Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Ali Ghaith Abu al-Hasan
Pertanyaan:
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum... Al-Alim al-Jalil, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, salam hormat, wa ba'du:
Dalam syirkah amlak (persekutuan kepemilikan), jika dua orang membeli mobil angkutan dengan tujuan mencari keuntungan;
1- Maka boleh bagi kedua sekutu tersebut untuk menjual mobil itu, di mana keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung sesuai nisbah (proporsi) modal.
2- Boleh bagi salah satu dari kedua sekutu tersebut untuk menyewa bagian rekannya agar dia bisa bekerja dengan mobil tersebut.
3- Boleh bagi kedua sekutu tersebut untuk menyewa seorang sopir untuk mobil itu, di mana keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung sesuai nisbah modal. Dalam kondisi ini, ia termasuk syirkah a'yan.
4- Boleh bagi kedua sekutu tersebut bersepakat bahwa salah satu dari mereka bekerja menggunakan mobil tersebut, di mana keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung sesuai nisbah modal. Dalam kondisi ini, ia termasuk syirkah mudharabah.
5- Boleh bagi kedua sekutu tersebut bersepakat bahwa keduanya bekerja menggunakan mobil tersebut, misalnya masing-masing satu hari, di mana keuntungan di antara keduanya sesuai kesepakatan, dan kerugian sesuai nisbah modal. Dalam kondisi ini, ia termasuk syirkah a'yan.
6- Namun: apakah boleh bagi kedua sekutu tersebut di mana salah satunya menyewa rekannya yang lain untuk bekerja menggunakan mobil itu dengan upah tertentu, kemudian keuntungan dibagikan di antara keduanya setelah dikeluarkan upah yang telah ditetapkan, serta biaya operasional mobil seperti bahan bakar, kerusakan, denda tilang, dan lain-lain?
Jika jawabannya: (Ya), maka termasuk ke dalam jenis syirkah manakah transaksi ini?
Dengan redaksi lain: Apakah boleh seorang sekutu menjadi mitra badan (syarik badan) sekaligus pekerja (ajir) pada waktu yang sama?
Mengingat bahwa dibolehkan seseorang menjadi mitra modal (syarik mal) sekaligus pekerja pada waktu yang sama, seperti orang yang bekerja sebagai karyawan di toko kelontong yang dibuka oleh mitra mudharabah-nya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Mengenai syirkah (persekutuan) dalam mobil, hal ini masuk ke dalam bab syirkah a'yan (persekutuan aset), dan tidak termasuk ke dalam syirkah uqud (persekutuan kontrak). Oleh karena itu, ia tidak disebut mudharabah, tidak disebut syirkah inan, dan tidak pula jenis apa pun dari jenis-jenis syirkah uqud, karena objek syirkah-nya adalah 'ayn (benda), yaitu mobil, bukan usaha (al-juhdu). Oleh sebab itu, boleh bagi salah satu dari kedua sekutu tersebut menjadi sopir bagi mobil tersebut dan mengambil upah di samping bagiannya dari keuntungan. Hal itu dilakukan setelah dikurangi upah, artinya total pendapatan dikumpulkan, kemudian dibayarkan upah bagi sekutu yang menjadi sopir tersebut, lalu sisa keuntungannya dibagi di antara para sekutu sesuai kesepakatan mereka.
- Oleh karena itu, beberapa poin yang Anda sebutkan ada yang kurang tepat, Anda mengatakan:
"(Boleh bagi salah satu dari kedua sekutu tersebut untuk menyewa bagian rekannya agar dia bisa bekerja dengan mobil tersebut)". Pernyataan ini kurang tepat, karena kalimat "menyewa bagian rekannya" tidak ada faktanya (la waqi'a lahu). Dia adalah sekutu dalam mobil tersebut sekaligus pekerja di sana sebagai sopir, dan tidak dikatakan bahwa dia menyewa bagian rekannya...
- Anda juga mengatakan: "(Kedua sekutu bersepakat bahwa salah satu dari mereka bekerja menggunakan mobil tersebut, di mana keuntungan di antara keduanya sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai nisbah modal, dan saat itu termasuk syirkah mudharabah)". Ini juga keliru, karena orang yang bekerja menggunakan mobil tersebut statusnya adalah ajir (pekerja/orang yang disewa tenaganya). Dia memiliki hak atas upah yang diambilnya sebelum pembagian keuntungan, dan syirkah tersebut tetaplah syirkah amlak (a'yan) karena objek syirkah-nya adalah pengoperasian mobil, sehingga akadnya tertuju pada benda tersebut...
Kesimpulannya adalah bahwa persekutuan dalam mobil adalah syirkah a'yan. Persekutuan tersebut boleh menyewa sopir untuk mobil itu dari pihak luar (bukan sekutu), dan boleh juga salah satu sekutu bekerja sebagai sopir mobil tersebut dengan upah tertentu yang dikurangi dari total keuntungan sebelum dilakukan pembagian laba.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
19 Rajab 1438 H 16/04/2017 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus
Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter
Link jawaban dari situs Amir: Situs Amir