Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Emas Kadar "18" Memiliki Nilai dan Wajib Dikeluarkan Zakatnya

July 05, 2019
4403

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir

Atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Samir Ibrahim

Pertanyaan/Komentar:

(Terhadap banner nomor 836 "Patokan dalam zakat adalah pada emas murni").

"Lalu bagaimana dengan emas kadar 18, bukankah ia juga memiliki nilai materi?" Selesai.

Jawaban:

Komentarmu tersebut tertuju pada banner nomor 836 yang merupakan bagian dari jawaban pertanyaan tertanggal 02 Safar 1437 H / 14 November 2015 M. Berikut adalah teks yang ada dalam banner tersebut:

"(Hukum zakat pada emas dikhususkan pada emas murni '24 karat', begitu pula hukum zakat pada perak dikhususkan pada perak murni. Jika emas dicampur dengan bahan lain atau perak dicampur dengan bahan lain, maka berat bahan campuran tersebut dikurangkan dari total beratnya, sehingga sisa berat setelah dikurangi bahan campuran tersebut mencapai nishab. Jika seseorang memiliki '85 gram' emas kadar '18' karat, maka ia belum dianggap memiliki nishab karena kandungan emas murni di dalamnya kurang dari 85 gram... Maka zakat satu batangan emas 24 karat berbeda dengan zakat satu batangan dengan berat yang sama dari emas 18 karat. Emas murni dihitung saat menentukan nishab. Nishab emas 24 adalah 85 gram, namun nishab emas 18 lebih dari itu karena bercampur dengan bahan non-emas sebanyak seperempatnya. Artinya, emas kadar 18 mengandung emas murni setara tiga perempat dari emas kadar 24. Oleh karena itu, nishab emas 18 adalah satu sepertiga kali dari nishab emas murni, yaitu 113,33 gram. Dengan demikian, orang yang memiliki 85 gram emas murni 24 telah mencapai nishab, dan jika telah berlalu satu tahun (haul), ia wajib membayar zakatnya sebesar 2,5% dari beratnya. Namun, orang yang memiliki 85 gram emas 18 belum mencapai nishab sampai kepemilikannya mencapai 113,33 gram. Jika telah berlalu satu tahun (haul), ia wajib membayar zakatnya sebesar 2,5% dari beratnya. Di sini jelas bahwa patokan dalam zakat adalah emas murni.)" Selesai.

Saya heran dengan komentarmu karena dipahami darinya seolah-olah dalam jawaban tersebut kami mengabaikan nilai emas kadar "18" dan tidak memberinya nilai. Padahal jelas dalam jawaban tersebut bahwa emas kadar "18" memiliki nilai dan wajib dikeluarkan zakatnya, namun nilainya lebih rendah daripada nilai emas kadar "24" jika beratnya sama. Oleh karena itu, kami menjelaskan dalam menentukan nishab zakat emas kadar "18" bahwa ia adalah (satu sepertiga kali dari nishab emas murni, yaitu 113,33 gram. Dengan demikian, orang yang memiliki 85 gram emas murni 24 telah mencapai nishab, dan jika telah berlalu haul, ia membayar zakatnya 2,5% dari beratnya. Namun, orang yang memiliki 85 gram emas 18 tidak mencapai nishab sampai kepemilikannya menjadi 113,33 gram. Jika telah berlalu haul, ia membayar zakatnya 2,5% dari beratnya).

Jadi, nilai emas kadar "18" tidak diabaikan dalam jawaban tersebut, melainkan nilainya tetap dan ia dizakati jika telah mencapai nishab, persis sebagaimana emas kadar "24" dizakati jika telah mencapai nishab. Perkaranya hanyalah bahwa kadar nishab masing-masing berbeda karena emas kadar "18" bercampur dengan logam lainnya sebanyak seperempat bagian.

Saya tidak tahu apa alasan komentarmu itu, kecuali jika engkau membacanya dengan tergesa-gesa! Maka bacalah kembali dengan tadabur, semoga Allah merahmatimu... Dan saya memohon kepada Allah petunjuk bagi semuanya ke jalan yang paling lurus.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

01 Dzulqa’dah 1440 H 04 Juli 2019 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda