Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya memohon kepada Allah SWT agar Anda senantiasa dalam kesehatan yang sempurna dan kebaikan dari Allah SWT, wahai Syekh kami. Semoga Allah menjaga kami dan Anda dengan penjagaan-Nya, serta melimpahkan karunia-Nya kepada umat Islam, juga kepada Anda dan kami, dengan tegaknya hukum Islam di bawah naungan Khilafah ’ala minhajin nubuwwah.
Pertanyaan:
Telah banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di negeri kami yang mengakibatkan kematian banyak orang. Kami pun menasihati agar tidak melanggar peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang... Namun, muncul beberapa tanggapan bahwa undang-undang ini bukan undang-undang Islam dan tidak memiliki nash... serta bahwa semua undang-undang yang mengatur kita adalah tidak islami, termasuk peraturan lalu lintas... Sebagian pihak membalas mereka dengan mengatakan bahwa peraturan ini adalah hukum syara’ dan tidak boleh dilanggar. Maka terjadilah perdebatan sengit...
Apakah haram melanggar peraturan lalu lintas di negara-negara yang memerintah dengan selain Islam, baik itu di negeri-negeri Muslim maupun di negeri kafir?
Dan apakah ada dalil mengenai hal tersebut? Semoga Allah memberkati Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Pertama-tama, saya berterima kasih atas doa baik Anda, dan saya memohon kepada Allah SWT kebaikan bagi Anda serta kemenangan dan kekuasaan (tamkin) bagi seluruh kaum Muslim...
Adapun mengenai pertanyaan tersebut, berikut adalah penjelasan masalahnya dari berbagai sisi, dengan izin Allah:
Undang-undang didefinisikan sebagai "kumpulan kaidah yang dipaksakan oleh penguasa kepada manusia untuk diikuti dalam hubungan-hubungan mereka". Ini berarti penguasa atau negara mengambil hukum-hukum tertentu, mengadopsinya (tabanni), dan memerintahkan untuk mengamalkannya. Dengan demikian, hukum-hukum tersebut setelah diadopsi oleh penguasa atau negara menjadi undang-undang yang mengikat rakyat...
Menetapkan undang-undang dengan makna yang disebutkan di atas adalah boleh secara syara’, dan hal itu dilakukan oleh Khalifah. Sebab, syara’ telah memberikan hak adopsi (tabanni) hukum dan menjadikannya mengikat kepada Khalifah. Kami telah merinci pembahasan ini dalam buku-buku kami. Saya kutipkan untuk Anda sebagian dari apa yang ada dalam kitab Muqaddimah al-Dustur Jilid 1 pada penjelasan poin (a) dari Pasal 136 yang membahas tentang wewenang Khalifah:
"(a) Dialah yang mengadopsi (tabanni) hukum-hukum syara’ yang diperlukan untuk mengatur urusan umat, yang digali dengan ijtihad yang sahih dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, agar menjadi undang-undang yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar. .... Poin (a) dalilnya adalah Ijmak Sahabat. Hal itu karena undang-undang (qanun) adalah istilah teknis yang bermakna: perintah yang dikeluarkan oleh penguasa agar diikuti oleh manusia. Undang-undang didefinisikan sebagai (kumpulan kaidah yang dipaksakan oleh penguasa kepada manusia untuk diikuti dalam hubungan-hubungan mereka). Artinya, jika penguasa memerintahkan hukum-hukum tertentu, maka hukum-hukum tersebut menjadi undang-undang yang mengikat manusia. Jika penguasa tidak memerintahkannya, maka hal itu bukan undang-undang sehingga tidak mengikat manusia. Kaum Muslim berjalan di atas hukum syara’, mereka berjalan di atas perintah dan larangan Allah, bukan di atas perintah dan larangan penguasa. Jadi, apa yang mereka jalani adalah hukum syara’, bukan perintah penguasa. Hanya saja, para Sahabat berbeda pendapat dalam hukum-hukum syara’ ini; sebagian memahami sesuatu dari nash syara’ berbeda dari apa yang dipahami oleh sebagian lainnya. Masing-masing berjalan sesuai pemahamannya, dan pemahamannya itu adalah hukum Allah bagi dirinya. Akan tetapi, ada hukum-hukum syara’ yang demi pengaturan urusan umat (ri’ayah syu’unul ummah) menuntut kaum Muslim seluruhnya untuk berjalan di atas satu pendapat, dan tidak berjalan sendiri-sendiri menurut ijtihad masing-masing. Hal itu telah benar-benar terjadi; Abu Bakar berpendapat bahwa harta dibagikan di antara kaum Muslim secara merata karena itu adalah hak mereka semua secara sama. Sedangkan Umar berpendapat tidak boleh memberikan harta kepada orang yang memerangi Rasulullah sama dengan orang yang berperang bersamanya, atau memberi orang fakir sama dengan orang kaya. Namun, Abu Bakar saat itu adalah Khalifah, maka beliau memerintahkan untuk mengamalkan pendapatnya, yakni mengadopsi pembagian harta secara merata. Kaum Muslim pun mengikutinya dalam hal itu, para qadi dan wali juga melaksanakannya. Umar pun tunduk dan mengamalkan pendapat Abu Bakar serta melaksanakannya. Ketika Umar menjadi Khalifah, beliau mengadopsi pendapat yang berbeda dengan pendapat Abu Bakar, yakni beliau memerintahkan dengan pendapatnya untuk membagikan harta secara proporsional (tafadhul), bukan merata; maka diberikan berdasarkan senioritas masuk Islam dan kebutuhan. Kaum Muslim pun mengikutinya, para wali dan qadi mengamalkannya. Maka Ijmak Sahabat telah terbentuk bahwa Imam berhak mengadopsi hukum-hukum tertentu yang diambil dari syara’ dengan ijtihad yang sahih, dan memerintahkan untuk diamalkan, dan wajib bagi kaum Muslim untuk menaatinya meskipun menyalahi ijtihad mereka, serta meninggalkan pengamalan pendapat dan ijtihad mereka sendiri. Maka hukum-hukum yang diadopsi inilah yang menjadi undang-undang. Dari sinilah, penetapan undang-undang adalah hak Khalifah semata, dan tidak ada pihak lain yang memilikinya sama sekali." (Selesai kutipan).
Undang-undang yang ditetapkan oleh Khalifah terbagi menjadi dua bagian:
a- Bagian yang berupa hukum-hukum syara’, di mana Khalifah mengadopsinya dan mewajibkan manusia untuk mengamalkannya, seperti hukum-hukum muamalah, sanksi (uqubat), dan lain sebagainya... Bagian ini wajib dipatuhi oleh rakyat karena dua alasan: karena ia adalah hukum syara’, dan karena kewajiban menaati penguasa yang sah (sulthan syar’i).
b- Bagian lainnya adalah pengaturan administratif (tartibat idariyah) yang ditetapkan oleh Khalifah demi kemaslahatan kaum Muslim sesuai dengan wewenangnya dalam mengatur urusan rakyat, seperti peraturan lalu lintas contohnya... Bagian ini wajib dipatuhi oleh rakyat atas dasar kewajiban menaati penguasa yang sah sebagaimana dijelaskan di atas...
Adapun penguasa yang tidak sah (sulthan ghairu syar’i) dan penguasa yang memerintah dengan hukum buatan manusia (ahkam wadhi’iyyah), maka menaatinya tidaklah wajib secara syara’ dan undang-undangnya tidak mengikat kaum Muslim karena ia tidak memiliki hak ketaatan atas kaum Muslim... Undang-undang yang dikeluarkan oleh penguasa yang tidak sah di zaman kita sekarang ini ada tiga jenis:
a- Undang-undang yang diambil dari hukum syara’ seperti undang-undang yang disebut "Undang-Undang Status Personal" (Qanun al-Ahwal al-Syakhshiyyah) yang mengatur pernikahan, perceraian, waris, dan semacamnya dengan hukum-hukum yang diambil dari fikih Islam. Maka undang-undang ini diamalkan selama sesuai dengan hukum syara’, karena mengamalkannya berarti mengamalkan hukum syara’...
b- Undang-undang yang menyelisihi syara’, seperti kebanyakan undang-undang yang menghalalkan riba, zina, meminum khamar, jual beli yang diharamkan, undang-undang yang mengatur kepemilikan dan distribusinya, serta undang-undang yang mengatur kehidupan ekonomi, pendidikan, dan lainnya... Ini termasuk dalam bab berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, dan itu adalah haram. Kaum Muslim tidak boleh mengamalkan undang-undang ini, bahkan haram bagi mereka dengan keharaman yang tegas, dan wajib bagi mereka berjuang untuk mengubah undang-undang tersebut menjadi sesuai dengan hukum syara’.
c- Undang-undang yang berkaitan dengan pengaturan administratif (tartibat idariyah) seperti peraturan lalu lintas, peraturan sekolah, pembangunan rumah, jalan raya, dan semacamnya yang termasuk dalam bab pengaturan administratif... Undang-undang semacam ini tidak wajib diamalkan secara syara’ karena dikeluarkan oleh pihak yang tidak diwajibkan oleh syara’ untuk ditaati. Namun, mengamalkan undang-undang ini bukanlah sesuatu yang haram secara syara’, melainkan mubah (boleh) karena termasuk dalam pengaturan administratif...
Tetapi, jika tidak mematuhi undang-undang administratif ini mengakibatkan kemudaratan (dharar) dan bahaya bagi diri sendiri atau orang lain, seperti tidak mematuhi lampu merah yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan bahaya bagi diri sendiri atau orang lain... maka mematuhi undang-undang ini menjadi wajib. Namun, kewajiban ini bukan atas dasar ketaatan kepada penguasa yang tidak sah, melainkan atas dasar dampak kemudaratan yang timbul akibat tidak mematuhinya. Rasulullah ﷺ telah mengharamkan kemudaratan. Al-Hakim telah meriwayatkan dalam al-Mustadrak dari Abu Sa’id al-Khudri RA, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ، مَنْ ضَارَّ ضَارَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ
"Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain). Barangsiapa yang membahayakan (orang lain), maka Allah akan membalas bahaya kepadanya. Barangsiapa yang menyusahkan (orang lain), maka Allah akan menyusahkannya." (HR al-Hakim)
Beliau (Al-Hakim) berkata tentang hadis ini: "Ini adalah hadis yang sanadnya sahih sesuai syarat Muslim namun mereka berdua (Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya," dan Adz-Dzahabi mengomentarinya dengan ucapannya: "Sesuai syarat Muslim." Jadi, kewajiban mematuhi dalam kasus-kasus seperti ini bukan datang dari kewajiban menaati undang-undang administratif yang ditetapkan oleh penguasa tidak sah atau penguasa non-Muslim, melainkan kewajiban itu datang dari sisi keharaman menimbulkan bahaya (dharar), kemudaratan, dan gangguan.
Berdasarkan hal tersebut, maka mematuhi peraturan lalu lintas di negeri-negeri Muslim yang tidak menerapkan syariat Islam maupun di negeri-negeri non-Muslim, saya katakan bahwa mematuhi peraturan-peraturan tersebut dan yang sejenisnya dari undang-undang dan pengaturan administratif adalah boleh (jaiz) secara syara’, tidak haram dan tidak pula wajib... kecuali dalam satu kondisi, yaitu jika tidak mematuhi undang-undang administratif tersebut berakibat pada kemudaratan dan bahaya, maka mematuhinya menjadi wajib. Akan tetapi, kewajiban ini bukan karena ketaatan kepada penguasa tidak sah atau penguasa non-Muslim, melainkan karena keharaman menimbulkan bahaya dan gangguan...
Apa yang kita saksikan saat ini adalah bahwa dalam banyak kasus, pelanggaran terhadap pengaturan administratif—terutama dalam peraturan lalu lintas—mengakibatkan kemudaratan. Maka, mematuhi peraturan tersebut yang bertujuan menghilangkan kemudaratan harus dilaksanakan guna mencegah dampak bahaya yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
Saya harap masalah ini telah jelas dari semua sisinya.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
07 Syawal 1440 H 10/06/2019 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Halaman Facebook
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Situs Web