Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Melihat Bagian yang Bukan Aurat

July 06, 2004
2724

Pertanyaan:

Terdapat dalam kitab An-Nizham al-Ijtima'i hal. 41:

إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيرَهُ، فَلَا يَنْظُرْ إِلَى مَا دُونَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ فَإِنَّهُ عَوْرَةٌ

"Jika salah seorang di antara kalian menikahkan pelayannya dengan budaknya atau orang upahannya, maka janganlah ia melihat bagian di bawah pusar dan di atas lutut, karena bagian itu adalah aurat."

Hadis ini dikutip dalam konteks pendalilan atas bolehnya laki-laki melihat bagian yang bukan aurat dari wanita dan wanita melihat bagian yang bukan aurat dari laki-laki. Pertanyaannya, apa perbedaan antara melihat bagian di bawah pusar dan di atas lutut dari pelayannya sebelum ia dinikahkan dan setelah ia dinikahkan?

Jawaban:

Tampaknya ada kekeliruan dalam memahami pertanyaan tersebut. Makna hadis itu adalah: Jika salah seorang di antara kalian menikahkan pelayannya, yakni budak perempuannya (amah). Kata (al-khadim) dapat digunakan untuk laki-laki maupun perempuan. Seorang budak perempuan (amah) sebelum dinikahkan oleh tuannya kepada orang lain, statusnya adalah halal bagi tuannya (milk al-yamin), sehingga tuannya boleh melihat auratnya. Namun, jika ia sudah dinikahkan, maka haram bagi tuannya (yang menikahkannya) untuk melihat auratnya. Sang tuan hanya boleh melihat bagian yang bukan aurat dari budak perempuan tersebut, yaitu bagian di bawah lutut dan di atas pusar, selama ia masih berstatus sebagai budaknya dan belum dimerdekakan. Dalam hal ini, tuannya hanya menikahkan budak tersebut dengan budak laki-lakinya atau orang upahannya, sementara statusnya tetap sebagai budak (belum menjadi wanita merdeka). Jika ia sudah merdeka, maka haram bagi mantan tuannya untuk melihat seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Oleh karena itu, teks hadisnya:

«إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ خَادَمَهُ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيرَهُ ...»

Maka أحدُكم adalah fa'il, خادَمَه adalah maf'ul bih pertama untuk fi'il زوّج, عبدَه أو أجيره adalah maf'ul bih kedua untuk زوّج, dan bukan 'athaf bayan bagi خادَمَه.

Hadis ini merupakan dalil bahwa kebolehan seorang tuan melihat seluruh tubuh budak perempuannya (karena status milk al-yamin), kebolehan ini dibatalkan pada bagian yang merupakan aurat bagi budak perempuannya setelah ia menikah. Sebab, budak tersebut tidak lagi halal baginya, sehingga haram bagi tuannya melihat auratnya, yaitu bagian di bawah pusar dan di atas lutut, karena ia adalah seorang budak (amah) yang telah dinikahkan namun belum dimerdekakan.

Dengan demikian, manthuq (makna tersurat) hadis ini layak digunakan sebagai dalil atas keharaman laki-laki melihat aurat wanita. Sedangkan mafhum (makna tersirat) dari manthuq ini adalah boleh bagi laki-laki melihat bagian yang bukan aurat dari wanita, baik wanita tersebut merdeka maupun budak. Laki-laki dan wanita dalam hal ini kedudukannya sama; laki-laki boleh melihat bagian yang bukan aurat dari wanita, dan wanita boleh melihat bagian yang bukan aurat dari laki-laki.

19 Jumada al-Ula 1425 H 06/07/2004 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda