Jawaban Pertanyaan
Pertanyaan:
Kita mengetahui bahwa pentahapan (tadarruj) dalam penerapan hukum tidak diperbolehkan. Tidak boleh menerapkan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya, melainkan dituntut untuk menerapkan seluruh hukum Islam. Lantas, bagaimana kita memahami dua hadis berikut yang sering dibawakan oleh para penyeru pentahapan, yang mereka klaim sebagai dalil bolehnya menerapkan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya? Dengan kata lain, apakah kedua hadis tersebut ditolak, atau mungkinkah untuk mengompromikan keduanya dengan dalil-dalil tentang ketidakbolehan pentahapan dan kewajiban menerapkan seluruh hukum Islam? Kedua hadis tersebut adalah:
1 - Hadis Mu’adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Mu'adz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman:
إِنَّكَ سَتأْتِي قَوْماً أَهْلَ كِتَابٍ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
"Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Maka jika engkau telah mendatangi mereka, serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka jauhkanlah dirimu dari harta-harta berharga mereka, dan takutlah akan doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara dia dengan Allah." (HR Bukhari)
2 - Hadis Utsman bin Abi al-Ash: Dari al-Hasan, dari Utsman bin Abi al-Ash, bahwa delegasi Tsaqif datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau menempatkan mereka di masjid agar hati mereka menjadi lebih lembut. Lalu mereka memberikan syarat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam agar mereka tidak dikumpulkan (untuk perang), tidak ditarik usyur (zakat perdagangan), لا يُجَبُّوا, dan tidak dipimpin oleh orang lain selain dari kalangan mereka sendiri.
قَالَ فَقَالَ إِنَّ لَكُمْ أَنْ لَا تُحْشَرُوا وَلَا تُعْشَرُوا وَلَا يُسْتَعْمَلَ عَلَيْكُمْ غَيْرُكُمْ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا خَيْرَ فِي دِينٍ لَا رُكُوعَ فِيهِ قَالَ وَقَالَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي الْقُرْآنَ وَاجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي
"Beliau bersabda: 'Bagi kalian (hak) untuk tidak dikumpulkan (perang), tidak ditarik usyur, dan tidak dipimpin oleh orang luar.' Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak ada kebaikan dalam agama yang tidak ada ruku’ di dalamnya.' Utsman bin Abi al-Ash berkata: 'Wahai Rasulullah, ajarkanlah aku Al-Qur'an dan jadikanlah aku imam bagi kaumku'." (HR Abu Dawud)
Jawaban:
Sebelum menjawab mengenai dua hadis tersebut dalam tema pentahapan (tadarruj) dengan menerapkan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya, saya jelaskan hal-hal berikut:
1 - Ketika melakukan istinbat hukum syara’ untuk suatu masalah, realitasnya harus dipelajari dengan baik, kemudian dikumpulkan dalil-dalil yang berkaitan dengan realitas tersebut, lalu dalil-dalil ini dipelajari secara ushuli untuk menyimpulkan hukum syara’.
2 - Upaya pertama yang dilakukan adalah mengompromikan (al-jam’u) di antara dalil-dalil, karena mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya.
3 - Jika kompromi tidak memungkinkan, maka dilakukan tarjih (penguatan) sesuai dengan kaidah ushul yang berlaku: hukum yang muhkam mengalahkan yang mutasyabih, dalil qath’i mengalahkan dalil zhanni. Jika bertemu antara zhanni dan zhanni, maka dipelajari kekuatan dalilnya dari sisi sanad maupun keumumannya; sanad yang kuat diunggulkan atas yang kurang kuat, yang khash (khusus) diunggulkan atas yang amm (umum), yang muqayyad (terikat) atas yang muthlaq (mutlak), yang mantuq (tersurat) atas yang mafhum (tersirat), dan seterusnya sebagaimana dirinci dalam babnya.
Sekarang mari kita bahas topik pentahapan dan penerapan sebagian hukum serta meninggalkan sebagian lainnya, kemudian kita lihat bagaimana kedua hadis tersebut dipahami:
1 - Pentahapan dan penerapan sebagian hukum dengan meninggalkan sebagian lainnya tidak diperbolehkan, dan dalil-dalilnya bersifat qath’i tsubut (pasti sumbernya) serta qath’i dalalah (pasti maknanya). Kami sebutkan beberapa di antaranya:
Allah SWT berfirman:
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS al-Ma’idah [5]: 49)
Ini adalah perintah tegas dari Allah kepada Rasul-Nya, dan kepada para penguasa Muslim setelahnya, tentang kewajiban memerintah dengan seluruh hukum yang diturunkan Allah, baik berupa perintah maupun larangan. Sebab, lafaz ma yang terdapat dalam ayat tersebut termasuk dalam bentuk umum (sighat al-umum), sehingga mencakup seluruh hukum yang diturunkan.
Allah juga telah melarang Rasul-Nya dan para penguasa Muslim sesudahnya untuk mengikuti hawa nafsu manusia dan tunduk pada keinginan mereka, di mana Dia berfirman: "dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka".
Sebagaimana Allah memperingatkan Rasul-Nya dan para penguasa Muslim sesudahnya agar jangan sampai orang-orang memfitnahnya dan memalingkannya dari menerapkan sebagian hukum yang diturunkan Allah kepadanya. Sebaliknya, ia wajib menerapkan seluruh hukum yang diturunkan Allah, baik berupa perintah maupun larangan, tanpa memedulikan apa yang diinginkan manusia. Allah berfirman: "Dan waspadalah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." Allah SWT juga berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (QS al-Ma’idah [5]: 44)
Dalam ayat kedua Allah berfirman: "maka mereka itulah orang-orang yang zalim." Dan dalam ayat ketiga Allah berfirman: "maka mereka itulah orang-orang yang fasik." Dalam ketiga ayat ini, Allah menjadikan siapa pun yang tidak memerintah dengan seluruh hukum yang diturunkan Allah, baik perintah maupun larangan, sebagai orang kafir, zalim, dan fasik. Sebab lafaz ma dalam ketiga ayat tersebut merupakan bentuk umum, yang mencakup seluruh hukum syara’ yang diturunkan Allah.
Inilah yang dijalankan oleh para Khalifah Rasyidin dalam menerapkan hukum-hukum Islam di negeri-negeri yang dibebaskan (futuhat). Mereka adalah orang yang paling mengerti tentang Kitabullah dan bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menerapkan hukum. Penerapan hukum oleh mereka dilakukan secara sekaligus, tanpa penundaan, penguluran waktu, atau pentahapan. Mereka tidak mengizinkan orang yang baru masuk Islam untuk tetap minum khamr atau berzina selama setahun misalnya, lalu setelah itu dilarang. Sebaliknya, hukum-hukum tersebut diterapkan seluruhnya. Hal ini bersifat mutawatir dan masyhur dalam penerapan hukum di negeri-negeri yang dibebaskan.
Oleh karena itu, dalil zhanni apa pun tidak akan memengaruhi hukum ini. Pengharaman pentahapan dan kewajiban menerapkan hukum Islam secara keseluruhan telah tetap berdasarkan teks yang qath’i.
2 - Ini berarti bahwa setiap dalil zhanni yang mengandung keserupaan makna yang bertentangan dengan dalil qath’i, maka dalil qath’i tersebut yang menjadi penentu atasnya. Artinya, dalil zhanni tersebut harus dipahami dengan pemahaman yang tidak bertentangan dengan dalil qath’i. Dengan kata lain, diupayakan untuk mengamalkan kedua dalil dengan memahami yang zhanni sedemikian rupa sehingga tidak bertabrakan dengan yang qath’i jika memungkinkan. Jika tidak, maka dilakukan tarjih, yaitu mengambil yang qath’i dan menolak yang zhanni.
3 - Sekarang, mungkinkah mengamalkan kedua dalil tersebut, yakni memahami yang zhanni tanpa bertentangan dengan yang qath’i?
Mari kita mulai dengan hadis pertama: hadis Mu’adz bin Jabal:
"(... maka serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu... Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah... Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka jauhkanlah dirimu dari harta-harta berharga mereka dan takutlah akan doa orang yang terzalimi...)"
a - Hadis ini sahih dari sisi sanad maupun matan, tidak ada keguncangan (idthirab) di dalamnya, dan telah diriwayatkan oleh al-Bukhari.
b - Tidak benar jika hadis ini dipahami sebagai bolehnya pentahapan dalam hukum, karena jika demikian ia akan bertentangan dengan dalil qath’i. Hal ini tidak dibenarkan karena keharaman pentahapan sudah tetap dengan dalil qath’i. Inilah yang diamalkan oleh para sahabat saat penaklukan, di mana mereka menerapkan Islam secara kaffah di wilayah-wilayah yang dibebaskan, dan perkara ini bersifat mutawatir serta masyhur.
c - Hadis ini adalah teks mengenai salat dan zakat. Tidak ada satu pun fukaha yang menggunakannya sebagai dalil bolehnya menuntut pelaksanaan salat tanpa zakat. Artinya, mereka yang menyerukan pentahapan pun tidak berpendapat adanya pemisahan antara salat dan zakat; mereka tidak membolehkan seorang Muslim salat tapi meninggalkan zakat. Sebaliknya, mereka melakukan kias (qiyas) terhadap mafhum (makna tersirat) hadis yang berkaitan dengan salat dan zakat tersebut, lalu mengiasinya untuk pentahapan dalam penerapan hukum-hukum lainnya. Ini adalah batil karena hukum asal yang mereka jadikan kiasan pun tidak mereka amalkan sendiri; mereka tidak berpendapat adanya pentahapan antara salat dan zakat, namun berpendapat adanya pentahapan dalam penerapan cabang hukum lainnya, padahal hadis tersebut secara tekstual berbicara tentang salat dan zakat.
d - Oleh karena itu, hadis ini tidak sah dijadikan dalil untuk pentahapan, karena hukum asal yang disebutkan di dalamnya (pentahapan antara salat dan zakat) tidak diamalkan oleh siapa pun, bahkan oleh mereka yang berdalil dengan hadis tersebut untuk pentahapan.
e - Dengan demikian, sama sekali tidak benar jika hadis ini dipahami sebagai pembolehan pentahapan dengan menerapkan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya. Pertama, karena ia bertentangan dengan dalil qath’i yang mengharamkan pentahapan. Kedua, ia tidak bisa dijadikan kiasan karena hukum asalnya (pentahapan salat dan zakat) tidak diamalkan.
f - Lantas, apakah hadis ini ditolak, atau mungkinkah diamalkan dengan cara yang tidak bertentangan dengan dalil qath’i? Jawabannya, hadis ini dapat dipahami sebagai berikut:
Mantuq (makna tersurat) dari hadis ini tidak menunjukkan adanya pentahapan dalam penerapan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya, melainkan mafhum-nyalah yang menunjukkan hal itu. Teks hadisnya berbunyi:
«... fadh’uhum ila an yasyhadu... fa in hum atha’u laka fa akhbirhum annallaha qad fardha ‘alaihim khamsa shalawat... fa in hum atha’u laka bi dzalika fa akhbirhum annallaha qad fardha ‘alaihim shadaqah...»
Mantuq-nya memberikan pengertian agar engkau menyeru mereka kepada iman. Jika mereka beriman, serulah mereka kepada salat. Jika mereka salat, serulah mereka kepada zakat. Namun dalam mantuq tersebut tidak dikatakan: jika mereka tidak beriman maka jangan seru mereka kepada salat, dan jika mereka tidak salat maka jangan seru mereka kepada zakat. Hal terakhir ini dipahami dari mafhum al-mukhalafah (pemahaman sebaliknya) melalui syarat, yaitu: jika mereka tidak beriman maka jangan seru mereka untuk salat, dan jika mereka tidak salat jangan seru mereka untuk zakat.
Mafhum syarth (makna tersirat dari syarat) dalam suatu teks akan dibatalkan jika bertentangan dengan mantuq (makna tersurat) dari teks lain yang bersifat pasti (maqthu’) atau diduga kuat (mazhnun), karena mantuq lebih didahulukan daripada mafhum. Artinya, bukan hanya jika bertentangan dengan mantuq yang qath’i, bahkan jika bertentangan dengan mantuq yang zhanni sekalipun, maka mafhum tersebut dibatalkan dan tidak diamalkan.
Oleh karena itu, hadis ini dipahami berdasarkan mantuq-nya dan berhenti di situ, serta tidak mengamalkan mafhum al-mukhalafah-nya karena bertentangan dengan mantuq dari dalil-dalil yang tegas mengenai kewajiban mengambil hukum-hukum Islam secara menyeluruh.
Pembatalan mafhum al-mukhalafah oleh mantuq merupakan hal yang tetap dalam ilmu ushul, dan disepakati oleh mereka yang mengamalkan mafhum maupun yang tidak mengamalkannya.
Sebagai contoh: firman Allah SWT:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا
"Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan perzinaan, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian." (QS an-Nur [24]: 33)
Mantuq-nya adalah keharaman memaksa mereka berzina jika mereka menginginkan kesucian. Mafhum al-mukhalafah dari syarat tersebut adalah boleh memaksa mereka jika mereka tidak menginginkan kesucian. Namun, mafhum ini dibatalkan oleh mantuq ayat:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra’ [17]: 32)
Oleh karena itu, mafhum al-mukhalafah dalam ayat "sedang mereka sendiri menginginkan kesucian" tidak diamalkan, dan ayat tersebut hanya dipahami sebatas mantuq-nya saja. Artinya, mantuq-nya diamalkan sehingga budak wanita tidak boleh dipaksa berzina jika mereka menginginkan kesucian. Adapun hukum dalam kondisi mereka tidak menginginkan kesucian, maka tidak diambil dari mafhum ayat ini, melainkan dari dalil-dalil lain yang mengharamkan zina secara mutlak.
Contoh lain, firman Allah SWT:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ ...
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut..." (QS an-Nisa’ [4]: 101)
Mantuq-nya adalah qashar dalam kondisi takut. Mafhum syarth-nya adalah tidak ada qashar jika tidak takut. Namun, mafhum ini dibatalkan oleh mantuq hadis di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab penanya tentang kebolehan qashar dalam kondisi aman, padahal ayat tersebut menyebutkan syarat "jika kamu takut". Beliau bersabda: "Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." Oleh karena itu, mantuq ayat tersebut tetap diamalkan, yakni qashar dalam kondisi takut. Adapun qashar dalam kondisi aman tidak diambil dari mafhum ayat tersebut, melainkan dari dalil-dalil lain, yaitu hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tadi yang menjelaskan kebolehan qashar baik dalam kondisi takut maupun aman, di mana qashar merupakan sedekah dari Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya.
Demikian pula yang dikatakan mengenai hadis Mu’adz, bahwa mantuq hadis tersebut diamalkan, namun mafhum syarth di dalamnya tidak diamalkan. Hukum zakat jika mereka tidak melaksanakan salat diambil dari dalil-dalil lain, yang mewajibkan fardu zakat secara umum dan mutlak, baik ia melaksanakan salat maupun tidak.
Artinya, dalil-dalil pengharaman pentahapan dalam penerapan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya diamalkan baik secara mantuq maupun mafhum. Sementara hadis Mu’adz diamalkan mantuq-nya dan tidak diamalkan mafhum-nya. Dengan demikian, seluruh dalil dapat dikompromikan pengamalannya sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fikih yang berlaku.
Adapun hadis kedua:
Hadis Utsman bin Abi al-Ash: Dari al-Hasan, dari Utsman bin Abi al-Ash, bahwa delegasi Tsaqif datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau menempatkan mereka di masjid agar hati mereka menjadi lebih lembut. Lalu mereka memberikan syarat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam agar mereka tidak dikumpulkan (perang), tidak ditarik usyur, لا يُجَبُّوا, dan tidak dipimpin oleh orang lain selain dari kalangan mereka sendiri. Rasul bersabda: "Bagi kalian (hak) untuk tidak dikumpulkan (perang), tidak ditarik usyur, dan tidak dipimpin oleh orang luar." Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada kebaikan dalam agama yang tidak ada ruku’ di dalamnya." Utsman bin Abi al-Ash berkata: "Wahai Rasulullah, ajarkanlah aku Al-Qur'an dan jadikanlah aku imam bagi kaumku." Ini adalah lafaz Abu Dawud. Kata لا يجبّوا berasal dari kata at-tajbiyah yang berarti ruku’, dan digunakan secara majas untuk menyebut salat.
Mengenai hadis ini kami katakan:
a - Hadis ini dapat diambil, meskipun al-Mundziri pernah berkata tentangnya, "Telah dikatakan bahwa al-Hasan al-Bashri tidak mendengar langsung dari Utsman bin Abi al-Ash." Namun perkataan di sini dalam bentuk pasif (sighat al-majhul), sehingga hadis ini tetap dapat dijadikan hujah.
Dengan cara yang sama sebagaimana kami bahas pada hadis pertama, kami katakan tentang hadis ini:
Tidak benar jika hadis ini dipahami sebagai bolehnya pentahapan dengan menerapkan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya, karena dalil-dalil qath’i telah tetap mengenai keharaman pentahapan dalam penerapan hukum.
Oleh karena itu, hadis ini harus dipahami dengan pemahaman yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil qath’i, yaitu mengamalkan kedua dalil: yang qath’i dan yang zhanni. Atau jika tidak mungkin mengamalkan keduanya, maka diamalkan dalil qath’i dan menolak yang zhanni. Artinya, diupayakan kompromi di antara dalil-dalil jika memungkinkan, atau melakukan tarjih. Sudah diketahui bahwa dalil qath’i mengalahkan yang zhanni.
Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menerima syarat dari delegasi Tsaqif agar "tidak dikumpulkan, tidak ditarik usyur, dan tidak dipimpin oleh orang luar", namun beliau tidak menerima ditinggalkannya salat. Adapun mengenai tidak dipimpin oleh orang luar, yakni wali di wilayah mereka berasal dari penduduk setempat, maka tidak ada masalah di dalamnya. Hal ini dibolehkan di awal jika ditemukan orang yang kompeten di antara mereka. Namun, apa makna "tidak dikumpulkan (la yuhsyaru) dan tidak ditarik usyur (la yu’syaru)"? Dalam kitab al-Lisan disebutkan mengenai makna la yuhsyarun: "artinya mereka tidak dipanggil untuk berperang dan tidak dibebani pengiriman pasukan... dan dikatakan juga: mereka tidak dikumpulkan di hadapan petugas zakat untuk diambil sedekah harta mereka." Disebutkan pula dalam al-Lisan tentang makna la yu’syarun: "artinya tidak diambil sepersepuluh (usyur) dari harta mereka, dan dikatakan bahwa yang mereka maksud adalah sedekah wajib." Oleh karena itu, hadis ini dapat dipahami bahwa makna "tidak dikumpulkan" adalah tidak dikumpulkan di hadapan petugas zakat untuk membayar zakat, melainkan zakat dibayar di tempat mereka sendiri; petugaslah yang mendatangi mereka ke tempatnya dan mengambil zakat mereka. Inilah salah satu makna yuhsyarun. Adapun makna "tidak ditarik usyur" dipahami sebagai tidak diambil sepersepuluh dari harta mereka. Makna ini adalah salah satu dari makna yu’syaru.
Dengan demikian, apa yang mereka syaratkan dan disetujui oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah mereka membayar zakat harta mereka di tempat tinggal mereka, dan tidak diambil dari mereka usyur (sepersepuluh), melainkan hanya zakat saja. Boleh bagi orang yang ingin masuk Islam untuk mensyaratkan pembayaran zakatnya di tempatnya, dan tidak diambil darinya usyur melainkan hanya zakat. Hal ini diperbolehkan dan tidak ada masalah di dalamnya. Dengan demikian, hadis ini dapat dikompromikan dengan dalil-dalil qath’i. Namun, ada riwayat kedua bagi Abu Dawud melalui jalur Wahab: "Ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir tentang urusan Tsaqif saat mereka berbaiat. Ia berkata: Mereka mensyaratkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa tidak ada kewajiban sedekah (zakat) atas mereka dan tidak ada jihad. Dan ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Mereka kelak akan bersedekah (zakat) dan berjihad jika mereka telah masuk Islam'." Hal ini menguatkan bahwa makna la yuhsyarun adalah tidak dipanggil untuk berperang (tidak berjihad), dan makna la yu’syarun adalah tidak berzakat.
Dalam kondisi ini, hadis tersebut bersifat khusus bagi delegasi Tsaqif. Penerimaan atas tidak berjihadnya mereka dan tidak berzakatnya mereka adalah teks khusus bagi mereka yang tidak berlaku bagi selain mereka, karena hukum yang khusus tidak melampaui subjeknya. Hukum khusus memerlukan qarinah (petunjuk) atas kekhususannya agar tidak meluas, dan qarinah di sini adalah pemberitahuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa jika mereka masuk Islam, mereka akan bersedekah dan berjihad. Sehingga syarat mereka itu tidak akan terealisasi di masa depan. Mengetahui hal gaib tidaklah mungkin bagi selain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ini menjadi qarinah bahwa hukum tersebut bersifat khusus.
Hukum-hukum khusus itu ada dalam syariat. Contohnya: kesaksian Khuzaimah yang dianggap oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setara dengan kesaksian dua orang laki-laki; ini khusus baginya dan tidak berlaku bagi yang lain. Demikian pula kurban Abu Burdah dengan seekor kambing muda (jadza'ah) yang berumur enam bulan; ini khusus baginya dan tidak berlaku bagi orang lain, karena kurban dari jenis kambing wajib mencapai usia satu tahun.
Demikianlah kedua dalil ini diamalkan: pentahapan dalam penerapan hukum tetap haram berdasarkan dalil-dalil qath’i, sementara penundaan jihad dan zakat bersifat khusus bagi delegasi Tsaqif karena pengetahuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa jika mereka telah masuk Islam, mereka akan berjihad dan berzakat.
Kesimpulan:
Pentahapan dengan menerapkan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya adalah haram berdasarkan dalil-dalil qath’i dalam masalah tersebut.
Hadis Mu’adz bin Jabal diamalkan mantuq-nya dan tidak diamalkan mafhum al-mukhalafah dari syarat yang disebutkan.
Hadis Abu Dawud dengan dua riwayatnya, di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyetujui mereka meninggalkan salat namun menerima syarat mereka untuk tidak berjihad dan tidak berzakat, merupakan hukum khusus bagi delegasi tersebut. Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui melalui wahyu bahwa syarat mereka tidak akan terjadi; ketika mereka sudah masuk Islam, mereka akan berjihad dan berzakat.
Artinya, kedua hadis tersebut tidaklah ditolak, melainkan dikompromikan antara keduanya dengan dalil-dalil qath’i yang menunjukkan haramnya pentahapan dalam menerapkan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya, dengan cara sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Pertanyaan:
Salah seorang syabab mengirimkan tanggapan atas jawaban kami mengenai pentahapan tertanggal 11/02/2006 dan meminta penjelasan atas tanggapannya tersebut. (Karena pertanyaannya panjang, kami tidak mencantumkannya secara utuh di sini, namun kami tetapkan poin-poin pentingnya dalam jawaban).
Jawaban:
Sepertinya masalah ini menjadi rancu bagi Anda. Anda mengatakan: (Hadis Mu'adz: jika mafhum syarth hadis tersebut dibatalkan... begitu pula mantuq hadisnya tidak ada seorang pun yang berdalil dengannya...). Dari mana Anda tahu bahwa mantuq-nya tidak dikatakan oleh siapa pun? Apa yang tercantum dalam jawaban adalah: "Hadis ini adalah teks mengenai salat dan zakat. Tidak ada satu pun fukaha yang menggunakannya sebagai dalil bolehnya menuntut pelaksanaan salat tanpa zakat...". Jadi, semua orang mengamalkan mantuq-nya, yaitu jika ia beriman, serulah ia untuk salat, dan jika ia salat, serulah ia untuk zakat... Namun yang tidak diamalkan adalah mafhum al-mukhalafah dari syaratnya, yaitu: jika ia tidak salat maka jangan seru dia untuk zakat. Jadi, yang tidak diamalkan oleh siapa pun adalah pentahapan antara salat dan zakat, yakni tidak memerintahkannya berzakat kecuali setelah ia salat. Inilah yang tidak diamalkan oleh siapa pun. Namun, orang-orang yang menyerukan pentahapan justru melakukan kias terhadap sesuatu yang tidak mereka amalkan sendiri. Mereka berkata: hadis itu menyatakan serulah ia untuk salat, kemudian jika ia sudah salat serulah ia untuk zakat. Mereka menambahkan: ini berarti boleh pentahapan dalam hukum. Saat itu Anda bertanya kepada mereka: bagaimana Anda memahami hal itu? Ia menjawab: dengan mengias hadis tersebut, di mana beliau menuntut salat, lalu jika sudah salat beliau menuntut zakat. Maka Anda bertanya padanya: berarti Anda berpendapat tidak boleh menyerunya untuk zakat kecuali jika ia sudah salat? Di saat itulah ia terdiam, karena ia merasa berat untuk memisahkan antara salat dan zakat. Ia melakukan kias untuk pentahapan pada hukum-hukum selain keduanya berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadis tentang salat dan zakat, sementara ia sendiri tidak memisahkan antara salat dan zakat. Inilah poin masalahnya.
Adapun mantuq-nya tetap diamalkan. Adalah benar jika Anda menyerunya untuk berzakat setelah ia menyambut seruan salat dan ia telah melaksanakan salat; ini berasal dari mantuq hadis. Dan Anda menyerunya untuk salat sekaligus zakat; ini berdasarkan teks-teks lainnya.
Maka boleh saja Anda menyeru seseorang untuk berzakat setelah ia memenuhi seruan salat dan ia salat. Agar Anda memahami hal ini, tanyakanlah pada diri Anda sendiri:
Jika Anda menyeru seseorang untuk salat tanpa menyebutkan zakat kepadanya, apakah boleh atau tidak? Tentu boleh Anda menyerunya untuk salat, dan boleh juga Anda menyerunya untuk salat dan zakat sekaligus.
Jika Anda melihatnya sudah salat, lalu Anda menyerunya untuk zakat, apakah boleh atau tidak? Tentu boleh Anda menyerunya untuk zakat baik setelah ia salat maupun sebelum ia salat. Namun yang tidak boleh adalah Anda beranggapan tidak boleh menyerunya untuk zakat kecuali jika ia sudah salat terlebih dahulu, sehingga jika ia belum salat maka tidak boleh diseru untuk zakat.
Artinya, mafhum al-mukhalafah dari syarat itulah yang tidak benar.
Jadi, mantuq hadis tetap diamalkan dan tidak ada masalah dalam hal itu, melainkan mafhum syarth-nya saja yang dibatalkan sebagaimana kami sebutkan dalam jawaban. Adapun yang tidak diamalkan oleh siapa pun adalah mengamalkan mafhum syarth dalam memisahkan antara salat dan zakat. Maka seharusnya tidak boleh dilakukan kias untuk pentahapan pada hukum-hukum lainnya selama pentahapan antara salat dan zakat saja tidak diamalkan. Adapun tindakan tidak memisahkan antara salat dan zakat—padahal hadis tersebut secara tekstual menyebutkan keduanya—namun kemudian membolehkan pentahapan pada hukum-hukum lain dengan mengias pada mafhum hadis, inilah yang kami katakan sebagai kesalahan. Kias dalam hal ini tidak sah karena hukum asalnya (pemisahan salat dari zakat) tidak diamalkan.
2 - Bagaimana Anda bisa mengatakan: Tampaknya mereka yang berdalil dengan hadis tersebut berdalil dengan mafhum-nya, bukan dengan mantuq-nya, dan bukan pula dengan mafhum al-mukhalafah dari syaratnya! Bagaimana Anda bisa berkata demikian?
Bagaimana mungkin Anda mengatakan mereka berdalil dengan mafhum-nya tetapi tidak berdalil dengan mafhum al-mukhalafah dari syaratnya?
Apakah hadis tersebut memiliki mafhum selain syarat? Dalam hadis tersebut tidak ada sifat yang memberikan pengertian tentang illat (alasan hukum), seperti: "Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara saat ia sedang marah." Di sini, marah adalah sifat yang memberikan pengertian tentang illat larangan hakim memutus perkara saat kondisi marah. Adapun perintah salat terlebih dahulu baru kemudian zakat yang disebutkan dalam hadis, tidak mengandung illat. Artinya, lafaz salat dan lafaz zakat bukanlah sifat yang memberikan pengertian tentang illat pemisahan di antara keduanya. Dalam hadis tersebut juga tidak ada ghayah (batas akhir), seperti: "kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam," sehingga ia memiliki mafhum bahwa pada malam hari tidak ada puasa.
Dalam hadis tersebut juga tidak ada bilangan ('adad), seperti: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap mereka seratus kali dera," sehingga ia memiliki mafhum tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
Inilah hal-hal yang di dalamnya diamalkan mafhum al-mukhalafah.
Demikian pula, dalam hadis tersebut tidak ada mafhum muwafaqah dari yang rendah ke yang lebih tinggi: "(janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah)," maka perkataan yang lebih kasar dari "ah" juga tidak boleh. Atau dari yang tinggi ke yang rendah: "(dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu)," maka mempercayakannya dengan jumlah yang lebih sedikit pun ia akan mengembalikannya. Atau kesesuaian berdasarkan hubungan yang pasti (al-alaqah al-lazimah), seperti: "Jagalah kantong dan tali pengikatnya."
Lantas, bagaimana Anda bisa mengatakan mereka mengamalkan mafhum-nya tetapi bukan mafhum syarth?!
Bagaimanapun juga, tidak pernah saya temui mereka mengamalkan sebagaimana yang Anda katakan. Kalaupun hal itu ada (sebagai asumsi), maka pemahaman mereka salah; itu bukan mantuq dan bukan pula mafhum.
3 - Adapun pertanyaan hipotetis Anda: jika seandainya ada seseorang yang mengamalkan pentahapan salat dan zakat, apakah itu berarti boleh berdalil dengan hadis tersebut untuk kebolehan pentahapan?
Jika pengamalan terhadap hukum asal itu benar (yaitu di sini pentahapan salat dan zakat dari mafhum syarth hadis tersebut), maka ya, boleh dilakukan kias terhadap hukum asal ini sesuai dengan kaidah-kaidah ushul.
Pernyataan ini benar berdasarkan asumsi bahwa mafhum syarth di sini diamalkan; artinya boleh bagi seseorang untuk salat saja, lalu setelah beberapa lama baru berzakat dan ia tidak berdosa. Jika pengamalan terhadap mafhum ini benar, maka ya, boleh dikias kepadanya. Namun Anda melihat bahwa mafhum ini dibatalkan oleh banyak teks yang menunjukkan secara qath’i bahwa seseorang tidaklah dibebaskan dari zakat hanya karena ia harus salat terlebih dahulu. Sebaliknya, ia tetap dituntut atas zakat tersebut baik ia salat maupun tidak. Jadi, salat bukanlah syarat sah bagi zakat.
Maka pertanyaan itu hanyalah hipotesis, karena anggapan tidak adanya dosa dalam zakat kecuali jika salat sudah ditunaikan adalah tidak benar berdasarkan banyak dalil, sehingga mafhum syarth-nya dibatalkan.
Namun mari kita asumsikan (sebagai perdebatan) bahwa hal itu tidak dibatalkan, dan bahwa seseorang tidak diajak bicara atau tidak dibebani kewajiban zakat kecuali setelah ia salat. Jika asumsi ini benar, maka pentahapan pada hukum-hukum lainnya bisa dikias kepadanya, sehingga seseorang bisa mengambil satu hukum lalu menerapkannya, kemudian setelah masa istirahat ia mengambil hukum lain lalu menerapkannya, dan seterusnya!! Jelas sekali bahwa ini secara qath'i tidak benar.
4 - Adapun pemahaman hadis yang Anda sebutkan (poin a, b, t), itu adalah pemahaman terhadap mantuq dan itu benar: serulah mereka kepada Islam... serulah mereka untuk salat... serulah mereka untuk zakat... Hal ini sudah saya jelaskan kepada Anda pada poin (1).
Masalahnya bukan pada upaya memahami dari mantuq, baik Anda mempersingkat pemahaman ini atau memperpanjangnya. Masalahnya ada pada mafhum, yaitu:
Anda mengatakan dalam perkataan Anda di poin (a) "(... maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan lima waktu salat, jika mereka menaatimu maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah...)". Bagaimanapun Anda menafsirkan "beritahukanlah kepada mereka" dan menafsirkan "mereka menaatimu", semuanya tetap merupakan pembahasan dalam mantuq dan tidak ada masalah dalam hal itu. Tetapi pertanyaannya ada pada mafhum. Maka saya bertanya kepada Anda: mantuq memberikan pengertian bahwa setelah mereka masuk Islam, Anda memberitahu mereka tentang fardu salat. Jika mereka menaati, Anda memberitahu mereka tentang fardu sedekah (zakat). Sedangkan mafhum-nya adalah janganlah Anda memberitahu mereka tentang fardu sedekah jika mereka tidak menaati Anda dalam salat. Apakah ini benar? Padahal makna "menaatimu" sudah jelas yaitu tentang pelaksanaan (tanfidz), bukan tentang pengingkaran (inkar), karena hal ini terjadi setelah mereka masuk Islam. Maka mafhum-nya berarti: Anda tidak boleh menuntut zakat dari seorang Muslim kecuali setelah Anda menuntut salat darinya... Dan hal ini tidaklah benar bagaimanapun Anda menafsirkan mantuq-nya.
Adapun masalah penolakan hadis atau tidak, ini lebih sederhana daripada yang Anda bayangkan. Kami tidak menolak hadis tersebut, melainkan kami mengamalkan mantuq-nya tanpa mafhum-nya karena ia dibatalkan oleh teks-teks lain.
Pembatalan terhadap mafhum suatu hadis tidaklah berarti menolak hadis tersebut, selama mantuq-nya tidak bertentangan dengan teks yang bersifat pasti (maqthu’), melainkan dapat dikompromikan bersamanya sebagaimana telah kami jelaskan dalam jawaban pertanyaan.
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari:
فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka jika aku melarang kalian dari sesuatu, jauhilah ia. Dan jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka kerjakanlah darinya semampu kalian."
Perintah di sini berarti satu hukum dari hukum-hukum Islam, misalnya: salat, puasa... Hal ini telah dikuatkan dalam riwayat-riwayat lainnya: (Dan jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu) dalam riwayat Muslim, (Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian dengannya) dalam riwayat Muslim yang lain.
Jelas sekali dari situ bahwa yang diperintahkan adalah satu hukum tunggal, bukan hukum-hukum Islam secara keseluruhan.
Oleh karena itu, sepanjang pengetahuan saya, tidak ada seorang mujtahid pun yang mengatakan bahwa hadis tersebut bermakna seseorang boleh berpuasa jika ia tidak mampu salat, atau berzakat jika ia tidak mampu puasa... Jadi, kemampuan berpuasa bukanlah syarat untuk menunaikan salat, tidak pula kemampuan salat menjadi syarat untuk menunaikan puasa, tidak pula kemampuan zakat menjadi syarat untuk menunaikan puasa, dan kemampuan puasa bukan syarat untuk menunaikan zakat. Sebaliknya, kemampuan (istitha'ah) adalah syarat dalam menunaikan hukum itu sendiri. Artinya, ia meng-qada puasa jika ia tidak mampu menunaikannya secara tunai, ia salat sambil duduk jika tidak mampu berdiri, ia bertayamum jika tidak mampu berwudu dengan air...
Dan Anda perhatikan di sini, bahwa hukum tersebut harus dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan kemampuan, dan kemampuan itu telah dijelaskan secara syar'i melalui dalil-dalil, bukan menurut keinginan kita. Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan suatu hukum, kita melaksanakannya sebagaimana mestinya sesuai dengan kemampuan yang dijelaskan secara gamblang oleh dalil-dalil syara’.
Maka pelaksanaan hukum itu adalah suatu keharusan, dan kemampuan itu harus sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh syara’, bukan semau kita.
Demikianlah, hadis tersebut tidak menunjukkan adanya pentahapan dalam menerapkan salat tahun ini, lalu tahun depan zakat, lalu setahun kemudian berhenti dari riba... dengan alasan ketidakmampuan. Sebab istilah ketidakmampuan di sini tidaklah berlaku.
12 Muharram 1427 H 11/02/2006 M