Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Wanita dalam Hadis «Tujuh Golongan yang Dinaungi Allah dalam Naungan-Nya pada Hari di Mana Tidak Ada Naungan Kecuali Naungan-Nya...»

March 09, 2014
11732

** (Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)**

Kepada Khilafa Islamia

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum: Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَادِلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ بِالْمَسَاجِدِ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

"Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah—keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan lalu ia berkata 'Sesungguhnya aku takut kepada Allah', seseorang yang bersedekah lalu ia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan seseorang yang mengingat Allah dalam keadaan sendirian lalu kedua matanya meneteskan air mata." (Muttafaq 'Alayh)

Mengapa wanita tidak disebutkan dalam posisi-posisi ini—yakni dikhususkan bagi laki-laki saja—di mana laki-laki disebutkan secara khusus dalam semua keadaan tersebut dan wanita tidak disebutkan?

Saya mengharapkan penjelasan yang komprehensif. Semoga Allah memberkati Anda dan menguatkan Anda dengan pertolongan-Nya.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai hadis yang mulia tersebut dan mengapa wanita tidak disebutkan, saya sampaikan kepada Anda hal-hal berikut:

1- Ada sebuah gaya bahasa di kalangan orang Arab yang disebut sebagai metode at-taghlib (penggeneralisasian), yaitu ketika khitab (seruan) menggunakan bentuk maskulin (mudzakkar) namun mencakup juga bentuk feminin (muannats) berdasarkan prinsip keumuman. Contohnya adalah firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

"Wahai orang-orang yang beriman" (QS. Al-Baqarah [2]: 104)

Maka wanita yang beriman (al-mu’minat) juga termasuk di dalamnya berdasarkan at-taghlib.

Contoh lainnya adalah apa yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا، اسْتَنْقَذَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنَ النَّارِ

"Laki-laki mana saja yang memerdekakan seorang budak muslim, maka Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut."

Hadis ini juga berlaku bagi wanita dengan metode at-taghlib, yakni (wanita mana saja yang memerdekakan seorang budak muslim...).

Juga seperti hadis an-Nasa'i mengenai zakat unta... dari Abu Hurairah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ كَانَتْ لَهُ إِبِلٌ لَا يُعْطِي حَقَّهَا فِي نَجْدَتِهَا وَرِسْلِهَا

"Laki-laki mana saja yang memiliki unta namun tidak menunaikan haknya (zakatnya) baik dalam keadaan sulit maupun lapang..."

Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, apa itu najdah dan risl-nya? Beliau bersabda: "Dalam keadaan sulit dan lapangnya. Maka sesungguhnya unta itu akan datang pada hari kiamat dalam keadaan paling besar, paling gemuk, dan paling lincah. Pemiliknya akan ditelentangkan di tanah yang rata, lalu unta-unta itu akan menginjak-injaknya dengan kaki-kakinya. Setiap kali yang terakhir selesai, maka akan diulangi lagi dari yang pertama, pada hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di antara manusia, lalu ia akan melihat jalannya..."

Hadis ini juga berlaku bagi wanita dengan metode at-taghlib jika ia tidak menunaikan zakat unta yang dimilikinya.

• Sebagaimana yang Anda lihat, lafaz maskulin atau laki-laki juga berlaku bagi lafaz feminin atau wanita dalam kondisi umum melalui metode at-taghlib.

2- Namun, metode at-taghlib ini tidak digunakan jika dibatalkan oleh nas (dalil teks):

Misalnya firman Allah SWT:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 216)

Khitab di sini menggunakan bentuk maskulin, namun at-taghlib tidak digunakan di sini. Maka tidak boleh dikatakan bahwa ini mencakup wanita berdasarkan at-taghlib dengan lafaz "diwajibkan atas kalian (para wanita) berperang", karena hal ini dibatalkan oleh nas-nas lain yang menjadikan jihad (perang) sebagai kewajiban bagi laki-laki. Ibnu Majah telah mengeluarkan dari Habib bin Abi Amrah, dari Aisyah binti Thalhah, dari Aisyah Ummul Mu'minin radhiyallahu 'anha, ia berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah ada kewajiban jihad bagi wanita? Beliau bersabda:

نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ، لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

"Ya, bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah."

Artinya, jihad dalam makna peperangan bukanlah kewajiban bagi wanita.

Contoh lainnya: Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diserukan untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Artinya, haram bagi laki-laki untuk terus berjual beli pada saat azan Jumat. Di sini metode at-taghlib tidak berlaku, yakni tidak diharamkan bagi wanita untuk berjual beli pada saat azan, karena salat Jumat bukanlah kewajiban bagi wanita berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis yang dikeluarkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak 'ala ash-Shahihain dari Abu Musa, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

"Salat Jumat adalah hak yang wajib bagi setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit."

Al-Hakim berkata: Ini adalah hadis sahih sesuai syarat Syaikhain (Bukhari dan Muslim), dan disepakati oleh adz-Dzahabi.

3- Berdasarkan hal tersebut, kita memahami hadis itu sebagai berikut:

Nas hadis yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ، أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

"Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Tuhannya, seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah—keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang diajak oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan (untuk berzina) lalu ia berkata 'Sesungguhnya aku takut kepada Allah', seseorang yang bersedekah lalu ia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan seseorang yang mengingat Allah dalam keadaan sendirian lalu kedua matanya meneteskan air mata."

Hadis ini berlaku bagi wanita melalui metode at-taghlib pada lima dari tujuh golongan yang tidak dibatalkan oleh nas-nas lain, yaitu: seorang pemudi yang tumbuh dalam ibadah kepada Tuhannya... dua orang wanita yang saling mencintai karena Allah... seorang wanita yang diajak oleh seorang laki-laki (lalu ia menolak karena takut kepada Allah)... seorang wanita yang bersedekah... dan seorang wanita yang mengingat Allah dalam kesendirian hingga meneteskan air mata...

Namun, metode ini tidak berlaku untuk "Pemimpin yang adil" dan "Seseorang yang hatinya terpaut di masjid" karena keduanya dibatalkan oleh nas:

Adapun «Pemimpin yang adil» (al-imamu al-'adil), di sini metode at-taghlib tidak berlaku karena wanita tidak boleh memegang jabatan pemerintahan (al-hukm) sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis Bukhari dari Abu Bakrah, ia berkata: Ketika sampai berita kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai ratu mereka, beliau bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada wanita."

Maka kekuasaan (wilayatul amr), yakni pemerintahan (al-hukm), tidak diperbolehkan bagi wanita. Adapun selain pemerintahan seperti peradilan (al-qadha), memilih Khalifah, mencalonkan dan dipilih dalam Majelis al-Ummah, serta jabatan-jabatan syar'i lainnya yang bukan termasuk pemerintahan, maka itu diperbolehkan baginya... Ini berarti bahwa kata "Pemimpin yang adil" tidak mencakup wanita. Meskipun demikian, ada sebagian mufasir yang mentakwil "Pemimpin yang adil" dengan makna penggembala yang adil, sehingga mereka menerapkannya pada wanita berdasarkan nas hadis yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا...

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di tengah keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya..."

Namun yang lebih kuat (ar-rajih) adalah bahwa at-taghlib di sini tidak berlaku karena kata "Pemimpin yang adil" lebih kuat ditujukan kepada penguasa (al-hakim), sehingga tidak diterapkan bagi wanita.

Adapun «Seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid», ini dibatalkan oleh nas yang menjelaskan bahwa salatnya wanita di rumahnya lebih utama daripada salatnya di masjid. Hal itu berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Suwaid al-Anshari, dari bibinya Ummu Humaid istri Abu Humaid as-Sa’idi, bahwa ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku senang salat bersamamu. Beliau bersabda:

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي

"Aku telah mengetahui bahwa engkau senang salat bersamaku. Namun salatmu di kamar khususmu lebih baik bagimu daripada salatmu di ruangan rumahmu. Dan salatmu di ruangan rumahmu lebih baik daripada salatmu di bangunan rumahmu. Dan salatmu di bangunan rumahmu lebih baik bagimu daripada salatmu di masjid kaummu. Dan salatmu di masjid kaummu lebih baik bagimu daripada salatmu di masjidku ini."

Demikianlah, lima dari tujuh golongan dalam hadis tersebut berlaku bagi wanita melalui metode at-taghlib. Adapun pemimpin yang adil dan keterpautan hati dengan masjid, tidak berlaku karena keduanya dibatalkan oleh nas, sehingga metode at-taghlib tidak digunakan di sini.

Untuk melengkapi faedah ini, saya sampaikan kepada Anda apa yang tercantum dalam tafsir Fath al-Bari karya Ibnu Hajar terhadap hadis al-Bukhari tersebut, khususnya penutup tafsir hadis tersebut, yang bunyinya adalah sebagai berikut:

(...penyebutan laki-laki dalam hadis ini tidak memiliki mafhum (yakni bukan berarti membatasi), melainkan wanita juga berserikat (termasuk) bersama mereka dalam apa yang disebutkan, kecuali jika yang dimaksud dengan pemimpin yang adil adalah kepemimpinan agung (al-imamah al-uzhma). Jika tidak demikian, maka memungkinkan masuknya wanita di mana ia memiliki tanggung jawab keluarga lalu ia berlaku adil di tengah mereka. Dan dikecualikan sifat senantiasa di masjid, karena salatnya wanita di rumahnya lebih utama daripada di masjid. Selebihnya, maka keikutsertaan (wanita) adalah nyata terjadi...) Selesai.

Maka dari itu, hadis tujuh golongan ini juga berlaku bagi wanita, kecuali dalam hal pemimpin yang adil dan orang yang hatinya terpaut di masjid, di mana hal itu tidak berlaku bagi wanita karena metode at-taghlib dalam dua keadaan ini dibatalkan oleh nas.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda