Jawaban Pertanyaan
Hisab Falak dalam Puasa
Pertanyaan: Apakah boleh berhujjah dengan hisab falak (perhitungan astronomi) untuk menentukan waktu puasa dan Idulfitri, sebagaimana hisab falak digunakan sebagai hujah untuk menentukan waktu-waktu salat?
Jawaban:
Sesungguhnya Allah SWT meminta kita untuk beribadah kepada-Nya sebagaimana yang Dia perintahkan. Jika kita beribadah dengan cara selain yang Dia perintahkan, maka kita telah berbuat buruk, meskipun kita menyangka bahwa kita telah berbuat baik.
Allah SWT memerintahkan kita untuk berpuasa dan berbuka (berlebaran) berdasarkan rukyatulhilal (melihat hilal), dan Dia menjadikan rukyat sebagai sebab (sabab) puasa dan Idulfitri.
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbuka (berlebaran)-lah kalian karena melihatnya." (HR al-Bukhari dan Muslim)
Jika kita melihat hilal Ramadan, maka kita berpuasa. Jika kita melihat hilal Syawal, maka kita berbuka (berlebaran).
- Jika kita tidak melihat hilal Syawal karena terhalang mendung, misalnya, maka kita menyempurnakan puasa (genap 30 hari) meskipun secara faktual hilal itu sudah ada namun kita tidak melihatnya karena adanya penghalang yang menutupinya. Artinya, kita tidak berpuasa dan berbuka berdasarkan fakta dimulainya bulan secara astronomis. Hadis mengenai hal ini sangatlah jelas:
فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ
"Jika (hilal) tertutup awan bagi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Syakban." (HR al-Bukhari)
Allah SWT tidak membebani kita untuk beribadah kepada-Nya dengan cara selain yang Dia minta. Sebagai contoh, jika perhitungan astronomi menyatakan bahwa besok pasti masuk tanggal 1 Ramadan—dan saat ini perhitungan falak dapat menentukan posisi bulan sejak lahir hingga menjadi purnama lalu menjadi muhaq (hilang), dihitung hingga satuan detik—namun kita tidak melihat hilal karena mendung misalnya, maka orang yang tetap berpuasa (berdasarkan hitungan tersebut) justru berdosa, padahal secara faktual Ramadan memang telah dimulai. Dia berdosa karena hilal tidak terlihat, sementara kewajibannya adalah menggenapkan Syakban 30 hari kemudian baru berpuasa. Dalam kondisi ini, orang yang berpuasa sesuai fakta dimulainya Ramadan dianggap berdosa karena menyalahi perintah, sedangkan orang yang menyempurnakan bilangan Syakban sehingga tidak berpuasa (padahal hilal sebenarnya sudah ada namun tertutup mendung) mendapatkan pahala karena ia mengikuti hadis.
Dari sini jelas bahwa kita tidak berpuasa dan berbuka berdasarkan fakta astronomis dimulainya bulan, melainkan berdasarkan rukyatulhilal. Jika kita melihatnya, maka kita berpuasa. Jika tidak melihatnya, kita tidak berpuasa meskipun bulan telah dimulai secara perhitungan (hisab).
Jika saksi datang dan memberikan kesaksian telah melihat hilal, maka perlakuan terhadap mereka sama seperti kesaksian lainnya. Jika saksinya seorang Muslim dan bukan orang fasiq, maka kesaksiannya diterima. Namun jika tampak bahwa saksi tersebut bukan Muslim atau bukan orang yang adil (yakni fasiq), maka kesaksiannya tidak diterima.
Pembuktian kefasikan saksi dilakukan dengan bayyinah syar'iyyah (bukti-bukti syar’i), bukan dengan hisab falak. Artinya, Anda tidak bisa menjatuhkan argumennya dengan mengatakan bahwa baru beberapa jam saja berlalu sejak kelahiran bulan sehingga hilal tidak mungkin dilihat... —telah diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli falak mengenai durasi jam setelah kelahiran bulan agar memungkinkan untuk dilihat— maka hujah terhadap saksi tidak ditegakkan dengan hisab falak. Akan tetapi, saksi tersebut dapat didiskusikan dan dipastikan penglihatannya, ditanya di mana posisi hilalnya, serta meminta orang lain untuk melihatnya, dan seterusnya. Kemudian kesaksian rukyat tersebut diterima atau ditolak berdasarkan landasan ini.
Siapa pun yang meneliti nas-nas yang berkaitan dengan puasa akan menemukannya berbeda dengan nas-nas yang berkaitan dengan salat. Puasa dan Idulfitri dikaitkan dengan rukyat:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbuka (berlebaran)-lah kalian karena melihatnya." (HR al-Bukhari dan Muslim)
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Karena itu, barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa." (QS al-Baqarah [2]: 185)
Maka rukyat adalah hukumnya (al-hukmu). Akan tetapi, nas-nas mengenai salat dikaitkan dengan waktu:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ
"Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir." (QS al-Isra' [17]: 78)
إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَصَلُّوْا
"Jika matahari telah tergelincir, maka salatlah kalian."
Maka salat itu bergantung pada waktu. Dengan sarana apa pun Anda memastikan waktu tersebut, Anda boleh salat. Jika Anda melihat matahari untuk mengetahui waktu tergelincirnya (zawal) atau melihat bayangan untuk mengetahui apakah bayangan benda sudah sama panjang atau dua kali panjangnya sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis waktu salat; jika Anda melakukan itu dan memastikannya, maka salatnya sah. Namun jika Anda tidak melakukan itu, melainkan menghitungnya secara astronomi lalu mengetahui bahwa waktu zawal adalah jam sekian, kemudian Anda melihat jam tanpa perlu keluar melihat matahari atau bayangan, maka salatnya tetap sah. Artinya, Anda dapat memastikan waktu dengan sarana apa pun. Mengapa? Karena Allah SWT meminta Anda salat saat masuknya waktu dan membebaskan Anda untuk memastikan masuknya waktu tersebut tanpa menentukan tata cara pengambilannya (kaifiyyatut tahaqquq). Adapun puasa, Allah meminta Anda berpuasa dengan rukyat, sehingga Dia menentukan sebabnya (as-sabab). Bahkan lebih dari itu, Dia menyatakan kepada Anda bahwa jika mendung menghalangi rukyat sehingga Anda tidak melihatnya, maka janganlah berpuasa, meskipun hilal itu ada di balik mendung dan Anda yakin keberadaannya melalui hisab falak.
- Sesungguhnya Allah SWT adalah Pencipta alam semesta, Dialah yang mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya. Pengetahuan tentang pergerakan benda-benda langit dan rinciannya adalah karunia dari Allah kepada manusia. Akan tetapi, Allah SWT tidak meminta kita untuk menyandarkan puasa pada hisab, melainkan meminta kita dengan rukyat. Maka kita menyembah-Nya sesuai dengan apa yang Dia minta, dan tidak menyembah-Nya dengan apa yang tidak Dia minta.
Demikianlah, bahwa rukyat semata adalah hukum dalam puasa dan Idulfitri, bukan hisab falak. Berdasarkan hal tersebut, kami berpendapat tidak bolehnya menggunakan perhitungan astronomi dalam puasa dan Idulfitri, melainkan wajib dengan rukyat saja karena itulah yang terdapat dalam nas-nas syara.
2 Syawal 1424 H 25/11/2003 M