Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu al-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan Majaz secara Ashalah Hanya Terjadi pada Ism al-Jins Kepada Thariq Abu Ariban Abu Ali
Pertanyaan:
Assalamu’alaika ya Syekh kami, semoga Allah menolong Anda atas apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.
Izinkan saya bertanya meskipun di tengah kesibukan Anda; namun bagi saya, Andalah tempat yang terpercaya untuk memberikan jawaban, yaitu:
Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 disebutkan bahwa majaz tidak terjadi pada huruf, dan disebutkan juga bahwa di antara hubungan ('alaqah) majaz adalah al-ziyadah (penambahan), lalu diberikan contoh yaitu firman Allah Ta’ala:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ
"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya." (QS asy-Syura [42]: 11)
Di sini disebutkan bahwa huruf kaf adalah tambahan (zaidah). Bukankah ini termasuk bentuk majaz dalam huruf? Mohon penjelasan atas kemusykilan ini, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Tidak disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah bahwa majaz tidak terjadi pada huruf secara mutlak. Melainkan yang disebutkan adalah bahwa majaz secara ashalah (asli/pokok) hanya terjadi pada ism al-jins (kata benda jenis), dan tidak terjadi pada huruf, tidak pula pada kata kerja (fi’il) dengan segala pembagiannya, tidak pada kata bentukan (musytaq) dengan segala pembagiannya, serta tidak pada nama diri (ism al-'alam). Semua ini tidak terjadi majaz di dalamnya secara ashalah, melainkan terjadi secara tab’an (mengikuti/derivatif)... Kitab tersebut telah menjelaskan sebab tidak masuknya majaz ke dalam hal-hal tersebut secara ashalah dan bahwa majaz hanya masuk secara tab’an... Saya kutipkan untuk Anda apa yang tercantum mengenai hal ini dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 pada bab "Al-Haqiqah wa al-Majaz":
(...Masuknya majaz ke dalam pembicaraan adakalanya terjadi secara dzat (intrinsik), yaitu secara ashalah (pokok), dan adakalanya terjadi secara taba’iyyah (mengikuti). Majaz secara dzat hanya terjadi pada ism al-jins, yaitu kata yang menunjukkan entitas itu sendiri yang layak digunakan untuk banyak satuan tanpa memandang sifat tertentu, seperti kata al-asad (singa) untuk orang pemberani, dan al-qatl (pembunuhan) untuk pemukulan yang sangat keras; dan majaz ini tidak masuk ke selain itu. Adapun hal-hal yang tidak dimasuki majaz secara dzat ada beberapa perkara:
Pertama, Huruf. Maka tidak ada majaz dalam huruf; karena huruf tidak memberikan maknanya secara sendirian, melainkan hanya memberikannya dengan menyebutkan keterkaitannya (muta’allaqat). Jika ia tidak memberikan makna sendirian, maka majaz tidak masuk ke dalamnya; karena masuknya majaz adalah cabang dari keadaan pembicaraan yang memberikan makna. Adapun penjelasan masuknya majaz ke dalam huruf secara tab’an adalah dengan digunakannya keterkaitannya (muta’allaqat) secara majasi, sehingga sifat majasi itu menjalar dari muta’allaqat ke huruf tersebut, seperti firman Allah Ta’ala:
فَالْتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُواً وَحَزَناً
"Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka." (QS al-Qashash [28]: 8)
Karena pemberian alasan (ta’lil) terhadap perbuatan memungut (bayi) dengan alasan akan menjadi musuh adalah bentuk majaz, maka pencantuman lam al-'illah (huruf lam untuk alasan) juga menjadi majaz. Jadi, majaz muncul dalam huruf tersebut secara tab'an (mengikuti) keterkaitannya, adapun majaz secara dzat (ashalah), maka itu tidak terjadi pada huruf.
Kedua: Kata kerja (fi’il) dengan segala macamnya, dan kata bentukan (musytaq) dengan segala macamnya, seperti dharib (yang memukul) dan semisalnya; karena setiap kata kerja dan musytaq itu mengikuti asalnya yaitu mashdar dalam hal apakah ia bersifat haqiqah atau majaz. Penggunaan kata dharib misalnya, setelah selesainya pemukulan atau sebelum terjadinya, hanyalah bersifat majaz; karena penggunaan kata dharib dalam keadaan seperti ini setara dengan ucapan kita dzu dharbin (pemilik pemukulan) yang merupakan majaz, bukan haqiqah.
Ketiga: Nama diri (al-’alam); karena jika nama itu bersifat orisinal (murtajal) atau dipindahkan (manqul) tanpa adanya hubungan ('alaqah), maka tidak ada keraguan bahwa itu bukan majaz. Jika ia dipindahkan karena adanya hubungan, seperti orang yang menamai anaknya "Mubarak" (yang diberkati) karena kehamilan atau kelahirannya berbarengan dengan keberkahan, maka itu pun bukan majaz; karena jika itu adalah majaz, tentu penggunaannya akan terlarang saat hilangnya hubungan tersebut, padahal kenyataannya tidaklah demikian. Ini menunjukkan bahwa itu bukan majaz.) Selesai kutipan.
Maka jelas dari teks ini bahwa majaz terjadi pada huruf, tetapi bukan secara dzat (yakni bukan secara ashalah), karena huruf "tidak memberikan maknanya secara sendirian, melainkan hanya memberikannya dengan menyebutkan keterkaitannya (muta'allaqat). Jika ia tidak memberikan makna secara sendirian, maka majaz tidak masuk ke dalamnya; karena masuknya majaz adalah cabang dari keadaan pembicaraan yang memberikan makna". Namun, jika keterkaitan (muta'allaqat) huruf tersebut digunakan secara majasi, maka penggunaan majasi tersebut menjalar dari muta'allaqat ke huruf itu. Jadi, majaz pada huruf adalah tab’an (mengikuti) terhadap keterkaitannya...
Sekarang mari kita lihat contoh yang Anda isyaratkan dalam pertanyaan mengenai masuknya majaz pada huruf, yaitu apa yang tercantum dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 pada bab "Al-Haqiqah wa al-Majaz" ketika membahas tentang hubungan-hubungan ('alaqah) majaz dan jenis-jenisnya, di mana disebutkan pada jenis kesembilan sebagai berikut:
(Jenis Kesembilan: Al-Ziyadah (Penambahan) - yaitu pembicaraan yang tetap teratur maknanya meskipun suatu kata dihilangkan, sehingga kata tersebut dihukumi sebagai tambahan, seperti firman Allah Ta’ala:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ
"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya." (QS asy-Syura [42]: 11)
Maka ini disebut sebagai majaz dengan penambahan (bi al-ziyadah), artinya laisa mitslahu syay'un (tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya). Huruf kaf di sini adalah tambahan, karena yang dimaksud adalah menafikan permisalan (bagi Allah), bukan menafikan permisalan dari permisalan-Nya; karena huruf kaf bermakna mitslu (seperti/serupa). Jika demikian (jika bukan tambahan), maka konsekuensinya adalah menetapkan adanya permisalan bagi Allah Ta’ala (dan permisalan itulah yang tidak ada tandingannya), padahal hal itu mustahil. Maka huruf kaf haruslah menjadi tambahan untuk tujuan ta’kid (penguatan/penekanan).) Selesai kutipan.
Dalam contoh ini, majaz pada huruf kaf dalam firman Allah Ta’ala ﴿كَمِثْلِهِ﴾ bukanlah majaz secara dzat (yakni bukan secara ashalah), melainkan secara tab’an. Hal itu karena keterkaitan (muta’allaqat) huruf kaf itulah yang dimasuki majaz, sehingga majaz menjalar darinya ke huruf kaf. Huruf kaf secara haqiqah memberikan makna tasybih (penyerupaan). Namun, jika huruf kaf dalam kalimat ini diletakkan pada makna haqiqah-nya, maka kalimat tersebut menjadi tidak benar karena maknanya saat itu adalah: ada sesuatu yang serupa dengan Allah, dan sesuatu yang serupa itu tidak ada tandingannya. Tentu bukan ini yang dimaksud oleh ayat tersebut.
Melainkan, maksud dari ayat tersebut adalah bahwa tidak ada permisalan/serupa bagi Allah. Makna ayat ini menuntut dipalingkannya huruf kaf dari fungsinya memberikan makna tasybih dan menjadikannya tidak memberikan makna tasybih, melainkan memberikan makna ta’kid (penguatan). Artinya, ia dipalingkan dari haqiqah ke majaz karena faktor komposisi (tarkib), yakni karena kalimat tersebut... Jadi, lafaz "كمثله" (seperti serupa dengan-Nya) secara haqiqah menunjukkan "serupa dari serupa-Nya", tetapi secara majaz ia hanya menunjukkan "serupa-Nya" saja berdasarkan hubungan al-ziyadah, yaitu dengan menganggap huruf kaf sebagai tambahan. Makna majasi dari lafaz "كمثله" ini menuntut anggapan bahwa huruf kaf adalah tambahan. Menganggapnya sebagai tambahan adalah majaz karena ia dipalingkan dari makna aslinya yaitu tasybih ke makna selain tasybih yaitu penambahan yang menunjukkan taukid... Maka majaz yang ada pada lafaz "كمثله" di dalam kalimat tersebut secara utuh menjalar ke huruf kaf, yaitu menjalar dari keterkaitan (muta’allaqat) huruf tersebut ke huruf itu sendiri...
Kesimpulannya: Bahwa majaz yang disebutkan dalam ayat:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ
"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya." (QS asy-Syura [42]: 11)
dengan menganggap adanya penambahan huruf kaf, termasuk ke dalam majaz al-tab’i yang masuk pada huruf-huruf. Hal itu karena penambahan kaf dituntut oleh kalimat (laisa kamitslihi syay'un). Maka pemalingan huruf kaf dari fungsinya memberikan makna tasybih disebabkan oleh komposisi (tarkib) di mana huruf kaf itu diletakkan. Artinya, majaz terjadi padanya karena kalimat di mana ia ditempatkan...
Saya berharap persoalan ini sekarang telah menjadi jelas. Terimalah salam hormat saya.
Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu al-Rasytah
28 Rabiul Awwal 1441 H 25 November 2019 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web