Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Muqallid Muttabi'

February 01, 2018
7071

(Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")

Jawaban Pertanyaan Muqallid Muttabi' Kepada Imam Annawawy

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah memuliakan dan menguatkan Anda, wahai Amirku, saudaraku. Saya berharap Anda berkenan meluangkan waktu untuk menjawab. Pertanyaannya:

Saya membaca dalam kitab Anda (Taisir al-Wushul ila al-Ushul hal. 273) sebagai berikut: "Pertanyaan yang muncul adalah: Bagi seorang muqallid, jika ia telah bertaklid dalam masalah tertentu, bolehkah ia kembali bertaklid kepada mujtahid lain dalam masalah yang sama? Untuk menjawab hal itu, kami katakan bahwa hukum syara' bagi muqallid adalah hukum syara' yang diistinbath oleh mujtahid yang ia ikuti. Ini berarti masalahnya sebagai berikut: Jika perbuatan muqallid telah terikat dengan masalah yang ia taklidi, maka ia tidak boleh berpaling darinya dan bertaklid kepada mujtahid lain, karena ia telah terikat dengan suatu hukum syara' di dalamnya dan telah mengamalkannya." Selesai.

Muncul pertanyaan bagi saya, misalnya orang awam yang tidak mengerti bahasa Arab mengambil hukum syara' dari Imam Syafii rahimahullah—misalnya tentang shalat—dan mengamalkannya. Kemudian ia membaca hukum shalat dalam kitab fikih yang diterjemahkan ke dalam bahasa Rusia dari mujtahid lain—misalnya Imam Malik rahimahullah. Ia membacanya dalam bahasa Rusia dan orang awam tersebut ingin meninggalkan pendapat Imam Syafii dan mengambil pendapat Imam Malik... Pertanyaan saya di sini: Apakah hal itu dibolehkan baginya secara syara'? Dengan kata lain, apakah sah melakukan tarjih (penguatan pendapat) tanpa melalui bahasa Arab? Mengingat dalil-dalil tidak dianggap sebagai dalil syara' kecuali dalam bahasa Arab? Mengapa saya menanyakan ini? Karena banyak Muslim di daerah saya meninggalkan pendapat mujtahid yang telah mereka amalkan dan berpindah mengamalkan pendapat mujtahid lain dalam masalah yang sama. Pada saat yang sama, mereka tidak mengerti bahasa Arab dan ilmu-ilmu syar’i! Mereka membaca ayat dan hadits dalam bahasa Rusia dan mengeklaim bahwa itu adalah dalil syara'! Mohon jawabannya agar saya paham dan bisa memberi pemahaman kepada orang lain. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Persoalannya adalah sebagai berikut:

Jika seorang Muslim bertaklid pada madzhab tertentu dalam hukum apa pun, misalnya ia shalat mengikuti madzhab Abu Hanifah, lalu ingin mengubahnya dan shalat mengikuti madzhab Syafii misalnya, maka hal itu tidak sah kecuali setelah memenuhi ketentuan berikut:

1- Hal ini harus didasarkan pada marjih syar’i (faktor penguat syar'i) dan bukan karena hukum yang baru itu lebih ringan baginya, lebih mudah, atau sesuai dengan keinginan hawa nafsunya, karena mengikuti hawa nafsu itu dilarang. Allah Swt. berfirman:

فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى

"Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu." (QS An-Nisa [4]: 135)

Sebagaimana Allah Swt. berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

"Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya)." (QS An-Nisa [4]: 59)

Yaitu merujuk pada marjih (faktor penguat) yang diridhai Allah dan Rasul di sisi muqallid, dan ini lebih jauh dari mengikuti hawa nafsu dan syahwat. Memilih salah satu dari dua madzhab tanpa adanya marjih adalah pilihan berdasarkan hawa nafsu dan syahwat, yang bertentangan dengan perintah merujuk kepada Allah dan Rasul. Marjih-marjih yang digunakan oleh muqallid untuk menguatkan seorang mujtahid di atas mujtahid lainnya, atau suatu hukum di atas hukum lainnya, sangatlah banyak. Yang terpenting dan paling utama adalah: A’lamiyah (lebih berilmu), pemahaman, dan ‘adalah (integritas/keadilan). Maka muqallid mengunggulkan siapa yang ia kenali ilmu dan keadilannya, karena keadilan adalah syarat diterimanya kesaksian seorang saksi. Memberikan hukum syara' dalam mengajarkannya adalah kesaksian bahwa ini adalah hukum syara', maka dalam menerimanya harus ada keadilan dari pengajar yang mengajarkannya, maka keadilan orang yang mengistinbathnya tentu lebih utama lagi. Jadi, keadilan adalah syarat yang harus dimiliki oleh orang yang kita ambil hukum syara' darinya, baik ia seorang mujtahid maupun pengajar; ini adalah kepastian. Barang siapa yang meyakini bahwa Asy-Syafii lebih berilmu dan kebenaran pada madzhabnya lebih dominan, maka ia tidak boleh mengambil madzhab yang menyelisihinya hanya karena keinginan belaka (tasyahhi). Namun ia boleh, bahkan wajib, mengambil apa yang menyelisihi madzhabnya jika tampak baginya keunggulan hal itu berdasarkan kuatnya dalil (rajahan ad-dalil). Jadi, tarjih itu pasti, dan keadaan tarjih ini tidak boleh berasal dari keinginan dan hawa nafsu, itu juga pasti. Tidak boleh bagi seorang muqallid untuk memilih-milih dari berbagai madzhab apa yang paling enak baginya dalam setiap masalah!

2- Manusia dalam hal mengetahui hukum syara' terbagi menjadi dua: pertama mujtahid, dan kedua muqallid, tidak ada yang ketiga. Karena faktanya seseorang itu adakalanya mengambil apa yang ia capai sendiri dengan ijtihadnya, atau mengambil apa yang dicapai orang lain dengan ijtihad orang tersebut, dan perkara ini tidak keluar dari dua kondisi ini. Berdasarkan hal ini, setiap orang yang bukan mujtahid adalah muqallid apa pun jenisnya. Persoalan dalam taklid adalah mengambil hukum dari orang lain, terlepas dari apakah yang mengambil itu seorang mujtahid atau bukan mujtahid. Maka boleh bagi seorang mujtahid untuk bertaklid dalam satu masalah kepada mujtahid lainnya, meskipun ia sendiri mampu berijtihad, dan saat itu ia menjadi muqallid dalam masalah tersebut. Dengan demikian, dalam satu hukum, muqallid tersebut bisa jadi seorang mujtahid dan bisa jadi bukan mujtahid.

3- Mujtahid adalah orang yang memiliki keahlian ijtihad, yaitu memiliki pengetahuan yang memadai tentang bahasa Arab, pengetahuan yang memadai tentang pembagian Al-Kitab dan As-Sunnah, pengetahuan yang memadai tentang cara menguji dalil-dalil baik dari sisi kontradiksi (ta'adul), kompromi (jam'u), maupun penguatan (tarjih), dan kemudian kemampuan untuk mengistinbath hukum-hukum. Mujtahid ini, jika ia telah berijtihad dalam suatu masalah dan ijtihadnya menuntunnya pada suatu hukum di dalamnya, maka ia tidak boleh bertaklid kepada mujtahid lain yang menyalahi apa yang dihasilkan oleh ijtihadnya. Ia tidak boleh meninggalkan dugaannya (zhann) atau meninggalkan amal berdasarkan dugaannya dalam masalah tersebut kecuali dalam beberapa keadaan, yang terpenting adalah jika tampak baginya bahwa dalil yang ia jadikan sandaran dalam ijtihadnya itu lemah, dan dalil mujtahid lain lebih kuat dari dalilnya. Dalam kondisi ini, ia wajib meninggalkan hukum yang dihasilkan ijtihadnya seketika itu juga, dan mengambil hukum yang dalilnya lebih kuat, serta haram baginya tetap berpegang pada hukum pertama hasil ijtihadnya.

Ini semua berlaku bagi mujtahid jika ia telah benar-benar berijtihad dan ijtihadnya menuntunnya pada suatu hukum dalam masalah tersebut. Adapun jika mujtahid tersebut belum pernah berijtihad dalam masalah itu, maka ia boleh bertaklid kepada mujtahid lain dan tidak berijtihad dalam masalah tersebut, karena ijtihad adalah fardhu kifayah dan bukan fardhu ain. Jika ia sudah mengetahui hukum syara' dalam masalah tersebut dari mujtahid lain, maka tidak wajib bagi mujtahid tersebut untuk berijtihad di dalamnya, melainkan ia boleh berijtihad dan boleh pula bertaklid kepada mujtahid lain dalam masalah tersebut.

Artinya, mujtahid berpindah dari satu pendapat ke pendapat lain berdasarkan marjih, yaitu kekuatan dalil, baik ia sendiri yang mengistinbath hukum darinya maupun mujtahid lain.

4- Itulah fakta taklid bagi mujtahid. Adapun selain mujtahid, ada dua jenis: muttabi' dan 'ammi, dan masing-masing memiliki syarat saat berpindah dari satu madzhab ke madzhab lain. Perpindahan ini dalam segala kondisi tidak boleh karena keinginan (tasyahhi) dan hawa nafsu atau karena lebih ringan, melainkan harus dengan marjih syar'i bagi muttabi' maupun 'ammi:

  • Adapun muttabi' adalah orang yang memiliki sebagian ilmu yang dianggap dalam tasyri' (legislasi), yang terpenting adalah:

a- Pengetahuan yang memadai dalam bahasa Arab, artinya bisa berkomunikasi dalam bahasa Arab sampai batas tertentu, membaca Al-Quran dalam bahasa Arab, dan jika membaca hadits ia bisa memahami maknanya dalam bahasa Arab. Ini tidak berarti ia harus paham setiap kata di dalamnya, tetapi ia bisa menanyakan kata bahasa Arab tersebut dan mencari maknanya.

b- Pengetahuan yang memadai, meskipun melalui terjemahan, tentang pengertian hadits mutawatir, shahih, hasan, dan dha’if, serta memiliki pengetahuan tentang kitab-kitab hadits yang shahih. Misalnya, ketika ia melihat hadits dalam Bukhari atau Muslim ia tahu itu shahih, demikian pula jika ia membaca hadits dalam Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan itu hadits hasan, ia tahu pengertiannya... dan seterusnya sehingga ia memahami makna shahih dan hasan dari yang dha’if.

Muttabi' berpindah dari satu pendapat ke pendapat lain dengan mengetahui dalilnya. Hukum yang ia ketahui dalilnya ia ikuti, maka itu lebih kuat (arjah) daripada hukum yang tidak ia ketahui dalilnya. Jika ia bertaklid pada suatu madzhab tanpa mengetahui dalilnya, lalu ia mengetahui madzhab lain beserta dalil-dalilnya, maka ia mengikuti madzhab yang ia ketahui dalilnya dan meninggalkan yang tidak ia ketahui dalilnya.

Artinya, muttabi' berpindah dari satu pendapat ke pendapat lain berdasarkan marjih, yang bagi muttabi' adalah mengikuti hukum yang diketahui dalilnya dan meninggalkan yang tidak diketahui dalilnya.

  • Adapun 'ammi adalah orang yang tidak memiliki sebagian ilmu yang dianggap dalam tasyri'. Pengetahuannya tentang bahasa Arab hampir tidak ada, dan pengetahuannya tentang dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah juga tidak ada. Ia beribadah kepada Allah Swt. sebagaimana yang dikatakan oleh syekh dalam madzhab tersebut kepadanya. Orang seperti ini tidak berpindah dari madzhabnya ke madzhab lain dalam masalah apa pun kecuali dengan marjih. Marjih bagi orang awam adalah kepercayaannya kepada orang yang ia taklidi dari sisi pemahaman, ketakwaan, dan perilaku yang baik. Maka ia bertaklid kepada syekh masjid, atau ayahnya, atau orang yang mengajar orang-orang di masjid membaca Al-Quran... lalu ia shalat seperti mereka mengikuti madzhab Syafii misalnya. Dalam kondisi ini, ia tidak berpindah dari madzhab ini ke madzhab lainnya kecuali—sebagaimana telah kami katakan—dengan adanya marjih, yaitu ia mengenal seorang pria yang lebih alim dari mereka, ia mempercayai ketakwaan dan keadilannya lebih dari mereka, dan pria ini shalat mengikuti madzhab Abu Hanifah. Ia melihat orang itu lebih alim dan lebih bertakwa dari mereka, sehingga ia lebih mempercayainya dan merasa tenang dengan ilmunya, terutama saat ia menghadiri pengajian-pengajiannya tentang shalat menurut madzhab Abu Hanifah. Orang tersebut pun menjadi tempat kepercayaan dan ketenangannya, maka dalam kondisi ini ia boleh berpindah dalam shalatnya dari madzhab Syafii ke Hanafi berdasarkan tarjih atas dasar kepercayaan dan ketenangan.

Artinya, orang awam berpindah dari satu pendapat ke pendapat lain berdasarkan marjih, yang bagi orang awam adalah mengenal seseorang yang ia percayai ketakwaan dan keadilannya, ia merasa tenang dengan ilmu dan pemahamannya, dan orang tersebut menunjukkan madzhab yang ia tuju, maka jika ia sudah merasa tenang, ia boleh berpindah.

5- Semua ini berlaku jika perbuatannya telah terikat dengan taklid kepada seorang mujtahid dan ia ingin berpindah ke mujtahid lain, maka ia memerlukan marjih. Baik itu dengan mengetahui dalil jika ia mengikuti seorang mujtahid tanpa mengetahui dalilnya, atau ia belajar dari orang yang terpercaya bahwa dalil-dalil mujtahid ini lebih kuat dari mujtahid yang ia ikuti. Adapun jika perbuatannya belum terikat dengan taklid kepada mujtahid dalam suatu masalah, dan ia ingin bertaklid sejak awal, maka ia boleh bertaklid kepada mujtahid mana pun yang ia merasa tenang dengan dalil-dalil dan kealimannya.

Penting untuk dicatat bahwa taklid dalam satu masalah haruslah mengikuti satu mujtahid dalam masalah tersebut beserta syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Misalnya, dalam shalat harus diambil dari satu mujtahid, begitu pula syarat-syarat dan rukun-rukunnya... seperti wudhu, berdiri, rukuk... semuanya diambil dari satu mujtahid. Tidak boleh ia mengambil shalat dari Abu Hanifah dan wudhu dari Asy-Syafii, melainkan semuanya harus dari satu mujtahid. Namun jika masalahnya berbeda seperti shalat, puasa, dan haji, maka ia boleh mengambil semuanya dari satu mujtahid, atau mengambil shalat dari seorang mujtahid dan puasa dari mujtahid lain... dan seterusnya.

6- Berdasarkan hal di atas, jawaban atas pertanyaan Anda mengenai saudara-saudara yang tidak mengerti bahasa Arab namun menganggap diri mereka termasuk dalam pengertian muttabi', sehingga mereka membaca terjemahan dalil dan berdasarkan hal itu mereka berpindah dari madzhab lama ke madzhab baru dengan anggapan bahwa mereka berstatus muttabi' yang cukup baginya mengetahui dalil... Sesungguhnya fakta mereka tidak menunjukkan hal itu selama mereka tidak mengerti bahasa Arab. Oleh karena itu, terjemahan saja tidak cukup bagi seseorang untuk meninggalkan madzhabnya dan berpindah ke madzhab lain! Sebaliknya, ia memerlukan marjih lain seperti orang awam, yaitu dengan mengenal orang terpercaya yang mengerti bahasa Arab yang membacakan dalil untuknya dalam bahasa Arab, menjelaskannya, dan menerangkan kepadanya bahwa madzhab ini lebih kuat (arjah). Jika ia merasa tenang dengan ilmu dan pemahamannya, maka saat itu ia boleh berpindah ke madzhab yang dikuatkan oleh orang terpercaya tersebut. Artinya, saudara-saudara tersebut jika ingin berpindah dari madzhab lama ke madzhab baru, tidak cukup bagi mereka hanya dengan membaca terjemahan selama mereka tidak mengerti bahasa Arab, melainkan mereka harus memiliki salah satu marjih dari marjih-marjih orang awam di samping terjemahan tersebut.

Inilah yang saya lihat dalam masalah ini, dan Allah Mahatahu lagi Mahabijaksana.

Saudaramu, Ata' bin Khalil Abu al-Rashtah

15 Jumadil Ula 1439 H 01/02/2018 M

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir (semoga Allah menjaganya): Twitter

Link Jawaban dari Situs Web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda