Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Mengadu ke Pengadilan di Dar al-Kufur untuk Menghilangkan Kezaliman

December 12, 2019
4983

Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir

Atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada Ibnul Azraq

Pertanyaan:

Assalamu Alaikum saudaraku tercinta. Saya memiliki pertanyaan penting untuk Anda.

Di dalam surah An-Nisa ayat 60, Allah melarang kita pergi kepada Thaghut untuk meminta keputusan.

Namun, dengan tiadanya Khilafah, bukankah setiap negeri kaum Muslim saat ini dipimpin oleh para pemimpin thaghut?

Jadi, jika kami perlu menyelesaikan perselisihan apa pun, bolehkah kami pergi ke pengadilan para pemimpin thaghut tersebut?

Misalkan, salah satu anggota keluarga saya diperkosa. Jadi, apakah sah jika pergi ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan di mana keputusan akan diambil oleh thaghut demokratis?

Mereka tidak memutuskan berdasarkan syariah. Dan Allah melarang untuk pergi ke thaghut yang menyelesaikan perselisihan dengan hukumnya sendiri selain dari hukum Allah.

Jazakallahu khair, saudaraku.

Jawaban:

Waalaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Kami telah mengeluarkan jawaban pertanyaan terkait hal ini pada 18/02/2009, berikut adalah teksnya:

(Boleh bagi siapa saja yang tinggal di dar al-kufur yang di dalamnya tidak terdapat mahkamah syariah, untuk mengadu ke pengadilan di dar al-kufur guna menghilangkan kezaliman dari dirinya dan mencegah perampasan haknya, tetapi dengan syarat hak tersebut memang merupakan haknya secara syar’i, bukan berdasarkan hukum perundang-undangan mereka yang menyalahi syariat:

Misalnya, seseorang yang menjadi korban pencurian, maka Islam akan mengembalikan harta yang dicuri tersebut kepadanya. Oleh karena itu, boleh bagi orang yang kecurian tersebut untuk mengadu ke pengadilan guna mendapatkan kembali hartanya yang dicuri.

Contoh lainnya, seseorang yang menjual rumahnya kepada orang lain dengan harga tertentu yang dibayar di muka lalu sisanya dicicil. Pembeli membayar sebagian dari jumlah tersebut, namun menolak membayar sisanya atau mengingkarinya, padahal ia telah membeli rumah tersebut dan menempatinya... Maka Islam akan mengembalikan hak penjual dari si pembeli. Oleh sebab itu, boleh bagi penjual untuk mengadu ke pengadilan agar harga rumahnya yang diingkari oleh pembeli tersebut dikembalikan kepadanya.

Demikianlah, artinya boleh baginya mengadu ke pengadilan di dar al-kufur untuk mencegah kezaliman atas dirinya dan mengembalikan haknya, dengan catatan bahwa hak tersebut adalah hak yang tetap (diakui) baginya menurut syariat.

Adapun jika hak tersebut ditetapkan baginya berdasarkan hukum positif namun menyalahi syariat, maka ia tidak boleh mengadu ke pengadilan untuk mendapatkan hak yang menyalahi syariat tersebut:

Misalnya: Seseorang yang menjadi pemegang saham dalam sebuah perusahaan syirkah musahamah yang akadnya batil. Ketika pembagian keuntungan dilakukan kepada para pemegang saham, ia melihat bahwa keuntungan yang diberikan kepadanya berdasarkan sahamnya lebih kecil dari yang seharusnya ia terima. Maka dalam kondisi ini, ia tidak boleh mengadu ke pengadilan dar al-kufur untuk mendapatkan hak penuhnya dari saham tersebut. Sebab, hak ini ditetapkan baginya berdasarkan hukum positif dan menyalahi syariat, karena perusahaan tersebut adalah perusahaan yang batil dan keuntungan yang dihasilkan darinya tidak diakui oleh syariat. Kewajiban bagi seorang Muslim adalah keluar dari perusahaan tersebut.

Misalnya lagi: Seseorang yang menyimpan uangnya secara riba di bank dengan tingkat bunga tertentu. Namun ketika bank memberikan bagiannya, bank menghitung bunganya dengan persentase yang lebih rendah dari yang disepakati. Maka ia tidak boleh mengadu ke pengadilan dar al-kufur untuk menuntut persentase ribanya secara penuh dan memaksa bank untuk membayar persentase riba tersebut. Sebab, hak ini ditetapkan baginya sesuai hukum positif yang melegalkan bank-bank ribawi, namun tidak diakui menurut syariat. Kewajiban bagi seorang Muslim adalah membatalkan transaksi ribawi tersebut dengan pihak bank.

Demikianlah, jika ia dizalimi atau haknya dirampas, dan hak tersebut merupakan haknya berdasarkan hukum-hukum syariat, maka ia boleh mengadu ke pengadilan dar al-kufur tempat ia tinggal untuk menghilangkan kezaliman tersebut dan mengembalikan haknya. Namun, jika hak tersebut ditetapkan oleh hukum positif dan bukan oleh hukum syariat, maka ia tidak boleh mengadu ke pengadilan dar al-kufur tempat ia tinggal untuk mendapatkan hak tersebut... Meskipun demikian, yang lebih utama baginya adalah berusaha mengembalikan haknya dengan cara meminta bantuan penengah dari orang-orang baik sebelum mengadu ke pengadilan tersebut.) Selesai kutipan dari jawaban kami sebelumnya.

Semoga jawaban ini mencukupi, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

14 Rabi'ul Akhir 1441 H 11 Desember 2019 M

Link Jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link Jawaban dari website Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda