Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Pertanyaan: Emas dan Perak Adalah Dua Mata Uang yang Harus Diadopsi oleh Negara dalam Islam

September 12, 2020
5094

Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"

Kepada Muhammad Ishak

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Barakallahu lakum dan semoga Allah menjaga Anda, wahai Syekh kami...

Pertanyaan: Sebagian pemikir di negeri kami, Indonesia, menolak kembali pada penggunaan mata uang emas dan perak. Mereka mengatakan bahwa syariat tidak memerintahkan untuk menggunakan mata uang khusus dengan dalil bahwa Umar bin Khattab pernah berkeinginan untuk menjadikan dirham dari kulit unta. Apakah pendapat ini benar? Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

  1. Kami telah menjelaskan dalil-dalil syariat mengenai fakta bahwa emas dan perak adalah dua mata uang yang harus diadopsi oleh negara dalam Islam. Kami telah merinci penjelasan tersebut dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi) dan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Harta Kekayaan dalam Negara Khilafah)... Begitu juga kami telah menjelaskan masalah ini dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur (Pengantar Konstitusi) Juz kedua pada pasal 167 beserta penjelasannya... Saya nukilkan untuk Anda apa yang tercantum dalam Muqaddimah ad-Dustur terkait hal ini karena kejelasan dan kelancarannya:

(Pasal 167: Mata uang negara adalah emas dan perak, baik dalam bentuk koin maupun bukan. Tidak boleh ada mata uang lain bagi negara selain keduanya. Negara boleh mengeluarkan sesuatu yang lain sebagai pengganti emas dan perak dengan syarat negara memiliki simpanan emas dan perak yang setara nilainya di kas negara. Maka negara boleh mengeluarkan tembaga, perunggu, kertas, atau lainnya dan mencetaknya atas nama negara sebagai mata uangnya, jika ia memiliki jaminan yang setara sepenuhnya dari emas dan perak.

Islam ketika menetapkan hukum-hukum jual beli dan sewa-menyewa tidak menentukan sesuatu yang tertentu sebagai basis pertukaran barang atau jasa secara fardu. Islam justru membebaskan manusia untuk melakukan pertukaran dengan apa saja selama terdapat unsur suka sama suka (at-taradhi) dalam pertukaran tersebut. Maka boleh menikahi wanita dengan mahar mengajarkannya menjahit, boleh membeli mobil dengan bekerja di pabrik selama sebulan, dan boleh bekerja pada seseorang dengan upah sejumlah gula tertentu. Demikianlah syariat membebaskan pertukaran bagi manusia dengan apa pun yang mereka inginkan. Dalilnya adalah keumuman dalil-dalil jual beli dan sewa-menyewa:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

"Allah telah menghalalkan jual beli." (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Ini berlaku untuk apa saja dengan apa saja. Juga hadis:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

"Berikanlah kepada upahan upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)

Artinya, pekerja itu dipenuhi upahnya jika telah menyelesaikan pekerjaannya, apa pun jenis upah tersebut. Selain itu, benda-benda yang digunakan dalam pertukaran ini bukanlah perbuatan (af'al) sehingga hukum asalnya harus terikat (taqayyud) yang kebolehannya membutuhkan dalil; melainkan benda-benda tersebut adalah materi (asy-ya'). Sedangkan hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, dan tidak ada dalil yang mengharamkan benda-benda ini. Oleh karena itu, boleh melakukan transaksi syariat atas benda-benda tersebut baik jual beli, hibah, pertukaran... kecuali apa yang ditegaskan oleh nash tentang keharaman pertukarannya.

Berdasarkan hal ini, maka pertukaran barang dengan mata uang dan mata uang dengan barang adalah mubah secara mutlak, kecuali pertukaran mata uang dengan mata uang (sharf) yang memiliki hukum-hukum khusus karena terikat dengan aturan tersebut. Demikian pula pertukaran jasa dengan mata uang dan mata uang dengan jasa adalah mubah secara mutlak, kecuali barang atau jasa yang diharamkan oleh nash. Atas dasar ini, pertukaran barang dengan satuan mata uang tertentu, begitu juga jasa dengan satuan mata uang tertentu, hukumnya mubah secara mutlak apa pun satuan mata uang tersebut. Baik satuan tersebut tidak memiliki jaminan sama sekali seperti uang kertas fiat (nuqud waraqiyyah ilzamiyyah), atau memiliki jaminan persentase emas tertentu seperti uang kertas dokumen (nuqud waraqiyyah watsiqah), atau memiliki jaminan emas dan perak yang setara sepenuhnya dengan nilainya seperti uang kertas representatif (nuqud waraqiyyah na’ibah), maka semuanya sah dilakukan pertukaran. Oleh karena itu, sah mempertukarkan barang atau jasa dengan satuan mata uang apa pun. Maka seorang Muslim boleh menjual dengan mata uang apa pun, membeli dengan mata uang apa pun, menyewa dengan mata uang apa pun, dan menjadi pekerja dengan upah mata uang apa pun.

Akan tetapi, jika negara ingin menetapkan suatu satuan mata uang tertentu bagi negeri yang diperintahnya untuk menjalankan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan harta dalam kapasitasnya sebagai harta—seperti zakat, pertukaran uang (sharf), riba, dan sebagainya—atau hukum-hukum yang berkaitan dengan orang pemilik harta—seperti diat (diyah) dan kadar minimal pencurian, dan sebagainya—maka negara tidak memiliki kebebasan tangan untuk menetapkan satuan mata uang apa saja. Sebaliknya, negara terikat dengan satuan mata uang tertentu yang tidak boleh ditetapkan selainnya dalam bentuk apa pun. Sebab syariat telah menentukan satuan mata uang dalam jenis tertentu yang ditegaskan oleh nash, yaitu emas dan perak.

Jika negara ingin mengeluarkan mata uang, maka ia terikat bahwa mata uang tersebut adalah emas dan perak, bukan yang lain. Syariat tidak menyerahkan kepada negara untuk mengeluarkan mata uang yang diinginkannya dari jenis apa pun, melainkan telah menentukan satuan-satuan moneter yang boleh dijadikan mata uang oleh negara jika negara ingin mengeluarkan mata uang dalam satuan tertentu, yaitu emas dan perak saja.

Dalilnya adalah bahwa Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum tetap yang tidak berubah. Ketika mewajibkan diat, Islam menentukan kadarnya dengan emas. Ketika mewajibkan potong tangan dalam pencurian, Islam menentukan kadar yang mengharuskan potong tangan dengan emas. Rasulullah saw. bersabda dalam surat yang beliau tulis untuk penduduk Yaman:

وَأَنَّ فِي النَّفْسِ المُؤْمِنَةِ مِاْئَةً مِنَ الإِبِلِ، وَعَلَى أَهْلِ الْوَرِقِ أَلْفُ دِينَارٍ

"Dan sesungguhnya dalam (tebusan) jiwa seorang mukmin adalah seratus ekor unta, dan bagi penduduk (pengguna) perak adalah seribu dinar." (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dari apa yang diriwayatkan oleh Amru bin Hazm dari kitab Rasulullah saw. kepada penduduk Yaman).

Dalam riwayat An-Nasa'i mengenai surat Rasulullah saw. kepada penduduk Yaman tertulis "dan bagi penduduk (pengguna) emas seribu dinar" sebagai pengganti "penduduk perak". Rasulullah saw. juga bersabda:

لا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِداً

"Tangan pencuri tidak dipotong kecuali pada (pencurian senilai) seperempat dinar atau lebih." (HR. Muslim dari jalur Aisyah ra.)

Penentuan hukum-hukum tertentu dengan dinar, dirham, dan mitsqal ini menjadikan dinar dengan berat emasnya dan dirham dengan berat peraknya sebagai satuan moneter yang digunakan untuk mengukur nilai barang dan jasa. Maka satuan moneter ini adalah mata uang, dan ia merupakan basis mata uang. Fakta bahwa syariat mengaitkan hukum-hukum syariat dengan emas dan perak secara nash ketika hukum-hukum tersebut berkaitan dengan mata uang, merupakan dalil bahwa mata uang itu adalah emas dan perak, bukan yang lain.

Begitu juga ketika Allah Swt. mewajibkan zakat mata uang, Dia mewajibkannya pada emas dan perak saja, serta menentukan nishabnya dari emas dan perak. Maka penetapan zakat mata uang dengan emas dan perak menunjukkan bahwa mata uang adalah emas dan perak. Demikian pula hukum-hukum pertukaran (sharf) yang hanya berlaku pada transaksi mata uang, hanya datang dalam emas dan perak saja, dan seluruh transaksi keuangan yang disebutkan dalam Islam hanyalah berlaku pada emas dan perak. Sharf adalah penjualan mata uang dengan mata uang, baik jenis yang sama maupun berbeda. Dengan kata lain, sharf adalah menjual uang dengan uang. Penentuan syariat terhadap sharf—yang merupakan transaksi moneter murni—hanya dengan emas dan perak saja menunjukkan dalil yang tegas bahwa mata uang haruslah emas dan perak. Rasulullah saw. bersabda:

وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةِ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ

"Juallah emas dengan perak dan perak dengan emas sesuka kalian." (HR. Bukhari dari jalur Abu Bakrah, dan Muslim meriwayatkan yang semisal dari jalur Ubadah bin Shamit).

Rasulullah saw. juga bersabda:

الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِباً إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ

"Emas dengan perak adalah riba kecuali secara tunai (tangan ke tangan)." (Muttafaqun 'alaih melalui jalur Umar).

Lebih dari itu, Rasulullah saw. telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang dan menjadikannya sebagai satu-satunya standar moneter yang menjadi rujukan nilai barang dan jasa. Atas dasar keduanya transaksi dijalankan. Beliau menetapkan ukuran bagi mata uang ini berupa uqiyah, dirham, daniq, qirath, mitsqal, dan dinar. Semua ini sudah dikenal dan masyhur pada zaman Nabi saw. dan digunakan oleh orang-orang. Faktanya, beliau saw. mengakui (taqrir) hal tersebut. Seluruh aktivitas jual beli dan pernikahan terjadi dengan emas dan perak sebagaimana tercantum dalam hadis-hadis sahih. Maka fakta bahwa Rasulullah saw. menjadikan mata uang berupa emas dan perak, serta fakta bahwa syariat telah mengaitkan sebagian hukum syariat dengannya saja, menjadikan zakat moneter terbatas pada keduanya, serta membatasi sharf dan transaksi keuangan pada keduanya; semua itu adalah dalil yang jelas bahwa mata uang Islam hanyalah emas dan perak, bukan yang lain.) Selesai nukilan dari kitab Muqaddimah ad-Dustur.

  1. Demikianlah kita dapati dalil-dalil syariat yang saling menguatkan dalam menunjukkan bahwa mata uang yang diambil oleh negara dalam Islam adalah emas dan perak dan tidak mengambil mata uang selain keduanya. Meskipun pengakuan (taqrir) Nabi saw. terhadap kedua mata uang ini sudah cukup untuk menetapkan hukum syariat dalam masalah mata uang, namun syariat tidak hanya berhenti pada batas taqrir Rasul saw. saja, melainkan melampaui itu dengan menegakkan dalil-dalil dalam bab riba, bab zakat, bab diat, dan lain-lain, yang menunjukkan pengakuan fungsi moneter secara syar’i pada logam emas dan perak selama hukum-hukum syariat ini tetap ada, yakni hingga hari kiamat. Maka tidak ada jalan untuk berpendapat mengambil mata uang selain keduanya secara syar’i.

  2. Diriwayatkan dari Umar ra. bahwa beliau berkeinginan (hamma) untuk mengambil dirham dari kulit unta. Hal itu disebutkan menurut apa yang kami telusuri melalui dua jalur:

  • Al-Baladzuri meriwayatkan dalam kitabnya Futuh al-Buldan (3/578): Amru al-Naqid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ismail bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ia berkata: Yunus bin Ubaid menceritakan kepada kami, dari Al-Hasan (Al-Bashri), ia berkata: Orang-orang dahulu saat masih kafir telah mengetahui posisi dirham ini bagi manusia, maka mereka membaguskannya dan memurnikannya. Namun ketika sampai kepada kalian, kalian memalsukannya dan merusaknya. Sungguh Umar bin Khattab pernah berkata: Aku berkeinginan untuk menjadikan dirham dari kulit unta. Maka dikatakan kepadanya: "Jika demikian, tidak akan ada lagi unta." Maka beliau mengurungkannya.

  • Abdurrazzaq ash-Shan’ani (wafat 211 H) meriwayatkan dalam kitabnya Tafsir Abdurrazzaq dari Ma’mar dan Yahya, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, bahwa Umar bin Khattab ingin mencetak dirham dari kulit unta, lalu mereka berkata: "Kalau begitu unta akan punah," maka beliau meninggalkannya.

Sebagian orang mencoba berdalil dengan riwayat ini bahwa boleh bagi negara dalam Islam untuk tidak menjadikan mata uangnya emas dan perak, dan boleh mengambil mata uang dari harta apa pun yang disepakati seperti kulit dan semacamnya... Sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan bahwa sebagian orang pada masa ini menolak kembali ke standar emas dan perak dan melegalkan uang kertas fiat berdasarkan klaim mereka pada perkataan yang diriwayatkan dari Umar ra. tersebut... Bantahan terhadap hal ini adalah dari beberapa sisi:

a. Sebagaimana yang telah kami sebutkan dan jelaskan sebelumnya, dalil-dalil syariat saling menguatkan dalam menunjukkan bahwa mata uang dalam Islam adalah emas dan perak, diambil dari taqrir Nabi saw. dan dari keterkaitan banyak hukum syariat dengan emas dan perak dalam kapasitas moneter keduanya... Bagaimana mungkin semua dalil ini ditinggalkan dan dikesampingkan, lalu beralih ke sebuah riwayat dari Umar ra. untuk menetapkan pendapat yang bertentangan dengan dalil-dalil yang tetap dan jelas tersebut? Bukankah ini hal yang aneh dan jauh dari cara berdalil (istidlal) yang benar terhadap dalil-dalil syariat?!

b. Dari sisi sanad, terdapat kerancuan dalam riwayat ini dari kedua jalur tersebut. Dalam kedua sanad riwayat ini terdapat keterputusan (inqitha’) karena perawi pertama dari Umar bin Khattab adalah Hasan al-Bashri, sedangkan ia tidak menjumpai Umar ra. dan tidak mengambil riwayat darinya karena ia lahir di akhir kekhalifahan Umar sesaat sebelum wafatnya beliau. Perawi dalam riwayat kedua adalah Ibnu Sirin, dan ia juga tidak menjumpai Umar bin Khattab serta tidak meriwayatkan darinya. Dikatakan ia lahir di akhir kekhalifahan Umar, dan ada yang mengatakan pada masa kekhalifahan Utsman... Bagaimana mungkin sah mengambil riwayat yang sanadnya terputus (munqathi’) untuk menandingi hadis-hadis nabawi yang tetap dan sahih?!

c. Riwayat Hasan al-Bashri menyebutkan bahwa Umar bin Khattab ra. berkata: "Aku berkeinginan (hamamtu) untuk menjadikan dirham dari kulit unta", artinya masalah tersebut bagi Umar tidak lebih dari sekadar "keinginan" untuk melakukan perbuatan tersebut, namun beliau tidak melakukannya... Bagaimana kita bersandar pada hal itu untuk membolehkan pengambilan mata uang selain emas dan perak? Maksudnya, bagaimana kita bersandar pada sekadar "keinginan" dari Umar yang tidak terealisasi, untuk menandingi dalil-dalil dari Al-Qur'an al-Karim dan dalil-dalil tetap dari Rasulullah saw. yang jelas-jelas menentukan mata uang dalam Islam?! Bukankah ini hal yang aneh?!

d. Perkara yang tetap adalah bahwa para Khulafaur Rasyidin menggunakan emas dan perak sebagaimana Rasulullah saw. sebagai mata uang. Artinya, mata uang yang digunakan pada masa kekhalifahan Umar ra. adalah dinar emas dan dirham perak... Bagaimana mungkin kita meninggalkan perkara yang tetap dan kontinu pada zaman Nabi saw. dan para Khulafaur Rasyidin termasuk Umar, lalu kita mengambil riwayat yang mengatakan bahwa Umar ra. berkeinginan mengambil dirham dari kulit unta?! Bagaimana kita mengambil riwayat tentang "keinginannya" dan meninggalkan apa yang sudah tetap dari "perbuatannya" berupa penggunaan emas dan perak sebagai mata uang pada masa kekhalifahannya, semoga Allah meridai para sahabat seluruhnya?

Dengan demikian, jelaslah bahwa berdalil dengan perkataan yang diriwayatkan dari Umar ra. adalah istidlal yang tidak pada tempatnya dan tidak kuat menjadi dalil bagi pendapat yang menyatakan bahwa Islam tidak menentukan mata uang bagi negara, sebagaimana ia tidak layak untuk menentang dalil-dalil yang lebih kuat dan lebih tetap.

  1. Sebagai tambahan dari apa yang disebutkan di atas, pengabaian standar emas dan perak di dunia serta penggunaan uang kertas fiat telah mengakibatkan banyak kerusakan besar, seperti fluktuasi nilai tukar, dominasi dolar Amerika atas pasar-pasar dunia, rusaknya mata uang negara-negara lemah, dan merosotnya daya beli mereka dalam persentase yang sangat tinggi... dan kerusakan-kerusakan lainnya yang diketahui oleh setiap orang yang mengikuti aspek moneter, keuangan, dan ekonomi... Kerusakan-kerusakan ini dan dominasi negara-negara kapitalis besar—terutama Amerika—tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan kembali ke standar emas dan perak serta menjadikannya sebagai mata uang, serta menarik dunia untuk mengadopsinya sebagai mata uang guna menghilangkan kerusakan yang muncul akibat hegemoni uang kertas negara-negara kafir penjajah dan kendali mereka terhadap ekonomi global, khususnya oleh Amerika... Dan Daulah Khilafah adalah negara yang layak untuk melakukan hal tersebut dengan izin Allah...

Seluruh penjelasan di atas menunjukkan dengan gamblang kewajiban menjadikan emas dan perak sebagai mata uang syar'i bagi Daulah Khilafah, tidak ada yang lain... Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

24 Muharram 1442 H 12 September 2020 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda