Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kaidah Syara’ “Al-'Illatu Tadūru Ma'a al-Ma'lūli Wujūdan wa 'Adaman”

February 24, 2018
4123

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir atas pertanyaan para pengunjung halaman Facebook beliau "Fiqhi")

Jawaban Pertanyaan

Kaidah Syara’ Al-'Illatu Tadūru Ma'a al-Ma'lūli Wujūdan wa 'Adaman (Sebab hukum berputar bersama hukumnya dalam hal ada dan tiadanya)

Kepada: Rafiq Ahmad Abu Ja'far

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga usaha Anda diberkati dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan...

Syaikh kami yang mulia, saya ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah syara’ "Al-'illatu tadūru ma'a al-ma'lūli wujūdan wa 'adaman..." (Sebab hukum berputar bersama hukumnya dalam hal ada dan tiadanya). Pertanyaannya adalah sebagai berikut: Bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang menjual rutab (kurma segar) dengan tamr (kurma kering), lalu beliau bertanya: "Apakah rutab itu berkurang jika sudah kering?". Dijawab: "Ya". Beliau bersabda: "Kalau begitu, jangan...". Sekarang, jika kita mengetahui secara pasti kadar pengurangannya lalu kita menggantinya (menambah kadarnya agar seimbang), apakah penjualannya menjadi boleh? Dengan kata lain, jika berat rutab satu kilogram dan jika menjadi kering beratnya menjadi 900 gram, apakah boleh kita menjual 900 gram tamr dengan satu kilogram rutab? Jika jawabannya tidak boleh, lalu apa gunanya kita mengatakan bahwa 'illah-nya (alasan hukumnya) adalah adanya pengurangan (al-nuqshan)?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Anda merujuk dalam pertanyaan Anda pada apa yang tercantum dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III mengenai 'illah dilalah. Saya kutipkan untuk Anda sebagian dari apa yang ada dalam kitab Asy-Syakhshiyyah yang berkaitan dengan pertanyaan Anda:

"Adapun 'illah yang ditunjukkan oleh dalil secara dilalah (penunjukan), yang disebut dengan at-tanbih wa al-ima’, terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Hukum tersebut dikaitkan dengan sifat yang memberikan pemahaman (washf mufhim)...

Kedua: Pensyariatan alasan hukum (ta’lil) tersebut bersifat niscaya dari kandungan lafaz secara bahasa (wad’an), bukan karena lafaz tersebut secara bahasanya menunjukkan ta’lil. Ini ada lima jenis:

Salah satunya: .............

Keduanya: ..............

Ketiganya: Syari’ (Allah/Rasul) menyebutkan suatu sifat bersamaan dengan hukum, yang sekiranya jika tidak dianggap sebagai ta'lil (alasan hukum), maka penyebutan sifat tersebut tidak ada gunanya. Padahal kedudukan Syari' jauh dari hal-hal yang sia-sia. Teks-teks tasyri’ biasanya memiliki pertimbangan hukum pada setiap apa yang disebutkan di dalamnya. Oleh karena itu, sifat ini dianggap sebagai 'illah, dan teks tersebut dianggap memiliki 'illah (mu'allal). Contohnya, apabila perkataan tersebut merupakan jawaban atas suatu pertanyaan, baik sifat itu ada pada objek pertanyaan tersebut, atau beralih dari objek pertanyaan dalam menjelaskan hukum ke hal yang serupa dengan objek pertanyaan tersebut. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ:

أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ جَوَازِ بَيْعِ الرُّطَبِ بِالتَّمْرِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: هَلْ يَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِس؟ فَقَالُوا: نَعَمْ، فَقَالَ: فَلاَ إِذَنْ

“Bahwa beliau ditanya tentang kebolehan menjual rutab (kurma segar) dengan tamr (kurma kering), maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Apakah rutab itu berkurang jika sudah kering?’ Mereka menjawab: ‘Ya’. Beliau bersabda: ‘Kalau begitu, jangan (dilakukan)’." (HR Ad-Daraqutni).

Penyertaan hukum dengan sifat nuqshan (pengurangan) dalam jawaban mereka bahwa rutab berkurang jika mengering, tidak mungkin merupakan kesia-siaan, melainkan pasti memiliki kegunaan. Penyertaan jawaban Rasul tentang penjualan rutab dengan huruf fa' dalam sabda beliau: "Fa la idzan" (Maka kalau begitu jangan), yang merupakan salah satu bentuk ta'lil, menunjukkan bahwa pengurangan (al-nuqshan) adalah 'illah (alasan) larangan menjual rutab dengan tamr. Hal ini terlihat dari penyusunan hukum atas sifat tersebut dengan huruf fa' dan penyertaannya dengan huruf "idzan". Dalam contoh ini, sifat yang disebutkan terletak pada objek pertanyaan.

Contoh lain jika sifatnya bukan pada objek pertanyaan, yaitu beralih dalam penjelasan hukum dengan menyebutkan hal yang serupa dengan objek pertanyaan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ ketika seorang gadis dari Khasy’am bertanya kepada beliau: "Wahai Rasulullah, ayahku telah wafat dan ia memiliki kewajiban haji. Jika aku menghajikannya, apakah itu bermanfaat baginya?" Rasulullah ﷺ bersabda:

أرأيتِ لوْ كانَ على أبيكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قاضِيَتَه؟ قالت: نعم. قال: فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بالقَضاء

“Bagaimana pendapatmu jika ayahmu memiliki hutang, apakah engkau akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.”

Wanita Khasy’am tersebut bertanya tentang haji, namun Nabi ﷺ menyebutkan hutang kepada manusia. Beliau menyebutkan hal yang serupa dengan apa yang ditanyakan, bukan jawaban langsung atas apa yang ditanyakan itu sendiri. Akan tetapi beliau menyebutkannya dengan menyusun hukum yang ditanyakan atas sifat tersebut. Maka penyertaan hukum dengan suatu sifat, yaitu hutang, tidak mungkin sia-sia, melainkan pasti memiliki kegunaan. Penyebutan Rasul ﷺ terhadap sifat ini bersamaan dengan penyusunan hukum atasnya menunjukkan adanya ta'lil (alasan hukum) dengannya, jika tidak, maka penyebutannya akan sia-sia." (Selesai kutipan).

Sebagaimana yang Anda lihat, teks ini telah mencakup jawaban atas pertanyaan Anda: "Jika jawabannya tidak boleh, lalu apa gunanya kita mengatakan bahwa 'illah-nya adalah adanya pengurangan?"... Pembahasan tersebut telah menjelaskan apa guna (faedah) dari berkurangnya rutab jika mengering, dengan menyatakan: (Penyertaan hukum dengan sifat nuqshan (pengurangan) dalam jawaban mereka bahwa rutab berkurang jika mengering, tidak mungkin merupakan kesia-siaan, melainkan pasti memiliki kegunaan. Penyertaan jawaban Rasul tentang penjualan rutab dengan huruf fa' dalam sabda beliau: "Fa la idzan", yang merupakan salah satu bentuk ta'lil, menunjukkan bahwa pengurangan (al-nuqshan) adalah 'illah larangan menjual rutab dengan tamr, dari penyusunan hukum atas sifat tersebut dengan huruf fa' dan penyertaannya dengan huruf "idzan". Dalam contoh ini, sifat yang disebutkan terletak pada objek pertanyaan).

Faedah di sini adalah adanya 'illah, artinya penyebutan pengurangan (al-nuqshan) itulah yang menjelaskan 'illah larangan menjual rutab dengan tamr. Oleh karena itu, tidak tepat jika Anda bertanya: "Apa gunanya kita mengatakan 'illah-nya adalah pengurangan"! Pertanyaan ini keliru, melainkan sebagaimana yang ada dalam pembahasan, yaitu apa faedah penyebutan pengurangan tersebut. Penyertaan hukum dengan sifat pengurangan itulah yang harus memiliki faedah, yaitu bahwa pengurangan adalah 'illah dilarangnya menjual rutab dengan tamr. Jika bukan karena itu, niscaya penyebutan pengurangan tidak akan ada gunanya... Jadi faedahnya adalah penjelasan 'illah larangan penjualan tersebut. Rasulullah ﷺ ditanya tentang menjual rutab dengan tamr, lalu Rasulullah ﷺ bertanya kepada penanya: "Apakah rutab berkurang jika mengering?". Ketika dijawab "Ya", beliau ﷺ bersabda: "Fa la idzan" (Maka kalau begitu jangan).

Adapun mengapa tidak sah jika Anda mengganti/mengompensasi kekurangan tersebut, seperti dalam pertanyaan Anda: "Jika kita mengetahui secara pasti kadar pengurangannya lalu kita menggantinya (menambah kadarnya agar seimbang), apakah penjualannya menjadi boleh?" Dengan kata lain, Anda membeli satu rathl rutab dengan satu rathl tamr, lalu Anda mengambil tambahan atas satu rathl rutab tersebut sebesar perbedaan beratnya dengan satu rathl tamr. Misalnya jika satu rathl rutab ketika kering berkurang 100 gram, lalu Anda ingin memberikan satu rathl tamr dan dia memberi Anda satu rathl rutab ditambah 100 gram... Ini tidak boleh dalam komoditas ribawi. Jika Anda menukarnya dengan jenis yang sama, maka tidak boleh mengambil apa yang disebut arsy, yaitu selisih kualitas atau perbedaan karakteristik antara dua jenis dari satu kategori yang sama. Hal ini tidak boleh dalam barang-barang ribawi, melainkan Anda harus menjual tamr tersebut dengan harga (uang) tertentu, kemudian dengan uang itu Anda membeli rutab. Dalilnya adalah:

Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Yahya, ia berkata: Aku mendengar Uqbah bin Abdul Ghafir bahwa ia mendengar Abu Sa'id al-Khudri ra. berkata:

جَاءَ بِلَالٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلَالٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعْ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ

“Bilal datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa kurma Barni, lalu Nabi ﷺ bertanya kepadanya: ‘Dari mana ini?’ Bilal menjawab: ‘Kami memiliki kurma yang kualitasnya buruk, lalu aku menjual dua sha’ (kurma buruk) dengan satu sha’ (kurma Barni) agar bisa dikonsumsi oleh Nabi ﷺ’. Maka Nabi ﷺ bersabda pada saat itu: ‘Aduh, aduh! Itu adalah inti riba, itu adalah inti riba! Jangan lakukan itu. Akan tetapi, jika engkau ingin membeli (kurma yang bagus), maka juallah kurma (yang buruk) itu dengan penjualan yang lain (dengan uang), kemudian belilah ia (kurma yang bagus tersebut dengan uang itu)’.” (HR Muslim juga meriwayatkannya).

Kesimpulannya adalah bahwa faedah penyebutan pengurangan (al-nuqshan) adalah untuk menjelaskan 'illah (alasan) larangan penjualan pada tamr dan rutab karena rutab berkurang jika mengering... Adapun ketidakbolehan membayar selisihnya atau yang disebut dengan arsy, itu karena komoditas ribawi tidak boleh diambil selisihnya (jika ditukar dengan jenis yang sama).

Saya berharap ini sudah mencukupi, dan Allah Mahatahu lagi Mahabijaksana.

Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashta

06 Jumadil Akhir 1439 H 22/02/2018 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link jawaban dari halaman Twitter Amir (semoga Allah menjaganya): Twitter

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda