Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Al-Muzara'ah

June 16, 2013
5271

(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)

Kepada Moomen Alharby

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, apa hukum bagi orang yang memiliki sebidang tanah pertanian namun tidak menanaminya? Sistem pertanian di tempat kami adalah dengan menyewa lahan dari negara atau milik sendiri. Pertanyaannya, jika pemilik menyediakan air dan benih, lalu mengambil orang untuk mengurus tanah mulai dari membajak, menanam, hingga memanen dengan imbalan persentase dari total hasil panen, yang bisa jadi seperempat, sepertiga, atau setengah, mohon jawabannya. Semoga Allah membalas Anda dengan surga dan menyejukkan mata Anda dengan tegaknya Daulah Khilafah.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Pertanyaan Anda mengenai al-muzara'ah...

Saudaraku, sesungguhnya al-muzara'ah adalah "penyewaan lahan untuk pertanian", yaitu Anda menyewakan lahan milik Anda yang kosong dari pepohonan kepada orang lain untuk ia tanami dan ia urus dengan imbalan sejumlah uang tertentu atau sebagian dari hasil tanamannya... Masalah ini diperselisihkan hukumnya oleh para fuqaha. Di antara mereka ada yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, dan ada yang tidak membolehkannya. Pendapat yang kuat (rajih) menurut kami berdasarkan dalil-dalil adalah bahwa hal itu tidak sah dalam keadaan apa pun, baik tanah tersebut adalah tanah kharajiyah maupun tanah usyriyah.

Di antara dalil-dalil tersebut adalah:

  • Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, ia berkata:

كُنَّا نُخَابِرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، فَذَكَرَ أَنَّ بَعْضَ عُمُومَتِهِ أَتَاهُ فَقَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعاً، وَطَوَاعِيَةُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْفَعُ لَنَا وَأَنْفَعُ. قَالَ: قُلْنَا: وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ، وَلا يُكَارِيهَا بِثُلُثٍ وَلا بِرُبُعٍ وَلا بِطَعَامٍ مُسَمًّى

"Kami pernah melakukan al-mukhabarah pada masa Rasulullah saw., lalu ia menyebutkan bahwa salah seorang pamannya mendatanginya dan berkata: 'Rasulullah saw. telah melarang suatu urusan yang sebelumnya bermanfaat bagi kami, namun ketaatan kepada Rasulullah saw. jauh lebih bermanfaat bagi kami.' Ia berkata: Kami bertanya: 'Apa itu?' Ia menjawab: Rasulullah saw. bersabda: 'Barang siapa yang memiliki tanah hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya (untuk ditanami), dan janganlah ia menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, atau dengan makanan yang ditentukan jumlahnya'." (HR Abu Dawud)

  • Dari Ibnu Umar, ia berkata:

مَا كُنَّا نَرَى بِالْمُزَارَعَةِ بَأْساً حَتَّى سَمِعْنَا رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْهَا

"Dahulu kami tidak menganggap al-muzara'ah itu bermasalah, sampai kami mendengar Rafi’ bin Khadij berkata: 'Rasulullah saw. telah melarangnya'." (Dikeluarkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, dan diriwayatkan oleh Muslim dan asy-Syafi'i dengan sedikit perbedaan lafaz)

  • Jabir berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الْمُخَابَرَةِ

"Rasulullah saw. melarang al-mukhabarah." (HR Muslim dari jalur Jabir). Al-mukhabarah adalah al-muzara'ah.

  • Al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Dahulu mereka menanami tanah dengan imbalan sepertiga, seperempat, dan setengah, lalu Nabi saw. bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ

"Barang siapa yang memiliki tanah hendaklah ia menanaminya atau memberikannya (kepada orang lain untuk ditanami), namun jika ia tidak melakukannya, maka hendaklah ia menahan (membiarkan) tanahnya." (HR Bukhari)

  • Abu Dawud meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الْمُخَابَرَةِ، قُلْتُ: وَمَا الْمُخَابَرَةُ؟ قَالَ: أَنْ تَأْخُذَ الأَرْضَ بِنِصْفٍ أَوْ ثُلُثٍ أَوْ رُبْعٍ

"Rasulullah saw. melarang al-mukhabarah. Aku bertanya: 'Apakah al-mukhabarah itu?' Beliau menjawab: 'Engkau mengambil tanah dengan (imbalan) setengah, sepertiga, atau seperempat (hasil panen)'." (HR Abu Dawud)

  • Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الْمُحَاقَلَةِ

"Rasulullah saw. melarang al-muhaqalah." (HR An-Nasa'i dan Muslim). Al-muhaqalah adalah menyewakan tanah dengan imbalan gandum.

  • Dalam Sunan an-Nasa'i dari Usaid bin Zhuhair:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ، قُلْنَا: يَا رَسُولُ اللهِ، إِذًا نُكْرِيهَا بِشَيْءٍ مِنْ الْحَبِّ، قَالَ: لا، قَالَ: وَكُنَّا نُكْرِيهَا بِالتِّبْنِ، فَقَالَ: لا، وَكُنَّا نُكْرِيهَا عَلَى الرَّبِيعِ، قَالَ: لا، ازْرَعْهَا أَوْ امْنَحْهَا أَخَاكَ

"Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah. Kami bertanya: 'Wahai Rasulullah, kalau begitu kami menyewakannya dengan imbalan sebagian biji-bijian.' Beliau bersabda: 'Tidak.' Ia berkata: 'Kami juga pernah menyewakannya dengan imbalan jerami.' Beliau bersabda: 'Tidak.' Kami juga menyewakannya berdasarkan bagian yang ada di pinggir saluran air (ar-rabi').' Beliau bersabda: 'Tidak, tanamilah tanah itu atau berikanlah kepada saudaramu'." (HR An-Nasa'i). Ar-rabi' adalah sungai kecil, yakni lembah; maksudnya kami menyewakannya untuk ditanami pada bagian yang berada di pinggir air.

Inilah yang kami kuatkan (rajih) dan kami adopsi (tabanni). Kami katakan "yang kami kuatkan" karena ada di antara para fuqaha yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan dalil-dalil yang mereka gunakan...

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah

Jawaban dari laman Facebook Amir: Facebook

Jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda