Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Ikrah Mulji’ dan Keharaman Mendonorkan Jantung

December 26, 2020
3855

Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Saleem Eshaq

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Syekh kami.

Di antara maqashid asy-syari'ah adalah menjaga jiwa (al-muhafazhatu 'alan nafsi), dan maqashid tersebut bukan berarti merupakan illat (sebab hukum) bagi hukum secara keseluruhan maupun untuk satu hukum saja. Dalam syara’ terdapat kaidah "adh-dharuratu tubihul mahzhurat" (keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang), dan faktanya hal itu khusus pada topik makanan dan minuman untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia ketika terjadi kelaparan yang mematikan.

Sedangkan ikrah mulji’ (paksaan yang mengancam nyawa) membolehkan mengucapkan kata-kata kekufuran jika sebagian harta diambil, nyawa terancam, anggota tubuh dipotong, atau adanya ancaman sodomi atau zina dengan mahram.

Pertanyaannya, di bawah pemahaman ini, apakah boleh bagi seseorang yang menurut dokter membutuhkan transplantasi jantung jika tidak maka menurut ghalabatuzh-zhann (dugaan kuat) dia akan mati, dengan catatan bahwa mendonorkan jantung setelah meninggal itu haram, begitu pula mengambil organ yang didonorkan selain melalui donor?

Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tampak jelas dari pertanyaan Anda bahwa Anda telah memahami topik maqashid, darurat, ikrah mulji’, serta keharaman mendonorkan jantung setelah meninggal dunia... Meskipun demikian, Anda bertanya tentang hukum transplantasi jantung bagi seseorang yang menurut dugaan kuat dokter akan mati jika jantungnya tidak diganti, dan Anda mengisyaratkan perbedaan antara mendonorkan organ dengan mengambil organ yang didonorkan...

Pertama: Sebelum menjawab pertanyaan Anda, saya akan menetapkan bagi Anda sebagian dari apa yang ada dalam jawaban pertanyaan yang kami keluarkan pada 23 Rabi’ul Akhir 1440 H / 30 Desember 2018 M mengenai topik pemindahan organ:

[...Mengenai pertanyaan Anda tentang pemindahan organ, tampak jelas bahwa Anda telah menelaah dalil-dalil yang menunjukkan keharaman memindahkan organ dari orang yang meninggal dalam kondisi ma’shum ad-dam (darahnya terjaga/haram ditumpahkan) ke orang yang masih hidup, sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Al-Istinsakh (Kloning). Dalam buku tersebut, terdapat dua hal yang menjadi dasar pendalilan atas haramnya memindahkan organ dari orang mati ke orang yang masih hidup, yaitu:

  1. Bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki tubuh mayat setelah kematiannya. Mayat itu sendiri tidak memiliki kekuasaan atas tubuhnya setelah ia mati, dan ahli waris pun tidak memiliki kekuasaan atas tubuh mayat tersebut setelah kematiannya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syara’... Oleh karena itu, mayat maupun ahli waris tidak berhak mendonorkan anggota tubuh mayat karena hal itu tidak berada dalam kepemilikan mereka dan mereka tidak memiliki kekuasaan atasnya...

  2. Bahwa tidak boleh melakukan penganiayaan terhadap mayat dan menyakitinya, sebagaimana juga tidak boleh melakukan muthlah (mencincang/merusak jenazah) terhadapnya... Penjelasannya adalah sebagai berikut:

a. Mengenai keharaman penganiayaan dan menyakiti mayat, telah ada hadis-hadis yang: "menunjukkan dengan jelas bahwa mayat memiliki kehormatan sebagaimana orang yang hidup. Hal ini juga menunjukkan bahwa melanggar kehormatan mayat dan menyakitinya adalah sama seperti melanggar kehormatan orang yang hidup dan menyakitinya. Sebagaimana tidak boleh menganiaya orang yang hidup dengan membedah perutnya, memenggal lehernya, mencungkil matanya, atau mematahkan tulangnya, maka begitu pula tidak boleh menganiaya mayat dengan membedah perutnya, memenggal lehernya, mencungkil matanya, atau mematahkan tulangnya. Dan sebagaimana haram menyakiti orang yang hidup dengan mencaci, memukul, atau melukai, maka haram pula menyakiti mayat dengan mencaci, memukul, atau melukai..." Di antara hadis-hadis tersebut:

  • Dari Aisyah Ummul Mukminin ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيّاً

"Mematahkan tulang mayat itu sama dengan mematahkannya ketika dia masih hidup." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).

  • Ahmad meriwayatkan melalui jalur Amru bin Hazm al-Anshari, ia berkata: Rasulullah saw. melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan, lalu beliau bersabda:

لَا تُؤْذِ صَاحِبَ الْقَبْرِ

"Janganlah engkau menyakiti penghuni kubur."

  • Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari jalur Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ مُتَحَرِّقَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

"Sungguh, jika salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan."

b. Mengenai muthlah (mencincang/merusak jenazah), sesungguhnya: "mencungkil mata mayat, atau membedah perutnya untuk mengambil jantungnya, ginjalnya, hatinya, atau paru-parunya, untuk dipindahkan kepada orang lain yang membutuhkannya, dianggap sebagai muthlah terhadap mayat, sementara Islam telah melarang muthlah":

  • Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid al-Anshari, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنِ النُّهْبَى وَالْمُثْلَة

"Rasulullah saw. melarang hasil rampasan (secara paksa) dan mencincang (merusak jenazah)."

  • Ahmad, Ibnu Majah, dan An-Nasa'i meriwayatkan dari Shafwan bin Assal, ia berkata: Rasulullah saw. mengutus kami dalam sebuah sariyyah (pasukan), lalu beliau bersabda:

سِيرُوا بِاسْمِ اللهِ، وَفِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، وَلَا تَمُثِّلُوا وَلَا تَغْدُرُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيداً

"Berangkatlah dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah, janganlah kalian mencincang (musuh), janganlah kalian berkhianat, dan janganlah kalian membunuh anak-anak."

Berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan di atas, maka tampak jelas bahwa memindahkan organ dari seseorang yang meninggal dalam kondisi ma’shum ad-dam kepada orang yang hidup adalah haram secara syara’...] Selesai kutipan dari jawaban pertanyaan sebelumnya.

Demikian pula, saya kutipkan untuk Anda apa yang ada dalam buku Al-Istinsakh tentang pemindahan organ dalam kondisi darurat:

[...Kondisi darurat (halat al-idhthirar) adalah kondisi di mana Allah membolehkan orang yang terdesak yang kehilangan bekal, dan nyawanya terancam oleh kematian, untuk memakan apa yang ia temukan dari makanan yang Allah haramkan untuk dimakan, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lain-lain. Maka apakah dalam kondisi ini dibolehkan memindahkan organ dari anggota tubuh mayat untuk menyelamatkan nyawa orang lain, yang kelangsungan hidupnya bergantung pada pemindahan organ tersebut kepadanya?

Untuk menjawab hal itu, harus diketahui hukum darurat agar kita sampai pada pengetahuan tentang hukum pemindahan organ dari seseorang yang hidupnya telah berakhir kepada orang lain yang membutuhkannya.

  • Adapun hukum darurat, sesungguhnya Allah SWT telah membolehkan bagi orang yang terdesak yang kehilangan bekal, dan nyawanya terancam oleh kematian, untuk memakan apa yang ia temukan dari makanan yang telah Allah haramkan, hingga ia dapat menjaga nyawanya, seperti bangkai, darah, babi, dan sebagainya dari setiap makanan yang Allah haramkan untuk memakannya. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al-Baqarah [2]: 173).

Maka bagi orang yang terdesak boleh memakan makanan haram yang ia temukan sekadar untuk menyambung hidup dan mempertahankan nyawanya. Jika ia tidak memakannya lalu mati, maka ia berdosa dan dianggap membunuh dirinya sendiri, sementara Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu." (QS. An-Nisa' [4]: 29).

  • Berdasarkan hukum darurat di atas, apakah hukum ini dapat diterapkan pada kasus pemindahan organ dari orang yang hidupnya telah berakhir kepada orang lain yang membutuhkannya untuk menyelamatkan nyawanya melalui jalan qiyas (analogi)?

  • Jawaban atas hal itu perlu dicermati, sebab syarat penerapan hukum qiyas dalam masalah ini mengharuskan adanya illat yang terdapat pada cabang yang di-qiyas-kan (furu’)—yaitu kasus pemindahan organ—berserikat dengan illat pokok yang di-qiyas-i (ashl)—yaitu kondisi darurat bagi orang yang kehilangan bekal—baik dalam substansi ('ain) maupun jenisnya. Karena qiyas hanyalah mentransmisikan hukum ashl ke furu’ melalui perantara illat ashl. Jika illat furu’ tidak berserikat dengannya baik dalam sifat umumnya maupun khususnya, maka illat ashl tersebut tidak ada pada furu’, sehingga hukum ashl tidak dapat ditransmisikan ke furu’.

  • Di sini, terkait kasus pemindahan organ, organ-organ yang dipindahkan tersebut adakalanya merupakan organ yang penyelamatan nyawa bergantung padanya berdasarkan ghalabatuzh-zhann, seperti jantung, hati, ginjal, dan paru-paru. Adakalanya pula merupakan organ yang penyelamatan nyawa tidak bergantung padanya, seperti mata, ginjal kedua bagi orang yang memiliki satu ginjal yang sehat, tangan, kaki, dan semisalnya.

  • Adapun organ yang penyelamatan nyawa tidak bergantung pada pemindahannya, dan yang ketiadaannya tidak menyebabkan kematian manusia, maka illat ashl—yaitu penyelamatan nyawa—tidak terdapat di dalamnya. Dengan demikian hukum darurat tidak berlaku padanya. Berdasarkan hal itu, tidak boleh secara syara’ memindahkan mata, atau ginjal bagi orang yang memiliki ginjal sehat lainnya, atau tangan, atau kaki dari seseorang yang hidupnya telah berakhir kepada orang lain yang membutuhkannya.

  • Sedangkan organ yang penyelamatan nyawa manusia bergantung padanya berdasarkan ghalabatuzh-zhann, maka di dalamnya terdapat dua sisi pandang:

Sisi pertama: Bahwa illat yang terdapat di dalamnya—yaitu menyelamatkan dan mempertahankan nyawa—tidak dipastikan hasilnya, sebagaimana halnya dalam kondisi darurat (makanan). Sebab, orang yang terdesak memakan apa yang Allah haramkan dari jenis makanan akan berakibat secara pasti pada penyelamatan nyawanya. Namun, pemindahan jantung, hati, paru-paru, atau ginjal tidak berakibat secara pasti pada penyelamatan nyawa orang yang menerima organ tersebut; terkadang penyelamatan itu berhasil, terkadang tidak. Banyak fakta yang terjadi pada orang-orang yang menerima organ-organ tersebut membuktikan hal itu. Karena itu, illat-nya tidak sempurna.

Adapun sisi kedua: Berkaitan dengan syarat lain dari syarat-syarat furu’ dalam qiyas, yaitu furu’ tersebut harus kosong dari pertentangan yang lebih kuat (ta'arudh rajih) yang menuntut kebalikan dari apa yang dituntut oleh illat qiyas. Di sini, pada bagian furu’—yaitu kasus pemindahan organ—telah ada nash yang lebih kuat yang menuntut kebalikan dari apa yang dituntut oleh illat qiyas, yaitu pengharaman penganiayaan terhadap kehormatan mayat, menyakitinya, atau melakukan muthlah padanya. Nash yang lebih kuat ini adalah kebalikan dari apa yang dituntut oleh illat pemindahan organ, yaitu kebolehan.

  • Berdasarkan kedua sisi ini, maka tidak boleh memindahkan organ yang penyelamatan nyawa bergantung padanya, seperti jantung, hati, ginjal, dan paru-paru, dari seseorang yang telah kehilangan nyawa dalam kondisi ma’shum ad-dam, baik dia muslim, dzimmi, mu’ahid, maupun musta’min, kepada orang lain yang nyawanya bergantung pada pemindahan organ tersebut kepadanya.] Selesai kutipan dari buku Al-Istinsakh.

Kedua: Jelas dari apa yang disebutkan dalam poin "Pertama" bahwa memindahkan jantung (demikian pula seluruh organ yang penyelamatan nyawa bergantung padanya, seperti hati, ginjal, dan paru-paru) dari orang yang ma’shum ad-dam adalah haram secara syara’. Ini berarti bahwa tindakan mendonorkan jantung oleh orang yang ma’shum ad-dam untuk orang lain tidak diperbolehkan. Ini juga berarti bahwa mengambil jantung yang didonorkan dari orang yang ma’shum ad-dam tidak diperbolehkan karena makna penganiayaan yang diharamkan juga tetap ada saat pengambilan jantung orang yang ma’shum ad-dam tersebut. Jadi, yang diharamkan dalam topik pemindahan jantung bukan hanya pendonoran oleh orang yang ma’shum ad-dam atau walinya, melainkan pengambilan jantung pendonor yang ma’shum ad-dam dan pencangkokannya ke tubuh orang lain juga haram. Sebab, makna penganiayaan terhadap tubuh mayat terjadi dalam kasus donor, yaitu pada saat pencabutan jantung orang yang ma’shum ad-dam dari tubuhnya, dan terjadi pula saat pemasangan jantung tersebut ke tubuh orang lain. Yang wajib dalam kondisi seperti ini, yaitu dalam kondisi terlepasnya anggota tubuh dari jasad mayat yang ma’shum ad-dam, adalah mengubur anggota tubuh yang terlepas tersebut, bukan menggunakannya untuk mengobati orang lain. Abu Dawud telah mengeluarkan melalui jalur Aisyah ra.:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيّاً

"Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Mematahkan tulang mayat itu sama dengan mematahkannya ketika dia masih hidup."

Disebutkan dalam 'Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud: As-Suyuthi berkata dalam penjelasan sebab turunnya hadis, dari Jabir ra. ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah saw. dalam suatu jenazah, lalu Nabi saw. duduk di pinggir kuburan dan kami duduk bersama beliau. Kemudian penggali kubur mengeluarkan sebuah tulang betis atau lengan atas dan hendak mematahkannya, maka Nabi saw. bersabda:

لَا تَكْسِرْهَا فَإِنَّ كَسْرَكَ إِيَّاهُ مَيِّتاً كَكَسْرِكَ إِيَّاهُ حَيّاً، وَلَكِنْ دُسَّهُ فِي جَانِبِ الْقَبْرِ

"Janganlah engkau mematahkannya, karena sesungguhnya tindakanmu mematahkannya saat ia mati sama dengan tindakanmu mematahkannya saat ia hidup, tetapi pendamlah ia di samping kuburan."

Maka Rasulullah saw. menurut riwayat ini memerintahkan untuk mengubur kembali tulang mayat, dan dipahami darinya bahwa anggota tubuh mayat yang terpisah darinya wajib dikubur.

Ringkasnya adalah tidak boleh mengambil anggota tubuh yang nyawa bergantung padanya seperti jantung dari orang hidup yang ma’shum ad-dam, dan tidak boleh pula mendonorkannya meskipun untuk menyelamatkan orang lain... Serta tidak boleh pula berwasiat untuk mengambilnya setelah kematian karena seseorang tidak memiliki tubuhnya setelah ia meninggal dunia. Begitu pula ahli waris tidak memiliki apa pun kecuali bagian mereka dari harta, tetapi mereka tidak memiliki tubuh orang yang meninggal. Oleh karena itu, mereka tidak bisa mendonorkan bagian apa pun dari jasad orang yang meninggal karena hal itu merupakan agresi (serangan) terhadapnya dan hukumnya haram.

Semoga penjelasan ini cukup. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

11 Jumadil Ula 1442 H 26 Desember 2020 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda