Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir
Atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fikihi"
Jawab Soal
Taklif Umum dan Taklif Khusus
Kepada Mohammad Abdul Basir
Pertanyaan setelah diterjemahkan:
Disebutkan dalam kitab At-Takatul halaman 50: (e- Di antara kesulitan yang menghalangi jalannya dakwah adalah sulitnya mengorbankan urusan kehidupan dunia berupa harta, perniagaan, dan sejenisnya di jalan Islam dan mengemban dakwahnya. Untuk mengatasi kesulitan ini, seorang mukmin diingatkan bahwa Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Peringatan ini sudah cukup, dan ia diberi pilihan dalam mengorbankan urusan-urusan ini serta tidak dipaksa atas apa pun. Baginda Nabi SAW pernah menulis surat untuk Abdullah bin Jahsh ketika beliau mengutusnya memimpin sebuah sariyah (pasukan kecil) untuk memantau kaum Quraisy di Nakhlah, antara Makkah dan Thaif. Dalam surat tersebut tertulis: "Dan janganlah kamu memaksa seorang pun dari sahabatmu untuk berjalan bersamamu, dan laksanakanlah perintahku bagi siapa saja yang mengikutimu.") Selesai.
Pertanyaannya adalah: Terdapat hadis-hadis Rasulullah SAW yang menunjukkan bahwa seorang Muslim wajib menaati orang yang bertanggung jawab (mas'ul) atasnya. Inilah yang kita lihat di dalam Hizb, yaitu adanya keharusan bagi syabab untuk melaksanakan taklif (tugas-tugas) yang diminta meskipun tugas tersebut berat bagi syabab, tanpa dibiarkan memilih atau tidak dipaksa dalam beramal sebagaimana disebutkan dalam hadis... Lantas, bagaimana menyelaraskan antara apa yang ada dalam kitab At-Takatul poin "e" bahwa syabab tidak dipaksa untuk berbuat, dengan hadis-hadis yang menyatakan bahwa syabab wajib menaati mas'ul-nya? Saya mohon maaf atas pertanyaan yang panjang ini, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
1- Tampaknya terjadi kerancuan pada Anda terkait masalah taklif (penugasan). Ada yang disebut sebagai taklif umum yang diminta oleh mas'ul dari seluruh syabab, dan mereka wajib melaksanakannya sebagai bentuk ketaatan kepada mas'ul selama hal itu termasuk dalam wewenangnya dan selaras dengan hukum syarak. Seperti menghadiri halqah mingguan atau bulanan, melakukan kontak-kontak yang diminta, dan berinteraksi dengan masyarakat dalam batas-batas taklif yang dijelaskan dalam Milaf Idari (Berkas Administrasi) serta instruksi administratif lainnya...
Namun, ada pula yang disebut taklif khusus, yaitu ketika seorang syabab atau sekelompok syabab ditugaskan untuk melakukan pekerjaan tertentu, seperti menyampaikan surat kepada kepala negara, mendatangi tokoh berpengaruh (ahlul quwwah) sebagai delegasi, pergi memantau berita tertentu yang penuh risiko, menyampaikan pidato di depan markas thaghut, atau menyerahkan surat dari Hizb kepada mereka... dan taklif-taklif khusus semacam itu. Pekerjaan seperti ini tidak ditugaskan kecuali kepada orang yang menyetujuinya. Jika ia setuju, maka ia diberi taklif tersebut dan akan dihisab atas kelalaiannya setelah ia menyatakan persetujuannya. Namun jika ia tidak setuju, maka tidak ada sanksi baginya dan ia tidak boleh dipaksa, artinya tidak boleh dikerasi untuk melaksanakannya.
Telah disebutkan dalam Milaf Idari dengan judul "Taklimat/Taklif Khusus": (Sesungguhnya setiap siapa saja yang menerima taklif khusus, maka ia menjadi terikat dengannya, dan tidak diterima darinya sikap tidak melaksanakan apa yang telah ia terima taklifnya tersebut. Sikap tidak melaksanakan apa yang telah ia sanggupi dianggap sebagai pembangkangan (nukul), dan ia akan diberi sanksi atas hal itu).
Sebagaimana yang Anda lihat, di awal kalimat disebutkan (Sesungguhnya setiap siapa saja yang menerima...) artinya jika ia tidak menerima, maka ia tidak dipaksa dan tidak dikenai sanksi.
2- Inilah inti pembahasannya. Agar gambaran ini menjadi jelas, saya kutipkan untuk Anda tentang sariyah Abdullah bin Jahsh agar Anda menyadari bahwa itu bukanlah taklif umum, yakni seperti pengerahan kaum Muslim untuk berperang dalam Perang Tabuk misalnya. Saat itu Rasulullah SAW mengerahkan kaum Muslim ke Tabuk untuk berperang, oleh karena itu beliau menghukum orang-orang yang mangkir, karena taklif tersebut bersifat umum, dan ketaatan kepada pemimpin adalah wajib dalam taklif umum...
Adapun sariyah Abdullah bin Jahsh bukanlah pengerahan kaum Muslim untuk peperangan umum, melainkan taklif khusus bagi jumlah orang yang terbatas untuk memantau berita dalam kondisi yang sulit. Oleh karena itu, sabda Rasulullah SAW kepada amir mereka, Abdullah, adalah agar tidak memaksa seorang pun:
Disebutkan dalam Dala'il an-Nubuwwah karya al-Baihaqi dari Ibnu Ishaq, ia berkata: Yazid bin Ruman menceritakan kepadaku dari Urwah bin Zubair, ia berkata: Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Jahsh ke Nakhlah, lalu bersabda kepadanya: "Tinggallah di sana sampai engkau membawakan kepada kami kabar tentang Quraisy." Beliau tidak memerintahkannya untuk berperang, dan itu terjadi pada bulan haram. Beliau menuliskan surat untuknya sebelum memberitahunya ke mana ia harus pergi, lalu beliau bersabda:
«اخرج أنت وأصحابك، حتى إذا سرت يومين فافتح كتابك وانظر فيه، فما أمرتك به فامض له، ولا تستكرهَنَّ أحدا من أصحابك على الذهاب معك»
"Pergilah engkau dan para sahabatmu, hingga apabila engkau telah berjalan selama dua hari, maka bukalah suratmu dan lihatlah isinya. Lalu laksanakanlah apa yang aku perintahkan kepadamu, dan janganlah sekali-kali engkau memaksa seorang pun dari sahabatmu untuk pergi bersamamu."
Maka ketika telah berjalan selama dua hari, ia membuka surat tersebut dan isinya adalah:
«أن امض حتى تنزل نخلة بين مكة والطائف، فتأتينا من أخبار قريش بما اتصل إليك منهم»
"Agar engkau terus berjalan hingga singgah di Nakhlah, antara Makkah dan Thaif, lalu sampaikanlah kepada kami berita-berita tentang Quraisy yang sampai kepadamu."
Maka ia berkata kepada para sahabatnya saat membacakan surat itu: "Kami dengar dan kami taat. Siapa saja di antara kalian yang memiliki keinginan untuk meraih syahid, maka berangkatlah bersamaku, karena aku akan melaksanakan perintah Rasulullah SAW. Dan siapa saja di antara kalian yang tidak menyukainya, maka kembalilah, karena sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarangku untuk memaksa seorang pun di antara kalian." Maka kaum itu pun berangkat bersamanya...
Dalam Sirah Ibnu Hisyam disebutkan: (Maka ketika Abdullah bin Jahsh telah berjalan selama dua hari, ia membuka surat itu dan melihat isinya, ternyata di dalamnya tertulis: "Apabila engkau melihat suratku ini, maka teruslah berjalan hingga engkau singgah di Nakhlah, antara Makkah dan Thaif. Pantau terus kaum Quraisy di sana dan cari tahulah berita mereka untuk kami." Maka ketika Abdullah bin Jahsh melihat isi surat tersebut, ia berkata: "Kami dengar dan kami taat." Kemudian ia berkata kepada para sahabatnya: "Rasulullah SAW telah memerintahkanku untuk pergi ke Nakhlah guna memantau kaum Quraisy di sana hingga aku membawakan berita mereka kepada beliau, dan beliau telah melarangku untuk memaksa seorang pun dari kalian. Maka siapa saja di antara kalian yang menginginkan kesyahidan dan mengharapkannya, berangkatlah. Dan siapa saja yang tidak menyukai hal itu, maka silakan kembali. Adapun aku, aku tetap akan melaksanakan perintah Rasulullah SAW." Maka ia berangkat dan para sahabatnya pun ikut berangkat bersamanya, tidak ada seorang pun dari mereka yang tertinggal).
Sebagaimana yang Anda lihat, taklif tersebut adalah taklif khusus, oleh karena itu beliau tidak memaksa seorang pun atas taklif ini, yang merupakan taklif menuju kesyahidan. Dalam teks tersebut, komandan mereka Abdullah berkata kepada mereka: "Rasulullah SAW telah memerintahkanku untuk pergi ke Nakhlah guna memantau kaum Quraisy di sana hingga aku membawakan berita mereka kepada beliau, dan beliau telah melarangku untuk memaksa seorang pun dari kalian. Maka siapa saja di antara kalian yang menginginkan kesyahidan dan mengharapkannya, berangkatlah. Dan siapa saja yang tidak menyukai hal itu, maka silakan kembali. Adapun aku, aku tetap akan melaksanakan perintah Rasulullah SAW." Maka ia berangkat dan para sahabatnya pun ikut berangkat bersamanya, tidak ada seorang pun dari mereka yang tertinggal. Artinya, meskipun mereka tidak dipaksa atas taklif khusus ini, namun tidak ada seorang pun dari mereka yang tertinggal. Semoga Allah memberkati mereka dan memberkati melalui mereka.
3- Sekarang mari kita kembali ke poin "e" yang disebutkan di atas dalam At-Takatul. Poin itu terdapat dalam bab Tafa'ul (berinteraksi) dengan umat, serta kesulitan-kesulitan yang menghalangi interaksi ini saat syabab melakukan aktivitas tersebut. Poin ini berkaitan dengan pengorbanan dalam urusan kehidupan dunia selama melakukan aktivitas tafa'ul. Aktivitas tafa'ul menuntut dilakukannya pekerjaan-pekerjaan khusus yang penuh risiko, dan melaksanakannya berbenturan dengan urusan kehidupan dunia berupa harta, perdagangan, dan sebagainya. Maka siapa saja yang tidak setuju untuk melaksanakan taklif-taklif khusus yang dituntut dalam tahapan tafa'ul, ia tidak boleh dipaksa, melainkan cukup baginya melakukan pekerjaan-pekerjaan umum sembari terus diingatkan dengan dorongan takwa bahwa Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka... Peringatan ini sudah cukup, dan ia diberikan pilihan dalam berkorban...
Sebagaimana yang Anda lihat, teks di atas terfokus pada pengorbanan karena sulitnya taklif khusus tersebut...
4- Kesimpulannya, hal yang syabab tidak boleh dipaksa untuk melakukannya adalah taklif khusus. Sedangkan hal yang ia diharuskan melakukannya adalah taklif umum dan menaati mas'ul di dalamnya, selama hal itu termasuk dalam wewenangnya dan sesuai dengan hukum syarak.
Saya berharap gambaran masalah ini telah menjadi jelas. Wallahu waliyyut taufiq.
Saudara Anda, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
20 Safar Khair 1440 H 29 Oktober 2018 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah melindunginya): Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah melindunginya): Google Plus
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah melindunginya): Web