(Serial Jawaban Ulama Besar Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut Halaman Facebook Beliau "Fikhi")
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dua pertanyaan jika Anda berkenan, semoga Allah memberikan taufik kepada Anda...
- Disebutkan dalam buku Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz III (hlm. 82) sebagai berikut:
"Dan hadits mutawatir itu bersifat qath’i ats-tsubut (pasti sumbernya) dari Nabi ﷺ, sehingga menghasilkan ilmu yang yakin dan wajib diamalkan dalam segala hal, baik itu berupa Sunnah Qawliyyah, Fi’liyyah, maupun Sukutiyyah. Di antara hadits qawliyyah yang mutawatir adalah sabda Nabi ﷺ:
مَن كَذَب عليّ متعمداً فليتبوأ مقعده من النار
'Siapa saja yang sengaja berdusta mengatasnamakan aku, maka hendaklah ia menduduki tempat duduknya di neraka.'
Dan di antara Sunnah Fi’liyyah Mutawatir adalah shalat lima waktu dan jumlah rakaatnya, demikian pula apa yang diriwayatkan mengenai tata cara shalat, puasa, dan haji."
Pertanyaannya mengenai "Sunnah Fi’liyyah Mutawatir", apa sebenarnya itu? Apakah itu berupa kemutawatiran berita (akhbar) tentang suatu perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ? Ataukah itu berupa kemutawatiran amal yang dikerjakan oleh manusia dari generasi ke generasi sejak zaman Nabi ﷺ hingga hari ini?
Sebagian peneliti menjadikan apa yang mereka sebut sebagai "tawatur 'amal" (mutawatir amal) atau "tawatur tawarith" (mutawatir warisan) sebagai salah satu bagian dari macam-macam mutawatir. Sebagai contoh, Syekh Shabbir Ahmad al-Uthmani mengatakan dalam mukadimah Fathul Mulhim (hlm. 18):
"Bagian ketiga: tawatur 'amal dan tawatur tawarith, yaitu suatu amal yang dikerjakan pada setiap kurun waktu sejak masa Pemilik Syariat (Nabi ﷺ) hingga hari ini oleh sejumlah besar pelaku amal, yang secara adat mustahil mereka bersepakat untuk berdusta atau salah. Contohnya seperti bersiwak saat berwudhu; hal itu adalah sunnah, dan meyakini kesunnahannya adalah fardhu, karena ia tetap (tsabit) dengan tawatur 'amali dan mengingkarinya adalah kekufuran... Di antaranya juga shalat lima waktu, di mana tidak ada perbedaan antara mukmin maupun kafir, dan tidak ada seorang pun yang ragu bahwa beliau ﷺ mengerjakannya bersama para sahabatnya setiap siang dan malam pada waktu-waktu yang telah diketahui, dan begitu pula dikerjakan oleh setiap pengikut agamanya di mana pun mereka berada setiap hari. Begitu seterusnya hingga hari ini, tidak ada seorang pun yang ragu bahwa penduduk daerah Sindh mengerjakannya sebagaimana penduduk Andalusia mengerjakannya, dan penduduk Armenia mengerjakannya sebagaimana penduduk Yaman mengerjakannya..." selesai.
Apakah hal ini dan apa yang kita sebut sebagai "Sunnah Fi’liyyah Mutawatir" adalah satu hal yang sama? Ataukah dua hal yang berbeda? Jika keduanya berbeda, apakah kita menerima apa yang mereka sebut sebagai tawatur amal ataukah kita menolaknya?
- Para peneliti dari kalangan ahli hadits seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, As-Suyuthi, dan lainnya membagi hadits makbul menjadi Shahih lidzatihi, Shahih lighayrihi, Hasan lidzatihi, dan Hasan lighayrihi. Sementara itu, dalam buku Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz I dan III, kita cukup menggunakan istilah "Shahih" dan "Hasan". Apakah ini hanya perbedaan istilah saja dengan kesamaan makna, ataukah terdapat perbedaan dalam maknanya juga? Barakallahu fikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
1- Sunnah mutawatir, baik berupa perkataan (qawl), perbuatan (fi'l), maupun persetujuan (taqrir) atas perkataan atau perbuatan, tidaklah dikatakan mutawatir kecuali jika dinukil (diriwayatkan) dengan penukilan yang mutawatir dari Rasulullah ﷺ. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa suatu amal perbuatan menjadi Sunnah Fi'liyyah Mutawatir jika dilakukan oleh orang banyak di masa Rasulullah ﷺ, lalu oleh orang banyak di masa Tabi'in dan Tabi'ut Tabi'in tanpa ada bukti secara mutawatir bahwa perbuatan tersebut dilakukan atau disetujui oleh Rasulullah ﷺ, maka pendapat ini tidak benar. Sesuatu tidak dikatakan mutawatir kecuali jika terbukti dari Rasulullah ﷺ secara mutawatir bahwa beliau melakukannya atau menyetujui perbuatannya.
Apa yang dikatakan oleh para penganut pendapat tersebut hanyalah bersifat pengandaian (iftiradhi). Buktinya adalah contoh-contoh yang mereka sebutkan, seperti shalat lima waktu; hal itu memang terbukti secara mutawatir dari Rasulullah ﷺ. Adapun mengenai siwak, terdapat hadits-hadits sahih dari Rasulullah ﷺ tentangnya. Penilaian mutawatirnya hadits-hadits ini bergantung pada sanad hadits tersebut; jika dinukil secara mutawatir maka ia mutawatir, namun jika dinukil secara ahad dalam sanadnya, maka ia tidak menjadi mutawatir. Artinya, yang menjadi standar adalah sanad dari Rasulullah ﷺ.
Perkataan mereka bahwa shalat lima waktu dikerjakan di Sindh, Andalusia, Yaman, dan Armenia sebanyak lima waktu dan tidak ada perselisihan bahwa jumlahnya lima... semua itu tidak menjadikannya mutawatir jika tidak dinukil dari Rasulullah ﷺ secara mutawatir. Hal yang menjadikannya mutawatir adalah tetapnya penukilan perkara tersebut dari Rasulullah ﷺ secara mutawatir.
Kesimpulannya adalah bahwa tawatur (kemutawatiran) itu bersandar pada sanad. Jika penukilannya mutawatir, maka itulah yang dijadikan pegangan. Jika penukilannya tidak mutawatir, maka sanadnya dipelajari dan diputuskan berdasarkan sanad tersebut. Sebagaimana yang telah saya katakan sebelumnya, pendapat mereka bersifat pengandaian karena mereka tidak mampu menyebutkan satu contoh pun yang tidak terbukti dari Rasulullah ﷺ namun dinyatakan mutawatir hanya berdasarkan amal kaum Muslim.
2- Adapun mengenai Shahih lidzatihi, Shahih lighayrihi, Hasan lidzatihi, dan Hasan lighayrihi... ini adalah masalah yang di dalamnya terdapat berbagai studi. Saya akan menjelaskan topik ini secara ringkas tanpa memasuki beberapa sisi perbedaan pendapat:
Hadits Shahih adalah hadits yang dinukil dari Rasulullah ﷺ melalui penukilan yang adil, tammu dhabti (sempurna akurasinya), sanadnya bersambung (muttasil as-sanad), tidak mengandung 'illat (cacat), dan tidak pula syadz (janggal). Inilah yang disebut hadits shahih atau yang dinamakan Shahih lidzatihi. Tingkatannya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan sifat-sifat tersebut; oleh karena itu, didahulukan Shahih Bukhari, lalu Muslim, lalu yang memenuhi syarat keduanya, dan seterusnya.
Jika akurasinya berkurang (khaffa ad-dhabtu) namun tetap memenuhi syarat-syarat shahih lainnya yang telah disebutkan, maka ia disebut Hasan lidzatihi.
Jika jalur-jalur sahihnya bertambah, maka hadits hasan tersebut bertambah kekuatannya menjadi sahih, sehingga disebut Shahih lighayrihi.
Jika sanadnya tidak memenuhi syarat Shahih maupun Hasan, maka ia disebut hadits Dhaif.
Jika hadits tersebut didukung oleh riwayat-riwayat dhaif lainnya dengan makna yang sama, maka ada sebagian ulama yang menyebutnya sebagai Hasan lighayrihi.
Tentu saja, kami tidak menganggap dhaif ditambah dhaif ditambah dhaif... sebagai hasan, melainkan ia tetap berstatus dhaif.
Klasifikasi "Hasan lighayrihi" ini tidak populer pada masa-masa awal ilmu hadits. Orang pertama yang menyatakannya—sebagaimana disebutkan oleh beberapa sumber—adalah Imam Al-Bayhaqi rahimahullah di beberapa tempat dalam kitab-kitabnya.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai "Hasan lighayrihi", yaitu dalam hal penguatan hadits dhaif dengan sesama hadits dhaif dari segi pengamalannya. Sebagian ulama mengambilnya (mengamalkannya) dan sebagian lainnya tidak menerimanya serta tetap menganggapnya sebagai hadits dhaif. Inilah pendapat yang kuat (rajih) sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas.
Hal ini tidak menjadikan pembagian hadits berbeda dari apa yang telah kami sebutkan dalam buku-buku kami, karena hadits yang mereka sebut sebagai hasan lighayrihi itu pada dasarnya adalah hadits dhaif ditinjau dari sanadnya. Oleh karena itu, hasan lighayrihi bukanlah jenis baru yang berdiri sendiri.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/392682614262149/?type=3
Link Jawaban dari Situs Web Amir: http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3628/
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/Whg7tnNDKzM