Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Syirkah dalam Islam Bukanlah Syakhshiyyah Ma’nawiyyah

October 25, 2022
2255

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir

Atas Pertanyaan dari Para Pengikut di Laman Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Abu Rashed

Pertanyaan:

Syaikh kami yang mulia, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya mengajukan beberapa pertanyaan ke hadapan Anda dengan harapan mendapatkan jawaban. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang melimpah dan mengalirkan kemenangan serta pengokohan (tamkin) di tangan Anda. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.

  1. Perusahaan (Syirkah), Pabrik, dan Merek Dagang

Kami mengetahui bahwa syirkah dalam Islam harus melibatkan unsur badan (tenaga/orang) di dalamnya. Jika sebuah syirkah didirikan dengan tujuan membangun pabrik yang memproduksi, misalnya, alat elektronik, dan syirkah beserta pabriknya memiliki merek dagang yang dikenal di pasar, lalu pemilik syirkah ingin menjualnya:

a) Apakah dalam Islam dikenal istilah "nilai pasar perusahaan" (market value) di luar konteks saham dalam sistem kapitalisme?

b) Apakah merek dagang memiliki nilai yang dihargai saat penjualan pabrik?

c) Apakah merek dagang mengikuti pabrik atau syirkah? Artinya, jika syirkah tetap ada tetapi menjual salah satu pabriknya atau lini produksinya, apa yang menjadi pertimbangan dalam penentuan harga?

d) Dalam kondisi syirkah dibubarkan, apa yang terjadi pada merek dagangnya?

e) Pabrik yang berafiliasi dengan syirkah memiliki ekspor, impor, dan mungkin memiliki utang yang jatuh tempo kepada pemasok bahan baku, serta piutang pada pedagang. Apakah utang dan piutang tersebut harus "dinolkan" sebelum penjualan, padahal ini adalah proses yang terus berkelanjutan selama ada produksi?

f) Bagaimana dengan karyawan dan kontrak kerja mereka dengan syirkah saat pabrik dijual?

  1. Perusahaan Jasa

Ada perusahaan yang pendiriannya tidak memerlukan modal besar karena menyediakan jasa. Contohnya adalah perusahaan perangkat lunak (software) yang berbasis ide. Mereka membuat satu atau lebih program atau aplikasi dan menjualnya di pasar. Aplikasi ini (yang hanya berupa kode pemrograman untuk fungsi tertentu) memiliki banyak pengguna, sehingga perusahaan tersebut bisa memiliki nilai pasar yang besar karenanya. Saat aplikasi dijual ke pihak lain, perusahaan tersebut menjual ide dan barisan kode pemrograman yang menyertainya, sehingga ia tidak berhak menggunakannya lagi setelah penjualan untuk memproduksi yang serupa (idenya). Contohnya aplikasi penghitung rute kendaraan, pemilihan jalan terbaik, waktu tempuh, dsb. Bagaimana realitas ini ditangani dalam Islam?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sebagai permulaan, semoga Allah memberkati Anda atas doa baik Anda untuk kami, dan kami pun mendoakan kebaikan untuk Anda.

Pertama: Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda yang banyak tersebut, saya ingin menunjukkan bahwa syirkah (perusahaan) dalam Islam berbeda dengan perusahaan dalam sistem kapitalis. Syirkah secara syar’i adalah: "akad antara dua orang atau lebih, yang keduanya bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial (amal mali), dengan tujuan mencari keuntungan." Jadi, syirkah dalam Islam bukanlah shakhshiyyah ma’nawiyyah (kepribadian hukum/badan hukum) yang melakukan tindakan hukum (tasharrufat) dengan kapasitas tersebut. Jika demikian, maka tindakan hukumnya batal secara syar’i. Sebaliknya, syirkah adalah entitas nyata yang di dalamnya harus ada badan (person) yang bertindak. Kami telah menjelaskan hal ini dalam buku Nizham Iqtishadi (Sistem Ekonomi) saat membahas tentang Syirkah Musahamah dan kebatilannya, di mana kami katakan:

"...Syirkah adalah akad untuk melakukan pengelolaan harta (tasharruf bi al-mal). Pengembangan harta melalui syirkah adalah pengembangan kepemilikan, dan pengembangan kepemilikan merupakan salah satu bentuk tindakan hukum (tasharrufat syar'iyyah). Sedangkan tindakan hukum syar’i seluruhnya merupakan tindakan lisan (tasharrufat qawliyyah), yang hanya bisa muncul dari seorang pribadi (shakhsh), bukan dari harta (mal). Karena itu, pengembangan kepemilikan harus berasal dari pemilik tindakan hukum (malik at-tasharruf), yaitu dari seseorang (shakhsh), bukan dari harta (mal)...

Atas dasar itu, tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh perusahaan dengan kapasitasnya sebagai shakhshiyyah ma’nawiyyah (badan hukum) adalah batil secara syar’i; karena tindakan hukum wajib muncul dari individu tertentu, yaitu dari manusia yang nyata (insan mushakhkhash), dan individu tersebut harus termasuk orang yang memiliki kelayakan bertindak (ahliyyat at-tasharruf)...

Tindakan hukum secara syar’i tidak sah kecuali berasal dari manusia nyata yang memiliki kelayakan bertindak, yaitu baligh dan berakal, atau mumayyiz dan berakal. Setiap tindakan hukum yang tidak muncul dengan cara ini maka batil secara syar’i. Menyandarkan tindakan hukum kepada shakhshiyyah ma’nawiyyah tidaklah diperbolehkan, melainkan harus disandarkan kepada manusia yang memiliki kelayakan bertindak..." Selesai.

Dengan kata lain, amal dan aktivitas syirkah dalam Islam tidak terpisah dari syirkah itu sendiri dan dari para sekutu (syuraqa’). Tidak boleh syirkah menjadi sesuatu yang terpisah, sementara aktivitas dan amalnya menjadi sesuatu yang lain lagi... Namun, beberapa pertanyaan yang Anda ajukan tampak terpengaruh oleh realitas praktis perusahaan-perusahaan Barat di mana sebagian aktivitasnya bisa terpisah darinya; sehingga perusahaan memiliki kepribadian hukum (shakhshiyyah ma’nawiyyah) yang terpisah dari pabrik-pabriknya, misalnya. Hal ini tidak terbayangkan dalam syirkah secara syar’i. Bahkan, syirkah secara syar’i tidak terpisah dari para sekutu, terutama sekutu badan (pengelola), sebagaimana ia tidak terpisah dari amal dan aktivitasnya, karena akad syirkah tertuju pada amal dan aktivitas tersebut.

Kedua: Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anda:

  1. Syirkah dalam Islam, baik nama maupun substansinya, tidak diperjualbelikan. Namun, syirkah dapat dilikuidasi dengan kesepakatan para sekutu sesuai ketentuan syar’i, lalu aset fisik (ushul madiyyah) dan keuntungannya dibagikan kepada para sekutu sesuai porsi partisipasi mereka, kemudian berakhir pulalah syirkah tersebut. Artinya, keberadaannya berakhir, bukan dijual ke pihak lain lalu syirkah tersebut tetap berdiri dengan nama dan sifatnya namun dikelola oleh orang-orang yang membelinya! Jadi, syirkah tidak memiliki nilai materi pada zatnya sendiri karena syirkah adalah "akad antara dua orang atau lebih, yang keduanya bersepakat untuk melakukan kerja finansial dengan tujuan mencari keuntungan." Artinya, syirkah dalam Islam adalah kemitraan dan persekutuan, bukan pribadi hukum (shakhshiyyah ma’nawiyyah) yang terpisah dari pemiliknya sebagaimana sebagian bentuknya dalam sistem kapitalisme. Adapun yang boleh diperjualbelikan secara syar’i adalah properti milik syirkah seperti bangunan, mesin-mesin, lokasi, kualitas produksi, dan hal-hal serupa yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Jika penjualan terjadi, maka berakhir pulalah syirkah yang lama beserta pemiliknya, dan menjadi syirkah baru dengan pemilik yang baru.

  2. Apa yang Anda sebut sebagai "nilai pasar perusahaan" atau pabrik, jika hal itu kembali kepada perkara yang mubah dalam syara’ seperti logo dagang, merek dagang, reputasi, pelanggan, dan hal-hal serupa yang membuat pabrik atau syirkah memiliki nilai tambah melebihi nilai aset yang ada, maka dalam kondisi ini faktor-faktor tersebut boleh diperhitungkan dalam penilaian pabrik saat dijual, atau penilaian syirkah saat salah satu sekutu ingin keluar untuk menaksir hak-haknya. Namun, jika hal itu kembali kepada perkara yang tidak mubah seperti kepemilikan intelektual (intellectual property dalam konsep Barat) dan sejenisnya, maka tidak boleh dijadikan pertimbangan dalam penilaian yang disebutkan di atas.

  3. Jika suatu syirkah memiliki logo atau merek dagang yang digunakan pada produk salah satu pabriknya dan tidak mencantumkan nama syirkah melainkan hanya nama pabriknya, maka jika ia ingin menjual pabrik tersebut, ia boleh menjual logo dan merek dagangnya mengikuti pabrik tersebut. Namun, jika logo dan merek dagang tersebut mencantumkan nama syirkah yang dijual, maka hal itu berakhir seiring dengan berakhirnya syirkah.

  4. Merek dagang, sebagaimana telah kami sebutkan, mengekspresikan pihak produsen barang. Nilainya berasal dari kualitas barang dan reputasi yang didapatkan oleh produsen di pasar, dsb. Jika syirkah produsen barang tersebut bubar dan produksi berhenti, maka merek dagang tersebut menjadi gugur mengikuti pembubaran syirkah. Tidak sah bagi siapa pun untuk mencatutnya bagi dirinya sendiri karena itu bukan miliknya. Adapun jika salah satu sekutu ingin meninggalkan syirkah, maka nilai merek dagang dapat diperhitungkan dalam penilaian aset syirkah untuk memberikan hak sekutu yang memisahkan diri tersebut dalam syirkah.

  5. Mengenai pertanyaan Anda: "(Pabrik yang berafiliasi dengan syirkah memiliki ekspor, impor, dan mungkin memiliki utang... serta piutang... apakah wajib 'dinolkan' sebelum penjualan?)". Pabrik dalam Islam tidak terpisah dari syirkah, melainkan merupakan aktivitasnya atau salah satu amal dari amal-amalnya. Pihak yang memiliki utang atau piutang bukanlah pabrik, karena pabrik bukan entitas independen melainkan hanya aktivitas dan kegiatan fisik. Yang memiliki utang kepada orang lain dan piutang atas orang lain adalah syirkah yang menjalankan pabrik tersebut. Jika pabrik dijual, maka yang dijual adalah bangunan, alat produksi, dan kelengkapannya. Namun, hak-hak yang menjadi tanggungan syirkah dan hak-hak milik syirkah, maka syirkah wajib menyelesaikannya dengan pihak-pihak terkait, terpisah dari urusan penjualan pabrik. Tidak sah secara syar’i menjual pabrik beserta utang dan piutangnya sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme.

  6. Mengenai pertanyaan Anda: "(Bagaimana dengan karyawan dan kontrak kerja mereka... saat pabrik dijual?)". Kontrak kerja para pekerja ini secara syar’i adalah dengan syirkah, karena pabrik bukanlah pihak yang bertindak (جهة متصرفة) melainkan hanya aktivitas syirkah. Jika syirkah menjual pabrik tempat mereka bekerja, maka pekerjaan mereka di pabrik tersebut berakhir karena objeknya telah hilang dengan dijualnya pabrik. Dalam hal ini, syirkah dapat menugaskan mereka pada pekerjaan lain di bidang lain dalam lingkup usaha syirkah dengan tetap mempertahankan kontrak kerja mereka hingga berakhir. Syirkah juga bisa membayar upah mereka untuk sisa masa kontrak tanpa mempekerjakan mereka. Syirkah juga boleh, dengan kesepakatan bersama mereka, mengakhiri kontrak mereka agar pemilik baru pabrik dapat membuat kontrak baru dengan mereka jika ia memandang hal itu sesuai baginya karena keahlian para pekerja tersebut. Hal itu semua diserahkan pada kesepakatan para pihak. Bagaimanapun, kontrak kerja para pekerja ini tetap berlaku dengan syirkah hingga berakhir masanya, karena kontrak ijarah (jasa tenaga kerja) dalam Islam bersifat mengikat (lazim) dan harus ditentukan jangka waktunya, serta berakhir dengan berakhirnya jangka waktu tersebut jika tidak diperbarui.

  7. Mengenai pertanyaan Anda tentang perusahaan perangkat lunak dan aplikasi: Program dan aplikasi adalah produk yang memiliki manfaat, sehingga boleh diperjualbelikan secara syar’i. Artinya, boleh bagi sebuah perusahaan yang mengembangkan program atau aplikasi untuk menjual kepada pihak lain master program atau aplikasinya dengan memberikan informasi dan kode-kode terkait. Dalam kondisi ini, perusahaan pertama yang menjual program tersebut tidak boleh secara syar’i tetap menggunakan program atau aplikasi tersebut selama ia telah menjualnya beserta master-nya, yakni menjual ide yang mendasari aplikasi tersebut dan telah mengikat dirinya dalam akad penjualan untuk tidak menggunakannya.

Saya berharap jawaban-jawaban ini mencukupi. Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

28 Rabi’ul Awal 1444 H 24 Oktober 2022 M

Tautan jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda