Silsilah Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih"
Jawaban Pertanyaan
Pakaian yang Terkena Kalonias (Cologne) Adalah Najis, Tidak Sah Shalat Dengannya Kepada Tarek Ifaoui
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apa hukum shalat dengan pakaian yang diberi wewangian parfum beralkohol? Jazaakumullahu khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Pertama: Sesungguhnya parfum yang dicampur dengan alkohol etil (etanol) dianggap sebagai khamar dan secara syarak diperlakukan dengan hukum khamar serta bersifat najis... Kami telah menjelaskan hal itu semua dalam berbagai jawaban, di antaranya jawaban pertanyaan pada 23 Jumadil Ula 1435 H / 24 Maret 2014 M, yang di dalamnya disebutkan:
(Sebagaimana yang saya ketahui dari para ahli kimia alkohol, alkohol itu ada dua jenis: alkohol etil dan alkohol metil. Jika nama yang disebutkan dalam pertanyaan adalah "etanol", itu adalah alkohol etil, maka berikut jawabannya:
- Ada jenis alkohol yang disebut metil (metanol). Telah dikatakan kepada saya bahwa ia tidak memabukkan tetapi beracun dan mematikan. Spiritus bakar adalah jenis metil, yang diambil dari serbuk gergaji kayu dan lainnya. Meminumnya menyebabkan kebutaan dan mengakibatkan kematian dalam hitungan hari. Berdasarkan hal itu, maka metil bukanlah khamar, dan tidak mengambil hukum khamar dari sisi najis dan keharamannya, kecuali dari sisi penggunaan metil sebagai racun sesuai kaidah bahaya (dharar). Ibnu Majah telah mengeluarkan hadits dari Ubadah bin ash-Shamit:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah)
- Ada jenis alkohol yang disebut etil (etanol), yaitu yang digunakan dalam minuman keras yang difermentasi atau didistilasi. Spiritus medis adalah jenis ini. Alkohol etil juga digunakan dalam industri, seperti sebagai pengawet untuk beberapa bahan, zat pengering kelembapan, pelarut untuk beberapa zat alkali dan lemak, anti-beku, pelarut untuk beberapa obat-obatan, dan pelarut untuk bahan-bahan aromatik seperti kalonias (cologne) dan wewangian, serta masuk dalam industri pertukangan kayu. Penggunaan ini terbagi menjadi tiga bagian:
a- Bagian di mana alkohol digunakan sebagai pelarut saja, atau sebagai tambahan pada beberapa bahan. Penggunaan ini tidak menghilangkan hakikat alkohol maupun karakteristiknya, melainkan alkohol tetap pada komposisinya dan sifat memabukkannya. Bagian ini haram digunakan secara mutlak. Contohnya adalah kalonias (cologne). Kalonias tidak boleh digunakan dan tetap najis karena najis telah bercampur dengannya dan alkohol yang memabukkan tetap pada kondisinya. Kalonias adalah bahan yang dicampur dengan khamar, sedangkan khamar itu najis. Dalilnya adalah hadits al-Khusyani:
Ad-Daraquthni mengeluarkan hadits dari al-Khusyani, ia berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami bergaul dengan kaum musyrik dan kami tidak memiliki periuk maupun wadah selain wadah mereka. Beliau bersabda:
اسْتَغْنُوا عَنْهَا مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ فَإِنَّ الْمَاءَ طَهُورُهَا ثُمَّ اطْبُخُوا فِيهَا
"Tinggalkanlah (bejana-bejana itu) sebisa kalian. Jika kalian tidak menemukan selainnya, maka cucilah dengan air karena air itu adalah pensucinya, kemudian memasaklah di dalamnya." (HR ad-Daraquthni)
Rasulullah ﷺ bersabda: "karena air itu adalah pensucinya", artinya bejana-bejana itu najis karena diletakkannya khamar di dalamnya, dan menjadi suci setelah dicuci. Ini adalah dalil bahwa khamar itu najis. Pertanyaan tersebut adalah tentang bejana-bejana yang diletakkan khamar di dalamnya, sebagaimana terdapat dalam riwayat al-Khusyani menurut Abu Dawud, dari Abu Tsa'labah al-Khusyani, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ dengan berkata: Sesungguhnya kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di dalam periuk-periuk mereka dan meminum khamar di dalam wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
"Jika kalian mendapatkan selainnya, maka makan dan minumlah pada bejana (selainnya) itu. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah dengan air lalu makan dan minumlah (di dalamnya)." (HR Abu Dawud)
Babi dan khamar adalah najis, maka bejana yang diletakkan keduanya di dalamnya menjadi najis, sehingga wajib dicuci untuk mensucikannya sebelum digunakan.
b- Bagian di mana alkohol berubah dari hakikatnya dan kehilangan karakteristik memabukkannya, lalu terbentuk darinya dan dari bahan-bahan lain suatu materi baru yang memiliki spesifikasi berbeda dengan spesifikasi alkohol, namun tidak beracun. Ini adalah materi baru yang tidak mengambil hukum khamar dan statusnya suci sebagaimana materi lainnya yang diberlakukan kaidah "al-ashlu fil asy-ya’ al-ibahah ma lam yarid dalilut tahrim" (asal mula sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan).
c- Bagian di mana alkohol berubah dari hakikatnya dan kehilangan karakteristik memabukkannya, lalu terbentuk darinya dan dari bahan-bahan lain suatu materi baru yang memiliki spesifikasi berbeda dengan alkohol, namun bersifat racun. Hukumnya adalah hukum racun: suci, tetapi penggunaannya haram untuk diminum atau untuk membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Berdasarkan hal itu, alkohol etil jika dicampur dengan bahan-bahan lain, maka hukumnya adalah dengan mengetahui apakah campuran tersebut kehilangan sifat memabukkannya atau tidak, dan apakah campuran itu beracun atau tidak... Hal ini memerlukan tahqiqul manath (penelitian fakta) menurut para ahli dan pakar. Jika terbukti secara ilmiah atau praktis bahwa campuran ini memabukkan, maka ia mengambil hukum khamar, dan itu menunjukkan bahwa etil dalam campuran ini tidak kehilangan karakteristik dan hakikatnya. Adapun jika terbukti secara ilmiah atau praktis bahwa campuran ini tidak lagi memabukkan dan tidak beracun, maka ia tidak mengambil hukum khamar maupun hukum racun. Dan jika terbukti secara ilmiah atau praktis bahwa campuran ini tidak lagi memabukkan tetapi beracun, maka ia tidak mengambil hukum khamar, melainkan mengambil hukum racun.
Oleh karena itu, jika campuran yang dihasilkan itu memabukkan seperti kalonias (cologne), maka ia mengambil hukum khamar, berdasarkan sabda Nabi ﷺ sebagaimana yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram". Dan sebagaimana yang dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram..." (HR Muslim)
Dalam riwayat lain milik Ibnu Umar:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram."
Khamar itu haram dalam sepuluh perkara, bukan hanya jika diminum saja. At-Tirmidzi telah mengeluarkan hadits dari Anas bin Malik, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالمُشْتَرِي لَهَا، وَالمُشْتَرَاةُ لَهُ
"Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh golongan terkait khamar: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang dibawakan kepadanya, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya (hasil penjualannya), pembelinya, dan yang minta dibelikan." (HR at-Tirmidzi)
Maka siapapun dari sepuluh golongan ini adalah haram.) Selesai.
Kedua: Wewangian yang di dalamnya terdapat alkohol seperti kalonias (cologne) misalnya adalah najis. Di antara syarat sahnya shalat adalah kesucian pakaian dan badan sebagaimana dalam dalil-dalil berikut:
1- Terkait pensyaratan sucinya badan untuk shalat: Apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عامَّةَ عَذَابِ القَبْرِ مِنْهُ
"Bersihkanlah diri kalian dari air kencing, karena sesungguhnya umumnya azab kubur itu disebabkan olehnya." (HR Ibnu Hamid)
Dan apa yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ
"Seringnya azab kubur itu dikarenakan air kencing." (HR ad-Daraquthni)
2- Terkait pensyaratan sucinya pakaian untuk shalat: Firman Allah Ta'ala:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
"Dan pakaianmu bersihkanlah." (QS al-Muddaththir [74]: 4)
Dan apa yang diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahihnya dari Asma binti Abi Bakar ash-Shiddiq bahwa ia berkata, seorang wanita bertanya kepada Rasulullah ﷺ: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?" Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنْ الْحَيْضَةِ فَلْتَقْرُصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ
"Jika pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia mengeriknya, kemudian membasuhnya dengan air, lalu shalatlah dengan pakaian itu." (HR Bukhari)
3- Maka dari itu, shalat dengan adanya parfum yang mengandung alkohol pada pakaian atau badan adalah shalat yang tidak sah.
Inilah yang saya pahami dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
19 Rabiul Awwal 1442 H 05 November 2020 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web