idi, bahwa ia mendatangi Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu." Beliau bersabda:
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي... وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي
"Sungguh aku telah mengetahui bahwa engkau senang shalat bersamaku... dan shalatmu di rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjidku." (HR Ahmad)
Hadis ini menggunakan bentuk feminin sehingga laki-laki tidak termasuk di dalamnya, maka shalat laki-laki di rumahnya tidaklah lebih baik baginya daripada shalatnya di masjid.
Artinya, teks dalam bentuk feminin tetap terbatas pada wanita, dan laki-laki tidak masuk dalam hukum tersebut kecuali dengan teks lain.
4- Dengan melihat teks-teks tentang tato, kita menemukannya dalam bentuk feminin, sehingga teks-teks tersebut secara dalalah tidak mencakup laki-laki... Hal ini ditunjukkan pula bahwa Ibnu Mas’ud ra. sebagai perawi hadis memahami bahwa hadis tersebut mengenai wanita, demikian pula yang dipahami oleh (seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub), sebagaimana tercantum dalam hadis al-Bukhari yang disebutkan di atas: [Dari Abdullah ia berkata: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta ditato... Kabar itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya'qub. Ia pun datang dan berkata: 'Telah sampai kepadaku darimu bahwa engkau melaknat ini dan itu'... Wanita itu berkata: 'Tetapi aku melihat keluargamu melakukannya!' Abdullah menjawab: 'Pergilah dan lihatlah.' Wanita itu pun pergi dan melihat, namun ia tidak melihat sesuatu yang ia cari. Lalu Abdullah berkata: 'Seandainya dia seperti itu (mentato), niscaya aku tidak akan mengumpulinya (menikahinya)'."] Wanita dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya’qub memahami dari hadis tersebut bahwa laknat itu ditujukan bagi wanita, sehingga ia berkata kepada Ibnu Mas’ud ra.: "Tetapi aku melihat keluargamu melakukannya." Lalu Ibnu Mas’ud menjawab: "Pergilah dan lihatlah," lalu wanita itu pergi dan melihat, namun tidak melihat apa yang ia cari (yakni tidak melihat tato pada istri Ibnu Mas'ud). Ibnu Mas’ud berkata: "Seandainya dia seperti itu, niscaya aku tidak akan mengumpulinya." Jelas dari hal ini bahwa keduanya memahami bahwa hadis tersebut ditujukan bagi wanita.
Jadi, hadis tentang tato dalam bentuk feminin tidak mencakup laki-laki kecuali ada teks lain, namun bukan dengan hadis-hadis tato yang telah disebutkan.
5- Namun, ada masalah lain yang berkaitan dengan tato, yaitu bahwa tato itu najis karena darah yang terperangkap di lokasi tato tersebut. Dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan: "Para fuqaha telah sepakat bahwa tato itu najis; karena darah terperangkap di lokasi tato dengan zat yang ditaburkan di atasnya." Kenajisan pada tubuh ini tidak mudah untuk dihilangkan. Menciptakan najis yang menetap di tubuh atas pilihan orang yang sudah balig dan berakal adalah perkara yang tidak diperbolehkan karena implikasi najis ini terhadap masalah kesucian (thaharah)... dan karena adanya pemanfaatan terhadap benda najis (al-intifa’ bin-najis), yaitu "darah", untuk tujuan tato... Padahal memanfaatkan benda najis adalah haram kecuali untuk pengobatan (dawa') yang hukumnya makruh. Memanfaatkan tato di sini dan darah yang terperangkap di dalamnya bukanlah untuk pengobatan, jika untuk pengobatan niscaya hukumnya makruh dan bukan haram. Namun tato dilakukan untuk tujuan lain. Oleh karena itu, tato hukumnya haram karena merupakan pemanfaatan terhadap benda najis bukan untuk pengobatan. Perkara ini mencakup laki-laki dan perempuan karena hal ini tercantum dalam teks-teks umum.
Di antara dalil keharaman memanfaatkan benda najis:
- Al-Bukhari mengeluarkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada tahun Penaklukan Makkah saat beliau di Makkah:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala." Lalu ditanyakan: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai, karena ia digunakan untuk mengecat kapal, meminyaki kulit, dan orang-orang menggunakannya untuk penerangan?" Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda saat itu: "Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah ketika mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya lalu memakan hasilnya." (HR al-Bukhari)
- Dikecualikan kulit bangkai sebagaimana terdapat dalam hadis Abu Dawud dari Ibnu Abbas, ia berkata: Musaddad dan Wahab menceritakan dari Maimunah, ia berkata: "Seorang budak wanita milik kami diberi hadiah seekor kambing dari sedekah, kemudian kambing itu mati. Nabi ﷺ melewatinya dan bersabda:
أَلَا دَبَغْتُمْ إِهَابَهَا وَاسْتَنْفَعْتُمْ بِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا
'Mengapa kalian tidak menyamak kulitnya lalu memanfaatkannya?' Mereka menjawab: 'Wahai Rasulullah, itu kan bangkai.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya'." (HR Abu Dawud)
- Dikecualikan pula dari pengharaman tersebut adalah pengobatan (at-tadawi), maka berobat dengan sesuatu yang diharamkan bukanlah haram: Muslim mengeluarkan dari Anas:
رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَوْ رُخِّصَ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا
"Rasulullah ﷺ memberi keringanan atau diberikan keringanan kepada az-Zubair bin al-Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai sutra karena gatal-gatal yang mereka derita." (HR Muslim). Memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, namun diperbolehkan dalam pengobatan. Demikian pula berdasarkan hadis an-Nasa'i, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi, dan lafaznya milik an-Nasa'i: Abdurrahman bin Tharafah menceritakan kepada kami dari kakeknya Arfajah bin As'ad bahwa hidungnya terkena senjata pada hari Kulab di masa Jahiliah, lalu ia memasang hidung dari perak namun hidungnya membusuk, "Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memasang hidung dari emas." (HR an-Nasa'i). Emas bagi laki-laki adalah haram, namun diperbolehkan dalam pengobatan.
- Berobat dengan najis juga bukan haram berdasarkan hadis al-Bukhari dari Anas ra.:
أَنَّ نَاساً اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا...
"Bahwa ada sekelompok orang yang menderita sakit di Madinah, maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk menemui penggembalanya (unta) agar meminum susu dan air kencingnya. Maka mereka menemui penggembalanya lalu meminum susu dan air kencingnya..." (HR al-Bukhari). Makna ijtawau adalah tidak cocok dengan makanannya sehingga jatuh sakit. Rasulullah ﷺ mengizinkan mereka dalam pengobatan menggunakan "air kencing" padahal itu najis. Al-Bukhari telah mengeluarkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: "Seorang Arab Badui berdiri lalu kencing di masjid, maka orang-orang menghardiknya. Lalu Nabi ﷺ bersabda kepada mereka: 'Biarkan dia dan siramkanlah pada air kencingnya seember air – atau satu timba air – karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan bukan untuk mempersulit'." (HR al-Bukhari). Kata sajlan dan dzanuban artinya timba yang penuh.
Mengingat pemanfaatan benda najis adalah haram sebagaimana dijelaskan di atas, maka dari pintu ini, yaitu pemanfaatan benda najis (intifa’ bin-najis), saya berpendapat kuat (arjahu) bahwa tato juga haram bagi laki-laki meskipun tidak tercakup dalam hadis-hadis sebelumnya yang mengharamkan tato (bagi wanita), melainkan berdasarkan keharaman memanfaatkan benda najis... Inilah yang saya kuatkan mengenai tato laki-laki, yang juga haram dari pintu ini.
6- Para fuqaha berbeda pendapat mengenai penghilangan tato mengingat sifatnya yang najis... Di antara pendapat-pendapat tersebut adalah:
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 43/159: "Syafi'iyyah berkata: Wajib menghilangkan tato selama tidak khawatir akan timbulnya bahaya yang membolehkan tayamum. Jika khawatir, maka tidak wajib menghilangkannya dan tidak ada dosa baginya setelah bertobat. Ini jika ia melakukannya atas kerelaannya setelah ia balig. Jika tidak, maka tidak wajib baginya untuk menghilangkannya secara mutlak, dan shalat serta keimamannya tetap sah..."
Disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazh al-Minhaj karya Syamsuddin Muhammad Ahmad al-Khatib asy-Syirbini asy-Syafi'i (Wafat: 977 H) bab Syarat-Syarat Shalat dan Penghalangnya 1/406: "Cabang masalah: Tato, yaitu menusuk kulit dengan jarum hingga keluar darah kemudian ditaburkan di atasnya sejenis nila agar menjadi biru atau hijau karena darah yang terkumpul akibat tusukan jarum, hukumnya haram... Maka wajib menghilangkannya selama tidak khawatir akan bahaya yang membolehkan tayamum. Jika khawatir, tidak wajib menghilangkannya dan tidak ada dosa baginya setelah bertobat. Ini jika ia melakukannya atas kerelaannya sebagaimana dikatakan az-Zarkasyi: Yakni setelah balig. Jika tidak, maka tidak wajib baginya menghilangkannya sebagaimana ditegaskan oleh al-Mawardi, yakni: shalat dan keimamannya tetap sah..."
Dan ada pendapat-pendapat lainnya...
Semoga jawaban ini mencukupi, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
02 Jumadil Awal 1444 H Bertepatan dengan 26/11/2022 M
Tautan jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah melindunginya): Facebook