(Seri Jawaban Syekh al-Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fikri")
Jawaban Pertanyaan At-Tafawut (Ketimpangan) dan Al-Ikhtilaf (Perbedaan)
Kepada Shoakmal Imomnazarov
Pertanyaan:
Bismillahir rahmanir rahim. Assalamu’alaikum, wahai Syekh kami yang mulia.
Terdapat dalam kitab Nidhamul Islam pada halaman 11 sebagai berikut: "Karena pemahamannya tentang pengaturan naluri-naluri manusia dan kebutuhan-kebutuhan jasmaninya rentan terhadap ketimpangan (at-tafawut), perbedaan (al-ikhtilaf), dan kontradiksi (at-tanaqudh)." Saya memahami bahwa kata at-tafawut dan al-ikhtilaf adalah sinonim, yakni keduanya memiliki satu makna atau makna yang berdekatan. Hanya saja, perbedaan di antara keduanya adalah bahwa at-tafawut semuanya tercela, karena itulah Allah Swt. menafikannya dari perbuatan-Nya dengan berfirman:
مَّا تَرَىٰ فِي خَلۡقِ ٱلرَّحۡمَٰنِ مِن تَفَٰوُتٖ
"Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang." (QS al-Mulk [67]: 3)
Sedangkan pada kata al-ikhtilaf, ada yang tidak tercela. Tidakkah Anda melihat firman Allah Swt.:
وَلَهُ اخْتِلَافُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
"Dan Dialah yang memiliki (mengatur) pergantian malam dan siang." (QS al-Mu'minun [23]: 80)
Jenis al-ikhtilaf (perbedaan/pergantian) ini menunjukkan atas ilmu Pelakunya (Allah), sementara at-tafawut menunjukkan atas kebodohan pelakunya. Maksud saya, at-tafawut tidak ada dalam hukum-hukum syarak dan masalah-masalah akidah, berbeda dengan al-ikhtilaf yang memang ada dalam hukum-hukum syarak. Namun, sebagian saudara kami mengklaim bahwa kedua kata ini bermakna dua hal yang berbeda; yaitu kata al-ikhtilaf bermakna adanya dua pendapat yang di antara keduanya terdapat perbedaan, namun keduanya benar dan keduanya menyampaikan kepada tujuan. Sedangkan kata at-tafawut juga berarti adanya dua pendapat yang di antara keduanya terdapat perbedaan, namun perbedaannya adalah salah satu dari kedua pendapat tersebut benar dan yang lainnya salah; yakni salah satu pendapat menyampaikan kepada tujuan, sementara yang lainnya tidak.
Kami berharap kepada Anda, wahai Syekh, agar merinci dan menjelaskan apa yang dimaksud dengan kedua kata ini: al-ikhtilaf dan at-tafawut, yang terdapat di dalam kitab tersebut?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Sesungguhnya nash yang Anda tunjukkan dalam kitab Nidhamul Islam adalah sebagai berikut:
"(Dalil lain yang menunjukkan kebutuhan manusia kepada para rasul adalah bahwa manusia butuh untuk memenuhi naluri-naluri dan kebutuhan-kebutuhan jasmaninya. Pemenuhan ini jika berjalan tanpa aturan akan menyebabkan pemenuhan yang salah atau menyimpang, serta mengakibatkan kesengsaraan bagi manusia. Oleh karena itu, harus ada aturan yang mengatur naluri-naluri manusia dan kebutuhan-kebutuhan jasmaninya. Aturan ini tidak mungkin datang dari manusia, karena pemahamannya tentang pengaturan naluri manusia dan kebutuhan jasmaninya rentan terhadap ketimpangan (at-tafawut), perbedaan (al-ikhtilaf), kontradiksi (at-tanaqudh), dan pengaruh lingkungan (at-ta’atsur bil bi’ah) tempat ia hidup. Jika hal itu diserahkan kepadanya, maka aturannya akan rentan terhadap ketimpangan, perbedaan, dan kontradiksi, sehingga menyebabkan kesengsaraan manusia. Oleh karena itu, aturan tersebut haruslah datang dari Allah Swt.)." Selesai.
Nash tersebut berbicara tentang pemahaman manusia terhadap pengaturan naluri (gharizah) dan kebutuhan jasmani (hajat udhwayah), serta menjelaskan bahwa pemahaman manusiawi ini dihinggapi oleh empat perkara yang memengaruhi hukum-hukumnya terkait pengaturan naluri dan kebutuhan jasmani, yang menjadikan pemahaman tersebut tidak lurus dan tidak benar. Keempat perkara ini, meskipun berkaitan dengan pemahaman, bukanlah satu hal yang sama. Sebelum saya merincinya, perlu disebutkan bahwa perkara-perkara ini bisa terjadi pada pemahaman satu orang yang sama; di mana pemahamannya tentang pengaturan naluri pada hari ini begini, dan pada esok hari begitu. Bisa juga terjadi dalam pemahaman antara satu orang dengan orang lainnya; yang satu memahami pengaturan naluri dengan cara tertentu, dan yang lain memahaminya dengan cara lain. Oleh karena itu, apa yang kami rincikan di bawah ini bisa berasal dari orang yang sama sehingga berbeda karena perbedaan tempat dan waktu, dan bisa juga terjadi antara satu orang dengan orang lainnya. Adapun mengenai maknanya adalah sebagai berikut:
1- At-Tafawut dalam memahami pengaturan naluri bermakna: pemahaman-pemahaman yang beragam yang satu sama lain saling menjauh dengan jarak yang sangat lebar. Biasanya pemahaman-pemahaman ini diselingi oleh kekurangan dan cacat akibat kebodohan dan kegoncangan, serta ketiadaan kaidah asasi yang menjadi landasan pemahaman tersebut. Baik at-tafawut ini terjadi antara dua pendapat dari orang yang sama antara hari ini dan esok, maupun kedua pendapat itu milik dua orang yang berbeda. Maka at-tafawut di antara keduanya dalam pengaturan naluri adalah kedua pendapat tersebut menjauh satu sama lain dalam jarak yang lebar tanpa adanya standar berpikir (miqyas fikri) bagi keduanya, bahkan jarak tersebut bercampur dengan kebodohan dan kegoncangan. Oleh karena itu, sering kali kedua pendapat dalam pengaturan naluri tersebut salah, dan jarang sekali salah satunya benar, namun tidak mungkin keduanya benar. Hal itu dikarenakan apa yang dikandung oleh kata tafawut secara bahasa, yaitu jarak yang sangat jauh antara dua pendapat disertai kebodohan dan kegoncangan.
Penting untuk dicatat bahwa makna at-tafawut ini adalah pada pemahaman dan pendapat manusia. Adapun makhluk-makhluk Allah di alam semesta ini, tidak ada at-tafawut (ketidakseimbangan) di dalamnya, karena at-tafawut itu bercampur dengan cacat dan kekurangan, serta tidak selamat dari kebodohan dan kegoncangan. Hal seperti ini tidak ada pada ciptaan Allah.
أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
"Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam." (QS al-A'raf [7]: 54)
Adapun perbedaan (al-ikhtilaf) dalam bentuk makhluk, maka bentuk matahari dan keadaannya berbeda dengan bentuk bulan dan keadaannya, serta malam tidak sama dengan siang; hal ini memang ada pada makhluk-makhluk di alam semesta.
وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِمِقْدَارٍ
"Dan segala sesuatu di sisi-Nya ada ukurannya." (QS ar-Ra'd [13]: 8)
وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا
"Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya." (QS al-Furqan [25]: 2)
Disebutkan dalam Mukhtar ash-Shihah: "(f-w-t): (fatahu) sesuatu... dan (tafawata) dua hal itu: jarak antara keduanya saling menjauh dengan sejauh-jauhnya (tafawutan)..." Selesai.
Disebutkan dalam al-Qamus al-Muhith: "(fatahu) suatu perkara secara (fautan) dan (fawatan): pergi darinya... dan (tafawata) dua hal itu: jarak antara keduanya saling menjauh (tafawutan)... dan firman Allah: ma tara fi khalqi al-rahmani min tafawutin, artinya: cacat ('aib)..." Selesai.
Disebutkan dalam Lisan al-Arab: "(f-w-t): al-faut adalah al-fawat. fata-ni kadza artinya mendahuluiku, dan aku mendahuluinya... fata-ni al-amru secara fautan dan fawatan: pergi dariku... Dan dalam Al-Qur'an: ma tara fi khalqi al-rahmani min tafawutin; maknanya: kamu tidak melihat pada ciptaan-Nya Ta'ala—yakni langit—perbedaan (ikhtilafan), dan tidak pula kegoncangan (idhtiraban)... Dan tafawata al-syai'ani artinya jarak antara keduanya menjauh secara tafawutan, dengan mendhommahkan huruf waw." Selesai.
2- Al-Ikhtilaf dalam memahami pengaturan naluri bermakna: pemahaman-pemahaman yang beragam sesuai dengan kriteria (maqayis) yang ada pada orang ini dan orang itu. Yang pertama berpandangan bahwa kepemilikan harta memiliki sebab-sebab tertentu dan ia mengikuti sebab-sebab tersebut, serta pengembangan kepemilikan memiliki sebab-sebab yang ia ambil. Sementara yang lain melihat sebab-sebab lain di luar sebab-sebab yang diambil oleh orang pertama. Oleh karena itu, dalam ikhtilaf ini bisa terdapat kebenaran dan kesalahan sesuai dengan standar (miqyas) yang menjadi landasannya, karena hal itu dibangun di atas standar tertentu, pemikiran, dan perencanaan tentang pemahaman pengaturan tersebut, dan seterusnya. Demikianlah perbedaan mazhab-mazhab dan para pemikir. Sebagian mereka mungkin benar dan sebagian lainnya salah sesuai dengan kaidah berpikir yang diikuti. Karena itu, sering kali salah satu dari kedua pendapat tersebut benar... dan bisa jadi masing-masing dari kedua pendapat memiliki sisi kebenaran menurut standar yang diadopsinya, sebagaimana para pemilik mazhab dan sebagian pemikir... serta bisa jadi kedua pendapat yang berbeda tersebut salah.
Disebutkan dalam Mu'jam al-Furuq al-Lughawiyyah: "(Perbedaan antara al-ikhtilaf dalam mazhab dan al-ikhtilaf dalam jenis: bahwa al-ikhtilaf dalam mazhab adalah perginya salah satu dari dua pihak yang berselisih kepada sesuatu yang berbeda dengan apa yang dituju oleh pihak lainnya. Sedangkan al-ikhtilaf dalam jenis adalah ketidakmampuan salah satu dari dua hal untuk menempati posisi hal yang lain. Perbedaan (al-ikhtilaf) boleh saja terjadi antara dua kelompok yang keduanya salah, seperti perbedaan Yahudi dan Nasrani mengenai Al-Masih)." Selesai.
Lisan al-Arab (9/91): "Dan (takhalafa) dua perkara itu serta (ikhtalafa): keduanya tidak sepakat. Dan segala sesuatu yang tidak sama, maka ia telah (takhalafa) dan (ikhtalafa)." Selesai.
3- At-Tanaqudh (Kontradiksi): Yaitu ketika perbedaan (at-tabayun) di antara manusia dalam pemahaman dan hukum sampai pada batas pertentangan yang sempurna dari segala sisi dalam satu masalah yang sama. Seolah-olah salah satu perkataan meruntuhkan perkataan yang lain.
Disebutkan dalam Lisan al-Arab (7/242): "(n-q-dh): An-Naqdhu adalah merusak apa yang telah engkau kokohkan, baik berupa akad maupun bangunan. Dalam ash-Shihah: An-Naqdhu adalah pembongkaran bangunan, tali, dan janji. Selain itu: An-Naqdhu adalah lawan dari al-ibram (pengukuhan)..."
*Untuk memperjelas perbedaan di antara ketiganya, kami sebutkan sebuah contoh mengenai naluri mempertahankan diri (gharizah al-baqa')—yang salah satu penampakannya adalah kepemilikan:*
Al-Ikhtilaf dalam masalah ini contohnya seperti salah satu dari mereka berpendapat untuk mengembangkan miliknya dengan Syirkah Inan, sementara yang lain berpendapat dengan Syirkah Musahamah (Perseroan Terbatas), yakni karena sebab yang berbeda.
At-Tafawut contohnya adalah salah satu dari mereka berpandangan untuk membebaskan kepemilikan dalam jumlah berapa pun, sementara yang lain berpandangan untuk membatasinya dalam jumlah yang sangat sedikit sekadar untuk bertahan hidup.
At-Tanaqudh contohnya adalah salah satu dari mereka membolehkan kepemilikan individu, sementara yang lain berpandangan untuk menghapuskan kepemilikan individu.
4- At-Ta'atsur bil Bi'ah (Pengaruh Lingkungan): Ini adalah faktor keempat yang memengaruhi pemahaman manusia terhadap berbagai perkara. Sebab, setiap manusia tumbuh dalam lingkungan tertentu yang di dalamnya terdapat hukum-hukum yang berlaku, dan akalnya tanpa ragu terpengaruh oleh lingkungan di sekitarnya, baik secara negatif maupun positif. Lingkungannya mungkin memengaruhinya sehingga ia menganggap baik perkara-perkara yang tidak dianggap baik oleh orang yang hidup di lingkungan lain. Atau lingkungannya memengaruhinya sehingga ia membenci sebagian apa yang berlaku di sana, menjauh darinya, dan tidak menyukainya. Jika pengaturan naluri diserahkan kepada manusia, maka lingkungannya bisa menjadi sumber bagi pemahaman dan hukum-hukumnya. Oleh karena itulah, merupakan suatu kesalahan jika hukum-hukum diambil dari realitas (waqi'), melainkan seharusnya realitas itu menjadi objek pengobatan (yang diatur), bukan sumber hukum.
Empat perkara inilah yang membuat hukum-hukum manusia dalam mengatur pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmani tercorak olehnya, sehingga hukum-hukum manusia datang dalam keadaan timpang (mutafawitah), berbeda (mukhtalifah), kontradiktif (mutanaqidhah), dan terpengaruh oleh lingkungan dalam satu masalah yang sama. Oleh karena itu, akal manusia tidak mampu mewujudkan pengaturan yang benar untuk pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmani. Adapun aturan yang datang dari Allah Swt., ia berasal dari Pencipta manusia dan tidak rentan terhadap empat perkara ini, sehingga ia menjadi aturan yang benar yang wajib diikuti jalannya. Inilah kebenaran itu.
فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ
"Maka tidak ada setelah kebenaran itu, melainkan kesesatan." (QS Yunus [10]: 32)
Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
30 Dzulqa'dah 1437 H 02 September 2016 M
Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir:
Tautan Jawaban dari Laman Google Plus Amir:
Tautan Jawaban dari Laman Twitter Amir:
Tautan Jawaban dari Situs Amir