Seri Jawaban Syekh al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Abu Qutaibah Jitawi
Pertanyaan:
Apakah boleh makmum shalat di sebuah bangunan, lantai, lapangan, atau tempat lainnya dengan imam masjid yang terpisah sepenuhnya, sehingga tidak memungkinkan untuk melihat imam dan makmum yang bersamanya, atau mendengar mereka di dalam masjid kecuali melalui pengeras suara atau layar yang menyiarkan suara atau gambar melalui perangkat elektronik modern secara elektrik atau melalui internet?
Mohon penjelasannya karena masalah ini mulai tersebar, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wahai saudaraku, masalah shalat Jumat ini telah dibahas oleh para ahli fikih dan mereka memiliki berbagai pendapat di dalamnya. Saya pun telah mendengar bahwa sebagian layar (monitor) digunakan! Saya tidak mengatakan bahwa semua pendapat mereka batil, namun yang saya rajihkan (anggap kuat) adalah sebagai berikut:
Pertama: Beberapa nash yang berkaitan:
1- Al-Bukhari mengeluarkan dari al-A’raj, dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ؛ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِساً فَصَلُّوا جُلُوساً أَجْمَعُونَ
"Sesungguhnya imam itu dijadikan hanya untuk diikuti; maka jika ia bertakbir, bertakbirlah kalian; jika ia rukuk, rukuklah kalian; jika ia mengucapkan ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah ‘Rabbana wa lakal hamdu’; jika ia sujud, sujudlah kalian; dan jika ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk." (HR. Bukhari)
2- Muslim mengeluarkan dari al-A’raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِساً فَصَلُّوا جُلُوساً أَجْمَعُونَ
"Sesungguhnya imam itu hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya; jika ia bertakbir, bertakbirlah kalian; jika ia rukuk, rukuklah kalian; jika ia mengucapkan ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah ‘Allahumma Rabbana lakal hamdu’; jika ia sujud, sujudlah kalian; dan jika ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk." (HR. Muslim)
3- Abu Dawud mengeluarkan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Abu Khalid, dari Adi bin Tsabit al-Anshari, telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki bahwa ia pernah bersama Ammar bin Yasir di Madain, lalu shalat ditegakkan. Ammar maju dan berdiri di atas sebuah dukkah (bangunan/panggung kecil) untuk shalat, sementara orang-orang berada di tempat yang lebih rendah darinya. Maka Hudhayfah maju dan memegang kedua tangan Ammar, lalu Ammar mengikutinya hingga Hudhayfah menurunkannya. Setelah Ammar selesai shalat, Hudhayfah berkata kepadanya: Tidakkah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَمَّ الرَّجُلُ الْقَوْمَ فَلَا يَقُمْ فِي مَكَانٍ أَرْفَعَ مِنْ مَقَامِهِمْ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ
"Jika seorang laki-laki mengimami suatu kaum, maka janganlah ia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari tempat berdiri mereka," atau yang semisal itu.
Ammar berkata: "Karena itulah aku mengikutimu saat engkau memegang tanganku." Disebutkan dalam al-Binayah Syarh al-Hidayah karya Abu Muhammad al-Ghitabi al-Hanafi Badruddin al-Aini saat menjelaskan hadits di atas:
(ش- Ahmad bin Ibrahim: bin Katsir bin Zaid bin Aflah bin Manshur bin Muzahim al-Abdi Abu Abdillah yang dikenal dengan "ad-Dawraqi". Ia mendengar dari saudaranya: Ya'qub, Ibnu Mahdi, al-Hajjaj, Abu Dawud ath-Thayalisi, dan selain mereka. Diriwayatkan darinya oleh: Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selain mereka. Abu Hatim berkata: Shaduq (jujur). Wafat di al-Askar pada hari Sabtu sisa tujuh hari dari bulan Sya'ban, tahun 246 H. Dan Hajjaj: bin Muhammad al-A'war, dan Abdul Malik: bin Juraij. Dan Abu Khalid: meriwayatkan dari Adi bin Tsabit, meriwayatkan darinya: Ibnu Juraij. Diriwayatkan untuknya oleh Abu Dawud.
Lafaz: "أسفل منه" منصوب على الظرفية.
Ucapannya: "لذلك" (Karena itu), yakni karena ucapan Nabi ﷺ ini. Di dalam sanad hadits ini terdapat seorang laki-laki yang majhul (tidak dikenal). Meskipun demikian, hadits ini dijadikan dalil dalam al-Binayah Syarh al-Hidayah sebagaimana telah kami sebutkan di atas oleh Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad bin Musa bin Ahmad bin Husain al-Ghitabi al-Hanafi Badruddin al-Aini (Wafat: 855 H), di mana disebutkan di dalamnya: (Aku katakan: Abu Dawud meriwayatkan dalam "Sunannya" dari hadits Hammam bahwa Hudhayfah mengimami orang-orang di Madain di atas sebuah dukkah, lalu Abu Mas'ud menarik bajunya. Setelah selesai shalat, ia berkata: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka dilarang melakukan itu? Hudhayfah menjawab: Benar, aku ingat saat engkau menarikku. Diriwayatkan juga dari hadits Adi bin Tsabit al-Anshari, telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki bahwa ia pernah bersama Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhuma di Madain, lalu shalat ditegakkan. Ammar bin Yasir maju dan berdiri di atas dukkah untuk shalat sementara orang-orang berada di tempat yang lebih rendah darinya. Maka Hudhayfah maju dan memegang tangannya, lalu Ammar mengikutinya hingga Hudhayfah menurunkannya. Setelah Ammar selesai shalat, Hudhayfah berkata kepadanya: Tidakkah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seorang laki-laki mengimami suatu kaum, maka janganlah ia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari tempat berdiri mereka," atau yang semisal itu. Ammar radhiyallahu 'anhu berkata: Karena itulah aku mengikutimu saat engkau memegang tanganku.) Selesai.
Meskipun mayoritas ahli fikih memakruhkan posisi imam yang lebih tinggi dari makmum, namun mereka mengecualikan ketinggian yang sedikit... Disebutkan dalam al-Bayan fi Madzhab al-Imam asy-Syafi'i (2/427): "Dimakruhkan posisi imam lebih tinggi dari posisi makmum. Syekh Abu Hamid berkata: Itu dimakruhkan jika ketinggiannya banyak (mencolok), adapun jika berupa dakkah (bangunan rendah) atau ketinggian yang sedikit, maka tidak dimakruhkan."
4- Al-Baihaqi mengeluarkan dalam as-Sunan al-Kubra:
(Bab Makmum shalat di luar masjid dengan mengikuti shalat imam di dalam masjid sementara di antara keduanya terdapat penghalang). (Telah mengabarkan kepada kami) Abu Said bin Abi Amr, menceritakan kepada kami Abu al-Abbas Muhammad bin Ya'qub, mengabarkan ar-Rabi', ia berkata: asy-Syafi'i berkata: Beberapa wanita pernah shalat bersama Aisyah istri Nabi ﷺ di kamarnya, lalu Aisyah berkata:
لَا تُصَلِّينَ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فَإِنَّكُنَّ دُونَهُ فِي حِجَابٍ
"Janganlah kalian shalat dengan mengikuti shalat imam, karena kalian terhalang darinya oleh hijab (tabir)." (HR. Baihaqi)
Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: Sebagaimana yang dikatakan Aisyah di kamarnya, jika ia mengatakannya maka kami pun mengatakannya.
(Telah mengabarkan kepada kami) Abu Ahmad al-Mahrani, mengabarkan Abu Bakar bin Ja'far, menceritakan kepada kami Muhammad bin Ibrahim, menceritakan kepada kami Ibnu Bukair, menceritakan kepada kami Malik dari orang yang terpercaya baginya, bahwa orang-orang dahulu memasuki kamar istri-istri Nabi ﷺ setelah wafatnya Nabi ﷺ lalu mereka shalat Jumat di sana. Malik berkata: Masjid menjadi sempit bagi jamaahnya sehingga mereka meluaskannya dengan kamar-kamar istri Nabi ﷺ, padahal kamar istri-istri Nabi ﷺ bukan bagian dari masjid, tetapi pintu-pintunya terbuka ke arah masjid. Malik berkata: Maka siapa saja yang shalat di serambi-serambi masjid yang bersambung dengan masjid atau di halamannya yang berdekatan, maka hal itu sah baginya. Hal itu senantiasa dilakukan orang-orang dan tidak ada seorang pun ahli fikih yang mencelanya. Malik berkata: Adapun rumah yang tertutup yang tidak bisa dimasuki kecuali dengan izin, maka tidak sepantasnya bagi siapa pun untuk shalat di dalamnya dengan mengikuti shalat imam pada hari Jumat meskipun letaknya dekat, karena rumah itu bukan bagian dari masjid.
5- Al-Baihaqi mengeluarkan dalam Ma'rifat as-Sunan wa al-Atsar... ar-Rabi' mengabarkan, ia berkata: asy-Syafi'i berkata: Mengenai orang yang berada di rumah dekat masjid atau jauh darinya, tidak boleh baginya shalat di sana kecuali jika shaf-shaf tersambung dengannya dan ia berada di bagian bawah rumah tanpa ada penghalang antara dirinya dengan shaf-shaf tersebut. Kemudian ia melanjutkan pembicaraan hingga berkata: Jika ditanyakan: Apakah engkau meriwayatkan sesuatu dalam masalah ini? Dikatakan: Beberapa wanita shalat bersama Aisyah istri Nabi ﷺ di kamarnya, lalu ia berkata: "Janganlah kalian shalat dengan mengikuti shalat imam, karena kalian terhalang darinya oleh hijab." Ia berkata: Sebagaimana yang dikatakan Aisyah di kamarnya, jika ia mengatakannya maka kami pun mengatakannya. Sanadnya tidak disebutkan dalam al-Jadid (pendapat baru) tetapi disebutkan dalam al-Qadim (pendapat lama).
Dalam riwayat lain milik al-Baihaqi dari Muhammad bin Ishaq dan al-Mu'ammal, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami az-Za'farani dari asy-Syafi'i, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad, dari Laits, dari Atha', dari Aisyah, "Bahwa beberapa wanita shalat di kamarnya, lalu ia berkata: Janganlah kalian shalat dengan mengikuti shalat imam, karena kalian berada dalam hijab." Hijab artinya pembatas, penghalang, dan penutup.
Kedua: Makna Qudwah dan Iqtida’ secara bahasa dari Lisan al-Arab:
[(قدا).... Dikatakan qidwah dan qudwah untuk sesuatu yang diikuti (muqtada bihi)... Al-qudwah dan al-qidwah adalah apa yang engkau jadikan sebagai teladan (tasannanta bihi)........
Al-qidah seperti al-qudwah, dikatakan: li bika qidwatun, wa qudwatun, wa qidatun...
Dan ia telah melakukan iqtida’ (mengikuti) dengannya. Al-qudwah dan al-qidwah adalah al-uswah (teladan). Dikatakan: si fulan adalah qudwah yang diikuti (yuqtada bihi)........]
Para ahli fikih menggunakannya dengan makna bahasa ini, dan dalam shalat mereka mendefinisikannya sebagai: (pengikutan makmum terhadap imam dalam perbuatan-perbuatan shalat).
Ketiga: Berdasarkan apa yang telah disebutkan, maka yang saya rajihkan untuk mewujudkan makna-makna tersebut adalah keterikatan makmum pada hal-hal berikut:
1- Tempat di mana makmum shalat harus termasuk dalam tempat di mana imam shalat, yaitu bangunan masjid atau halamannya... tanpa ada pemisah alami antara halaman dan masjid seperti kanal air yang mengalir atau jalan raya utama yang dilalui kendaraan... artinya tidak ada pemisah aktual antara masjid dan halaman tersebut.
2- Makmum harus shalat di tempat di mana ia bisa melihat imamnya, atau shalat di tempat terbuka di mana ia bisa melihat makmum lain yang melihat imam... sehingga ia tidak berada di ruangan yang tertutup rapat (hujrah) di mana orang di dalamnya tidak bisa melihat ke luar. Melihat gambar imam tidak dianggap sebagai melihat imam, karena hukum gambar berbeda dengan hukum tubuh yang asli. Jika Anda melukai gambar dengan pisau, bukan berarti Anda melukai imam! Bahkan melihat gambar tidak ada kaitannya dengan iqtida’, karena Anda bisa melihat gambar di layar televisi dari tempat yang jauh dari masjid dan halamannya, bahkan dari negara yang jauh yang tidak ada kaitannya dengan imam atau iqtida’ kepadanya. Oleh karena itu, penglihatan ini tidak bisa dijadikan sandaran dalam iqtida’...
3- Harus mendengar takbir-takbir imam, baik secara langsung maupun melalui pengeras suara. Hal itu karena memperdengarkan suara imam adalah boleh, baik melalui pengulangan takbir oleh seseorang di belakang imam (muballigh) maupun melalui pengeras suara. Dengan demikian makmum mendengar takbir-takbir imam dan mengikutinya...
Disebutkan dalam Hasyiyah ad-Dasuqi al-Maliki atas asy-Syarh al-Kabir karya Syekh ad-Dardir:
[(وَ) جَازَ (مُسَمِّعٌ) أَيْ اتِّخَاذُهُ وَنَصْبُهُ لِيُسَمِّعَ الْمَأْمُومِينَ بِرَفْعِ صَوْتِهِ بِالتَّكْبِيرِ فَيَعْلَمُونَ فِعْلَ الْإِمَامِ (وَ) جَازَ (اقْتِدَاءٌ بِهِ) أَيْ الِاقْتِدَاءُ بِالْإِمَامِ بِسَبَبِ سَمَاعِهِ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يَرْفَعَ الْإِمَامُ صَوْتَهُ وَيَسْتَغْنِيَ عَنْ الْمُسَمِّعِ]
"(Dan) diperbolehkan (seorang penyampai suara/musammi’), yakni menjadikannya dan menempatkannya agar ia memperdengarkan kepada para makmum dengan mengeraskan suaranya saat takbir sehingga mereka mengetahui perbuatan imam. (Dan) diperbolehkan (mengikutinya), yakni mengikuti imam disebabkan pendengarannya tersebut, namun yang lebih utama adalah imam mengeraskan suaranya sehingga tidak memerlukan musammi’."
4- Imam tidak boleh berada di tempat yang jauh lebih tinggi dari makmum, misalnya imam berada di lantai paling atas masjid sementara semua makmum berada di bawahnya...
Jika hal-hal ini terpenuhi, maka iqtida’ terhadap imam telah terjadi, sehingga syarat-syarat jamaah di belakang imam dalam shalat Jumat telah terpenuhi dengan izin Allah... Saya ulangi apa yang saya katakan di awal bahwa saya tidak mengatakan semua pendapat yang menyelisihi pendapat ini adalah batil... akan tetapi inilah yang saya rajihkan dalam masalah ini... Wallahu Ta’ala a’lam wa ahkam.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
29 Sya’ban 1443 H 01 April 2022 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/521486932872014
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/4232