Seri Jawaban Syekh Alim yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fikhi"
Kepada Hamzeh Shihadeh
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.
Semoga Anda senantiasa berada dalam kesehatan dan keafiatan dari Allah. Saya memiliki pertanyaan mengenai perusahaan saham (syarikah musahamah).
Pertanyaannya: Mengapa kita tidak menganggap bahwa dewan pendiri (al-majlis at-ta’sisi) dalam perusahaan saham berkedudukan sebagai ijab dan qabul?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.
Sesungguhnya perusahaan saham (syarikah musahamah) adalah perusahaan harta (syarikah amwal), artinya perusahaan tersebut merepresentasikan harta para pesertanya dan bukan kepribadian (orang) mereka. Begitu pula dengan dewan pendiri, ia merepresentasikan harta dan bukan orang. Siapa yang memiliki dua saham maka ia memiliki dua suara, siapa yang memiliki sepuluh saham maka ia memiliki sepuluh suara, dan demikian seterusnya. Jadi, perusahaan saham adalah syarikah amwal, dan model seperti ini tidak dapat terwujud (tidak sah akadnya) dalam Islam. Sebab, keberadaan mitra badan (syuraik al-badan) merupakan rukun mendasar dalam persyarikatan (syarikah) menurut akad-akad syarikah dalam Islam, sementara harta saja tidak dapat membentuk sebuah akad. Berdasarkan hal tersebut, dewan pendiri dalam perusahaan saham merepresentasikan harta, yang berarti ia hanya merupakan satu pihak, sehingga tidak dapat membentuk akad. Oleh karena itu, di sana tidak ada ijab dan qabul...
Telah dijelaskan secara terperinci dalam buku An-Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi Islam) hlm. 162-168 mengenai perusahaan saham (syarikah musahamah). Saya kutipkan beberapa poin untuk Anda:
[Inilah perusahaan saham (syarikah musahamah), dan ia termasuk perusahaan yang batil secara syarak, serta termasuk transaksi yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim. Adapun sisi kebatilan dan keharaman berserikat di dalamnya tampak dari hal-hal berikut:
Definisi syarikah dalam Islam adalah: Sebuah akad antara dua pihak atau lebih, yang keduanya bersepakat untuk melakukan suatu amal (pekerjaan) finansial dengan tujuan mencari keuntungan. Jadi, syarikah adalah akad antara dua pihak atau lebih, maka tidak sah jika persetujuan hanya datang dari satu pihak saja, melainkan harus ada persetujuan dari dua belah pihak atau lebih...
Kemudian mereka menetapkan suatu dokumen yang merupakan anggaran dasar perusahaan, lalu setelah itu dilakukan penandatanganan dokumen tersebut oleh setiap orang yang ingin ikut serta. Maka tanda tangannya dianggap sebagai bentuk penerimaan (qabul) saja terhadap dokumen tersebut. Pada saat itulah ia dianggap sebagai pendiri dan dianggap sebagai mitra. Artinya, keikutsertaannya sempurna saat penandatanganan dilakukan, atau saat berakhirnya masa penawaran saham (iktitab). Dalam hal ini jelas bahwa tidak terdapat dua pihak yang melakukan akad secara bersama-sama, dan tidak terdapat ijab dan qabul. Yang ada hanyalah satu pihak yang menyetujui syarat-syarat tertentu, sehingga dengan persetujuannya itu ia menjadi mitra. Jadi, perusahaan saham bukanlah kesepakatan antara dua pihak, melainkan persetujuan dari satu orang atas syarat-syarat yang ada. Oleh karena itu, para pakar ekonomi kapitalis dan pakar hukum Barat mengatakan bahwa keterikatan di dalamnya merupakan salah satu bentuk tindakan kehendak sepihak (al-iradah al-munfaridah)...
Atas dasar ini, akad perusahaan saham melalui kehendak sepihak merupakan akad yang batil secara syarak; karena akad secara syarak adalah keterikatan ijab yang keluar dari salah satu pihak yang berakad dengan qabul dari pihak lainnya, dengan cara yang menampakkan pengaruhnya pada objek yang diakadkan (al-ma’qud ‘alayhi). Sementara pada akad perusahaan saham, hal itu tidak terjadi...
Selain itu, di dalam syarikah menurut Islam disyaratkan adanya unsur badan (al-badan), yaitu adanya person yang bertindak (asy-syakhsh al-mutasharrif). Karena yang dimaksud dengan badan dalam syarikah, jual beli, sewa-menyewa, dan seluruh akad lainnya adalah person yang bertindak, bukan tubuh atau tenaga fisik semata. Maka keberadaan badan merupakan unsur esensial dalam terbentuknya syarikah. Jika terdapat badan, maka syarikah tersebut terwujud (sah), dan jika tidak terdapat badan dalam syarikah, maka syarikah tersebut tidak terwujud dan tidak ada sejak dasarnya. Sedangkan dalam perusahaan saham, sama sekali tidak terdapat unsur badan, bahkan ia sengaja menjauhkan unsur personal dari perusahaan dan tidak memberinya bobot pertimbangan apa pun. Hal itu karena akad perusahaan saham adalah akad di antara harta semata, dan tidak ada eksistensi unsur personal di dalamnya. Harta-harta itulah yang saling berserikat satu sama lain, bukan pemiliknya. Harta-harta ini berserikat satu sama lain tanpa adanya mitra badan bersamanya. Ketiadaan unsur badan ini membuat syarikah tidak terwujud, sehingga ia batil secara syarak. Sebab, badanlah yang bertindak terhadap harta, dan hanya kepada badanlah tindakan terhadap harta itu disandarkan. Jika badan tidak ada, maka tindakan (tasharruf) pun tidak ada.
Adapun mengenai fakta bahwa orang-orang pemilik harta itulah yang melakukan persetujuan untuk menyertakan modalnya, dan merekalah yang memilih dewan direksi yang menjalankan operasional perusahaan, hal itu tidak menunjukkan adanya unsur badan dalam perusahaan tersebut. Sebab, persetujuan mereka adalah untuk menjadikan harta sebagai mitra, bukan menjadikan diri mereka sendiri sebagai mitra. Jadi, hartalah yang menjadi mitra, bukan pemiliknya. Adapun fakta bahwa merekalah yang memilih dewan direksi, itu bukan berarti mereka memberikan wakil atas nama diri mereka, melainkan harta merekalah yang diwakilkan oleh mereka, bukan mewakili diri mereka sendiri. Buktinya, seorang pemegang saham memiliki hak suara sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Orang yang memiliki satu saham memiliki satu suara, yakni satu perwakilan. Orang yang memiliki seribu saham memiliki seribu suara, yakni seribu perwakilan. Maka perwakilan tersebut adalah bagi harta, bukan bagi orang. Ini menunjukkan bahwa unsur badan hilang darinya, dan perusahaan tersebut hanya tersusun dari unsur harta semata...
Dengan demikian, akad perusahaan saham dari sisi ini adalah batil secara syarak, sehingga perusahaan saham itu batil karena tidak terwujud sebagai sebuah syarikah dan tidak sesuai dengan definisi syarikah dalam Islam.]
Anda dapat mendalami topik ini lebih lanjut dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi pada bab Asy-Syarikat al-Musahamah.
Semoga penjelasan ini mencukupi mengenai kebatilan perusahaan saham. Allah Swt. Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
03 Rajab 1444 H 25 Januari 2023 M
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook