Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Riba Tetap Riba, Baik di Darul Islam Maupun di Darul Kufur

August 18, 2021
3326

Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada Muhammad Abu Khodir

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, dapatkah Anda menjelaskan juga kepada kami mengenai pendapat Abu Hanifah, Sufyan al-Thawri, dan yang lainnya bahwa tidak ada riba di Darul Kufur dengan berdalil pada hadits (Laa ribaa fii daaril kufri) dan berdalil pada transaksi riba Al-Abbas di Darul Kufur, serta berdalil juga pada fakta bahwa Abu Bakar pernah bertaruh (bertaruh nasib/maysir) dengan kaum musyrik di Makkah dan Rasulullah saw. menyetujuinya. Apakah boleh menaklidkan pendapat-pendapat seperti ini? Khususnya bagi orang yang merasa dunianya sudah sangat sempit. Saya mohon agar Anda mengirimkan ini kepada Amir dan mengirimkannya kepada saya secara pribadi, terima kasih.

Jawaban:

Pertama: Sesungguhnya riba adalah haram dalam seluruh keadaannya, baik itu di Darul Islam maupun di Darul Kufur. Hal ini dikarenakan dalil-dalilnya bersifat umum ('amm) tanpa pengkhususan dan mutlak tanpa pembatasan (taqyid), sebagaimana yang terdapat dalam nash-nash syara' dari Kitabullah Subhaanahu wa Ta'ala dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ:

  • Allah Ta'ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ * يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." (QS. Al-Baqarah [2]: 275-276)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279)

  • Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَداً بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَداً بِيَدٍ

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, jumlahnya harus sama dan harus diserahterimakan secara tunai (yadan bi yadin). Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai."

Muslim juga mengeluarkan dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَداً بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, jumlahnya harus sama dan secara tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba; baik yang mengambil maupun yang memberi, keduanya sama."

  • Abu Dawud mengeluarkan dalam Sunan-nya dari Ubadah bin ash-Shamit: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ تِبْرُهَا وَعَيْنُهَا وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ تِبْرُهَا وَعَيْنُهَا وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ مُدْيٌ بِمُدْيٍ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ مُدْيٌ بِمُدْيٍ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ مُدْيٌ بِمُدْيٍ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مُدْيٌ بِمُدْيٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى وَلَا بَأْسَ بِبَيْعِ الذَّهَبِ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةُ أَكْثَرُهُمَا يَداً بِيَدٍ وَأَمَّا نَسِيئَةً فَلَا وَلَا بَأْسَ بِبَيْعِ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ وَالشَّعِيرُ أَكْثَرُهُمَا يَداً بِيَدٍ وَأَمَّا نَسِيئَةً فَلَا

"Emas dengan emas baik yang masih berupa bijih maupun uang koin, perak dengan perak baik yang masih berupa bijih maupun uang koin, gandum dengan gandum harus sama takarannya, jelai dengan jelai harus sama takarannya, kurma dengan kurma harus sama takarannya, dan garam dengan garam harus sama takarannya. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Tidak mengapa menjual emas dengan perak di mana peraknya lebih banyak secara tunai, namun tidak boleh secara tempo (nasi’ah). Dan tidak mengapa menjual gandum dengan jelai di mana jelainya lebih banyak secara tunai, namun tidak boleh secara tempo."

  • Telah disebutkan dalam kitab-kitab kami mengenai masalah riba ini penjelasan yang mencukupi. Disebutkan dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi halaman 250-254 file word: [Riba dan Pertukaran Mata Uang (Shorf). Riba adalah mengambil harta dengan harta dari jenis yang sama dengan adanya kelebihan (tafadhul). Sedangkan pertukaran mata uang (shorf) adalah mengambil harta dengan harta dari emas dan perak dari jenis yang sama dengan jumlah yang setara, atau dari dua jenis yang berbeda, baik jumlahnya setara maupun berbeda. Pertukaran mata uang hanya terjadi dalam jual beli, sedangkan riba bisa terjadi dalam jual beli, pinjam-meminjam (qardh), atau salam...

Riba tidak terjadi dalam jual beli dan salam kecuali hanya pada enam komoditas saja: kurma, gandum (qamh), jelai (sha’ir), garam, emas, dan perak. Sedangkan pinjam-meminjam terjadi pada segala sesuatu; maka tidak halal meminjamkan sesuatu untuk dikembalikan kepada Anda lebih sedikit, lebih banyak, atau dari jenis lain sama sekali. Akan tetapi harus seperti apa yang Anda pinjamkan baik jenis maupun kadarnya. Perbedaan antara jual beli, salam, dengan pinjam-meminjam adalah bahwa jual beli dan salam terjadi antara satu jenis dengan jenis lainnya atau jenis yang sama, sedangkan pinjam-meminjam tidak terjadi kecuali pada jenis yang sama saja. Adapun keberadaan riba hanya pada enam jenis ini saja karena adanya ijmak sahabat atas hal tersebut, dan karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, jumlahnya harus sama dan secara tunai. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai." (HR. Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit). Maka ijmak dan hadits tersebut adalah nash atas komoditas tertentu yang di dalamnya terdapat riba, sehingga riba tidak ditetapkan kecuali pada komoditas tersebut. Tidak ada dalil pengharaman pada selain enam jenis ini, maka tidak ada riba pada selainnya; namun mencakup segala sesuatu yang sejenis dengannya dan yang berlaku padanya sifat-sifatnya. Adapun selain itu, tidak termasuk. Mengenai alasan (‘illat) pengharaman pada benda-benda ini, tidak disebutkan dalam nash, maka tidak boleh dicari-cari alasannya (laa yu'allal); karena 'illat tersebut adalah 'illat syar'iyyah, bukan 'aqliyyah. Selama 'illat tidak dipahami dari nash, maka tidak dianggap. Adapun kias 'illat tidak berlaku di sini; karena disyaratkan dalam kias 'illat bahwa sesuatu yang dianggap sebagai 'illat harus merupakan sifat yang memberi pemahaman (washfan mufhiman) agar sah melakukan kias atasnya. Jika bukan sifat yang memberi pemahaman, misalnya berupa nama benda (ism jamid) atau sifat yang tidak memberi pemahaman, maka tidak layak menjadi 'illat, dan tidak boleh mengkiaskan yang lain kepadanya...] Demikian kutipan dari kitab An-Nizham al-Iqtishadi... Hal ini telah dirinci dalam bab yang sama, silakan merujuk ke sana.

Semua ini menunjukkan bahwa riba adalah haram di mana pun berada, tidak ada perbedaan antara Darul Islam dan Darul Harb, hal itu karena nash-nash pengharaman riba bersifat umum tidak dikhususkan dan mutlak tidak dibatasi. Mayoritas fukaha berpendapat demikian.

Kedua: Adapun apa yang dinukil dari kalangan Hanafiyah bahwa riba dibolehkan di Darul Harb, itu adalah mazhab Abu Hanifah dan muridnya Muhammad bin al-Hasan (sedangkan Abu Yusuf menyelisihinya)...

Adapun dalil-dalil yang Anda sebutkan dalam pertanyaan bahwa mereka berpendapat demikian berdasarkan kasus Al-Abbas dan Abu Bakar, maka di dalamnya terdapat tinjauan:

1- Masalah Al-Abbas radhiyallahu 'anhu: Abu Ja'far ath-Thahawi (wafat 321 H) berkata dalam kitabnya Bayan Mushkil al-Aatsar di bawah judul "Bab Penjelasan Masalah yang Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ Mengenai Apa yang Dijadikan Dalil oleh Muhammad bin al-Hasan Terkait Apa yang Dikatakan Abu Hanifah Mengenai Pembolehan Riba Antara Muslim dan Musyrik di Darul Harb"... Dalam bab ini ath-Thahawi berkata:

[... Maka dalam atsar-atsar ini disebutkan bahwa riba pada waktu itu di Darul Islam adalah haram di antara sesama penganut Islam. Kemudian kami mendapati Rasulullah ﷺ dalam khutbahnya saat Haji Wada', sebagaimana yang diceritakan kepada kami oleh Ar-Rabi' al-Muradi: (dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda dalam khutbahnya pada hari Arafah saat Haji Wada': "Dan riba Jahiliyah itu dihapuskan, dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba Al-Abbas bin Abdul Muthalib, sesungguhnya riba itu semuanya dihapuskan.") Ia menambahkan: (dari Amr bin al-Ahwash ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Ingatlah bahwa setiap riba dari riba Jahiliyah dihapuskan. Bagi kalian adalah pokok harta kalian, kalian tidak menzhalimi dan tidak dizhalimi.")... Maka dalam hal itu terdapat petunjuk bahwa riba di Makkah tetap ada ketika Makkah masih menjadi Darul Harb sampai Makkah dibebaskan (Fathu Makkah), karena hilangnya Jahiliyah hanyalah dengan penaklukannya. Dan dalam sabda Rasulullah ﷺ "Riba pertama yang aku hapuskan dari riba kami adalah riba Al-Abbas bin Abdul Muthalib," hal itu menunjukkan bahwa riba Al-Abbas tetap ada sampai Rasulullah ﷺ menghapuskannya, karena beliau tidak menghapuskan kecuali apa yang masih ada, bukan apa yang sudah gugur sebelum penghapusan tersebut...

Maka dalam hal itu terdapat petunjuk bahwa Al-Abbas memiliki piutang riba sampai penaklukan Makkah, padahal ia telah masuk Islam sebelum itu. Hal ini menunjukkan bahwa riba tadinya halal antara kaum Muslim dan kaum musyrik di Makkah ketika Makkah masih menjadi Darul Harb, sementara pada saat itu riba sudah haram di antara kaum Muslim di Darul Islam...

Sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hanifah dan Ats-Thawri...) Selesai kutipan.

Jawaban yang paling kuat (rajih) mengenai hal itu adalah:

a- Hal ini tidak sah dijadikan sebagai pendalilan bahwa Al-Abbas melakukan transaksi riba dengan penduduk Makkah karena Makkah adalah Darul Harb. Sebab, Makkah telah menjadi Darul Islam sejak penaklukannya, dan penaklukan itu terjadi lebih dari dua tahun sebelum sabda Nabi ﷺ "Riba pertama yang aku hapuskan adalah riba Al-Abbas bin Abdul Muthalib" diucapkan! Jika Rasulullah ﷺ mengucapkan perkataan ini saat penaklukan Makkah, mungkin ada benarnya. Namun, karena hadits ini muncul dua tahun kemudian, maka sisi pendalilannya menjadi tidak tepat.

b- Kemudian penyandaran riba kepada masa Jahiliyah dalam hadits "Ingatlah bahwa setiap riba dari riba Jahiliyah dihapuskan," dapat memberikan pengertian bahwa riba ini terjadi sebelum Al-Abbas masuk Islam, karena Jahiliyah adalah masa sebelum Islam. Berdasarkan hal ini, maka pendapat yang kuat tentang makna hadits tersebut adalah bahwa Al-Abbas pernah melakukan transaksi riba sebelum masuk Islam dan ia memiliki keuntungan riba pada para peminjamnya, lalu Nabi ﷺ melarangnya untuk mengambilnya, sebagaimana firman Allah: "Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu," dan beliau memberitahukan bahwa riba ini dihapuskan.

2- Adapun pendalilan mereka dengan apa yang mereka katakan: ("Dan karena Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu bertaruh dengan kaum musyrik Quraisy sebelum hijrah ketika Allah Ta'ala menurunkan ayat: Alif Laam Miim. Bangsa Romawi telah dikalahkan... (sampai akhir ayat)". Maka orang Quraisy berkata kepadanya: "Apakah kalian berpendapat Romawi akan menang?" Abu Bakar menjawab: "Ya." Mereka berkata: "Apakah engkau mau bertaruh dengan kami?" Abu Bakar menjawab: "Ya." Maka ia bertaruh dengan mereka, lalu ia memberitahu Nabi ﷺ, maka Nabi ﷺ bersabda: "Pergilah kepada mereka dan tambahlah nilai taruhannya." Maka ia melakukannya, dan Romawi akhirnya mengalahkan Persia, sehingga Abu Bakar mengambil taruhannya; lalu Nabi ﷺ membolehkannya, dan itu adalah murni perjudian antara Abu Bakar dan kaum musyrik Makkah, sementara Makkah saat itu adalah Darul Syirik...) Kata khaathara berarti bertaruh nasib atau menggunakan maysir (judi).

Jawaban atas hal ini ada dua sisi: Pertama, mayoritas ulama berpandangan bahwa hal ini sudah dihapuskan (mansukh), karena kejadian ini terjadi sebelum turunnya pengharaman maysir... Kedua, sebagian ulama berpandangan bahwa taruhan ini boleh dan tidak dihapuskan karena tujuannya adalah untuk menolong Islam. Ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim. Dalam kedua sisi ini, menjadikannya sebagai dalil bolehnya riba di Darul Harb adalah perkara yang lemah (marjuh).

3- Berdasarkan hal tersebut, maka yang paling kuat (rajih) dalam masalah ini adalah bahwa riba diharamkan baik antara sesama Muslim, maupun antara Muslim dengan kafir di Darul Islam, atau Darul Kufur, atau Darul Harb... Inilah yang dipegang oleh mayoritas fukaha dari kalangan Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Sebagai informasi, berikut adalah pendapat sebagian fukaha dalam masalah ini:

a- Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah berkata dalam Al-Mughni: ("Riba haram di Darul Harb, sebagaimana keharamannya di Darul Islam. Ini adalah pendapat Malik, Al-Auza'i, Abu Yusuf, Asy-Syafi'i, dan Ishaq karena firman Allah Ta'ala: 'Dan Allah mengharamkan riba' (Al-Baqarah: 275), dan firman-Nya: 'Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila' (Al-Baqarah: 275), dan Allah Ta'ala berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba' (Al-Baqarah: 278). Keumuman berita-berita tersebut menuntut pengharaman kelebihan (tafadhul), dan sabda Nabi ﷺ: 'Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba' bersifat umum, demikian pula hadits-hadits lainnya. Karena apa yang diharamkan di Darul Islam, maka diharamkan pula di Darul Harb, seperti riba di antara sesama kaum Muslim")... Beliau juga berkata: ("Siapa pun yang masuk ke negeri musuh dengan jaminan keamanan (amaan), maka ia tidak boleh mengkhianati harta mereka, dan tidak boleh bertransaksi riba dengan mereka")... Beliau juga berkata: ("Adapun pengharaman riba di Darul Harb, telah kami sebutkan dalam bab riba, di samping bahwa firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala: 'Dan mengharamkan riba', serta ayat-ayat lainnya dan berita-berita yang menunjukkan pengharaman riba adalah bersifat umum, mencakup riba di setiap tempat dan waktu") Selesai perkataannya...

b- An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab: ("Riba berlaku di Darul Harb sebagaimana berlakunya di Darul Islam. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad, dan Abu Yusuf. Dalil kami adalah keumuman dalil-dalil yang mengharamkan riba. Karena setiap apa yang haram di Darul Islam, maka haram pula di Darul Syirik, seperti seluruh perbuatan keji dan kemaksiatan; dan karena itu adalah akad yang rusak ('aqdun fasid) maka tidak dibolehkan apa yang diakadkan dengannya sebagaimana pernikahan")...

c- Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: ("Jika sekelompok kaum Muslim masuk ke negeri perang (biladil harbi) dengan jaminan keamanan, maka musuh aman dari gangguan mereka sampai mereka meninggalkan mereka, atau sampai berakhir masa jaminan keamanan mereka. Tidak boleh bagi mereka menzhalimi musuh maupun mengkhianati mereka") Selesai dari kitab Al-Umm (4/263). Beliau juga berkata dalam Al-Umm (4/284): ("Seandainya seorang pria masuk ke Darul Harb dengan jaminan keamanan... lalu ia mampu mengambil sesuatu dari harta mereka, maka tidak halal baginya mengambil sesuatu pun baik sedikit maupun banyak. Karena jika ia berada dalam jaminan keamanan dari mereka, maka mereka pun berada dalam jaminan keamanan darinya. Dan karena tidak halal baginya dari jaminan keamanan mereka kecuali apa yang halal baginya dari harta kaum Muslim dan Ahlu Dzimmah. Karena harta itu terlindungi dengan beberapa sebab: Pertama, Islam pemiliknya. Kedua, harta milik orang yang memiliki perlindungan (dzimmah). Ketiga, harta milik orang yang memiliki jaminan keamanan (amaan) sampai batas waktu tertentu") Selesai.

Akhir kata, saya memohon kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala agar melapangkan bagi Anda rezeki yang bersih dan halal, serta menganugerahkan kepada Anda kehidupan yang baik yang Anda habiskan dalam ketaatan kepada Allah, sehingga Anda beruntung di dunia dan akhirat, dan itulah keberuntungan yang besar.

Saudara Kalian, Ata’ bin Khalil Abu al-Rashtah

08 Muharam 1443 H 16/08/2021 M

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link Jawaban dari Website Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda