(Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fiqhi")
Jawaban Pertanyaan
Kepada Farah Farhat
Pertanyaan:
Bismillahirrahmanirrahim
Saudaraku, semoga Allah menjagamu.
Apakah saya bisa mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Anda atas pertanyaan ini:
Apakah perusahaan kontraktor (phoprolos)—perusahaan yang menjual rumah sebelum dibangun—termasuk dalam kategori jual beli salam atau bukan? Dan apakah ini diperbolehkan secara syarak, yakni memperoleh rumah sebelum rumah tersebut dibangun?
Jawaban:
Walaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Anda menanyakan dua hal:
Pertama: Apakah menjual rumah sebelum dibangun termasuk dalam jual beli salam atau bukan? Dari pertanyaan Anda dipahami bahwa jika itu termasuk bab jual beli salam, maka hukumnya boleh karena jual beli salam diperbolehkan secara syarak.
Kedua: Apakah menjual rumah sebelum dibangun diperbolehkan secara syarak?
Adapun jawaban untuk pertanyaan pertama adalah bahwa menjual rumah sebelum dibangun tidak termasuk dalam bab jual beli salam. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Jual beli salam adalah: "Menyerahkan kompensasi (harga) secara tunai untuk kompensasi (barang) yang disifatkan dalam tanggungan (dzimmah) hingga jangka waktu tertentu. Artinya, menyerahkan uang sebagai harga untuk barang yang akan diterima setelah jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan." Ini adalah jual beli yang mubah secara syarak dan berlaku pada barang-barang yang ditakar (makil), ditimbang (mawzun), dan dihitung (ma'dud), sebagaimana dijelaskan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II:
"Kebolehan salam ditetapkan berdasarkan Sunnah. Dari Ibnu Abbas, ia berkata:
قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ المَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
'Nabi ﷺ tiba di Madinah sementara mereka biasa melakukan salaf (salam) pada buah-buahan untuk jangka waktu setahun atau dua tahun. Maka beliau bersabda: "Siapa saja yang melakukan salaf pada kurma, hendaknya ia melakukan salaf dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai batas waktu yang jelas."' (HR Muslim).
Dari Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Abi Awfa, mereka berdua berkata: 'Kami mendapatkan rampasan perang bersama Rasulullah ﷺ, lalu datang kepada kami para petani dari Syam, maka kami melakukan salaf kepada mereka untuk gandum, jelai (syair), dan kismis hingga jangka waktu tertentu. Aku (perawi) bertanya: Apakah mereka memiliki tanaman atau tidak memiliki tanaman? Mereka berdua menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka.' (HR Bukhari).
Dalam sebuah riwayat: 'Sesungguhnya kami melakukan salaf pada zaman Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan Umar untuk gandum, jelai, kurma, dan kismis kepada kaum yang barangnya tidak ada pada mereka.' (HR Abu Daud).
Hadits-hadits ini semuanya merupakan dalil yang jelas atas bolehnya salam. Adapun benda-benda apa saja yang boleh dilakukan salam padanya dan apa yang tidak boleh, hal itu jelas di dalam hadits dan ijmak. Hal itu karena salam adalah menjual apa yang tidak dimiliki, dan menjual apa yang kepemilikannya belum sempurna, yang mana keduanya dilarang. Namun salam dikecualikan dari larangan tersebut berdasarkan nash, sehingga larangan tersebut dikhususkan untuk selain salam. Oleh karena itu, sesuatu yang sah dilakukan salam padanya haruslah yang disebutkan dalam nash. Dengan merujuk pada nash-nash, kita dapati bahwa salam diperbolehkan pada segala sesuatu yang ditakar dan ditimbang, sebagaimana diperbolehkan pada segala sesuatu yang dihitung.
Adapun kebolehannya pada apa yang ditakar dan ditimbang adalah berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang berkata: 'Nabi ﷺ tiba di Madinah dan mereka melakukan salam pada kurma untuk jangka waktu dua dan tiga tahun. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي ثَمَنٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
"Siapa saja yang melakukan salaf, hendaknya ia melakukan salaf dalam harga yang diketahui dan timbangan yang diketahui sampai batas waktu yang diketahui."' (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd al-Hafid).
Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
'Siapa saja yang melakukan salaf pada sesuatu, hendaknya dalam takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui sampai batas waktu yang diketahui.' (HR Bukhari).
Hal ini menunjukkan bahwa harta yang disalamkan (dipesan) haruslah termasuk yang ditakar dan ditimbang.
Adapun kebolehannya pada setiap yang dihitung, maka telah tercapai ijmak bahwa salam pada makanan adalah boleh, dan ijmak ini dinukil oleh Ibnu Mundzir. Al-Bukhari meriwayatkan, ia berkata: Syu’bah menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad atau Abdullah bin Abi al-Mujalid mengabarkan kepadaku, ia berkata: 'Abdullah bin Syaddad bin al-Had dan Abu Burdah berselisih pendapat tentang salaf, lalu mereka mengutusku kepada Ibnu Abi Awfa ra. Aku pun bertanya kepadanya, lalu ia menjawab: "Kami dahulu melakukan salaf pada zaman Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar untuk gandum, jelai, kismis, dan kurma."'
Ini menunjukkan bahwa salam pada makanan adalah boleh. Makanan tidak lepas dari kondisi ditakar, ditimbang, atau dihitung. Maka hukum tersebut berkaitan dengan segala sesuatu yang menjadi ukuran makanan, baik itu takaran, timbangan, atau jumlah, sebagaimana kaitan qabdhu (serah terima) padanya sebagai sesuatu yang membutuhkan serah terima, dan sebagaimana kaitan riba fadhl padanya sebagai sesuatu yang jika terdapat kelebihan takaran, timbangan, atau jumlah, maka itu menjadi riba. Maka salam juga berkaitan dengannya dari sisi bahwa makanan itu ditakar, ditimbang, dan dihitung.
Hadits tersebut mengandung nash tentang bolehnya barang yang ditakar dan ditimbang, namun tidak menyebutkan yang dihitung. Namun ijmak tentang bolehnya salam pada makanan menjadikan barang yang dihitung termasuk dalam salam. Hanya saja, barang-barang yang disalamkan tersebut haruslah ditentukan sifatnya secara pasti, seperti gandum Hawrani, kurma Barni, kapas Mesir, sutra India, ara Turki; serta ditentukan takaran atau timbangannya secara pasti seperti sha' Syam, rithl Irak, atau seperti kilo dan liter. Artinya, takaran dan timbangannya haruslah dikenal dan disifatkan." (Selesai kutipan dari kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II).
Berdasarkan hal tersebut, maka salam hanya diperbolehkan pada barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung saja.
- Adapun untuk mengetahui bagaimana sesuatu itu ditakar, ditimbang, dan dihitung adalah dengan memahami fakta harta tersebut, apakah termasuk harta mitsli (amwal mithliyyah) atau harta qimi (amwal qimiyyah):
Harta mitsli adalah harta yang terdapat padanannya di pasar dengan sifat-sifat yang sama tanpa perbedaan yang berarti, seperti gandum. Satu kilogram gandum dengan sifat tertentu adalah persis sama dengan satu kilogram gandum lainnya dari jenis yang sama, dan sama dengan satu kilogram ketiga dari gandum yang sama tanpa perbedaan.
Sedangkan harta qimi adalah harta yang tidak ditemukan padanannya secara persis di pasar. Artinya, ia adalah benda-benda yang tidak berulang dengan sifat yang identik seperti harta mitsli. Rumah adalah harta qimi dan bukan harta mitsli, karena setiap rumah berbeda dengan rumah lainnya dalam banyak hal, seperti lokasinya, tanah tempat berdirinya, jenis bangunannya, dan lain sebagainya.
- Barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung termasuk dalam kategori harta mitsli seperti kurma, gandum, jelai, kismis, dan sejenisnya. Harta-harta ini memiliki padanan dari jenisnya jika sifat-sifatnya sama tanpa perbedaan yang berarti, artinya ia adalah harta yang serupa (mutamatsilah). Ketika harta ini diperjualbelikan dengan cara salam, penjual berkomitmen untuk menyerahkan kepada pembeli sejumlah tertentu dari komoditas mitsli tersebut setelah jangka waktu yang diketahui, baik dengan takaran, timbangan, atau hitungan dengan sifat-sifat tertentu tanpa menentukan unit fisik tertentu (’ain khashah). Penjual hanya berkomitmen menyerahkan harta yang disifatkan sesuai kriterianya. Misalnya, ia berkomitmen menyerahkan satu ton gandum dengan sifat-sifat tertentu, tanpa memperdulikan dari mana asal harta tersebut saat penyerahan; apakah dari lahan tertentu atau bukan, apakah ia membelinya atau tidak, atau mendapatkannya sebagai hadiah atau tidak. Semua ini tidak memiliki nilai dalam akad salam. Yang bernilai hanyalah penyerahan harta yang disifatkan dalam jangka waktu yang diketahui sesuai dengan sifat-sifat yang disebutkan secara rinci yang menghilangkan perbedaan yang mencolok di antara harta-harta mitsli tersebut.
Disebutkan dalam Raudhatu ath-Thalibin karya An-Nawawi di bawah judul "Beberapa Aspek dalam Menentukan Barang Mitsli" Juz 5 Halaman 18 dan 19, di mana An-Nawawi menyebutkan lima aspek untuk menentukan barang mitsli, dan di akhirnya beliau berkata: "Maka yang paling benar adalah aspek kedua, namun yang lebih baik adalah dikatakan: Barang mitsli adalah apa yang dibatasi oleh takaran atau timbangan, dan diperbolehkan melakukan salam padanya." (Selesai).
- Rumah tidak mungkin masuk ke dalam jual beli salam karena rumah bukan termasuk barang yang ditakar, ditimbang, maupun dihitung, karena rumah bukanlah harta mitsli. Setiap rumah yang ingin dijual sebelum dibangun, meskipun telah disifatkan dengan sangat rinci dan menyerupai rumah lainnya, tetap akan ada perbedaan di antara rumah tersebut dengan rumah lainnya seperti lokasi bangunan, tanah tempat berdirinya, dan semacamnya. Artinya, rumah bukanlah termasuk harta mitsli yang dapat dimasuki oleh jual beli salam. Oleh karena itu, tidak tepat menganggap rumah termasuk ke dalam bab salam.
Berdasarkan hal ini, menjual rumah yang belum dibangun tidak termasuk dalam bab salam dan dalil-dalil tentang salam tidak berlaku padanya. Oleh karena itu, hukumnya tidak boleh secara syarak dengan cara menganalogikannya (ilhaq) pada jual beli salam yang dibolehkan secara syarak.
Adapun jawaban untuk pertanyaan kedua, yaitu apa hukum menjual rumah sebelum dibangun, kami telah menjawab pertanyaan serupa sebelumnya pada 31/03/2016 sebagai berikut:
(Menjual apartemen berdasarkan denah sebelum dibangun:
a- Menjual apa yang tidak dimiliki seseorang adalah tidak diperbolehkan. Telah diriwayatkan banyak hadits mengenai hal itu, di antaranya:
- At-Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Hakim bin Hizam, ia berkata: "Aku mendatangi Rasulullah ﷺ lalu aku berkata: Seseorang mendatangiku untuk menanyakan kepadaku tentang jual beli sesuatu yang tidak ada padaku, aku membelinya untuknya dari pasar kemudian aku menjualnya kepadanya? Beliau bersabda:
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
'Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada padamu.'"
- At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
'Tidak halal salaf (pinjaman) digabung dengan jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu jual beli, tidak boleh mengambil keuntungan dari apa yang belum dijamin (risikonya), dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu.'
Oleh karena itu, tidak boleh menjual rumah atau apartemen yang belum dibangun karena ia belum dimiliki, bahkan lebih dari itu, ia belum ada dan belum berwujud.
b- Kesimpulannya, menjual apartemen yang belum dibangun tidak diperbolehkan, karena barang yang dijual (apartemen) tersebut tidak ada. Agar jual beli itu sah, maka apartemen tersebut harus sudah ada dengan keberadaan yang menunjukkan wujudnya, seperti struktur fondasi, tiang-tiang, dinding, dan atap, serta hal-hal lain yang secara adat cukup untuk menunjukkan keberadaan apartemen tersebut bahwa ia telah berdiri dan siap untuk diserahterimakan. Inilah pendapat yang lebih kuat (rajih) bagi saya yang dapat menghilangkan perselisihan, terutama karena banyak masalah terjadi dalam jual beli semacam ini saat serah terima.
c- Sebagai penutup, sesungguhnya akad-akad dalam Islam bertujuan untuk mencegah perselisihan. Oleh karena itu, akad harus dilakukan atas objek (maddah) yang dimiliki oleh penjual, ada (eksis), dan dapat diserahterimakan tanpa hambatan. Maka hendaknya para pembeli memastikan tersedianya hal-hal tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.) (Selesai).
Semoga jawaban ini memuaskan. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
04 Rajab 1440 H 11/03/2019 M
Tautan jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Tautan jawaban dari laman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus
Tautan jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web