Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kehidupan Suami Istri

October 24, 2010
51

Jawaban Pertanyaan

Pertanyaan:

Kami membaca di dalam Kitabullah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mengenai kehidupan suami istri yang aman dan tenteram... Namun, pada hari-hari ini kita menyaksikan perselisihan besar di negeri-negeri tempat kita tinggal (...) bahkan di antara pasangan suami istri dari kalangan pengemban dakwah. Mereka berselisih dalam memilih tempat tinggal, perlakuan terhadap orang tua suami, hubungan istri dengan orang tuanya, atau kunjungan ke kerabat suami... dan bahwa ipar adalah kematian (al-hamu al-maut)... Begitu seterusnya, diskusi suami istri terus berlanjut bahwa ini adalah haknya atau hak pasangannya, dan itu adalah kewajibannya atau kewajiban pasangannya... Masing-masing bersikeras pada pendapatnya, mengira bahwa dirinya berada di atas kebenaran sesuai hukum syarak dan tidak mau beranjak darinya...

Adakah nasihat bagi para suami istri, khususnya jika mereka adalah para pengemban dakwah? Kemudian apa makna ayat yang mulia:

وَاْمُرْ اَهْلَكَ بِالصَّلٰوةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَاۗ لَا نَسْـَٔلُكَ رِزْقًاۗ نَحْنُ نَرْزُقُكَۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوٰى

"Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan sabarlah dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik di akhirat) adalah bagi orang yang bertakwa." (QS. Taha [20]: 132)

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Saya sungguh heran dengan pertanyaan-pertanyaan ini, bahkan merasa terganggu. Bagaimana mungkin para pengemban dakwah yang bertakwa dan bersih ini—dengan izin Allah—gagal dalam kehidupan mereka? Mengapa kebencian dan permusuhan yang mendominasi mereka, bukannya rasa cinta (mawaddah) dan kesetiaan (wafa’)?

Sesungguhnya kehidupan suami istri bukanlah angka-angka kaku 1+1=2! Ia adalah mawaddah dan rahmah (cinta dan kasih sayang), serta sakinah dan thuma'ninah (ketenangan dan ketenteraman). Mereka yang tidak tahu bagaimana menjadikan kehidupan suami istri mereka penuh mawaddah dan rahmah sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum [30]: 21)

Mereka ini membutuhkan pelajaran demi pelajaran, nasihat demi nasihat, dan bahkan mungkin membutuhkan sanksi! Bagaimanapun, berikut adalah jawaban-jawabannya:

1- Jawaban atas seluruh pertanyaan mengenai hubungan suami istri adalah:

Bagi para suami, hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya), dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Bagi para istri: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya." (HR. Tirmidzi. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Sa'id bin al-Musayyib dari Aisyah radhiyallahu 'anha).

Saya ulangi bahwa suami istri harus menyadari bahwa hubungan suami istri bukanlah hubungan kaku seperti persamaan matematika 1+1=2, melainkan ketenangan (sakan), tenteram, cinta, dan kesetiaan, sebagaimana firman-Nya:

لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

"Supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum [30]: 21)

Maka, istri wajib menaati suaminya dan memasukkan kegembiraan ke dalam hatinya, meskipun harus mengorbankan kenyamanannya sendiri. Tidak ada wanita yang berakal yang berkata kepada suaminya, "Aku wajib menaatimu, tapi aku tidak ada urusan dengan orang tuamu," karena wanita yang berakal menyadari bahwa perbuatan baiknya kepada orang tua suami adalah sumber kegembiraan bagi suaminya, padahal ia diperintahkan untuk membahagiakan hati suaminya... Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: "Tidak ada perkara yang paling bermanfaat bagi seorang mukmin setelah ketakwaan kepada Allah, selain istri yang salehah; jika diperintah ia menaatinya, jika dipandang ia menyenangkannya, jika suaminya bersumpah (agar istrinya melakukan sesuatu) ia memenuhinya, dan jika suaminya pergi ia menjaga dirinya dan harta suaminya." (HR. Ibnu Majah dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu. Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas).

Begitu pula suami, ia harus memperlakukan istrinya dengan baik dan menggaulinya dengan makruf.

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa [4]: 19)

Suami memberikan hak istri untuk digauli secara baik, dan pada saat yang sama, ia memberikan hak orang tuanya yang diwajibkan atasnya, tanpa melalaikan pergaulan yang baik kepada istrinya maupun kewajiban terhadap orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya." (QS. Al-Isra [17]: 23)

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوالِدَيْهِ حُسْناً

"Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya." (QS. Al-Ankabut [29]: 8)

Abdullah bin Mas’ud berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 'Ya Rasulullah, amal apakah yang paling utama?' Beliau menjawab, 'Salat pada waktunya.' Aku bertanya lagi, 'Kemudian apa?' Beliau menjawab, 'Berbakti kepada kedua orang tua.' Aku bertanya lagi, 'Kemudian apa?' Beliau menjawab, 'Jihad di jalan Allah.'" (HR. Bukhari).

Tidak ada laki-laki berakal yang melarang istrinya untuk menyambung silaturahmi dengan orang tuanya dan kerabatnya. Sebaliknya, ia harus memuliakan keluarga istrinya dan menjaga hubungan baik dengan mereka. Hal itu akan memperkuat ikatan kekeluargaan melalui pernikahan (mushaharah) dan melestarikan hubungan yang baik antara suami istri. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menggandangkan hubungan mushaharah (besan/ipar) dengan nasab (darah) dalam penyebutan tanda-tanda kekuasaan-Nya agar manusia merenungkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى رَبِّكَ كَيْفَ مَدَّ الظِّلَّ وَلَوْ شَاءَ لَجَعَلَهُ سَاكِنًا ثُمَّ جَعَلْنَا الشَّمْسَ عَلَيْهِ دَلِيلًا...

"Apakah kamu tidak memperhatikan (penciptaan) Tuhanmu, bagaimana Dia memanjangkan (dan memendekkan) bayang-bayang; dan kalau Dia menghendaki niscaya Dia menjadikan tetap bayang-bayang itu, kemudian Kami jadikan matahari sebagai petunjuk atas bayang-bayang itu..." (QS. Al-Furqan [25]: 45)

Sampai firman-Nya:

وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَحْجُورًا * وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا

"Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi. Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan melalui pernikahan) dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa." (QS. Al-Furqan [25]: 53-54)

Penyandingan nasab dan shihr (mushaharah) dalam konteks penyebutan tanda-tanda kekuasaan Allah menunjukkan bahwa masing-masing memiliki kedudukan dan kehormatan, dan keduanya merupakan objek perenungan atas keagungan dan kekuasaan Sang Khalik.

Penjelasan global ini cukup bagi setiap pasangan suami istri yang berakal.

إِنَّ فِي ذَلِكَ لَذِكْرَى لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ

"Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya." (QS. Qaf [50]: 37)

Barang siapa yang penjelasan global ini tidak mencukupinya, maka penjelasan atau rincian tambahan tidak akan bermanfaat baginya.

2- Adapun pertanyaan-pertanyaan lain yang bukan inti hubungan suami istri tetapi berkaitan dengannya:

a- Topik tentang ipar (al-hamu) adalah kematian, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita." Seorang laki-laki dari Ansar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan al-hamu (ipar/kerabat suami)?" Beliau bersabda: "Al-hamu adalah kematian."

Ini terjadi jika istri tidak didampingi oleh suami atau mahramnya... melainkan terjadi khulwah (berdua-duaan) dengan al-hamu. Al-hamu adalah kerabat suami yang bukan mahram bagi istri, seperti saudara laki-laki suami, anak paman suami (sepupu), dan sejenisnya... Adapun ayah suami (mertua), meskipun secara bahasa termasuk al-ahma’, ia tidak termasuk dalam hadits ini karena ia adalah mahram bagi istri. Masuknya kerabat suami (al-ahma’) menemui wanita dalam keadaan khulwah diibaratkan seperti kematian dalam hadits tersebut sebagai bentuk penekanan (mubalaghah) atas keharamannya.

Adapun jika ada suami atau mahram wanita tersebut, maka tidak mengapa dalam hal-hal yang dibolehkan syarak seperti silaturahmi atau makan bersama. Yang dilarang adalah khulwah. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari saat menjelaskan hadits "Al-hamu al-maut" di atas berkata: "...Perkataan (bagaimana pendapatmu tentang al-hamu), Ibnu Wahab menambahkan dalam riwayatnya di Muslim: 'Aku mendengar Al-Laits berkata: Al-hamu adalah saudara laki-laki suami dan yang semisal dengannya dari kerabat suami seperti sepupu dan sejenisnya'. Dan dalam riwayat Tirmidzi setelah mengeluarkan hadits tersebut: 'Tirmidzi berkata: Dikatakan bahwa ia adalah saudara laki-laki suami... Ia berkata: Makna hadits ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan: Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena yang ketiganya adalah setan'." Selesai.

Semisal ini adalah hadits tentang para wanita yang ditinggal pergi suaminya (al-mughibat) yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian masuk menemui para wanita yang ditinggal pergi suaminya, karena setan mengalir dalam diri salah seorang dari kalian seperti aliran darah." Al-mughibah adalah wanita yang suaminya sedang tidak ada di tempat.

Jadi, topik tentang ipar dan larangan masuk menemuinya adalah ketika terjadi khulwah, yakni tidak ada suami atau mahram di sana. Demikian pula masuk menemui wanita yang suaminya sedang pergi. Masalahnya adalah pada khulwah. Adapun jika ada suami atau mahram, maka boleh mengunjungi kerabat suami. Sesungguhnya memperkuat hubungan antara laki-laki dengan keluarga istrinya, dan antara wanita dengan keluarga suaminya... semua itu boleh selama sesuai dengan hukum-hukum syarak.

b- Tempat tinggal wanita mengikuti suaminya. Di mana pun suami tinggal, istri wajib tinggal bersamanya selama tempat tinggal tersebut menjamin kehidupan yang layak baginya sesuai dengan kelapangan dan kemampuan suami. Istri tidak boleh memaksakan lokasi rumah yang ditempatinya, namun ia boleh bermusyawarah dengan baik untuk menentukan tempat tinggal. Akan tetapi, keputusan akhir ada pada suami, maka ia wajib tinggal bersama suaminya di mana pun suami tinggal.

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ

"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu." (QS. At-Talaq [65]: 6)

Ayat ini berkenaan dengan hak istri yang ditalak selama masa idah, yang menjelaskan hak istri yang ditalak selama masa idah untuk mendapatkan tempat tinggal di mana suaminya (yang mentalaknya) menempatkannya. Maka secara prioritas (min babil awla), hal ini juga berlaku bagi para istri yang masih dalam ikatan pernikahan, yaitu hak tempat tinggal. Makna "min haitsu sakantum" adalah di tempat kalian tinggal, karena "haitsu" adalah zharaf makan (keterangan tempat). Sedangkan "min wujdikum" berarti sesuai kelapangan dan kemampuan kalian. Permintaan cerai dari istri jika suami tidak menempatkannya di tempat yang ia inginkan adalah perkara yang menyelisihi syarak, selama tempat tinggal tersebut layak, aman, tidak ada pelanggaran syarak di dalamnya, serta sesuai dengan kelapangan dan kemampuan suami.

c- Haram bagi suami melarang istrinya menyambung silaturahmi dengan orang tuanya, karena silaturahmi kepada orang tua adalah fardu bagi laki-laki maupun wanita, bukan fardu bagi laki-laki saja. Sebab, khitab (seruan hukum) tersebut bersifat umum bagi laki-laki dan wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi." (HR. Muslim melalui jalur Jubair bin Muth'im). Kata "qathi'u rahimin" (pemutus silaturahmi) adalah bentuk nakirah dalam konteks penafian (la yadkhulu), maka ia bermakna umum, mencakup laki-laki dan wanita. Oleh karena itu, sebagaimana silaturahmi laki-laki kepada orang tuanya adalah fardu, demikian pula silaturahmi wanita kepada orang tuanya adalah fardu. Karena itu, jika suami melarang istrinya bersilaturahmi kepada orang tuanya, maka ia berdosa. Jika kami memastikan hal itu terjadi (pada pengemban dakwah), maka kami akan mengambil sanksi administratif terhadapnya.

Suami harus memudahkan silaturahmi antara istri dan orang tuanya dengan cara yang tidak bertentangan dengan perhatian istri terhadap suami dan rumah tangganya. Hal ini adalah perkara yang mudah bagi para suami yang berakal, bertakwa, dan bersih hatinya... Adapun para suami yang menjadikan silaturahmi sebagai masalah, maka mereka bukanlah termasuk jenis pengemban dakwah yang ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jujur kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam...

d- Adapun ayat yang mulia:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

"Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan sabarlah dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik di akhirat) adalah bagi orang yang bertakwa." (QS. Taha [20]: 132)

Maknanya adalah: Menghadaplah engkau bersama keluargamu untuk beribadah kepada Allah dan mendirikan salat; janganlah engkau terlalu risau dengan urusan rezeki dan penghidupan, karena Kamilah yang memberimu rezeki. Kami tidak memintamu untuk memberi rezeki kepada dirimu sendiri maupun keluargamu. Maka fokuslah pada ketaatan kepada Allah dan perintahkan keluargamu untuk itu, dan ketahuilah bahwa kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.

Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ dari Zaid bin Aslam dari ayahnya bahwa Umar bin al-Khattab biasa melakukan salat malam selama yang dikehendaki Allah, hingga ketika sampai di akhir malam, beliau membangunkan keluarganya untuk salat seraya berkata kepada mereka: "Salat, salat!" Kemudian beliau membaca ayat ini: "Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan sabarlah dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik di akhirat) adalah bagi orang yang bertakwa."

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dalam ayat tersebut "wasthabir 'alaiha" yang memiliki makna lebih kuat daripada "washbir 'alaiha". Karena tambahan dalam struktur kata (wash-ta-bir) menunjukkan tambahan dalam makna. Ini berarti kesungguhan dan keseriusan dalam perkara ini, serta kesabaran yang sangat tinggi atas kesulitan yang dihadapi seseorang dalam memperbaiki keluarganya dan dirinya sendiri dengan menjauhkan diri dari neraka dan dari amal-amal yang mendekatkan kepadanya. Allah senantiasa melindungi orang-orang saleh.

Dalam kesempatan ini, ada baiknya kita mengingat ayat yang mulia:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُون

"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim [66]: 6)

"Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka", artinya jauhkanlah dirimu dan keluargamu (istri dan anak-anakmu) dari neraka dengan cara menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala, melakukan amar makruf nahi mungkar, mempelajari hukum-hukum agamamu dan mengajarkannya kepada keluargamu, serta mendidik dan membina mereka dengan baik sesuai dengan hukum-hukum syarak. Maka perintahkanlah mereka untuk salat, puasa, zakat, haji, dan seluruh hukum lainnya...

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda