Pertanyaan:
Ada beberapa komentar di sejumlah situs yang intinya menyatakan bahwa (Hizbut Tahrir telah menetapkan metode "thalabun nushrah" (mencari pertolongan) untuk menegakkan Khilafah dan ia teguh berpegang padanya, serta tidak mengakui metode syari lainnya... Padahal ada metode lain, yaitu "thariqah sultan al-mutaghallib" (metode penguasa yang merebut kekuasaan), yaitu pihak yang mendirikan negara dengan kekuatan dan peperangan... Mereka juga mengatakan bahwa Hizbut Tahrir menolak deklarasi Al-Baghdadi karena dorongan fanatisme kelompok (ashabiyah hizbiyah), sebab Hizb tidak menganggap Khilafah itu sah kecuali jika Hizb sendiri yang mendirikannya...). Apakah ada jawaban yang memadai dan memuaskan mengenai pernyataan-pernyataan tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
1- Sesungguhnya Hizbut Tahrir tidak menetapkan metode syari untuk menegakkan Khilafah, melainkan syariatlah yang telah menetapkannya. Sirah Rasulullah saw. telah menjelaskan hal itu sejak awal dakwah Islam hingga berdirinya negara... Berdirinya negara tersebut didahului oleh aktivitas Rasulullah saw. dalam mencari nushrah (pertolongan/dukungan) dari para pemilik kekuatan dan perlindungan (ahlul quwwah wal man'ah) yang memiliki unsur-unsur pembentuk negara (muwashafat daulah) sesuai realitas wilayah di sekitar mereka. Oleh karena itu, Rasulullah saw. sengaja mendatangi kabilah-kabilah yang kuat, mendakwahi mereka kepada Islam, dan meminta nushrah mereka, sebagaimana yang beliau saw. lakukan dengan meminta nushrah kepada Bani Tsaqif, Bani Amir, Bani Syaiban, dan kaum Anshar di Madinah. Adapun terhadap kabilah-kabilah kecil, beliau saw. cukup mendakwahi mereka kepada Islam...
Rasulullah saw. terus menjalankan aktivitas ini meskipun menghadapi berbagai kesulitan dan penderitaan. Pengulangan suatu perkara yang di dalamnya terdapat kesulitan secara syari menunjukkan bahwa hal itu adalah kewajiban (fardhu), sebagaimana dijelaskan dalam ilmu ushul... Demikianlah Rasulullah saw. terus meminta nushrah dari ahlul quwwah wal man'ah. Ada kabilah yang membuat kaki beliau berdarah, ada kabilah yang mengusirnya, dan ada kabilah yang memberikan syarat kepada beliau saw. Meskipun demikian, Rasulullah saw. tetap teguh pada apa yang diwahyukan Allah kepadanya tanpa mengubah metode tersebut ke metode lain, seperti memerintahkan para sahabatnya untuk memerangi penduduk Makkah atau memerangi sebagian kabilah demi mendirikan negara di tengah-tengah mereka. Padahal para sahabat beliau adalah para pahlawan yang tidak takut kepada siapapun kecuali Allah, namun beliau saw. tidak memerintahkan hal itu. Sebaliknya, beliau terus mencari nushrah dari ahlul quwwah wal man'ah hingga Allah swt. memudahkan kaum Anshar datang kepada beliau, lalu mereka membaiat beliau dalam Baiat Aqabah Kedua.
Sebelum itu, Mush'ab ra. telah berhasil menjalankan tugas yang dibebankan Rasulullah saw. kepadanya di Madinah Al-Munawwarah. Selain taufik dari Allah swt. berupa datangnya para tokoh pemilik kekuatan yang menolong beliau, Mush'ab ra. dengan izin Allah telah memasukkan Islam ke rumah-rumah di Madinah dan membentuk opini umum (ra'yun 'amm) untuk Islam di sana. Maka opini umum itu pun berpadu dengan baiat kaum Anshar, sehingga kemudian Rasulullah saw. menegakkan negara di Madinah dengan baiat yang murni dan jernih, serta sambutan hangat dari penduduk Madinah Al-Munawwarah.
Inilah metode syari untuk menegakkan negara, dan pada dasarnya harus diikuti. Sebab, hukum asal dalam perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. Jika seorang Muslim ingin mengetahui cara shalat, ia mempelajari dalil-dalil shalat; jika ingin berjihad, ia mempelajari dalil-dalil jihad; dan jika ingin menegakkan negara, ia wajib mempelajari dalil-dalil penegakannya dari perbuatan Rasulullah saw. Tidak ada riwayat dari Rasulullah saw. mengenai metode penegakan negara kecuali yang telah dijelaskan dalam sirah beliau saw., yang di dalamnya terdapat aktivitas mendakwahi ahlul quwwah wal man'ah yang memiliki unsur-unsur pembentuk negara sesuai realitas wilayah sekitarnya, mendakwahi mereka kepada Islam, serta meminta nushrah dan baiat mereka dengan kerelaan dan pilihan (ridha wal ikhtiyar) setelah sebelumnya dibentuk opini umum yang lahir dari kesadaran umum di tengah mereka dan wilayah mereka...
Dengan demikian, metode syari untuk menegakkan Khilafah telah ditetapkan dalam Islam secara sangat jelas. Dan jelas sekali bahwa para pengusung deklarasi tersebut tidak mengikuti metode ini.
2- Adapun mengenai topik sultan al-mutaghallib (penguasa yang merebut kekuasaan dengan kekuatan) yang disebutkan dalam beberapa kitab fikih, maka maknanya harus dipahami dengan benar, bukan sekadar mengulang-ulang istilah tersebut tanpa memahami kapan dan bagaimana ia bisa dianggap sah secara syari, serta kapan dan bagaimana ia tidak dianggap sah secara syari melainkan justru menjadi bencana bagi rakyatnya!
Sesungguhnya sultan al-mutaghallib berdosa karena menumpahkan darah kaum Muslim dan menguasai mereka dengan paksaan serta tekanan. Khilafah tidak tegak melaluinya secara syari karena ia telah menyalahi metode syari... Namun, di antara para fuqaha ada yang berpendapat bahwa kekuasaan sultan al-mutaghallib ini menjadi sah (legal) jika memenuhi syarat-syarat yang paling utama sebagai berikut:
a- Ia berhasil menguasai sebuah wilayah yang memiliki unsur-unsur pembentuk negara (muwashafat daulah) sesuai wilayah di sekitarnya, sehingga ia memiliki kekuasaan yang stabil di sana dan mampu menjaga keamanan wilayah tersebut baik secara internal maupun eksternal terhadap wilayah di sekitarnya.
b- Ia menerapkan Islam dengan adil dan ihsan di wilayah tersebut, serta berperilaku baik di tengah manusia, sehingga ia mencintai mereka dan mereka mencintainya, serta mereka ridha kepadanya.
c- Penduduk di wilayah tersebut melakukan baiat kepadanya dengan baiat in'iqad (pengangkatan) atas dasar kerelaan dan pilihan (ridha wal ikhtiyar), bukan dengan paksaan atau tekanan. Serta memenuhi syarat-syarat baiat syari, yang di antaranya adalah bahwa baiat tersebut pada dasarnya berasal dari penduduk wilayah tersebut, bukan hanya dari kelompok sultan al-mutaghallib itu sendiri. Sebab baiat syari adalah seperti itu sebagaimana mencontoh Rasulullah saw. Beliau saw. sangat memperhatikan pengambilan baiat dari kaum Anshar, penduduk Madinah, atas dasar kerelaan dan pilihan, bukan sekadar mengambilnya dari para sahabat Muhajirin. Baiat Aqabah Kedua secara jelas menunjukkan hal itu.
Demikianlah, sultan al-mutaghallib tetap berdosa dan kekuasaannya tidak sah secara syari kecuali setelah ketiga syarat di atas terpenuhi. Pada saat itulah kekuasaan sultan al-mutaghallib menjadi sah (legal) terhitung sejak momen baiat yang dilakukan atas dasar kerelaan dan pilihan tersebut. Inilah realitas sultan al-mutaghallib, semoga telinga yang sadar dapat memahaminya... Dan jelas bahwa syarat-syarat ini tidak terpenuhi pada para pengusung deklarasi tersebut, melainkan mereka memaksakan diri dan deklarasi mereka secara tidak sah.
Berdasarkan penjelasan di atas, tampak jelas bahwa mereka tidak mengikuti metode syari yang benar, bahkan tidak pula mengikuti metode sultan al-mutaghallib... Sebaliknya, mereka mengumumkan Khilafah tidak pada tempatnya dan sebelum terpenuhi syarat-syaratnya. Maka deklarasi mereka tidak memiliki bobot maupun nilai secara syari, bahkan itu hanyalah kesia-siaan seolah-olah tidak pernah ada. Realitas mereka tidak berubah, melainkan mereka tetap sebagaimana keadaan mereka sebelumnya, yaitu sebagai sebuah organisasi bersenjata.
3- Adapun pernyataan bahwa Hizb tidak menganggap Khilafah itu sah kecuali jika Hizb sendiri yang mendirikannya, maka itu adalah perkataan yang lebih rapuh daripada sarang laba-laba! Itu adalah bisikan setan kepada sebagian orang yang pendek akal dan pandangannya, serta kehilangan mata hati dan penglihatannya... Apa yang diinginkan oleh Hizb adalah agar Khilafah ditegakkan secara murni, jernih, dan tidak terdistorsi. Kami adalah "ibu dari si bayi", kepentingan kami adalah agar si bayi tidak terbunuh atau cacat... Sebaliknya, sang bayi harus memiliki kekuatan, kesehatan, pengasuhan yang baik, serta perhatian yang berkualitas, dan persoalannya bukanlah siapa yang mengasuhnya... Kami ingin Khilafah ditegakkan dengan benar sehingga ia menjadi agung kedudukannya, kuat kekuasaannya, menerapkan Islam di dalam negeri dan mengembannya ke luar negeri dengan dakwah dan jihad. Dengan demikian, ia benar-benar menjadi Khilafah Rasyidah 'ala minhajin nubuwwah yang telah dijanjikan oleh Allah swt. dan dikabarkan beritanya oleh Rasulullah saw. bahwa ia akan tegak setelah masa pemerintahan diktator (mulkan jabariyan)... Siapa pun yang menegakkannya dengan benar pada saat itu, baik itu kami maupun selain kami, maka ia wajib didengar dan ditaati. Bumi akan mengeluarkan harta simpanannya dengan izin Allah, langit akan menurunkan keberkahannya, Islam dan pemeluknya akan mulia, sementara kekafiran dan penganutnya akan hina. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana...
Demikianlah kami menginginkan Khilafah kembali dalam keadaan suci dan diberkahi sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah saw. dan diikuti oleh para Khulafaur Rasyidin ra. setelahnya... Khilafah yang dicintai oleh Allah swt., Rasul-Nya saw., dan orang-orang mukmin. Khilafah yang memasukkan kegembiraan ke dalam hati kaum Muslim dan kemuliaan di negeri-negeri mereka... Bukan sekadar deklarasi nama Khilafah yang terdistorsi, yang berlumuran darah kaum Muslim secara tidak sah.
Sungguh menyakitkan bagi kami ketika Khilafah yang seharusnya mengguncang dunia dan membuat kaum kafir penjajah gemetar, justru menjadi bahan olok-olok dan dianggap remeh, bahkan dianggap tidak ada artinya. Sampai-sampai Amerika Serikat mengomentari deklarasi tersebut dengan mengatakan "itu bukan apa-apa", padahal seharusnya mereka menangis darah saat Khilafah diumumkan... Menyakitkan pula bagi kami ketika orang-orang yang dulunya menganggap Khilafah sebagai perkara besar yang mereka rindukan, kini di antara mereka ada yang melihatnya dalam deklarasi ini sebagai peristiwa yang tidak penting...
Hizbut Tahrir adalah penjaga Islam yang amanah, yang tidak takut terhadap celaan orang yang mencela di jalan Allah. Ia akan berkata kepada orang yang berbuat baik "engkau telah berbuat baik", dan kepada orang yang berbuat buruk "engkau telah berbuat buruk". Ia tidak mencari kepentingan kelompok atau kesenangan duniawi di balik itu. Sebaliknya, ia memandang seluruh dunia sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadits yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Mas'ud:
مَا لِي وَلِلدُّنْيَا، مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا
"Apalah urusanku dengan dunia? Tidaklah aku di dunia ini melainkan seperti seorang pengendara yang berteduh di bawah pohon, kemudian pergi dan meninggalkannya."
Dunia bagi Hizb hanyalah waktu sesaat untuk berteduh di bawah pohon tersebut, maka Hizb sangat bersemangat untuk menghabiskan waktu itu dengan amal saleh yang benar dan tekun demi menerapkan hukum syariat dengan menegakkan Khilafah secara benar, atas izin Allah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
4- Sebagai penutup, sesungguhnya Hizbut Tahrir yang telah menghabiskan lebih dari enam puluh tahun bekerja untuk menegakkan Khilafah dengan metode yang dijalani oleh Rasulullah saw., dan telah menghabiskan waktu bertahun-tahun di penjara-penjara kaum zhalim, pengejaran, penindasan, serta penyiksaan dari para thaghut, hingga ada syabab Hizb yang gugur syahid dan ada yang disakiti... Hizb masih tetap teguh di atas kebenaran dalam perjalanannya meskipun gangguan semakin hebat... Maka apakah partai yang keadaannya seperti ini akan menentang kelompok mana pun yang menegakkan Khilafah secara benar, baik penegaknya itu Hizb sendiri maupun selainnya...? Hizb tidak akan menentang, bahkan akan sujud syukur kepada Allah... Namun pada saat yang sama, Hizb akan selalu waspada terhadap siapapun yang menyematkan nama Khilafah secara tidak sah, yang justru merusak citranya dan meremehkan kedudukannya. Hizb akan tetap menjadi batu karang yang kokoh, atas izin Allah, di hadapan setiap makar dan tipu daya untuk mendistorsi Khilafah atau meremehkannya. Khilafah akan tegak dengan izin Allah di tangan laki-laki yang perniagaan dan jual beli tidak melalaikan mereka dari mengingat Allah. Laki-laki yang paling berhak dan layak memilikinya, sehingga fajar Khilafah akan terbit kembali.
وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ * بِنَصْرِ اللَّهِ يَنْصُرُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ
"Dan pada hari (kemenangan) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Maha Perkasa lagi Maha Penyayang." (QS. Ar-Rum [30]: 4-5)

Untuk mengunduh jawaban dalam bentuk brosur PDF hitam putih klik di sini
Untuk mengunduh jawaban dalam bentuk brosur PDF berwarna klik di sini