Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Ke Abdul Jalil Zain
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Allah memberkati Anda, menolong Anda, dan membalas Anda dengan kebaikan, Syekh kami yang mulia.
Syekh kami yang mulia,
Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I bahwa terdapat perbuatan-perbuatan yang menyalahi aqidah yang dilakukan oleh kaum Muslim, namun tidak mengeluarkan mereka dari aqidah tersebut. Dijelaskan pula bahwa seorang Muslim mungkin saja terbuai sehingga lalai mengaitkan pemahamannya dengan aqidahnya, atau ia tidak mengetahui kontradiksi pemahaman tersebut dengan aqidah, atau setan mungkin menguasainya sehingga ia menjauhi aqidahnya dalam suatu perbuatan...
Lantas, bagaimana ia tetap menjadi seorang Muslim ketika melakukan perbuatan yang menyalahi aqidah Islam?
Jika seorang Muslim mengafirkan saudaranya yang Muslim, bukankah hal itu akan kembali kepada salah satunya dan ucapannya di sini adalah kekufuran?
Saya mengetahui bahwa perbuatan mencakup ucapan atau gerakan. Jika seorang Muslim bersujud kepada berhala, maka ia menjadi kafir.
Saya mohon penjelasan dari Anda mengenai perbuatan-perbuatan yang menyalahi aqidah namun pelakunya tetap menjadi Muslim meskipun melakukannya?
Apakah hukum ini juga mencakup berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, sekularisme kafir, dan lainnya?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pertama: Pertanyaan Anda adalah mengenai apa yang tercantum dalam pembahasan "Thughrat fi as-Suluk" (Celah-celah dalam Perilaku) dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I. Yang dimaksud dengan redaksi yang ada di sana, seperti perkataannya: "Disaksikan pada banyak kaum Muslim munculnya perbuatan-perbuatan yang menyalahi aqidah Islam mereka..." dan perkataannya: "... hal itu karena manusia terkadang terbuai sehingga lalai mengaitkan pemahamannya dengan aqidahnya, atau terkadang ia tidak mengetahui kontradiksi pemahaman tersebut dengan aqidahnya atau dengan keberadaannya sebagai kepribadian Islam, atau setan mungkin menguasai hatinya sehingga ia menjauhi aqidah ini dalam suatu perbuatan, lalu ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aqidah ini" dan redaksi serupa lainnya; maksudnya bukanlah apa yang Anda duga dalam pertanyaan Anda, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan yang mengeluarkan pelakunya dari aqidah Islam. Melainkan, maksudnya adalah melakukan perbuatan-perbuatan haram dan kemaksiatan yang menyalahi apa yang diwajibkan oleh aqidah Islam, yaitu terikat pada hukum-hukum syarak dan tidak menyalahinya. Penjelasan mengenai hal ini telah disebutkan di lebih dari satu tempat dalam pembahasan tersebut, misalnya disebutkan:
"Faktanya, adanya celah-celah dalam perilaku seorang Muslim tidak mengeluarkannya dari statusnya sebagai kepribadian Islam. Hal itu karena manusia terkadang terbuai sehingga lalai mengaitkan pemahamannya dengan aqidahnya, atau terkadang ia tidak mengetahui kontradiksi pemahaman tersebut dengan aqidahnya atau dengan keberadaannya sebagai kepribadian Islam, atau setan mungkin menguasai hatinya sehingga ia menjauhi aqidah ini dalam suatu perbuatan, lalu ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aqidah ini, atau bertentangan dengan sifat-sifat Muslim yang berpegang teguh pada agamanya, atau melawan perintah dan larangan Allah. Ia melakukan itu semua atau sebagian darinya pada saat ia masih tetap memeluk aqidah ini dan menjadikannya sebagai landasan bagi pemikiran dan kecenderungannya. Oleh karena itu, tidak benar dikatakan bahwa dalam kondisi seperti ini ia telah keluar dari Islam atau menjadi kepribadian non-Islam. Karena selama aqidah Islam itu masih dipeluk olehnya, maka ia adalah seorang Muslim, meskipun ia bermaksiat dalam suatu perbuatan."
"... Oleh karena itu, tidaklah aneh jika seorang Muslim bermaksiat lalu menyalahi perintah dan larangan Allah dalam suatu perbuatan. Seseorang mungkin melihat kenyataan yang bertolak belakang dengan pengaitan perilaku dengan aqidah. Mungkin terbayang olehnya bahwa maslahatnya ada pada apa yang ia lakukan, kemudian ia menyesal dan menyadari kesalahan apa yang ia perbuat lalu kembali kepada Allah. Maka pelanggaran terhadap perintah dan larangan Allah ini tidak mencacat keberadaan aqidah pada dirinya, melainkan hanya mencacat keterikatannya pada perbuatan itu saja dengan aqidah. Oleh karena itu, orang yang bermaksiat ('ashi) atau fasik tidak dianggap murtad, melainkan dianggap sebagai Muslim yang bermaksiat dalam perbuatan yang ia langgar itu saja, dan ia dihukum atas perbuatan itu saja, serta tetap menjadi Muslim selama ia memeluk aqidah Islam." Selesai penjelasan dari kitab Asy-Syakhshiyyah.
Jelas dari penjelasan ini bahwa yang dimaksud adalah melakukan perbuatan-perbuatan haram dan pelanggaran syarak yang tidak mengeluarkan Muslim dari aqidah Islamnya, seperti meminum khamar, mencuri, melihat aurat yang diharamkan, atau semacamnya... Maka dengan kemaksiatan tersebut ia menjadi pelaku maksiat yang fasik, dan tidak menjadi kafir selama ia beriman kepada aqidah Islam.
Kedua: Adapun melakukan perbuatan-perbuatan seperti bersujud kepada berhala atau menunaikan salat Yahudi atau Nasrani, maka ini bukan sekadar menyalahi aqidah dan menjauhinya saja, melainkan lebih dari itu, yaitu keluar dari aqidah Islam dan dari Islam secara keseluruhan... Barang siapa yang melakukan perbuatan semacam ini, maka ia telah murtad dari agamanya. Kami telah merinci hal ini sebelumnya dalam Jawaban Pertanyaan di Facebook pada tanggal 30/04/2017 tentang menghindari kekufuran dan mati dalam keadaan Islam.
Ketiga: Adapun berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, di dalamnya terdapat rincian yang telah kami jelaskan dalam lebih dari satu jawaban. Ringkasannya adalah bahwa berhukum dengan hukum-hukum kufur adalah sebuah perbuatan. Jika perbuatan ini menunjukkan keyakinan pelakunya, yakni menunjukkan bahwa pelakunya tidak beriman kepada Islam dan berhukum dengan kekufuran karena keyakinan akan ketidaklayakan hukum-hukum Islam, maka orang yang melakukan perbuatan ini adalah kafir. Adapun orang yang melakukan perbuatan berhukum dengan kekufuran namun ia mengakui bahwa Islam adalah benar dan merupakan hal yang wajib digunakan untuk berhukum, maka dalam kondisi ini pelakunya adalah orang yang zalim dan fasik, bukan kafir... Ayat-ayat dalam surah Al-Ma’idah yang berjumlah tiga telah mengisyaratkan hal tersebut mengenai berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah; salah satunya menyifati orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dengan kekufuran, yang kedua menyifatinya dengan kefasikan, dan yang ketiga menyifatinya dengan kezaliman... Allah SWT berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Ma'idah [5]: 44)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Ma'idah [5]: 47)
Maka mengetahui fakta penguasa yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah syarat mutlak untuk kebenaran hukum atasnya.
Hal yang harus diperhatikan adalah tidak boleh bermudah-mudah dalam mengafirkan (takfir) orang. Barang siapa yang lahir dari kedua orang tua Muslim, maka ia adalah Muslim. Hingga ia dihukumi kafir, harus ada dalil qath'i atas kekufurannya. Bahkan jika ada 90% dalil atas kekufurannya dan 10% dalil atas keislamannya, maka ia tidak dihukumi kafir. Akan tetapi, perbuatannya terus dipantau dan ia diadili atas perbuatan-perbuatan yang menyalahi syarak tersebut dengan status sebagai orang fasik, pelaku maksiat, atau orang zalim; namun ia tidak dihukumi kafir selama dalil qath'i atas kekufurannya belum tegak. Masalah takfir ini dapat menyebabkan hilangnya nyawa dan penerapan hukum-hukum murtad, serta dapat berakibat pada tragedi dan kejahatan jika tidak dilakukan verifikasi terhadap terjadinya kekufuran dengan menegakkan hujah yang qath'i (pasti).
Sesungguhnya ini adalah perkara yang penting, dan dalil-dalil syarak menunjukkan hal tersebut, di antaranya:
1- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِنْدَ اللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ كَذَلِكَ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوا إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan 'salam' kepadamu: 'Kamu bukan seorang mukmin' (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa' [4]: 94)
Mengenai sebab turunnya ayat ini, terdapat hadits-hadits yang menyebutkan di antaranya:
Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Abu Zhabyan, ia berkata: Aku mendengar Usamah bin Zaid bercerita, ia berkata: "Rasulullah ﷺ mengutus kami ke al-Huruqah dari suku Juhainah. Ia berkata: Kami menyerang mereka di pagi hari dan memerangi mereka. Ada seorang laki-laki dari mereka yang apabila kaumnya datang, ia termasuk yang paling keras terhadap kami, dan apabila mereka mundur, ia menjadi pelindung mereka. Usamah berkata: Maka aku dan seorang laki-laki dari Anshar mengepungnya. Ia berkata: Ketika kami telah mengepungnya, ia mengucapkan: 'La ilaha illallah'. Maka orang Anshar itu menahan diri darinya, sedangkan aku membunuhnya. Berita itu sampai kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: 'Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan: La ilaha illallah?' Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia hanya mencari perlindungan dari kematian.' Beliau terus mengulang-ulangi hal itu kepadaku sampai-sampai aku berandai-andai seandainya aku belum masuk Islam kecuali pada hari itu'."
2- Rasulullah ﷺ bersabda: «لَا أَزَالُ أُقَاتِلُ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَإِذَا قَالُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَقَدْ عَصَمُوا مِنِّي أَمْوَالَهُمْ وَأَنْفُسَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » "Aku senantiasa diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: La ilaha illallah. Apabila mereka telah mengucapkannya, maka harta dan jiwa mereka telah terlindungi dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka ada pada Allah Azza wa Jalla." (HR. Ahmad dalam Musnad-nya).
3- Disebutkan dalam Shahih Bukhari dari Abdullah bin Umar RA: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: «أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا» "Siapa saja laki-laki yang berkata kepada saudaranya 'Wahai Kafir', maka sebutan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya." Muslim juga meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Nabi ﷺ bersabda: «إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا» (Apabila seseorang mengafirkan saudaranya, maka kekafiran itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya).
Berdasarkan hal ini, maka tidak dibenarkan terburu-buru dan bermudah-mudah dalam menghukumi seorang Muslim dengan kekufuran, melainkan harus ada verifikasi (tatsabbut) dan pembuktian yang jelas...
Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
10 Sya'ban 1438 H 07/05/2017 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus
Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir: Twitter
Link Jawaban dari Situs Web Amir: Amir Web