Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Soal
Kepada Mohammad Alhajj
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam hormat,
Saya baru-baru ini menyimak halaman Anda melalui bantuan seorang teman dari syabab Hizbut Tahrir. Saya sangat kagum dengan kecemerlangan pemaparan dan kekuatan argumen Anda, khususnya jawaban-jawaban terhadap pertanyaan fikih. Saya memohon kepada Allah Yang Maha Kuasa agar memanjangkan usia Anda untuk amal kebaikan, menambah keluasan ilmu Anda, dan membimbing saya ke jalan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.
Mohon jawaban atas pertanyaan saya:
Saya baru mulai berkomitmen menjalankan shalat setelah beberapa tahun melewati usia taklif (baligh), alhamdulillah. Pertanyaannya: Apakah saya wajib meng-qadha shalat-shalat yang terlewat, ataukah Allah mengampuni saya tanpa harus meng-qadha?
Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertama-tama, saya memuji Allah SWT yang telah memberi Anda hidayah menuju kebaikan sehingga Anda berkomitmen menjalankan shalat dan bersemangat menunaikannya. Saya memohon kepada Allah SWT agar memberikan pertolongan dan keteguhan (istiqamah) kepada Anda.
Mengenai shalat yang belum Anda kerjakan sejak Anda baligh dan telah menjadi seorang mukallaf (terbebani hukum syarak), karena Anda adalah seorang Muslim, maka shalat yang tidak Anda kerjakan itu merupakan utang di pundak Anda yang harus di-qadha. Oleh karena itu, Anda harus menghitung jangka waktu sejak baligh hingga waktu Anda mulai berkomitmen menjalankan shalat. Misalkan jangka waktu tersebut adalah tiga tahun, maka Anda wajib meng-qadha shalat selama tiga tahun tersebut: yaitu lima shalat sehari semalam yang merupakan shalat-shalat fardu. Adapun shalat sunahnya tidak wajib di-qadha.
Hal ini dapat diatur dan dipermudah dengan cara setiap hari, setelah shalat fardu, Anda melakukan satu shalat yang serupa sebagai qadha atas shalat yang terlewat. Jika Anda ingin melakukan qadha lebih dari satu kali, maka itu lebih baik, hingga Anda menyelesaikan hitungan tahun tersebut. Saya memohon kepada Allah SWT agar menolong Anda dalam meng-qadha shalat-shalat yang terlewat dan menambah semangat Anda untuk menunaikan shalat tepat pada waktunya.
Untuk menjelaskan dalil-dalil syarak mengenai masalah ini, saya nukilkan untuk Anda sebagian dari apa yang tercantum dalam kitab Ahkam as-Shalah (Ali Raghib):
[Menunda shalat dari waktunya dengan sengaja tanpa uzur syar'i adalah haram secara qath’i berdasarkan nash Al-Qur'an. Allah SWT berfirman:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ
"Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (QS. Al-Ma’un [107]: 4-5)
Dan Allah SWT berfirman:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan." (QS. Maryam [19]: 59)
Hal ini juga ditetapkan berdasarkan mafhum hadits mutawatir yang menjelaskan tentang waktu-waktu shalat. Allah telah menetapkan bagi setiap shalat fardu waktu yang terbatas pada kedua ujungnya, masuk pada waktu tertentu dan berakhir pada waktu tertentu. Nabi SAW bersabda:
مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ
"Barangsiapa yang terlewatkan shalat Ashar, maka seolah-olah dia kehilangan keluarga dan hartanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Beliau SAW juga bersabda tentang pengabaian shalat dari waktunya:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ
"Bukanlah kelalaian itu pada saat tidur, sesungguhnya kelalaian itu adalah pada saat terjaga..."
Barangsiapa yang terlewatkan shalat fardu, maka ia harus meng-qadhanya, baik terlewat karena uzur maupun tanpa uzur. Sebab, tindakan meng-qadha shalat itu sendiri ditetapkan dengan hadits shahih. Diriwayatkan dalam Shahihain dari Imran bin Hushain, ia berkata: "Kami pernah dalam suatu perjalanan bersama Nabi SAW, kami menempuh perjalanan malam hingga saat akhir malam kami tertidur, dan tidak ada tidur yang lebih lelap bagi musafir selain itu. Tidak ada yang membangunkan kami kecuali panas matahari... Ketika Nabi SAW bangun, mereka mengadu kepada beliau tentang apa yang menimpa mereka. Maka beliau bersabda:
لَا ضَيْرَ أَوْ لَا يَضِيرُ ارْتَحِلُوا، فَارْتَحَلُوا فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ، ثُمَّ نَزَلَ فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوضَّأَ، ثُمَّ نَادَى بِالصَّلَاةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ
"Tidak mengapa, atau tidak membahayakan, berangkatlah kalian." Maka mereka pun berangkat dan berjalan tidak jauh, kemudian beliau turun dan meminta air lalu berwudhu. Kemudian beliau menyeru untuk shalat lalu beliau mengimami orang-orang."
Juga berdasarkan riwayat dari Jabir ra: "Bahwa Umar bin Al-Khattab datang pada hari Khandaq setelah matahari terbenam dan mulai mencaci-maki kaum kafir Quraisy, ia berkata: Wahai Rasulullah, aku hampir tidak melaksanakan shalat Ashar sampai matahari hampir terbenam. Maka Nabi SAW bersabda: Demi Allah, aku pun belum melaksanakannya. Lalu kami berdiri menuju Buth-han, beliau berwudhu untuk shalat dan kami pun berwudhu, lalu beliau shalat Ashar setelah matahari terbenam, kemudian setelah itu beliau shalat Maghrib."
Juga riwayat dari Abu Said, ia berkata: "Kami tertahan pada hari Khandaq dari mengerjakan shalat hingga setelah Maghrib berlalu sebagian malam, sampai akhirnya kami dicukupkan (dari perang). Itulah firman Allah Azza wa Jalla:
وَكَفَى اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ الْقِتَالَ وَكَانَ اللَّهُ قَوِيّاً عَزِيزاً
"Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa." (QS. Al-Ahzab [33]: 25).
Abu Said berkata: Lalu Rasulullah SAW memanggil Bilal, maka Bilal mengumandangkan iqamah shalat Zhuhur dan beliau pun mengerjakannya dengan sebaik-baiknya sebagaimana beliau mengerjakannya tepat pada waktunya. Kemudian beliau memerintahkannya lagi, lalu Bilal mengumandangkan iqamah shalat Ashar dan beliau pun mengerjakannya dengan sebaik-baiknya sebagaimana beliau mengerjakannya tepat pada waktunya. Kemudian beliau memerintahkannya lagi, lalu Bilal mengumandangkan iqamah shalat Maghrib dan beliau pun mengerjakannya demikian pula."
Serta riwayat dari Nabi SAW ketika seorang wanita dari suku Khath'am bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan haji namun ia sudah sangat tua dan tidak mampu lagi berkendara, jika aku berhaji untuknya apakah itu bermanfaat baginya? Beliau bersabda:
أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ أَكَانَ يَنْفَعُهُ ذَلِكَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
"Bagaimana pendapatmu jika ayahmu memiliki utang lalu engkau melunasinya, apakah itu bermanfaat baginya? Wanita itu menjawab: Ya. Beliau bersabda: Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi." (HR. Muslim)
Hadits-hadits ini semuanya secara tegas menunjukkan tentang qadha shalat, yang bermakna bahwa qadha shalat adalah wajib. Tidak ada kafarat bagi orang yang meninggalkan shalat kecuali dengan meng-qadhanya, baik meninggalkannya karena uzur maupun tanpa uzur, karena hadits-haditsnya sudah jelas. Janganlah dikatakan bahwa hadits-hadits ini semuanya terikat dengan kejadian tertentu yaitu tidur, lupa, perang, dan ketidakmampuan, di mana semuanya adalah uzur syar'i yang tidak berdosa bagi yang meninggalkan shalat di dalamnya karena menundanya dari waktunya, sehingga qadha itu khusus bagi uzur tersebut dan tidak mencakup yang lain, berbeda dengan unsur kesengajaan yang tidak ada nash tentang kebolehan qadhanya.
Hal itu tidak boleh dikatakan demikian, karena kejadian-kejadian ini tidak menyebutkan sifat tidur, lupa, dan perang dalam bentuk qaid (batasan pengikat), melainkan datang sebagai deskripsi atas fakta yang terjadi (washfan li waqi’atin hadatsat) tanpa dipahami darinya adanya sifat pembatasan pada kejadian tersebut. Tidakkah Anda lihat dalam hadits Jabir bagaimana Umar bin Al-Khattab mulai mencaci-maki kaum kafir Quraisy dan berkata: Wahai Rasulullah, aku hampir tidak melaksanakan shalat Ashar sampai matahari hampir terbenam, lalu Nabi bersabda: "Demi Allah, aku pun belum melaksanakannya," kemudian beliau bangun, berwudhu, lalu shalat. Di mana sifat pembatas (shifah muqayyidah) dalam kejadian ini yang menunjukkan bahwa qadha hanya khusus untuk kasus itu? Begitu pula pada kejadian lainnya, tidak ada dalam lafaznya yang menunjukkan adanya batasan, sehingga tidak boleh dilakukan pada kasus lain. Sebaliknya, setiap hadits yang terjadi pada peristiwa tertentu ini datang dalam konteks penjelasan atas fakta (at-tanshish ‘ala waqi’), bukan dalam konteks penjelasan atas batasan (at-tanshish ‘ala qaid). Tidak tampak pula adanya sebab khusus (sabab mukhashshish) untuk meng-qadha shalat pada kasus itu saja sebagaimana jelas dari pembacaan hadits-hadits tersebut.
Adapun hadits-hadits yang menyebutkan perbuatan yang mengandung makna sifat, yaitu sabda beliau: "Barangsiapa yang tidur", "atau melupakannya", "atau lalai", "barangsiapa yang lupa", maka dalam semua hadits ini sifat dianggap sebagai batasan (qaid) dan berlaku padanya mafhum mukhalafah-nya karena ia adalah sifat, dan mafhum mukhalafah pada sifat itu diperhitungkan (mu’tabar). Sebab, jika penyebutannya tidak dianggap sebagai batasan, maka penyebutannya dengan sifat tersebut akan menjadi sia-sia (‘abatsan), padahal hadits Nabi terjaga dari hal itu. Akan tetapi, mafhum mukhalafah dari nash-nash ini tidak diamalkan karena adanya nash-nash lain. Apabila ada nash yang manthuq-nya (makna tersurat) menunjukkan kebalikan dari mafhum nash lainnya, maka mafhum tersebut tidak berlaku, dan yang diambil adalah manthuq karena penunjukannya terhadap makna lebih kuat daripada penunjukan mafhum... Hadits-hadits ini mafhum-nya tidak berlaku karena hadits-hadits lain yang memerintahkan qadha shalat yang terlewat dalam kondisi selain itu, yakni perang.
Juga hadits tentang qadha haji yang di dalamnya terdapat sabda beliau: دَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ ("Utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi") dengan lafaz umum yang mencakup setiap utang kepada Allah. Shalat adalah utang kepada Allah, maka ia masuk ke dalam keumuman kata دَيْنُ اللهِ karena ia adalah ism jins yang di-mudhaf-kan, sehingga ia termasuk dalam bentuk-bentuk keumuman (shiyagh al-umum) secara pasti. Orang yang sengaja meninggalkan shalat tetap terkena khitab (perintah) shalat sebagaimana setiap Muslim lainnya dan wajib atasnya menunaikannya, sehingga hal itu menjadi utang baginya. Utang tidak akan gugur kecuali dengan menunaikannya, begitu pula shalat tidak akan gugur dengan terlewatnya waktu kecuali dengan meng-qadhanya, dan ia tetap menanggung dosa karena meninggalkannya di dalam waktunya.] Selesai kutipan dari kitab Ahkam as-Shalah.
Semoga jawaban ini mencukupi. Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashta
23 Ramadhan 1442 H 05/05/2021 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Link jawaban dari website Amir (semoga Allah menjaganya): Web