Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Pertanyaan: Perpaduan antara Kata (Hubungan, Masalah) dalam Kitab An-Nizham al-Ijtima’i adalah Perpaduan yang Disengaja dan Memiliki Makna

February 05, 2019
5132

Pertanyaan:

Disebutkan dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i pada topik pernikahan hal. 112 dalam buku cetakan yang ada di tangan kami, atau hal. 101 pada buku di situs resmi, pada paragraf pertama yaitu: ("Dari pertemuan perempuan dan laki-laki muncul hubungan-hubungan yang berkaitan dengan kemaslahatan mereka dan kemaslahatan jamaah tempat mereka hidup. Hal ini berbeda dengan masalah-masalah yang timbul dari pertemuan di tengah masyarakat untuk jual beli, ijarah, wakalah, dan sejenisnya. Mungkin terlintas dalam pikiran bahwa hubungan-hubungan ini hanyalah pernikahan saja...").

Pada awalnya, teks tersebut berbicara tentang hubungan, kemudian menyebutkan "berbeda dengan masalah-masalah", lalu berpindah lagi dengan kalimat "Mungkin terlintas dalam pikiran bahwa hubungan-hubungan ini". Lantas, mengapa dikatakan "berbeda dengan masalah-masalah" dan tidak dikatakan "berbeda dengan hubungan-hubungan", padahal pembicaraannya adalah tentang hubungan?

Jawaban:

Sesungguhnya sistem (nizham) dalam Islam mengatur dua hal: Hubungan (al-‘alaqat) dan Masalah (al-masyakil) yang muncul. Sebagai contoh, hubungan laki-laki dengan perempuan diatur oleh sistem Islam dengan pernikahan. Sedangkan apa yang muncul dari hubungan ini berupa masalah, maka diatur oleh sistem Islam dengan talak misalnya. Jadi, pernikahan bukanlah pengaturan terhadap sebuah masalah yang muncul, melainkan pengaturan terhadap sebuah hubungan antara dua individu: laki-laki dan perempuan. Sementara talak bukanlah pengaturan terhadap sebuah hubungan, melainkan pengobatan dan pengaturan terhadap sebuah masalah yang mungkin muncul karena adanya hubungan tersebut.

Begitu pula dengan hubungan jual beli di antara individu masyarakat, Islam mengaturnya dengan akad jual beli. Sedangkan apa yang muncul dari hubungan ini berupa masalah, maka diatur oleh sistem Islam dengan hukum-hukum faskh (pembatalan) akad misalnya... Demikianlah, sistem itu mencakup dua hal: pengaturan hubungan dengan hukum-hukum syara, dan penanganan masalah yang muncul dengan hukum-hukum syara.

Penulis kitab An-Nizham al-Ijtima’i sangat memperhatikan penonjolan kedua hal ini di banyak tempat dalam kitab tersebut. Artinya, beliau ingin menonjolkan bahwa sistem Islam memiliki hukum-hukum yang mengatur hubungan dan hukum-hukum yang menangani serta mengatur masalah. Jadi, ia adalah sistem yang mencakup seluruh aspek. Sebagai contoh, disebutkan dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i hal-hal berikut:

  • Halaman 6-7 dari kitab tersebut:

("... Di samping itu, kata 'sosial' (al-ijtima’i) merupakan sifat bagi sistem (an-nizham). Maka sistem ini haruslah diletakkan untuk mengatur masalah-masalah yang muncul dari pertemuan (interaksi), atau untuk hubungan-hubungan yang muncul dari pertemuan tersebut. Pertemuan laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, tidak memerlukan sistem karena tidak memunculkan masalah, dan tidak memunculkan hubungan yang memerlukan sistem. Namun, pengaturan kemaslahatan di antara mereka membutuhkan sistem, ditinjau dari sisi mereka hidup di satu negeri meskipun mereka tidak berkumpul. Adapun pertemuan laki-laki dengan perempuan, dan perempuan dengan laki-laki, inilah yang memunculkan masalah-masalah yang membutuhkan pengaturan dengan sistem, dan memunculkan hubungan-hubungan yang membutuhkan pengaturan dengan sistem. Maka pertemuan inilah yang lebih utama untuk disebut sebagai sistem sosial, karena pada hakikatnya ia mengatur pertemuan antara laki-laki dan perempuan, serta mengatur hubungan-hubungan yang muncul dari pertemuan tersebut.") Selesai.

  • Halaman 100 dari kitab tersebut:

("... Adapun apa yang muncul dari pertemuan ini berupa hubungan-hubungan, dan apa yang bercabang darinya berupa masalah-masalah, maka itu adalah bagian lain dari sistem sosial, yaitu pernikahan, talak, nasab, nafkah, dan sejenisnya. Meskipun hukum-hukum tersebut—hukum pernikahan, talak, dan sejenisnya—merupakan bagian dari sistem masyarakat karena mengatur hubungan individu dengan individu lainnya, namun dari sisi asalnya, hukum-hukum itu muncul dari pertemuan yang terjadi antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, hukum-hukum tersebut dibahas dari sisi asal-usul dan kemunculannya dalam sistem sosial. Adapun dari sisi rincian dan cabang-cabangnya, hal itu merupakan bagian dari sistem masyarakat dan dibahas dalam bab muamalah.") Selesai.

Dengan demikian, jelaslah bahwa perpaduan antara kata (hubungan, masalah) tidak hanya khusus pada tempat yang ditanyakan dalam halaman 101 kitab An-Nizham al-Ijtima’i tersebut. Hal itu dikarenakan alasan yang telah kami sebutkan, yaitu untuk membedakan antara hubungan dan masalah, serta bahwa sistem itu mencakup keduanya secara bersamaan.

Ada hal lain, yaitu bahwa bagian yang ditanyakan tersebut memang sesuai untuk disebutkan kata "hubungan-hubungan" pada posisi pertama dan ketiga, karena pembicaraan pada kedua posisi tersebut adalah mengenai hal yang sama, yaitu tentang hubungan laki-laki dengan perempuan yang muncul dari pertemuan. Adapun posisi kedua yang berada di tengah, ia sedang berbicara tentang hal selain hubungan-hubungan tersebut, yaitu berbicara tentang apa yang muncul "dari pertemuan di tengah masyarakat untuk jual beli, ijarah, wakalah, dan sejenisnya". Jual beli, ijarah, wakalah, dan sejenisnya adalah hubungan antarmanusia, dan apa yang muncul darinya lebih tepat menggunakan istilah "masalah-masalah" daripada menggunakan istilah "hubungan-hubungan". Berikut adalah teks yang dimaksud sekali lagi:

("Dari pertemuan perempuan dan laki-laki muncul hubungan-hubungan yang berkaitan dengan kemaslahatan mereka dan kemaslahatan jamaah tempat mereka hidup. Hal ini berbeda dengan masalah-masalah yang timbul dari pertemuan di tengah masyarakat untuk jual beli, ijarah, wakalah, dan sejenisnya. Mungkin terlintas dalam pikiran bahwa hubungan-hubungan ini hanyalah pernikahan saja, padahal hakikatnya pernikahan adalah salah satunya, dan hubungan itu mencakup selain pernikahan. Oleh karena itu, pertemuan seksual bukanlah satu-satunya penampakan dari gharizah an-nau’ (naluri melestarikan keturunan), melainkan salah satu dari penampakan-penampakannya.") Selesai.

Dengan ini nampak bahwa perpaduan antara kata (hubungan, masalah) adalah perpaduan yang disengaja dan memiliki makna, serta sesuai dengan konteks pada bagian yang ditanyakan. Oleh karena itu, tidak perlu mengubah teks tersebut atau mengeditnya, karena teks itu sudah lurus dan serasi.

Semoga persoalannya sudah menjadi jelas.

30 Jumada al-Ula 1440 H 05 Februari 2019 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda