Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu Al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau (Fikih)
Jawaban Pertanyaan Hukum Syarak tentang: Cangkok Organ, Bedah Mayat, Ikhtilath Kepada Lotfi Fékih
Pertanyaan:
Pertanyaan untuk Amir Hizbut Tahrir, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Pertanyaan 1: Dalam buku kecil (Hukum Syarak tentang Kloning – Cangkok Organ...) karya Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, Hizbut Tahrir mengharamkan transplantasi organ dari mayat ke orang yang hidup, apa pun organ tersebut, baik yang menyelamatkan manusia dari kematian pasti seperti cangkok jantung, maupun untuk mengobati penyakit seperti cangkok kornea. Dari buku ini dan juga dari Dousiyah Fiqhiyyah dipahami pula bahwa bedah mayat (tasyrih) adalah haram.
Setahu saya, Islam mendorong pengobatan meskipun dengan sesuatu yang diharamkan, misalnya alkohol yang ada dalam sebagian obat-obatan.
Pertanyaan 2: Pengharaman bedah mayat akan menghalangi mahasiswa fakultas kedokteran untuk belajar dan mengenal tubuh manusia. Bagaimana mereka akan memulai pekerjaan dan melakukan operasi bedah misalnya, sementara mereka tidak mengetahui tubuh manusia? Pengharaman bedah mayat juga menghalangi dokter forensik untuk mengetahui kronologi kejahatan, sehingga ia tidak bisa memberikan informasi yang berguna bagi polisi untuk memahami dan memecahkan kasus kejahatan tersebut.
Saya ingin mendapatkan seluruh hukum syarak yang berkaitan dengan ikhtilath. Terima kasih banyak.
Lotfi Fékih, Apoteker di Tunisia Pharmacien Lotfi Fékih Tunisia, 11/11/2018 M
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, khususnya pertanyaan pertama dan kedua, saya ingin mengingatkan bahwa hukum syarak diambil dari dalil-dalilnya. Tugas mujtahid saat menginstinbat (menggali) hukum adalah mengeksplorasi teks-teks syarak untuk mengetahui hukum syarak, bukan mengeluarkan hukum yang dianggap sesuai atau dibutuhkan oleh mujtahid tersebut. Sebab, maksud dari ijtihad adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk mengetahui hukum syarak, bukan hukum akal. Tidak benar saat menginstinbat hukum syarak untuk mempertimbangkan kebutuhan dan mencari hukum yang selaras dengan kebutuhan atau keinginan manusia, karena itu akan menjadi hukum bagi penginstinbat dan hukum akal, bukan hukum syarak... Padahal, pencarian yang diminta saat berijtihad adalah mencari hukum syarak. Jika dalil-dalil syarak menunjukkan hukum tertentu dalam suatu masalah, maka hukum itulah yang menjadi pegangan. Kebutuhan manusia harus diarahkan agar selaras dengan hukum syarak tersebut, bukan sebaliknya. Artinya, tidak boleh membelokkan hukum syarak agar sesuai dengan kebutuhan manusia atau apa yang mereka bayangkan sebagai kebutuhan; sebaliknya, kebutuhan manusialah yang harus diarahkan agar sesuai dengan hukum syarak, karena hukum Allah Swt. adalah kebenaran yang wajib diikuti...
Sekarang kita masuk ke jawaban atas tiga pertanyaan Anda:
Pertama: Mengenai pertanyaan Anda tentang cangkok organ. Jelas bahwa Anda telah menelaah dalil-dalil yang menunjukkan haramnya mengambil organ dari orang yang telah meninggal dunia yang berstatus ma’shum ad-dam (darahnya terlindungi) untuk diberikan kepada orang yang hidup, sebagaimana dijelaskan dalam buku Kloning. Dalam buku tersebut, penyimpulan dalil atas haramnya transplantasi organ dari mayat ke orang hidup didasarkan pada dua hal:
Tidak ada seorang pun yang memiliki tubuh mayat setelah kematiannya. Mayat tidak memiliki kekuasaan atas tubuhnya sendiri, dan ahli waris pun tidak memiliki kekuasaan atas tubuh mayat tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syarak... Oleh karena itu, baik si mayat maupun ahli waris tidak berhak mendonorkan anggota tubuh mayat tersebut karena bukan milik mereka dan mereka tidak memiliki otoritas atasnya...
Tidak boleh melanggar kehormatan mayat dan menyakitinya, serta tidak boleh melakukan mutslah (mencincang/merusak mayat)... Penjelasannya sebagai berikut:
a. Mengenai haramnya pelanggaran dan menyakiti mayat, telah ada hadis-hadis yang: "Menunjukkan dengan jelas bahwa mayat memiliki kehormatan sebagaimana orang hidup. Melanggar kehormatan mayat dan menyakitinya sama seperti melanggar kehormatan orang hidup dan menyakitinya. Sebagaimana tidak boleh melanggar orang hidup dengan membedah perutnya, memotong lehernya, mencungkil matanya, atau mematahkan tulangnya, demikian pula tidak boleh melanggar mayat dengan membedah perutnya, memotong lehernya, mencungkil matanya, atau mematahkan tulangnya. Sebagaimana haram menyakiti orang hidup dengan mencaci, memukul, atau melukainya, demikian pula haram menyakiti mayat dengan mencaci, memukul, atau melukainya..." Di antara hadis-hadis tersebut adalah:
- Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah saw. bersabda:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيّاً
"Mematahkan tulang mayat itu sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban)
- Ahmad meriwayatkan dari jalur Amr bin Hazm Al-Anshari, ia berkata: Rasulullah saw. melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan, lalu beliau bersabda:
لَا تُؤْذِ صَاحِبَ الْقَبْرِ
"Janganlah engkau menyakiti penghuni kubur."
- Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari jalur Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ مُتَحَرِّقَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
"Sungguh, jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membara, itu lebih baik baginya daripada ia duduk di atas kuburan." (HR Muslim dan Ahmad)
b. Mengenai mutslah terhadap mayat, sesungguhnya: "Mencungkil mata mayat, membedah perutnya untuk mengambil jantung, ginjal, hati, atau paru-parunya untuk dipindahkan kepada orang lain yang membutuhkannya, dianggap sebagai mutslah terhadap mayat. Islam telah melarang mutslah":
- Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Al-Anshari, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنِ النُّهْبَى وَالْمُثْلَة
"Rasulullah saw. melarang hasil rampasan dan melakukan mutslah (mencincang/merusak mayat)." (HR Bukhari)
- Ahmad, Ibnu Majah, dan an-Nasa'i meriwayatkan dari Shafwan bin Assal, ia berkata: Rasulullah saw. mengutus kami dalam sebuah sariyah (pasukan), lalu beliau bersabda:
سِيرُوا بِاسْمِ اللهِ، وَفِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، وَلَا تُمَثِّلُوا وَلَا تَغْدُرُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيداً
"Berjalanlah dengan nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah. Janganlah kalian melakukan mutslah (mencincang mayat), janganlah kalian berkhianat, dan janganlah kalian membunuh anak-anak."
Berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan di atas, tampak sangat jelas bahwa memindahkan anggota tubuh dari seseorang yang meninggal dalam keadaan ma’shum ad-dam kepada orang yang hidup adalah haram menurut syarak... Tidak bisa dikatakan bahwa syarak telah membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram seperti alkohol dalam obat-obatan, sehingga boleh memindahkan organ mayat ke orang hidup meskipun itu haram. Hal itu tidak bisa dikatakan karena pengobatan yang diakui syarak hanyalah pengobatan dengan benda haram atau najis tanpa adanya pelanggaran atau bahaya bagi orang lain. Ibnu Majah mengeluarkan dari jalur Thariq bin Suwaid Al-Hadhrami, ia berkata:
«قُلْتُ يَا رَسُولُ اللَّهِ إِنَّ بِأَرْضِنَا أَعْنَابًا نَعْتَصِرُهَا فَنَشْرَبُ مِنْهَا قَالَ لَا فَرَاجَعْتُهُ قُلْتُ إِنَّا نَسْتَشْفِي بِهِ لِلْمَرِيضِ قَالَ إِنَّ ذَلِكَ لَيْسَ بِشِفَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ»
"Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, di negeri kami terdapat anggur yang kami peras lalu kami minum darinya.' Beliau bersabda, 'Tidak boleh.' Lalu aku bertanya lagi, 'Sesungguhnya kami menjadikannya obat bagi orang sakit.' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya itu bukan obat, melainkan penyakit'."
Ini adalah larangan menggunakan benda najis atau haram "khamar" sebagai obat. Namun, Rasulullah saw. membolehkan pengobatan dengan benda najis "air kencing unta". Bukhari mengeluarkan dari jalur Anas r.a.:
أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ اجْتَوْا الْمَدِينَةَ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا...
"Bahwasanya beberapa orang dari suku Urainah merasa tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga sakit), maka Rasulullah saw. memberikan keringanan bagi mereka untuk mendatangi unta-unta sedekah, lalu meminum susu dan air kencingnya..."
Ijtowau al-Madinah artinya: udara Madinah tidak cocok bagi mereka sehingga mereka jatuh sakit. Rasulullah saw. memberikan keringanan bagi mereka untuk berobat dengan air kencing unta, padahal itu najis. Demikian pula Rasulullah saw. membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram "memakai sutra". At-Tirmidzi dan Ahmad meriwayatkan (lafal milik At-Tirmidzi) dari jalur Anas:
أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ شَكَيَا الْقَمْلَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فِي غَزَاةٍ لَهُمَا، فَرَخَّصَ لَهُمَا فِي قُمُصِ الْحَرِيرِ. قَالَ: وَرَأَيْتُهُ عَلَيْهِمَا
"Bahwasanya Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair bin al-Awwam mengadukan kutu kepada Nabi saw. dalam suatu peperangan mereka, maka beliau memberikan keringanan bagi keduanya untuk memakai baju sutra. Anas berkata: Dan aku melihat mereka berdua memakainya."
Kedua hadis ini merupakan qarinah (indikasi) bahwa larangan dalam hadis Ibnu Majah bersifat tidak tegas, artinya berobat dengan benda najis dan haram itu hukumnya makruh.
Dalil-dalil ini menjelaskan bahwa syarak membolehkan berobat dengan benda najis dan haram dengan status makruh, namun berobat dengan najis "air kencing unta" dan benda haram "memakai sutra" berbeda dengan berobat dengan benda haram yang mengandung pelanggaran terhadap orang lain. Hal terakhir ini tidak termasuk dalam pengecualian berobat dengan benda haram karena faktanya berbeda... Misalnya, apakah boleh secara syarak melanggar seseorang yang masih hidup dengan mengambil ginjalnya secara paksa demi mengobati orang sakit yang butuh ginjal (seperti yang terjadi di negara-negara dunia ketiga berupa penculikan anak atau orang dewasa untuk diambil organnya guna dipindahkan ke pasien di negara dunia pertama)? Jawabannya tentu saja ini haram dan tidak boleh karena mengandung pelanggaran terhadap orang lain... Maka keharaman yang boleh digunakan untuk berobat tidak mencakup keharaman yang di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap orang lain, karena dalil-dalil bolehnya menggunakan benda haram untuk berobat tidak berlaku padanya. Oleh karena itu, tidak boleh berobat dengan melanggar tubuh mayat dengan mengambil organnya untuk orang hidup, karena ini haram sebab mengandung pelanggaran terhadap tubuh mayat dan tidak berlaku padanya dalil-dalil pengecualian berobat dengan benda haram.
Kedua: Mengenai pertanyaan Anda tentang bedah mayat bahwa pendapat yang mengharamkannya menghalangi mahasiswa dari belajar dan mengenal tubuh manusia, lalu bagaimana mereka akan memulai pekerjaan mereka?! Serta pendapat tersebut menghalangi dokter forensik mengetahui kronologi kejahatan sehingga kehilangan informasi penting yang membantu polisi mengungkap fakta...
Wahai saudaraku, dalil-dalil syarak saling menguatkan tentang haramnya melanggar tubuh mayat sebagaimana dijelaskan di atas. Selama masalahnya demikian, maka membedah tubuh mayat adalah haram secara syarak karena itu merupakan pelanggaran terhadap mayat, tanpa melihat pertimbangan-pertimbangan lainnya... Agar masalah ini lebih jelas, saya bertanya kepada Anda: apakah dibenarkan dengan alasan kebutuhan mahasiswa untuk belajar kedokteran dan mengenal tubuh manusia, lalu dibolehkan melanggar tubuh manusia yang masih hidup dan melakukan pembedahan secara paksa tanpa sampai membunuhnya, seperti membuka perutnya dan mengeksplorasi organ-organ dalamnya? Jawaban Anda tentu saja ini tidak boleh karena melanggar tubuh manusia hidup tersebut... Lalu mengapa terlintas di pikiran Anda kebolehan hal itu terhadap mayat, padahal Nabi saw. bersabda:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيّاً
"Mematahkan tulang mayat itu sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup."
Sesungguhnya hukum syarak lebih berhak untuk diikuti, dan tidak boleh berpaling darinya dengan alasan apa pun...
Adapun mengenai pembelajaran mahasiswa kedokteran untuk mengenal tubuh manusia, sarana yang mubah sangatlah banyak. Selain itu, kaum Muslim harus mengembangkan sarana-sarana modern yang memungkinkan mahasiswa untuk mengenal tubuh manusia dengan lebih baik tanpa harus melakukan bedah mayat, misalnya seperti mengembangkan program komputer yang memungkinkan mahasiswa berinteraksi secara elektronik dengan dimensi tiga organ tubuh manusia, dan lain sebagainya. Atau dengan sarana pencitraan apa pun dari luar tubuh untuk melihat bagian dalamnya atau sarana teknologi modern lainnya... Perlu diketahui, telah sampai kepada saya dari beberapa mahasiswa kedokteran bahwa mereka tidak mendapatkan manfaat yang berarti dari pelajaran anatomi mayat, terutama karena tubuh yang dibedah diletakkan dalam bahan kimia yang mengubah sifat otot dan pembuluh darah, sehingga sangat berbeda dengan sifat tubuh yang masih hidup...
Demikian pula dalam mengungkap fakta kejahatan, tidak boleh beralih kepada apa yang diharamkan Allah berupa bedah mayat, persis sebagaimana tidak boleh secara syarak menyiksa tersangka untuk mengungkap fakta kejahatan... Solusinya adalah mencari sarana dan metode yang mubah untuk meneliti dan memperjelas fakta, bukan dengan melanggar perintah syariat dan melanggar tubuh mayat yang kehormatannya adalah dengan menguburkannya...
Ketiga: Mengenai pertanyaan Anda tentang ikhtilath, pertanyaannya tidak spesifik karena Anda meminta "mendapatkan seluruh hukum syarak terkait ikhtilath"!! Sebaiknya Anda bertanya tentang sesuatu yang spesifik agar kami dapat menjawabnya... Bagaimanapun, saya sertakan beberapa jawaban kami sebelumnya mengenai topik ikhtilath, semoga mencakup sebagian sisi yang Anda tanyakan. Jika Anda memiliki masalah spesifik yang tidak disebutkan dalam jawaban di bawah ini, silakan sampaikan:
- Jawaban pertanyaan pada 28/02/2010 M yang di dalamnya disebutkan:
(Sesungguhnya keberadaan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan Islam yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw., dan dalil-dalil syarak yang mengatur muamalah syarak antara laki-laki dan perempuan... semuanya telah dijelaskan dengan gamblang. Telah dikeluarkan lebih dari satu jawaban dalam masalah ini, dan kami berharap tidak ada kerancuan lagi.
Meskipun demikian, dalam surat ini, saya akan menambah penjelasannya lebih lanjut, dengan izin Allah, dengan harapan hilang segala kerancuan dalam masalah ini:
- Kehidupan umum (al-hayat al-ammah) berarti keberadaan laki-laki dan perempuan di tempat-tempat umum yang untuk memasukinya tidak memerlukan izin. Ini memiliki hukum-hukum syarak yang mengatur laki-laki dan perempuan di dalamnya.
Kehidupan khusus (al-hayat al-khashshah) adalah di tempat-tempat yang untuk memasukinya diperlukan izin seperti rumah. Ini juga memiliki hukum-hukum syarak yang mengatur laki-laki dan perempuan di dalamnya.
Adapun kehidupan khusus "rumah-rumah", perkaranya sudah jelas dan tidak butuh penjelasan tambahan. Perempuan tinggal di dalamnya bersama mahram mereka dan bukan bersama orang asing (ajnabi), kecuali jika ada nas dalam kondisi tertentu seperti shilah ar-rahim. Maka boleh seorang kerabat menyambung kekerabatan dengan kerabat perempuannya meskipun bukan mahram, seperti seorang sepupu laki-laki pergi mengucapkan salam kepada sepupu perempuannya di hari raya, dan tentu saja tanpa khalwat (berdua-duaan) serta tanpa menyingkap aurat, misalnya ia pergi bersama ayahnya atau pamannya untuk menyambung kekerabatan meskipun kerabat tersebut bukan mahram.
Adapun kehidupan umum, jika ada kebutuhan yang diakui syarak bagi berkumpulnya laki-laki dan perempuan, maka pertemuan tersebut dibolehkan sesuai dengan tata cara syarak. Kami katakan sesuai tata cara syarak karena ada hukum-hukum syarak yang mengatur pertemuan ini sebagai berikut:
Wajib memisahkan barisan laki-laki dari perempuan jika kebutuhan yang diakui syarak tersebut adalah untuk satu tujuan bagi orang-orang yang berkumpul, seperti keberadaan laki-laki dan perempuan untuk salat, menghadiri pelajaran ilmu, ceramah dakwah, atau amal umum dari amal-amal dakwah... Dalam kondisi ini, boleh ada laki-laki dan perempuan dengan pemisahan barisan (fashl ash-shufuf). Ini terkadang disebut sebagai kehidupan umum dengan hukum-hukum khusus, artinya ada tata cara tertentu bagi keberadaan laki-laki dan perempuan.
Tidak wajib memisahkan barisan dalam kehidupan umum jika kebutuhan yang diakui syarak tersebut adalah untuk tujuan yang berbeda-beda bagi orang-orang yang berkumpul, seperti keberadaan laki-laki dan perempuan di pasar, di jalan, di taman umum, atau saat menumpang bus umum... Ini ada dua jenis:
a. Tujuan-tujuan yang berbeda tersebut tidak bisa terlaksana kecuali dengan ikhtilath (bercampur), yaitu adanya percampuran baik dalam posisi berdekatan maupun dalam berbicara, seperti jual beli di pasar. Jenis ini boleh terjadi ikhtilath di dalamnya.
b. Tujuan-tujuan yang berbeda tersebut dapat terlaksana tanpa ikhtilath, yaitu tanpa percampuran dalam posisi berdekatan dan berbicara, seperti menumpang bus umum, di taman umum, dan berjalan di jalan... Jenis ini boleh ada laki-laki dan perempuan di dalamnya tanpa ikhtilath, yakni tanpa percampuran posisi berdekatan dan berbicara. Bahkan boleh berada dalam posisi berdekatan, masing-masing untuk maksud dan tujuannya sendiri, tanpa berbicara satu sama lain, seperti berjalan di jalan, taman umum, dan menumpang bus umum...
- Sebagaimana yang Anda lihat, hukum-hukum tentang keberadaan laki-laki dan perempuan sudah jelas dan spesifik, baik dalam kehidupan khusus maupun kehidupan umum:
Kehidupan khusus "rumah" adalah yang memasukinya memerlukan izin. Kehidupan umum adalah yang memasukinya tidak memerlukan izin. Dari kehidupan umum ini, ada yang menuntut pemisahan barisan dan ada yang tidak menuntut pemisahan barisan. Demikian pula dari kehidupan umum ada yang boleh terjadi ikhtilath (bercampur), baik posisi berdekatan maupun berbicara, dan ada yang tidak boleh bercampur, melainkan hanya boleh berdekatan tanpa berbicara...) Selesai.
Semoga penjelasan ini memadai. Selesai.
- Jawaban pertanyaan pada 06/02/2011 M yang di dalamnya disebutkan:
(...Tetapi adanya tim medis perempuan di militer untuk mengobati korban luka dalam perang, hal ini ada riwayatnya bahwa Rasulullah saw. membolehkan perempuan berada di medan perang untuk keperawatan dan pengobatan, maka pertemuan dalam kondisi pengobatan adalah boleh. Demikian seterusnya. Bukhari telah meriwayatkan dalam Al-Adab Al-Mufrad dan At-Tarikh Ash-Shaghir dengan sanad yang disahihkan oleh Al-Albani dari Mahmud bin Labid, ia berkata:
لَمَّا أُصيبَ أَكْحَلُ سَعْدٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ فَثَقُلَ، حَوَّلوهُ عِنْدَ امْرَأَةٍ يُقالُ لَها: رُفَيْدَة، وَكانَتْ تُداوي الجَرْحى، فَكانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذا مَرَّ بِهِ يَقولُ: كَيْفَ أَمْسَيْتَ؟ وَإِذا أَصْبَحَ: كَيْفَ أَصْبَحْتَ؟ فَيُخْبِرُهُ
"Ketika pembuluh darah lengan Saad (bin Muadz) terluka pada hari (perang) Khandaq dan kondisinya memberat, mereka memindahkannya ke dekat seorang wanita yang dipanggil Rufaidah, ia biasa mengobati orang-orang yang luka. Adalah Nabi saw. jika melewati Saad, beliau bertanya: 'Bagaimana keadaanmu di waktu sore?' Dan jika di waktu pagi beliau bertanya: 'Bagaimana keadaanmu di waktu pagi?' Lalu Saad mengabarkannya kepada beliau."
Rufaidah ini adalah seorang wanita dari kabilah Aslam yang biasa mengobati orang-orang yang luka.
- Ikhtilath adalah sebagaimana yang saya sebutkan tadi, yaitu berkumpulnya laki-laki dan perempuan asing tanpa ada kebutuhan yang diakui syarak yang tidak dapat terlaksana kecuali dengan berkumpul. Dalam kondisi tanpa kebutuhan ini, ikhtilath hukumnya tidak boleh. Adapun jika untuk kebutuhan yang diakui syarak yang tidak dapat terlaksana kecuali dengan berkumpul, maka boleh.
Telah ada dalil-dalil yang mengakui pertemuan untuk berbagai kebutuhan yang dijelaskan oleh syariat, baik dalam kehidupan khusus maupun umum. Contohnya dalam kehidupan khusus: shilah ar-rahim, makan bersama, menjenguk orang sakit... Dan dalam kehidupan umum: mengobati orang luka di peperangan... mendatangi pasar, salat di masjid, menghadiri majelis ilmu, haji... Semua itu sesuai hukum-hukum syarak dari sisi pemisahan barisan seperti di masjid dan ceramah umum, atau tanpa pemisahan seperti di pasar dan haji...
Shilah ar-rahim bukan hanya untuk kerabat mahram saja, melainkan juga untuk kerabat non-mahram seperti sepupu perempuan... (Lihat pembahasan shilah ar-rahim dalam Sistem Sosial). Maka boleh bagi kerabat untuk saling mengunjungi pada hari raya atau acara tertentu, dan duduk bersama, namun dalam rangka shilah ar-rahim,
artinya bertanya tentang kesehatan, kabar, menjenguk yang sakit, memenuhi keperluan, dan semacamnya, namun bukan duduk bersama untuk "bermain kartu misalnya" atau keluar bersama untuk rekreasi, lalu duduk bersama di taman sambil bercengkerama... Hal ini tidak diperbolehkan.
Demikianlah, kunjungan kerabat satu sama lain dan duduknya mereka bersama, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya boleh selama itu dalam rangka shilah ar-rahim. Artinya, duduk bersama sebatas apa yang berkaitan dengan menyambung kekerabatan tersebut. Jika pembicaraan beralih ke masalah yang bukan shilah ar-rahim, maka kaum perempuan duduk di satu ruangan dan kaum laki-laki di ruangan lain... Demikian pula mereka boleh duduk bersama saat makan, dan ketika makan selesai, kaum perempuan duduk di satu ruangan dan laki-laki di ruangan lain...
فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيث
"Apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan." (QS al-Ahzab [33]: 53)
Maka dalam masalah shilah dan makan, telah ada dalil-dalilnya.
Tentu saja, para wanita harus menutup aurat, dan mahram atau suaminya hadir, sebagaimana diatur dalam Sistem Sosial.) Selesai.
- Jawaban pertanyaan pada 06/06/2016 M yang di dalamnya disebutkan:
(a- Ikhtilath, yaitu berkumpulnya laki-laki dan perempuan asing, hukumnya haram jika tanpa kebutuhan yang diakui syarak... Adapun jika untuk kebutuhan yang diakui syarak yang tidak dapat terlaksana kecuali dengan berkumpul, maka boleh.
b- Telah ada dalil-dalil yang mengakui pertemuan untuk kebutuhan yang dijelaskan syariat, baik dalam kehidupan khusus maupun umum. Misalnya dalam kehidupan khusus bersama kerabat, telah ada dalil syarak yang membolehkan shilah ar-rahim, makan bersama, menjenguk orang sakit... Dan dalam kehidupan umum seperti mengobati orang luka di peperangan... mendatangi pasar, salat di masjid, menghadiri majelis ilmu, haji... Semua itu sesuai hukum-hukum syarak dari sisi pemisahan barisan seperti di masjid dan ceramah umum, atau tanpa pemisahan seperti di pasar dan haji...
c- Shilah ar-rahim bukan hanya untuk kerabat mahram saja, melainkan juga untuk kerabat non-mahram seperti sepupu perempuan... Hal ini boleh bagi kerabat untuk saling mengunjungi pada hari raya atau acara tertentu, dan duduk bersama, namun dalam rangka shilah ar-rahim, artinya bertanya tentang kesehatan, kabar, menjenguk yang sakit, memenuhi keperluan, dan semacamnya, namun bukan duduk bersama untuk "bermain kartu misalnya" atau keluar bersama untuk rekreasi, lalu duduk bersama di taman sambil bercengkerama... Hal ini tidak diperbolehkan...) Selesai.
Saya berharap jawaban atas tiga pertanyaan Anda ini sudah mencukupi.
Saudara Anda, Atha' bin Khalil Abu Al-Rashtah
23 Rabiul Akhir 1440 H 30/12/2018 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaga beliau): Google Plus
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web