Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Hukum Syarak Mengenai Acara Pertunangan Sebelum Akad Nikah

September 21, 2021
7241

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada Manar Aljunaidi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,

Pertanyaan tentang fenomena yang mulai tersebar luas di tempat kami, yaitu menyelenggarakan pesta setelah apa yang dikenal dengan pembacaan Al-Fatihah atau lamaran (khitbah). Di sana, wanita yang dipinang mengenakan gaun dan berhias seperti pengantin, mengenakan cincin, menari, dan hal lainnya sebelum akad nikah (katb al-kitab). Apakah hal ini dibolehkan secara syarak dengan alasan sebagai bentuk publikasi (ish-har)? Padahal sebelumnya, jilbab tidak dilepas atau wanita tidak ber-tabarruj di depan calon suami kecuali setelah akad nikah. Berilah kami penjelasan, semoga Allah memberikan manfaat kepada Anda dan menambah kebaikan bagi Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Tidak boleh bagi seorang wanita untuk menampakkan auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram) yang ingin menikahinya hingga akad nikah di antara keduanya sempurna dilakukan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka." (QS An-Nur [24]: 31)

Laki-laki tersebut sebelum akad nikah bukanlah seorang suami (ba’l), maka wanita tidak boleh menampakkan auratnya di depannya. Jika akad nikah telah dilaksanakan sesuai ketentuan syarak, maka laki-laki itu telah menjadi suami (ba’l) bagi si wanita, sehingga saat itu ia boleh menampakkan aurat kepadanya karena ia telah menjadi istrinya melalui akad tersebut. Adapun sebelum sempurnanya akad, ia bukanlah suaminya, dan tidak sah bagi wanita tersebut untuk menampakkan aurat kepadanya. Jadi, kebolehan menyingkap aurat adalah salah satu hukum yang timbul dari akad nikah.

Pembacaan Al-Fatihah dan publikasi pertunangan (khitbah) tidak menempati posisi akad nikah, dan tidak berlaku padanya hukum-hukum yang timbul dari akad nikah. Oleh karena itu, apa yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa wanita yang dipinang menyingkap auratnya di depan tunangannya, berhias, dan menari (bersama atau di depannya) setelah pembacaan Al-Fatihah atau lamaran dan sebelum akad nikah (katb al-kitab); maka perbuatan menyingkap aurat di depan tunangan, berhias, dan menari bersamanya adalah perkara yang diharamkan.

Kami telah menjelaskan dalam buku Nizamul Ijtima'i (Sistem Pergaulan) beberapa perkara yang berkaitan dengan pernikahan dan akad nikah. Saya kutipkan untuk Anda beberapa poin yang relevan:

[Kapan saja telah tercapai kesepakatan antara laki-laki dan wanita untuk menikah, maka keduanya harus melangsungkan akad nikah. Pernikahan itu tidak akan terjadi kecuali dengan akad syar'i. Pernikahan ini tidak dianggap sebagai pernikahan kecuali dengan akad syar'i yang dilangsungkan sesuai dengan hukum-hukum syarak, sehingga halal bagi salah satunya untuk bersenang-senang dengan yang lainnya, dan sehingga berlaku padanya hukum-hukum yang timbul dari pernikahan. Selama akad ini belum terjadi, maka belum dianggap sebagai pernikahan...

Akad nikah sah dengan adanya ijab dan kabul secara syar’i... Syarat sahnya akad nikah ada empat:

Pertama: Kesatuan majelis ijab dan kabul...

Syarat kedua: Masing-masing pihak yang berakad mendengar perkataan pihak lainnya dan memahaminya...

Syarat ketiga: Tidak adanya pertentangan antara kabul dan ijab, baik pertentangan itu pada seluruh ijab atau sebagiannya.

Syarat keempat: Syarak telah membolehkan pernikahan antara kedua pihak yang berakad, seperti wanitanya seorang Muslimah atau ahli kitab, dan laki-lakinya seorang Muslim, tidak yang lain.

Jika akad telah memenuhi empat syarat ini, maka pernikahan telah terlaksana (in’iqad). Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak terlaksana dan dianggap batil sejak awal. Jika pernikahan telah terlaksana (mun’aqid), maka agar pernikahan itu sah, ia harus memenuhi syarat-syarat sahnya, yaitu ada tiga syarat:

Pertama: Wanita tersebut merupakan objek yang sah untuk akad nikah (misalnya, tidak menggabungkan dua saudara perempuan sekaligus).

Kedua: Pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali. Seorang wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula menikahkan orang lain. Ia juga tidak berhak mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah.

Ketiga: Kehadiran dua orang saksi Muslim, laki-laki, baligh, berakal, mendengar perkataan kedua pihak yang berakad, serta memahami bahwa tujuan dari perkataan yang menghasilkan ijab dan kabul tersebut adalah akad nikah. Jika akad telah memenuhi syarat-syarat ini, maka akadnya sah (shahih). Jika kurang satu saja, maka nikahnya rusak (fasid). Hanya saja, tidak disyaratkan dalam akad nikah harus tertulis, atau didaftarkan dalam dokumen tertentu. Akan tetapi, sekadar terjadinya ijab dan kabul dari laki-laki dan wanita secara lisan atau tulisan dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya, maka akad nikah tersebut telah sah, baik ditulis maupun tidak...] Selesai kutipan.

Jadi, pernikahan sebagaimana dijelaskan dalam buku Nizamul Ijtima'i tidak akan terjadi kecuali dengan melangsungkan akad nikah syar'i sesuai cara yang disebutkan di atas. Publikasi pertunangan tidak menggantikan posisi akad nikah, dan tidak berlaku padanya konsekuensi dari akad nikah, termasuk di antaranya kebolehan wanita menyingkap auratnya bagi laki-laki yang telah melakukan akad nikah dengannya.

Semoga hal ini menjadi jelas. Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

14 Safar 1443 H 21 September 2021 M

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link Jawaban dari Website Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda