Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fikih"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Ahmad al-Qayrawan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Syekh Atha'. Saya memiliki pertanyaan yang sangat penting, yaitu: Apakah hukum rajam disebutkan dalam Al-Quran atau dalam hadis-hadis sahih yang mutawatir? Saya telah mencarinya dan tidak memahami mengapa hukum ini dimasukkan ke dalam syariat padahal tidak disebutkan di dalam Al-Quran, seperti misalnya pencuri laki-laki dan perempuan maka "potonglah tangan keduanya", atau pezina perempuan dan laki-laki maka "deralah/cambuklah...", dan seterusnya dari hukum-hukum lainnya? Apakah kita mengikuti syariat dan hukum-hukumnya dari Al-Quran atau dari hadis-hadis? Anda mungkin akan berkata kepada saya, mengapa misalnya gerakan shalat atau wudhu tidak disebutkan di dalam Al-Quran dan bahwa tidak segala sesuatu disebutkan dalam Al-Quran... dan seterusnya. Akan tetapi, ini adalah hukum yang sudah pasti (final), maksud saya bersifat mendasar seperti kaidah matematika 1+1 sama dengan 2. Maksudnya, setiap perkara yang ditemukan di dalam Al-Quran, kita berhukum dengannya, dan apa yang tidak ditemukan, maka tidak kita jadikan sebagai undang-undang dasar. Benar, kita bisa mencari dan berijtihad dalam rinciannya, dan hadis bisa diambil dalam rinciannya, tetapi tidak mungkin mengambil dasarnya dari hadis lalu meninggalkan asalnya (Al-Quran). Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Pertama: Sesungguhnya apa yang ada dalam pertanyaan Anda berupa ucapan: (Setiap perkara yang ditemukan di dalam Al-Quran, kita berhukum dengannya, dan apa yang tidak ditemukan, maka tidak kita jadikan sebagai undang-undang dasar), adalah perkara yang asing bagi Islam dan kaum Muslim. Seorang Muslim mengimani bahwa Sunnah Nabawiyah adalah dalil syarak sama persis seperti Al-Quran al-Karim. Ia juga mengimani bahwa apa yang datang dalam Sunnah adalah wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan wajib diikuti tanpa membeda-bedakannya dengan apa yang datang dalam Al-Quran al-Karim... Inilah sikap kaum Muslim sejak zaman para sahabat yang mulia ridhwanullah ‘alaihim hingga hari ini... Kami telah menjelaskan masalah ini dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah pada bab: "As-Sunnah Dalil Syar’iyun kal Qur’an" (Sunnah adalah Dalil Syarak seperti Al-Quran), "Al-Istidlal bis Sunnah" (Ber-istidlal dengan Sunnah), demikian pula dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III pada bab "Ad-Dalil ats-Tsani: As-Sunnah" (Dalil Kedua: Sunnah). Silakan merujuk ke sana karena di dalamnya terdapat penjelasan yang mencukupi dengan izin Allah. Saya kutipkan untuk Anda apa yang ada dalam pembahasan "As-Sunnah Dalil Syar’iyun kal Qur’an" dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I:
[Sunnah adalah dalil syarak seperti Al-Quran, dan ia merupakan wahyu dari Allah Ta’ala. Membatasi diri hanya pada Al-Quran dan meninggalkan Sunnah adalah kekufuran yang nyata, dan itu adalah pendapat orang-orang yang keluar dari Islam. Adapun bahwa Sunnah adalah wahyu dari Allah Ta’ala, hal itu dinyatakan secara lugas di dalam Al-Quran al-Karim. Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّمَا أُنذِرُكُم بِالْوَحْيِ
"Katakanlah: 'Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu'." (QS. Al-Anbiya [21]: 45)
Dan Dia berfirman:
إِن يُوحَى إِلَيَّ إِلَّا أَنَّمَا أَنَا نَذِيرٌ مُّبِينٌ
"Tidak diwahyukan kepadaku, melainkan bahwa aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang nyata." (QS. Shad [38]: 70)
Dan Dia berfirman:
إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ
"Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku." (QS. Al-An'am [6]: 50)
Dan Dia berfirman:
قُلْ إِنَّمَا أَتَّبِعُ مَا يِوحَى إِلَيَّ مِن رَّبِّي
"Katakanlah: 'Sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dari Tuhanku'." (QS. Al-A'raf [7]: 203)
Dan Dia berfirman:
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. An-Najm [53]: 3-4)
Ayat-ayat ini bersifat qath'i tsubut (pasti sumbernya) dan qath'i dalalah (pasti maknanya) dalam membatasi apa yang dibawa oleh Rasul, apa yang beliau peringatkan, dan apa yang beliau ucapkan, bahwasanya semua itu bersumber dari wahyu dan tidak mengandung takwil apa pun. Maka, Sunnah adalah wahyu seperti Al-Quran.
Adapun bahwa Sunnah wajib diikuti sebagaimana Al-Quran al-Karim, hal itu juga dinyatakan secara lugas di dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Dan Dia berfirman:
مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولُ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ
"Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah." (QS. An-Nisa [4]: 80)
Dan Dia berfirman:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. An-Nur [24]: 63)
Dan Dia berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS. Al-Ahzab [33]: 36)
Dan Dia berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa [4]: 65)
Dan Dia berfirman:
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
"Taatilah Allah dan taatilah Rasul." (QS. An-Nisa [4]: 59)
Dan Dia berfirman:
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ
"Katakanlah: 'Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi kamu'." (QS. Ali Imran [3]: 31)
Semua ini sangat jelas dan lugas mengenai kewajiban mengikuti Rasul dalam apa yang beliau bawa, serta menganggap ketaatan kepada beliau sebagai ketaatan kepada Allah Ta'ala.
Jadi, Al-Quran dan hadis dari segi kewajiban mengikuti apa yang ada di dalam keduanya merupakan dua dalil syarak, dan hadis berkedudukan seperti Al-Quran dalam tema ini. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan "kita memiliki Kitabullah, kita mengambilnya saja", karena hal itu bisa dipahami sebagai meninggalkan Sunnah. Sebaliknya, Sunnah harus digandengkan dengan Al-Kitab, sehingga hadis diambil sebagai dalil syarak sebagaimana Al-Quran diambil. Tidak boleh bagi seorang Muslim melakukan sesuatu yang memberikan kesan bahwa ia mencukupkan diri dengan Al-Quran tanpa hadis. Rasulullah saw. telah mengingatkan hal itu. Telah diriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda:
يُوشِكُ أَنْ يَقْعُدَ الرَّجُلُ مِنْكُمْ عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدِّثُ بِحَدِيثِي، فَيَقُولُ: بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ، فَمَا وَجَدْنَا فِيهِ حَلَالاً اسْتَحْلَلْنَاهُ، وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ حَرَاماً حَرَّمْنَاهُ، وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ كَمَا حَرَّمَ اللَّهُ
"Hampir saja akan ada seorang laki-laki di antara kalian yang duduk di atas dipannya lalu disampaikan kepadanya sebuah hadis dariku, kemudian ia berkata: 'Antara aku dan kalian ada Kitabullah. Apa saja yang kami dapati di dalamnya berupa perkara yang halal, maka kami halalkan; dan apa saja yang kami dapati di dalamnya berupa perkara yang haram, maka kami haramkan.' Padahal, apa yang diharamkan Rasulullah itu sama dengan apa yang diharamkan Allah." (HR. Hakim dan Baihaqi).
Dan beliau bersabda dalam riwayat dari Jabir secara marfu':
مَنْ بَلَغَهُ عَنِّي حَدِيثٌ فَكَذَّبَ بِهِ، فَقَدْ كَذَّبَ ثَلَاثَةً: اللَّهَ، وَرَسُولَهُ، وَالَّذِي حَدَّثَ بِهِ
"Barangsiapa yang sampai kepadanya hadis dariku lalu ia mendustakannya, maka ia telah mendustakan tiga hal: Allah, Rasul-Nya, dan orang yang menyampaikannya." (Majma' az-Zawaid dari Jabir).
Dari sini, merupakan suatu kesalahan jika dikatakan bahwa kita mengukur Al-Quran dengan hadis, jika tidak sesuai maka kita tinggalkan hadis tersebut. Sebab, hal itu akan menyebabkan ditinggalkannya hadis jika ia datang sebagai mukhashshish (pengkhusus) bagi Al-Quran, atau muqayyid (pembatas) baginya, atau mufashshil (pemerinci) bagi mujmal-nya (pernyataan global). Sebab, tampak seolah-olah apa yang dibawa oleh hadis tidak sesuai dengan Al-Quran, atau tidak ada di dalam Al-Quran. Hal itu seperti hadis-hadis yang datang untuk menghubungkan cabang (furu') dengan asal (ashl). Sesungguhnya apa yang datang dalam hadis-hadis tersebut berupa hukum-hukum memang tidak ada di dalam Al-Quran, apalagi banyak hukum yang rinci tidak ada dalam Al-Quran dan hanya dibawa oleh hadis saja. Oleh karena itu, hadis tidak diukur berdasarkan Al-Quran, yakni diterima apa yang ada padanya (Al-Quran) dan ditolak selain itu. Melainkan, ketentuannya adalah jika datang sebuah hadis yang bertentangan dengan apa yang ada dalam Al-Quran yang bermakna qath'i, maka hadis tersebut ditolak secara dirayah, yakni dari segi matannya, karena maknanya bertentangan dengan Al-Quran. Contohnya adalah apa yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais bahwa ia berkata:
طَلَّقَنِي زَوْجِي ثَلَاثاً عَلَى عهدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَلَمْ يَجْعَلْ لِي سُكْنَى، وَلَا نَفَقَةً
"Suamiku telah menjatuhkanku talak tiga pada zaman Rasulullah saw., lalu aku mendatangi Nabi saw. namun beliau tidak menetapkan hak tempat tinggal dan nafkah bagiku."
Hadis ini ditolak karena bertentangan dengan Al-Quran, yakni menentang firman Allah Ta'ala:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu." (QS. Ath-Thalaq [65]: 6)
Maka saat itu hadis tersebut ditolak karena menentang Al-Quran yang qath'i tsubut dan qath'i dalalah. Namun, jika hadis tersebut tidak bertentangan dengan Al-Quran, semisal mengandung hal-hal yang tidak ada dalam Al-Quran atau tambahan dari apa yang ada di dalam Al-Quran, maka hadis tersebut diambil dan Al-Quran juga diambil. Tidak boleh dikatakan "kita mencukupkan diri dengan Al-Quran dan apa yang termaktub di dalam Al-Quran saja", karena Allah memerintahkan keduanya secara bersamaan dan keyakinan wajib ada pada keduanya secara bersamaan.] Selesai kutipan dari kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I.
Sangat jelas dari penjelasan di atas bahwa hukum syarak diambil dari Sunnah yang suci sebagaimana diambil dari Al-Quran al-Karim tanpa ada perbedaan. Tidak diharuskan sebuah hukum disebutkan di dalam Al-Quran al-Karim barulah wajib diambil, melainkan hukum syarak tetap diambil meskipun Sunnah Nabawiyah menyendiri dalam penyebutannya... Terlebih lagi, tema rajam bagi pezina muhshan adalah termasuk bab penjelasan Sunnah terhadap Al-Quran, karena Sunnah menjelaskan Al-Quran dengan mengkhususkan keumumannya (takhshish al-'amm). Rajam bagi pezina muhshan adalah pengkhususan bagi keumuman ayat yang mewajibkan cambuk bagi pezina sebagaimana dijelaskan di bawah ini... Maka tidak boleh dikatakan bahwa Sunnah berdiri sendiri dengan hukum rajam bagi pezina, karena hukum rajam bagi pezina adalah bagian dari sanksi pezina yang dijelaskan di dalam Al-Quran. Maksudnya, pangkal masalah sanksi pezina dijelaskan di dalam Al-Quran, lalu datanglah Sunnah yang menjelaskan Al-Quran dengan mengkhususkan keumuman ayat terkait, sehingga mengecualikan pezina muhshan dan menjadikan sanksinya adalah rajam sampai mati... Dan pengkhususan keumuman Al-Kitab oleh Sunnah itu sangat banyak dan tidak terbatas pada tema rajam bagi pezina muhshan saja...
Kedua: Sebelumnya kami telah menjawab pada 12 Muharram 1441 H - 11/09/2019 M mengenai tema rajam bagi pezina muhshan, dan saya kutipkan untuk Anda apa yang ada dalam jawaban tersebut karena di dalamnya terdapat jawaban atas keraguan Anda:
[Anda bertanya tentang sanksi pezina muhshan, apakah ia bersifat qath'i dalam fikih Islam? Dan apakah ia termasuk hudud atau bukan hudud, melainkan termasuk ta’zir sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama di zaman ini?
Jawaban atas pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:
1- Sesungguhnya sanksi pezina muhshan dengan rajam sampai mati termasuk dalam bab hukum-hukum syarak dan bukan dalam bab akidah. Maka, ia seperti hukum-hukum syarak lainnya yang tidak disyaratkan dalilnya harus qath'i untuk bisa diambil, melainkan cukup dengan ghalabatuz zhann (dugaan kuat) sebagaimana yang maklum dalam usul fikih... Oleh karena itu, tidak ada pengaruh dari status dalil sanksi tersebut apakah qath'i atau tidak dalam pengambilannya. Yang penting adalah tetapnya dalil syarak atas hal tersebut. Dan telah datang banyak dalil sahih dalam syariat yang menjelaskan tanpa meninggalkan keraguan sedikit pun bahwa sanksi pezina muhshan adalah rajam sampai mati sebagaimana disebutkan di bawah ini.
2- Perlu diperhatikan pada sebagian ulama di zaman ini bahwa mereka tidak berjalan pada jalan yang benar dalam mengambil hukum syarak dari dalil-dalilnya. Hal itu karena mereka berambisi saat membahas hukum syarak untuk menyelaraskannya dengan zaman dan mencapai pendapat-pendapat yang sejalan dengan apa yang dominan di dunia berupa hukum dan pendapat yang dipaksakan oleh peradaban Barat kepada orang-orang atas nama hukum internasional, perjanjian hak asasi manusia, dan lain-lain... Perkara ini tidak benar, karena yang diminta adalah hukum Allah, bukan sembarang hukum, bukan pula hukum yang sejalan dengan hukum, undang-undang, pakta, dan pendapat yang mendominasi dunia... Kewajibannya adalah mengambil hukum syarak apa adanya dari dalil-dalilnya dan menjadikannya sebagai objek penerapan serta pelaksanaan, serta melakukan dakwah dan kampanye untuknya di seluruh dunia. Sebab, ia adalah hukum yang layak bagi seluruh manusia karena ia berasal dari sisi Pencipta manusia yang Maha Mengetahui kondisi mereka.
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?" (QS. Al-Mulk [67]: 14)
أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
"Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam." (QS. Al-A'raf [7]: 54)
Oleh karena itu, tidak sepatutnya menoleh pada ucapan-ucapan mereka yang berambisi dalam istinbat mereka untuk menyelaraskan diri dengan zaman dan menyesuaikan diri dengan peradaban Barat, baik mereka melakukan itu di bawah tekanan realitas maupun demi menyenangkan kaum kafir Barat...
3- Sesungguhnya sanksi zina bagi muhshan yaitu rajam sampai mati dan bagi non-muhshan yaitu cambuk seratus kali adalah sanksi yang masuk dalam Islam pada bab hudud. Kami telah menjelaskan hukum-hukum had zina dalam kitab Nizham al-'Uqubat (Sistem Sanksi) dengan penjelasan yang rinci dan memadai. Saya kutipkan untuk Anda dari kitab Nizham al-'Uqubat sebagian dari apa yang ada dalam bab "Had Zina":
[Sebagian orang berkata bahwa had pezina perempuan dan laki-laki adalah cambuk seratus kali baik bagi yang muhshan maupun non-muhshan, tidak ada perbedaan di antara keduanya, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah." (QS. An-Nur [24]: 2)
Mereka berkata tidak boleh meninggalkan Kitabullah yang bersifat qath'i dan yakin demi berita-berita ahad yang mengandung kemungkinan dusta, dan karena hal ini akan membawa pada penghapusan (naskh) Al-Kitab dengan Sunnah, dan itu tidak diperbolehkan!
Namun, mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat, tabi'in, dan setelah mereka dari ulama-ulama di berbagai negeri di sepanjang zaman mengatakan bahwa non-muhshan dicambuk seratus kali, dan muhshan dirajam sampai mati. Karena Rasulullah saw.:
رَجَمَ مَاعِزاً
"Merajam Ma'iz."
Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah:
أَنَّ رَجُلاً زَنَى بِامْرَأَةٍ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ فَجُلِدَ الْحَدَّ، ثُمَّ أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ
"Bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka Nabi saw. memerintahkan agar laki-laki itu dicambuk sesuai hukum hudud, kemudian beliau dikabari bahwa laki-laki itu adalah seorang muhsan, maka beliau memerintahkan agar ia dirajam." (HR. Abu Dawud).
Orang yang menelaah dalil-dalil akan melihat bahwa firman Allah Ta'ala: "الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ" bersifat umum. Sesungguhnya kata الزَّانِيَةُ (pezina perempuan) dan kata الزَّانِي (pezina laki-laki) termasuk lafaz-lafaz umum (alfazhul 'umum), sehingga mencakup pezina muhshan dan non-muhshan. Ketika datang hadis, yaitu sabda beliau saw.:
وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
"Dan pergilah wahai Unays kepada istri laki-laki ini, jika ia mengaku maka rajamlah ia."
Dan telah tetap bahwa Rasulullah saw. merajam Ma'iz setelah bertanya tentang status muhsan-nya, dan merajam wanita Al-Ghamidiyah, serta hadis-hadis sahih lainnya, maka hadis tersebut menjadi mukhashshish (pengkhusus) bagi ayat tersebut. Hadis-hadis ini mengkhususkan keumuman yang ada dalam ayat kepada pezina non-muhshan, dan mengecualikan darinya pezina muhshan. Maka hadis-hadis tersebut mengkhususkan keumuman ini, bukan menghapus (naskh) Al-Quran. Pengkhususan Al-Quran dengan Sunnah adalah boleh, dan terjadi pada banyak ayat yang datang secara umum lalu datang hadis yang mengkhususkannya.
Hukum syarak yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syarak, yaitu Al-Kitab dan Sunnah, adalah bahwa sanksi zina bagi pezina non-muhshan adalah cambuk seratus kali berdasarkan pengamalan terhadap Kitabullah, dan pengasingan selama satu tahun berdasarkan pengamalan terhadap Sunnah Rasulullah. Hanya saja pengasingan itu bersifat boleh, bukan wajib, dan diserahkan kepada Imam (Khalifah); jika ia mau maka ia mencambuknya dan mengasingkannya setahun, dan jika ia mau maka ia mencambuknya saja dan tidak mengasingkannya. Akan tetapi, tidak boleh ia mengasingkannya saja tanpa mencambuknya, karena sanksi wajibnya adalah cambuk. Adapun sanksi pezina muhshan adalah dirajam sampai mati, berdasarkan pengamalan terhadap Sunnah Rasulullah saw. yang datang mengkhususkan Kitabullah. Dan diperbolehkan bagi pezina muhshan untuk dikumpulkan baginya sanksi cambuk dan rajam, maka ia dicambuk terlebih dahulu kemudian dirajam. Boleh juga hanya dikenakan sanksi rajam saja tanpa dicambuk. Akan tetapi, tidak boleh hanya dikenakan sanksi cambuk saja, karena sanksi wajibnya adalah rajam.
..........
Adapun dalil sanksi pezina muhshan adalah hadis-hadis yang banyak. Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid bahwa keduanya berkata ada seorang laki-laki dari kalangan Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. lalu berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْشُدُكَ اللَّهَ إِلَّا قَضَيْتَ لِي بِكِتَابِ اللَّهِ، وَقَالَ الْخَصْمُ الْآخَرُ وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ: نَعَمْ، فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَائْذَنْ لِي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: قُلْ، قَالَ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفاً عَلَى هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، وَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَوَلِيدَةٍ، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّمَا عَلَى ابْنِي جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ، وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ - لِرَجُلٍ مِنْ أَسْلَمَ - إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا، قَالَ: فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَرُجِمَتْ
"Wahai Rasulullah, aku memohon kepada-Mu demi Allah agar Engkau memutuskan perkara bagiku dengan Kitabullah. Lawan bicaranya yang lebih paham darinya berkata: 'Benar, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah aku (berbicara)'. Rasulullah saw. bersabda: 'Bicaralah'. Ia berkata: 'Sesungguhnya anakku adalah seorang pekerja (asif) pada orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Aku dikabari bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak perempuan. Lalu aku bertanya kepada ahli ilmu dan mereka mengabariku bahwa anakku hanya dikenakan cambuk seratus kali dan diasingkan setahun, dan bahwa istri orang ini dikenakan rajam'. Maka Rasulullah saw. bersabda: 'Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah. Budak perempuan dan kambing-kambing itu dikembalikan, dan atas anakmu cambuk seratus kali serta pengasingan setahun. Dan pergilah wahai Unays—seorang laki-laki dari suku Aslam—kepada istri orang ini, jika ia mengaku maka rajamlah ia'. Perawi berkata: 'Maka Unays mendatanginya dan wanita itu mengaku, lalu Rasulullah saw. memerintahkan agar wanita itu dirajam, maka ia pun dirajam'."
Al-Asif adalah pekerja. Maka Rasulullah memerintahkan rajam bagi muhshan dan tidak mencambuknya. Dan dari Asy-Sya’bi:
أَنَّ عَلِيّاً رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حِينَ رَجَمَ الْمَرْأَةَ ضَرَبَهَا يَوْمَ الْخَمِيسِ، وَرَجَمَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَقَالَ: جَلْدُتُهَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَرَجَمْتُهَا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
"Bahwa Ali r.a. ketika merajam seorang wanita, beliau mencambuknya pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jumat, seraya berkata: 'Aku mencambuknya berdasarkan Kitabullah, dan merajamnya berdasarkan Sunnah Rasulullah saw.'." (HR. Ahmad).
Dan dari Ubadah bin Shamit ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:
خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah memberikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan (zina yang bukan muhsan) dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Dan tsayyib (pernah menikah) dengan tsayyib dicambuk seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim).
Maka Rasulullah bersabda bahwa sanksi bagi muhshan adalah cambuk dan rajam, dan Ali mencambuk pezina muhshan serta merajamnya. Dari Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah saw. merajam Ma’iz bin Malik dan tidak menyebutkan cambuk. Dalam Al-Bukhari dari Sulaiman bin Buraidah bahwa Nabi saw. merajam wanita Al-Ghamidiyah dan tidak menyebutkan cambuk. Dalam Muslim bahwa Nabi saw. telah memerintahkan seorang wanita dari Juhainah agar pakaiannya diikatkan erat padanya kemudian beliau memerintahkan agar ia dirajam dan tidak menyebutkan cambuk. Hal itu menunjukkan bahwa Rasulullah merajam muhshan dan tidak mencambuknya, dan beliau juga bersabda: "الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ" (tsayyib dengan tsayyib dicambuk seratus kali dan dirajam), maka itu menunjukkan bahwa rajam itu wajib, adapun cambuk itu boleh dan diserahkan kepada pendapat Khalifah. Dijadikannya cambuk termasuk dari had pezina muhshan bersama rajam adalah untuk mengompromikan antara hadis-hadis yang ada. Tidak boleh dikatakan bahwa hadis Samurah tentang beliau saw. tidak mencambuk Ma’iz melainkan mencukupkan diri dengan merajamnya adalah penghapus (nasikh) bagi hadis Ubadah bin Shamit yang mengatakan: "الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ". Tidak boleh dikatakan demikian karena tidak tetap dalil yang menunjukkan bahwa hadis Ma'iz datang belakangan daripada hadis Ubadah. Dengan tidak tetapnya waktu datangnya hadis tersebut, maka tidak disebutnya cambuk tidaklah menghapus hukumnya. Tidak adanya ketetapan mana hadis yang terdahulu dan yang terkemudian dari kedua hadis tersebut menafikan terjadinya naskh (penghapusan hukum), dan tidak ada penguat bagi salah satunya atas yang lain. Apa yang datang dalam hadis berupa tambahan atas rajam dianggap sebagai perkara yang boleh, bukan wajib. Sebab yang wajib adalah rajam, adapun apa yang lebih dari itu maka Imam diberi pilihan di dalamnya untuk mengompromikan di antara hadis-hadis tersebut...] Selesai kutipan dari kitab Nizham al-'Uqubat.
Kesimpulannya: Bahwa sanksi pezina muhshan adalah rajam sampai mati dan telah ditunjukkan oleh dalil-dalil sahih yang tetap dari Sunnah Rasulullah saw. dalam kitab Ash-Shahihain (Bukhari-Muslim) dan dalam kitab-kitab hadis lainnya, dan ia adalah sanksi yang termasuk dalam hudud dan bukan termasuk bab ta’zir.] Selesai kutipan dari jawaban pertanyaan sebelumnya.
Sebagai penutup, sesungguhnya Anda telah menghukumi diri Anda sendiri, sebab Anda berkata: (Anda mungkin akan berkata kepada saya, mengapa misalnya gerakan shalat atau wudhu tidak disebutkan di dalam Al-Quran dan bahwa tidak segala sesuatu disebutkan dalam Al-Quran... dan seterusnya. Akan tetapi, ini adalah hukum yang sudah pasti (final), maksud saya bersifat mendasar seperti kaidah matematika 1+1 sama dengan 2. Maksudnya, setiap perkara yang ditemukan di dalam Al-Quran, kita berhukum dengannya, dan apa yang tidak ditemukan, maka tidak kita jadikan sebagai undang-undang dasar. Benar, kita bisa mencari dan berijtihad dalam rinciannya, dan hadis bisa diambil dalam rinciannya, tetapi tidak mungkin mengambil dasarnya dari hadis lalu meninggalkan asalnya. Terima kasih). Di sini Anda membolehkan kita mengambil dari Sunnah apa yang menjelaskan tata cara pelaksanaan shalat dan Anda berkata ini boleh karena ia sudah tetap seperti 1+1=2! Padahal, hal ini tidak ada bedanya dengan ber-istidlal (pengambilan dalil) dengan Sunnah bagi pezina muhshan... Dalam kasus shalat, firman Allah:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
"Dan dirikanlah shalat."
Ini adalah mujmal (pernyataan global), dan hadis-hadis yang menjelaskan tata cara shalat—meskipun para mujtahid berselisih di dalamnya dari segi tata cara rukuk, sujud, dan bacaannya—hadis-hadis tersebut adalah penjelasan bagi yang mujmal tersebut... Demikian pula ayat:
وَالزَّانِيَةُ وَالزَّانِي
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki."
Ayat tersebut bersifat umum karena lafaz pezina perempuan dan laki-laki adalah lafaz-lafaz umum. Hadis-hadis yang berkaitan dengan muhshan telah mengkhususkan keumuman yang ada di dalam ayat tentang cambuk tersebut; hadis-hadis tersebut mengkhususkannya bagi pezina non-muhshan. Maka masalah di sini terletak pada bab takhshish al-'amm (pengkhususan yang umum)... Jika Anda mempelajari ushul, niscaya Anda akan mendapati bahwa penjelasan terhadap yang global (bayan al-mujmal), pengkhususan yang umum (takhshish al-'amm), pembatasan yang mutlak (taqyid al-muthlaq)... dan sebagainya, semua itu adalah bagian dari Al-Kitab dan Sunnah yang wajib dijadikan dalil sesuai dengan aspek syariatnya.
Oleh karena itu, membedakan antara penjelasan bagi yang global dalam kasus shalat dengan pengkhususan yang umum dalam kasus zina adalah pembedaan yang tidak benar dan tidak boleh, kecuali jika Anda tidak memiliki ilmu yang sempurna tentang usul fikih. Sesungguhnya saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberikan petunjuk kepada Anda menuju perkara yang paling lurus dan agar Anda mencurahkan kemampuan dalam memahami usul fikih sehingga pertanyaan Anda berada pada tempatnya dan tidak keluar dari konteksnya.
Saya berharap masalah ini sekarang sudah menjadi jelas.
Saudara kalian, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
02 Jumadil Akhir 1442 H Bertepatan dengan 15/01/2021 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah melindunginya) Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah melindunginya)