Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Berinteraksi dengan Bank (Islam)

August 10, 2021
3968

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan Berinteraksi dengan Bank (Islam) Kepada Abdul Karim Zaid

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apakah bank-bank Islam beroperasi sesuai dengan Syariat Islam di Tulkarm dan provinsi-provinsi Tepi Barat?

Apakah boleh menyimpan uang di dalamnya ataukah itu sekadar nama untuk menutupi praktik ribawi? Dan bagaimana kami memastikannya?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Pertama: Kami telah menjawab pertanyaan serupa lebih dari satu kali! Pada 20/08/2010, 05/03/2011... dan saya ulangi kembali untuk Anda apa yang diperlukan bagi pertanyaan Anda dari jawaban-jawaban tersebut:

[Sesungguhnya akad-akad dalam Islam itu tidak rumit dan tidak majhul (tidak jelas), melainkan mudah, diketahui, dan dijelaskan dalam syariat secara gamblang:

1- Penjual barang apa pun haruslah menjadi pemilik barang tersebut, kemudian dia menawarkannya untuk dijual, lalu pembeli melihatnya, dan jika setuju maka akad dilakukan, jika tidak maka barang tetap di tangan pemiliknya. Ketidaksahan penjualan barang yang tidak dimiliki oleh penjualnya adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam, dan di antara dalil-dalil mengenai hal itu adalah:

Dari Hakim bin Hizam, ia berkata: "Aku bertanya: Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku untuk membeli sesuatu yang tidak aku miliki, kemudian aku membelinya dari pasar (lalu menyerahkannya kepadanya)." Beliau bersabda:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada padamu (tidak engkau miliki)." (HR Ahmad)

Dan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Tidak halal menggabungkan antara salaf (pinjaman) dan jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu jual beli, tidak boleh mengambil keuntungan dari apa yang belum engkau tanggung risikonya, dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu." (HR Abu Dawud)

2- Demikian pula jika Khalifah ingin membagikan kepemilikan umum kepada rakyat, atau membagikan makanan dari kepemilikan negara kepada mereka, dan setiap orang telah mengetahui bagiannya, maka dia tidak boleh menjual bagiannya terlebih dahulu sebelum dia menerimanya secara fisik dari negara.

Inilah yang dipraktikkan oleh para sahabat Rasulullah ﷺ:

  • Malik mengeluarkan dari Nafi' bahwa Hakim bin Hizam membeli bahan makanan yang diperintahkan oleh Umar bin al-Khaththab untuk dibagikan kepada orang-orang, lalu Hakim menjual makanan tersebut sebelum dia menerimanya secara utuh. Kabar itu sampai kepada Umar bin al-Khaththab, maka Umar mengembalikan barang itu kepadanya dan berkata: "Janganlah engkau menjual makanan yang engkau beli hingga engkau menerimanya secara utuh (yastaufiyahu)."

  • Malik mengeluarkan bahwa telah sampai berita kepadanya bahwa kupon-kupon (shukuk) dibagikan kepada orang-orang di zaman Marwan bin al-Hakam yang berasal dari makanan di al-Jar, lalu orang-orang saling memperjualbelikan kupon tersebut sebelum mereka menerima makanannya secara utuh. Maka Zaid bin Tsabit dan seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah ﷺ menemui Marwan bin al-Hakam dan keduanya berkata: "Apakah engkau menghalalkan jual beli riba wahai Marwan?" Marwan menjawab: "Aku berlindung kepada Allah, apa itu?" Keduanya berkata: "Kupon-kupon ini diperjualbelikan oleh orang-orang kemudian mereka menjualnya lagi sebelum mereka menerima makanannya secara utuh." Maka Marwan mengirim penjaga untuk mengejar kupon-kupon tersebut, mengambilnya dari tangan orang-orang dan mengembalikannya kepada pemilik aslinya.

3- Namun, telah muncul di negeri-negeri kaum Muslim lembaga-lembaga yang melakukan tipu daya (hilah) terhadap syariat, dan menamakan diri mereka "Islami" seperti bank-bank yang disebut "Bank Islam". Mereka bertransaksi dengan cara yang haram, tetapi bukan dengan cara ribawi sebagaimana bank-bank konvensional, melainkan mereka menempuh cara haram lainnya:

a- Jika Anda pergi ke bank biasa untuk meminta pinjaman, maka bank tersebut akan memberi Anda pinjaman dengan bunga riba tertentu. Namun jika Anda pergi ke bank yang disebut "Islami" dan menginginkan pinjaman, mereka tidak memberikannya tanpa tambahan, karena bank tersebut bukanlah lembaga sosial yang menolong orang karena Allah; ia menginginkan keuntungan. Hanya saja, keuntungannya tidak dinyatakan secara terang-terangan seperti yang dilakukan bank konvensional, karena nama banknya adalah Islami! Bank tersebut tidak ingin bertransaksi dengan riba yang keharamannya diketahui bahkan oleh orang awam sekalipun. Sebaliknya, ia akan bertanya kepada Anda: "Mengapa Anda menginginkan pinjaman?" Anda menjawab: "Untuk membeli mobil atau barang tertentu... dan saya tidak memiliki harganya." Maka ia berkata kepada Anda: "Baiklah, kami akan membelinya dan membayar harganya secara tunai, lalu kami menjualnya kepada Anda secara angsuran dengan tambahan sekian." Perjanjian tersebut dibuat dengan Anda sebelum bank tersebut membeli barangnya. Artinya, jual beli antara bank dan Anda secara angsuran telah disepakati dan akadnya telah ditandatangani serta bersifat mengikat sebelum bank memiliki barang tersebut. Dengan demikian, Anda terikat untuk mengambilnya setelah bank membelinya. Artinya, akad jual beli telah disepakati sebelum bank memilikinya. Jadi, Anda tidak membelinya setelah bank memilikinya dan menawarkannya kepada Anda lalu Anda setuju atau tidak setuju; di sini Anda tidak bisa menolaknya karena barang itu sejak awal dibeli untuk Anda dan bukan untuk bank. Ini adalah bentuk menjual apa yang tidak dimiliki (bai' ma la yamlik), dan itu secara syariat tidak boleh... Namun, jika bank memiliki ruang pamer mobil (showroom) miliknya sendiri dan menawarkannya kepada orang-orang, lalu menjualnya kepada siapa pun yang mau secara angsuran, maka jual beli itu sah. Hanya saja, bank bukanlah pedagang dalam arti yang dikenal, melainkan lembaga yang menginginkan keuntungan atas dana yang dikeluarkannya. Jadi, alih-alih mengambil tambahan riba yang tidak sesuai dengan namanya "Islami", bank tersebut memperoleh keuntungan yang sama atau bahkan lebih besar melalui transaksi yang tidak syar'i, yaitu menjual apa yang tidak dimiliki yang diharamkan dalam Islam!

b- Mereka menamakannya "murabahah", padahal kenyataannya tidak demikian. Jual beli murabahah secara syariat adalah Anda memiliki barang tersebut dan menawarkannya untuk dijual, lalu pembeli datang dan menawar harganya, kemudian Anda berkata kepadanya: "Berikan aku keuntungan atas apa yang aku beli sekian." Lalu pembeli setuju setelah Anda memberitahunya harga modal yang Anda keluarkan untuk membelinya dan dia merasa tenang dengan hal itu, kemudian dia membayar kepada Anda harga modal tersebut ditambah keuntungan yang telah kalian sepakati. Sebagaimana Anda lihat, barang tersebut sudah dimiliki oleh penjual saat ditawarkan kepada pembeli. Jelas bahwa ini berbeda dengan apa yang dipraktikkan oleh bank yang disebut Islami atau lembaga serupa.

c- Terkadang mereka menyebutnya sebagai "janji" (wa'dan) dan bukan "jual beli" (bai'an), dan ini adalah sebuah kerancuan! Ini adalah pernyataan yang tidak benar, karena janji atau saling berjanji itu tidak mengikat, sedangkan dalam transaksi bank hal itu bersifat mengikat. Kesepakatan telah ditandatangani sebelum bank memilikinya. Oleh karena itu, seseorang tidak bisa berkata kepada bank setelah bank memiliki mobil tersebut, "Saya tidak jadi membeli." Hal ini tidak mungkin terjadi dalam transaksi bank, karena akad telah selesai sebelum pembelian barang, dan itu bersifat mengikat, bukan sekadar janji. Adapun janji untuk menjual atau membeli, secara tabiatnya memang tidak mengikat.

Sesungguhnya janji untuk membeli itu tidak mengikat, yang mengikat adalah akad dengan ijab dan kabul, dan ini telah terjadi antara bank dan orang tersebut sebelum bank memiliki mobil. Apa yang terjadi di antara keduanya adalah akad jual beli yang mengikat orang tersebut. Maka jual beli secara riil dan praktis telah terjadi antara bank dan orang tersebut sebelum bank menguasai mobil. Buktinya adalah ketika bank telah memiliki mobil tersebut, orang itu tidak bisa menolak pembelian. Ini bertentangan dengan hukum-hukum syariat yang telah menjelaskan dan menerangkan jual beli dalam Islam.

d- Terkadang mereka menyebutnya sebagai pembelian dan bukan penjualan, dan bahwa orang tersebut adalah pihak yang memerintahkan pembelian (amir bisy-syira'), sehingga ia berkata kepada bank: "Belikan aku mobil..." Ini juga merupakan pernyataan yang keliru, karena transaksi dengan sifat seperti ini adalah wakalah (perwakilan). Artinya, orang tersebut mewakilkan pihak bank untuk membelikan mobil untuknya dengan harga sekian, dengan imbalan upah tertentu bagi bank sebagai wakil dalam pembelian... Namun yang terjadi bukan demikian, karena mobil tersebut didaftarkan atas nama bank, dialah pembelinya dari ruang pamer mobil, dan dialah yang menjualnya secara angsuran kepada orang tersebut. Mobil itu tetap terdaftar atas nama bank hingga orang tersebut melunasi harganya yang disebut angsuran. Mobil itu tidak didaftarkan atas nama orang tersebut dengan bank sebagai wakilnya dalam pembelian dengan upah tertentu, melainkan berbeda sama sekali... Ini bukan wakalah dari segala sisi. Seandainya orang tersebut mampu secara finansial dan ingin mewakilkan bank untuk membelikan mobil baginya dengan upah sekian, tentu dia tidak akan pergi ke bank, melainkan mencari pihak yang lebih ahli dalam pembelian dan lebih murah upahnya...

Oleh karena itu, apa yang mereka sebut sebagai jual beli dengan cara seperti ini tidak diperbolehkan.

Kesimpulannya adalah transaksi ini tidak diperbolehkan secara syariat.

Saya menyukai komentar seseorang mengenai bank-bank Islam, ia berkata bahwa bank-bank konvensional menarik dana orang-orang yang tidak peduli dengan transaksi riba, maka tersisalah orang-orang religius yang tidak mau bertransaksi dengan riba, dan dana mereka tetap berada di luar bank konvensional. Maka, bank-bank yang dinamakan "Islami" menjadi jebakan bagi dana orang-orang religius tersebut dengan cara mengeksploitasinya melalui metode selain riba yang keharamannya diketahui orang awam. Mereka mengeksploitasinya dengan cara transaksi non-syar'i, namun mudah untuk meyakinkan orang-orang awam bahwa itu adalah bagian dari syariat dengan mencarikannya nama dalam syariat seperti murabahah misalnya. Padahal, praktiknya tidaklah sejelas riba, bahkan mungkin tidak diketahui oleh banyak orang religius sehingga mereka menyangka itu boleh.] Selesai.

Kedua: Adapun pertanyaan Anda tentang menitipkan uang sebagai amanah di bank-bank ini... Kami telah menjawab pertanyaan serupa pada 14/10/2012 dan inilah teksnya:

[Sarana (wasilah) menuju keharaman adalah haram. Ya, ini berlaku pada setiap perbuatan, baik itu perbuatan individu yang dilakukan seseorang dari satu sisi, maupun perbuatan dari dua belah pihak, yaitu suatu akad... Perbedaannya adalah ketika Anda sendiri yang melakukan sarana yang membawa kepada keharaman maka Anda bertanggung jawab atas keharaman ini. Dan ketika Anda menjadi salah satu pihak dalam suatu akad, maka keharaman jatuh pada pihak yang menempuh sarana yang membawa kepada keharaman tersebut. Jika kedua belah pihak menempuh jalan ini, maka dosa atas keduanya.

Menaruh uang sebagai amanah, yaitu rekening giro tanpa bunga riba di sebuah bank; jika dugaan kuat Anda menyatakan bahwa bank akan menggunakan rekening giro Anda untuk riba, maka tidak boleh Anda menaruh amanah (rekening giro) ini di bank tersebut. Akan tetapi, bank-bank membedakan antara simpanan dengan bunga riba dan rekening giro tanpa bunga riba. Yang pertama, yang ditempatkan dengan bunga, pasti digunakan dalam riba dan tidak ada keraguan dalam hal itu. Adapun rekening giro, terkadang digunakan dan terkadang tidak, bisa jadi dari rekening giro Anda atau dari rekening orang lain, karena rekening giro sewaktu-waktu dapat ditarik oleh pemiliknya... Oleh karena itu, hal ini lebih mirip dengan menitipkan amanah pada orang fasik. Jika Anda dalam keadaan terpaksa melakukan hal itu, maka tidak ada dosa atas Anda, dan dosa ada pada pihak bank jika mereka menggunakan amanah tersebut tidak pada tempatnya selama Anda tidak mengetahui hal itu atau tidak meridoinya. Demikian pula bank, jika Anda tahu bahwa mereka menggunakan rekening giro Anda untuk riba, maka tidak diperbolehkan.

Tentu saja, yang lebih utama adalah tidak menaruhnya di bank atau pada orang fasik.

Akan tetapi, ini semua berlaku jika bank tersebut sah pendiriannya secara syariat, seperti milik perorangan, milik negara, perusahaan Islam, atau perusahaan yang terbentuk di antara para pemiliknya... dan bukan merupakan perusahaan publik (syirkah musahamah) yang memiliki akad yang batil. Jika tidak demikian (akadnya batil), maka berinteraksi dengannya tidak diperbolehkan dalam semua keadaan.] Selesai.

Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

01 Muharram 1443 H 09/08/2021 M

Link Jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link Jawaban dari website Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda