Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II halaman 318 disebutkan: (... maka tidak boleh menjual hewan dengan (kompensasi) menempati rumah selama satu tahun misalnya, akan tetapi sah menyewa kebun dengan (kompensasi) menempati rumah. Karena jual beli adalah pertukaran harta (mubadalah mal), maka pertukaran harta dengan manfaat tidak dianggap sebagai jual beli, berbeda dengan ijarah yang merupakan akad atas manfaat dengan imbalan ('iwadh), dan imbalan ini tidak harus berupa harta, melainkan bisa berupa manfaat...).
Dan disebutkan dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi halaman 270: (... Islam ketika menetapkan hukum-hukum jual beli dan ijarah, tidak menentukan sesuatu yang tertentu untuk pertukaran komoditas, atau pertukaran tenaga dan manfaat, sebagai dasar pertukaran yang bersifat fardu. Akan tetapi, Islam membebaskan manusia untuk melakukan pertukaran dengan apa saja, selama terdapat keridaan dalam pertukaran tersebut. Maka boleh menikahi seorang wanita dengan (mahar) mengajarinya Al-Qur'an, boleh membeli sebuah komoditas dengan bekerja pada pemiliknya selama sehari, dan boleh bekerja pada seseorang selama sehari dengan (upah) sejumlah kurma tertentu...).
Di sini saya memiliki dua pertanyaan:
Pertama:
Apa yang tercantum dalam Asy-Syakhshiyyah Juz II tidak membolehkan penjualan hewan dengan (kompensasi) menempati rumah, dengan pertimbangan bahwa jual beli adalah pertukaran harta dengan harta (mal bi mal), sedangkan kasus ini adalah pertukaran harta dengan manfaat rumah. Hal itu hanya dibolehkan dalam ijarah manfaat, seperti menyewa kebun dengan (kompensasi) menempati rumah. Sementara dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi, hal ini dibolehkan dalam jual beli, di mana disebutkan: (boleh membeli sebuah komoditas dengan bekerja pada pemiliknya selama sehari), artinya menjual komoditas dengan manfaat tenaga, sehingga pembeli membeli komoditas tersebut dengan manfaat pekerjaannya pada pemilik komoditas. Sebagaimana yang tampak, terdapat pertentangan antara kitab Asy-Syakhshiyyah dan An-Nizham al-Iqtishadi, maka manakah yang benar? Apakah boleh menjual harta dengan manfaat atau tidak boleh?
Kedua:
Jika tidak boleh, lalu bagaimana proses penjualan tanah kharajiyah dilakukan, padahal diketahui bahwa itu adalah penjualan atas manfaatnya, karena raqabah (zat tanahnya) adalah milik kaum Muslim dan pemiliknya tidak memiliki apa pun selain manfaatnya? Apakah pertukaran manfaat tanah kharajiyah dengan harta disebut sebagai jual beli dan berlaku padanya hukum-hukum jual beli?
Jawaban Pertanyaan Pertama:
Ada yang disebut dengan pertukaran (al-mubadalah), ada yang disebut jual beli (al-bay’), dan ada yang disebut ijarah.
Pertukaran (al-mubadalah) dibebaskan oleh Islam antara komoditas, tenaga, dan manfaat selama perkara-perkara tersebut tidak diharamkan. Maka boleh menukar sebuah mobil atau dua mobil dengan sebuah rumah, dan boleh menukar mobil dengan menempati rumah selama bulan-bulan tertentu.
Boleh pula menukar pekerjaan harian atau bulanan Anda dengan sejumlah uang tunai, dan boleh menukar pekerjaan harian, bulanan, atau tahunan Anda dengan sebuah rumah atau mobil...
Artinya, boleh menukar tenaga dengan harta, atau dengan komoditas, atau dengan suatu manfaat selama perkara-perkara tersebut—sebagaimana telah kami katakan—bukan komoditas yang diharamkan, atau manfaat yang diharamkan, atau tenaga dalam pekerjaan yang haram, dan selama terdapat keridaan di dalamnya.
Jual beli (al-bay’) adalah salah satu jenis pertukaran, yaitu pertukaran harta dengan harta (mubadalah mal bi mal). Oleh karena itu, apa yang termasuk pertukaran antara harta dengan harta, seperti antara uang dengan uang atau uang dengan komoditas, maka itu adalah jual beli dan berlaku padanya hukum-hukum jual beli.
Ijarah adalah jenis pertukaran lainnya, yaitu akad atas manfaat dengan imbalan ('iwadh). Imbalan tersebut bisa berupa harta, dan bisa pula berupa manfaat. Maka boleh bekerja sehari atau sebulan dengan (imbalan) sejumlah uang tunai, atau dengan komoditas seperti gandum atau kurma... Begitu pula boleh bekerja sehari atau sebulan dengan (imbalan) menempati rumah selama sebulan misalnya, dan demikian seterusnya.
Maka, apa yang termasuk pertukaran antara manfaat dengan komoditas atau harta adalah ijarah, dan berlaku padanya hukum-hukum ijarah.
- Jika kita mengetahui hal tersebut, maka mudah bagi kita untuk memahami apa yang tercantum dalam An-Nizham al-Iqtishadi dan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz II sebagai berikut:
a. Apa yang tercantum dalam An-Nizham al-Iqtishadi berada dalam bab Mata Uang (An-Nuqud), maka disebutkan tentang pertukaran (al-mubadalah) secara umum dan kebolehannya antara komoditas, tenaga, dan manfaat... kemudian sampai pada kesimpulan bahwa satuan pertukaran moneter dalam Islam adalah emas dan perak.
Pembahasan dalam bab Mata Uang tersebut adalah mengenai pertukaran, dan itu benar, yakni pertukaran terjadi pada harta, komoditas, dan tenaga.
b. Apa yang tercantum dalam Asy-Syakhshiyyah Juz II berada dalam bab Ijarah untuk membedakan antara ijarah dan jual beli. Pembahasan tersebut berbicara tentang jenis pertukaran umum yang kedua sisinya adalah (harta) dan (harta) yang disebut sebagai jual beli dan memiliki hukum-hukumnya sendiri, serta jenis pertukaran umum lainnya yang kedua sisinya adalah (manfaat atau tenaga) dan (harta), atau (manfaat dan tenaga) dan (manfaat dan tenaga), yang disebut sebagai ijarah.
Jadi pembahasannya adalah mengenai jenis-jenis pertukaran, yang sebagiannya disebut jual beli dan sebagian lainnya disebut ijarah, dan semua ini ada dalam bab Ijarah.
c. Atas dasar itu, apa yang tercantum dalam An-Nizham al-Iqtishadi dan apa yang tercantum dalam Asy-Syakhshiyyah, masing-masing adalah benar pada babnya masing-masing.
d. Namun, kebingungan terletak pada contoh yang diberikan dalam An-Nizham al-Iqtishadi saat membahas pertukaran dengan menggunakan lafal "membeli" (asy-syira’), yaitu kalimat (... dan boleh membeli sebuah komoditas dengan bekerja pada pemiliknya selama sehari...) yang maksudnya adalah (menukar sebuah komoditas dengan bekerja pada pemiliknya selama sehari) karena pembahasannya adalah tentang pertukaran. Jika teksnya berbunyi demikian, niscaya kebingungan itu akan hilang, karena jenis pertukaran seperti ini menurut kami masuk dalam bab ijarah, dan berlaku padanya hukum-hukum ijarah, bukan hukum-hukum jual beli. Maka upah bagi orang yang bekerja sehari ini adalah komoditas tersebut, dan tidak berlaku pada kasus ini hukum-hukum jual beli.
Meskipun jual beli (al-bay’) secara bahasa bermakna pertukaran secara mutlak sebagaimana disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz II halaman 284 pada awal pembahasan jual beli (Jual beli secara bahasa adalah pertukaran secara mutlak dan ia merupakan lawan dari membeli...), namun secara syara' ia adalah salah satu jenis pertukaran, yaitu pertukaran harta dengan harta, sebagaimana disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah setelah kalimat tadi (Adapun jual beli secara syara' adalah pertukaran harta dengan harta dalam bentuk penyerahan kepemilikan dan pengambilan kepemilikan atas dasar keridaan...).
Oleh karena itu, untuk menghilangkan kebingungan, kami akan mengoreksi kalimat tersebut sesuai dengan apa yang saya sebutkan tadi, yaitu sebagai pengganti dari (dan boleh membeli sebuah komoditas dengan bekerja pada pemiliknya selama sehari) kami akan meletakkan kalimat berikut: (dan boleh menukar sebuah komoditas dengan bekerja pada pemiliknya selama sehari).
Hal itu karena yang benar menurut kami adalah bahwa jual beli secara syara' adalah (pertukaran harta dengan harta) sebagaimana disebutkan dalam definisi jual beli dalam Asy-Syakhshiyyah Juz II halaman 284 yang telah kami sebutkan tadi.
Sebagai informasi, ada sebagian fukaha yang memasukkan pertukaran manfaat, tenaga, dan komoditas ke dalam jual beli dengan syarat-syarat tertentu, dan tidak membatasinya pada pertukaran harta dengan harta, akan tetapi pendapat yang kuat (rajih) menurut kami adalah apa yang telah kami sebutkan.
Jawaban Pertanyaan Kedua:
Definisi ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan, dan manfaat di sini yang dimaksud adalah manfaat sementara, yaitu pemenuhan manfaat dengan syarat-syarat dan tata cara tertentu yang menjadikan manfaat tersebut dibatasi waktu tertentu. Misalnya, menyewa rumah untuk tempat tinggal selama setahun berarti penyewa memenuhi manfaat sementara yaitu selama jangka waktu yang ditentukan.
Adapun manfaat tanah kharajiyah, meskipun raqabah-nya (zat tanahnya) dimiliki oleh kaum Muslim, namun manfaat ini dimiliki oleh pemiliknya secara permanen (da'imah). Karena itu, sah dilakukan jual beli padanya, dan berlaku hukum-hukum jual beli. Dalilnya adalah ijmak sahabat ridhwanullah ‘alaihim atas hukum yang diambil dari perbuatan Umar terhadap tanah kharajiyah.
Disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz II halaman 244 baris ke-9 sebagai berikut: (... hanya saja yang diwariskan pada tanah kharajiyah hanyalah manfaatnya yang permanen dan tidak diwariskan raqabah-nya karena ia milik seluruh kaum Muslim. Adapun manfaatnya, maka Umar bin Khaththab telah menetapkan bagi para pemiliknya atas kepemilikan manfaatnya yang permanen hingga akhir zaman... dan manfaat itu dimiliki dan diwariskan, dan bagi pemilik manfaat boleh melakukan segala bentuk tasaruf (tasharruf) padanya mulai dari jual beli, gadai, hibah, wasiat, dan tasaruf lainnya). Disebutkan dalam kitab yang sama halaman 245 baris ke-15 dan setelahnya sebagai berikut: (Dan siapa saja yang memiliki manfaat tanah, ia boleh menjual manfaat ini dan menerima harganya karena manfaat-manfaat itu boleh dijual dan berhak mendapatkan harga atasnya) dan semua itu berkaitan dengan manfaat permanen dalam pembahasan mengenai manfaat tanah kharajiyah.
Kesimpulan:
- Pertukaran diperbolehkan pada harta, komoditas, tenaga, dan manfaat selama hukumnya mubah dan terdapat keridaan.
- Pertukaran lebih luas cakupannya daripada jual beli dan ijarah. Jika pertukaran tersebut adalah harta dengan harta maka itu adalah jual beli, dan jika pertukaran tersebut adalah harta dengan manfaat atau tenaga maka itu adalah ijarah.
- Pertukaran manfaat permanen berlaku padanya hukum-hukum jual beli, sebagaimana pada tanah kharajiyah.