(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")
Jawaban Pertanyaan
Kepada Mourad Maalej
Pertanyaan:
Pertanyaan kepada Al-Alim Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Syaikh kami yang mulia, apakah hukum syara’ yang berkaitan dengan "operasi kecantikan" (jirāḥat at-tajmīl)? Semoga Allah memberkati Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Jika operasi kecantikan tersebut termasuk dalam bab pengobatan (at-tadāwi), seperti operasi untuk mengobati cacat pada tubuh, misalnya akibat penyakit, kecelakaan lalu lintas, luka bakar, atau yang lainnya; atau untuk menghilangkan cacat bawaan lahir, seperti memotong jari tambahan atau memisahkan jari-jari yang berdempetan, dan sejenisnya, maka jenis operasi ini diperbolehkan. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Arfajah bin As'ad, ia berkata:
أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
"Hidungku terpotong pada hari Al-Kulab di masa Jahiliah, lalu aku membuat hidung dari perak, namun hidung itu membusuk. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkanku agar aku menggunakan hidung dari emas." (HR At-Tirmidzi)
Abu Isa berkata: Ini adalah hadis hasan gharib. Hadis ini juga dikeluarkan oleh An-Nasa'i dari Arfajah bin As'ad bahwa hidungnya terpotong pada hari Al-Kulab di masa Jahiliah, lalu ia membuat hidung dari perak namun membusuk, maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menggunakan hidung dari emas. Hadis ini dihasankan oleh Al-Albani. Makna "hidung dari waraq" adalah dari perak. Ini menunjukkan bahwa operasi kecantikan yang termasuk dalam bab pengobatan dan penyembuhan adalah boleh.
Adapun jika operasi tersebut termasuk dalam bab memperindah diri dan mempercantik diri (at-tahsin wa at-tajmil) dan bukan untuk pengobatan, maka ini tidak diperbolehkan. Dalilnya adalah:
Hadis yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Al-Qamah, ia berkata: Abdullah berkata:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى
"Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis, dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah Ta'ala." (HR Al-Bukhari)
Muslim mengeluarkannya dengan lafal:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّه
"Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabut bulu alisnya, serta yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." (HR Muslim)
Jelas dari hadis tersebut bahwa al-mutafallijāt lil husni adalah orang berdosa, yang berarti perbuatan tersebut haram. Perbuatan itu disertai dengan 'illat (alasan hukum) berupa kata lil husni (untuk kecantikan), yang merupakan wasf mufhim (sifat yang memberikan pemahaman sebab), yakni bahwa wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan adalah berdosa. Ini berarti jika perbuatan tersebut bukan demi kecantikan, melainkan untuk terapi atau pengobatan, maka diperbolehkan. Disebutkan dalam Lisan al-Arab: (al-falaju dalam gigi adalah kerenggangan antara gigi seri depan dan gigi di sampingnya secara alami (khilqatan), jika dilakukan dengan sengaja maka disebut at-taflīj, laki-laki yang demikian disebut aflaj al-asnān dan wanita disebut faljā’ al-asnān).
Maka makna al-mutafallijah adalah wanita yang mengikir giginya agar tampak lebih kecil dan menciptakan celah kecil di antaranya demi mempercantik gigi agar tampak seperti wanita muda, artinya dilakukan tanpa ada kelainan pada giginya yang membutuhkan pengobatan medis, melainkan hanya untuk perbaikan dan kecantikan semata. Ini tidak diperbolehkan berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat al-mutafallijāt lil husni, yaitu mereka yang melakukan hal itu demi kecantikan, dan itulah 'illat dalam pelarangan tersebut. Jika 'illat tersebut tidak ada, artinya bukan untuk kecantikan melainkan untuk pengobatan medis, maka hal itu diperbolehkan.
Imam An-Nawawi dalam Syarah al-Mutafallijāt lil husni yang terdapat dalam hadis Muslim menyatakan:
(وَأَمَّا الْمُتَفَلِّجَاتُ بِالْفَاءِ وَالْجِيمِ وَالْمُرَادُ مُفَلِّجَاتُ الْأَسْنَانِ بِأَنْ تَبْرُدَ مَا بَيْنَ أَسْنَانِهَا الثَّنَايَا وَالرُّبَاعِيَّاتِ وَهُوَ مِنَ الْفَلَجِ بِفَتْحِ الْفَاءِ وَاللَّامِ وَهِيَ فُرْجَةٌ بَيْنَ الثَّنَايَا وَالرُّبَاعِيَّاتِ وَتَفْعَلُ ذَلِكَ الْعَجُوزُ وَمَنْ قَارَبَتْهَا فِي السِّنِّ إِظْهَارًا لِلصِّغَرِ وَحُسْنِ الْأَسْنَانِ لِأَنَّ هَذِهِ الْفُرْجَةَ اللَّطِيفَةَ بَيْنَ الْأَسْنَانِ تَكُونُ لِلْبَنَاتِ الصِّغَارِ... وَأَمَّا قَوْلُهُ الْمُتَفَلِّجَاتُ لِلْحُسْنِ فَمَعْنَاهُ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ طَلَبًا لِلْحُسْنِ وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ الْحَرَامَ هُوَ الْمَفْعُولُ لطلب الحسن أما لو احتاجت إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أَوْ عَيْبٍ فِي السِّنِّ وَنَحْوِهِ فلا بأس والله أعلم)
"Adapun al-mutafallijāt (dengan huruf fa’ dan jim), yang dimaksud adalah wanita-wanita yang merenggangkan gigi dengan mengikir sela-sela antara gigi seri (ats-tsanāyā) dan gigi di sampingnya (ar-rubā’iyyāt). Hal itu berasal dari kata al-falaju (dengan harakat fathah pada huruf fa’ dan lam), yaitu celah di antara gigi seri dan gigi samping. Hal ini dilakukan oleh wanita tua atau yang mendekati usia tua agar tampak muda dan indah giginya, karena celah kecil di antara gigi itu biasanya dimiliki oleh gadis-gadis muda... Adapun sabda beliau al-mutafallijāt lil husni maknanya adalah mereka melakukan hal itu karena mencari kecantikan. Di dalamnya terdapat isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun jika ia membutuhkannya untuk pengobatan atau karena adanya cacat pada gigi dan sejenisnya, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam."
Demikianlah, 'illat-nya adalah lil husni (untuk kecantikan). Maka jika operasi tersebut termasuk dalam bab pengobatan dan medis, hukumnya boleh. Namun jika kondisi fisiknya normal dan operasi tersebut bukan dalam bab pengobatan melainkan hanya untuk kecantikan dan perbaikan penampilan semata, maka hukumnya tidak boleh.
Inilah yang saya kuatkan dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
25 Rajab 1439 H 12 April 2018 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus
Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir (semoga Allah menjaganya): Twitter
Link Jawaban dari Situs Web Amir (semoga Allah menjaganya): Web