Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Menuntut Hak yang Ditetapkan oleh Hukum Positif

April 05, 2020
2129

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan

Menuntut Hak yang Ditetapkan oleh Hukum Positif Kepada Ribhi Abu Muadz

Pertanyaan:

Undang-undang mewajibkan pemberi kerja (majikan) untuk mematuhi peraturan yang berkaitan dengan pekerja dan hak-hak mereka, namun pemberi kerja sering kali menghindar dari kewajiban undang-undang tersebut. Di tengah krisis lapangan kerja dan keserakahan para pemilik modal, hak-hak pekerja sering terabaikan dan mereka tidak bisa menuntut haknya kecuali melalui undang-undang yang mewajibkan majikan membayar hak pekerja sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang. Apakah jika pekerja merasa dizalimi lalu mengadu kepada undang-undang tersebut mengandung keharaman?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,

Anda bertanya tentang hukum seorang pekerja yang melakukan tuntutan untuk mendapatkan haknya yang ditetapkan oleh undang-undang...

Jawabannya adalah hal itu boleh dilakukan dalam kondisi untuk mendapatkan hak atau menolak kezaliman sesuai dengan syariat (syara’). Artinya, hak tersebut harus merupakan hak yang tetap (valid) secara syar’i dan kezaliman tersebut juga nyata secara syar’i. Maka tidak diperbolehkan menuntut hak yang menurut syariat tidak dianggap sebagai hak... Jika pekerja menuntut hak berdasarkan undang-undang namun itu bukan merupakan hak menurut syariat, maka ia tidak boleh menuntutnya... Dan jika pekerja menuntut hak menurut undang-undang yang mana itu juga merupakan hak menurut syariat, maka ia boleh menuntutnya...

Sebagai contoh, orang yang dizalimi dan dipenjara karena menyuarakan kebenaran... Islam membelanya dan mengeluarkannya dari penjara. Oleh karena itu, ia boleh meminta bantuan kepada siapa pun yang bisa membelanya untuk menghilangkan kezaliman darinya dan menyelamatkannya dari penjara.

Contoh lain, orang yang menjadi korban pencurian. Islam akan mengembalikan harta yang dicuri tersebut kepadanya. Maka ia boleh meminta bantuan kepada pihak yang bisa membelanya untuk mendapatkan kembali hartanya yang dicuri.

Contoh lainnya lagi, orang yang menjual rumahnya kepada seseorang dengan harga tertentu yang dibayar di muka lalu sisanya dicicil. Pembeli kemudian membayar sebagian dan menolak membayar sisanya atau mengingkarinya, padahal ia telah membeli rumah tersebut dan menempatinya... Islam akan mengembalikan hak penjual dari pembeli tersebut. Oleh karena itu, ia boleh meminta bantuan kepada pihak yang bisa membelanya untuk mendapatkan harga rumahnya yang diingkari oleh pembeli.

Demikian pula seorang karyawan yang bekerja dengan gaji tertentu berdasarkan akad kerja antara dirinya dengan pemilik usaha, kemudian gajinya dipotong. Maka Islam mewajibkan pemilik usaha untuk memberikan gajinya secara penuh. Oleh karena itu, ia boleh meminta bantuan kepada pihak yang membelanya untuk mendapatkan gajinya secara utuh.

Artinya, jika hak tersebut tetap baginya secara syar’i namun ia dihalangi untuk mendapatkannya, maka ia boleh meminta bantuan kepada pihak yang membelanya di depan pengadilan (al-qadha) untuk mendapatkan hak yang tetap baginya secara syar’i tersebut... Adapun jika hak tersebut ditetapkan baginya oleh hukum positif (qanun wadh’i) namun bertentangan dengan syariat, maka ia tidak boleh meminta bantuan kepada siapa pun untuk membelanya di depan pengadilan guna mendapatkan hak tersebut:

Misalnya, seseorang yang menjadi pemegang saham di sebuah perusahaan saham (syirkah musahamah) yang akadnya batil. Ketika pembagian keuntungan kepada para pemegang saham, ia merasa bahwa keuntungan yang diberikan kepadanya berdasarkan jumlah sahamnya lebih kecil dari yang seharusnya ia terima. Maka ia tidak boleh mengadu ke pengadilan untuk mendapatkan hak ini selama hak tersebut hanya ditetapkan oleh hukum positif dan bertentangan dengan syariat. Hal ini karena perusahaan tersebut adalah perusahaan batil, dan keuntungan yang dihasilkan darinya tidak diakui oleh syariat. Kewajiban bagi seorang Muslim adalah keluar dari perusahaan tersebut.

Contoh lainnya, seseorang yang menyimpan uangnya dengan cara riba di bank dengan tingkat bunga tertentu. Namun ketika bank memberikan bagiannya, bank menghitung bunganya dengan persentase yang lebih rendah dari yang disepakati. Maka ia tidak boleh mengadu ke pengadilan untuk mendapatkan riba ini, meskipun hak tersebut ditetapkan dalam hukum positif. Hal ini karena hak tersebut bertentangan dengan syariat, di mana hak itu ada berdasarkan hukum positif yang melegalkan bank riba, namun tidak ada dalam syariat. Kewajiban bagi seorang Muslim adalah membatalkan transaksi riba tersebut dengan bank.

Kesimpulannya adalah jika hak-hak yang dituntut oleh pekerja menurut undang-undang juga merupakan hak menurut syariat—misalnya karena ada dalil syara' yang menunjukkannya atau karena merupakan syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan syariat dalam akad kerja dan sebagainya—maka pekerja boleh menuntutnya... Namun jika hak-hak yang dituntut pekerja tersebut adalah hak menurut hukum positif saja dan bukan merupakan hak syar’i, maka tidak sah bagi pekerja untuk menuntutnya di depan pengadilan.

Semoga jawaban ini mencukupi. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

10 Sya'ban 1441 H 03/04/2020 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda